Blog

  • SEMMI NTB: Pemprov dan Polda NTB Gagal Berantas Tambang Ilegal, Kini Justru Jadi Fasilitator IPR!

    Mataram  6 September 2025 | vibrasinews.com

    – Sorotan tajam kembali dilayangkan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (SEMMI NTB) terhadap kinerja Pemerintah Provinsi NTB dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Dalam pernyataan sikap terbarunya, Sabtu (06/2025), SEMMI NTB menuding kedua institusi tersebut gagal dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak di berbagai wilayah NTB.

    Tak hanya itu, SEMMI NTB juga menyebut bahwa alih-alih menindak tegas, Pemprov NTB dan Polda NTB kini justru berubah menjadi fasilitator legalisasi aktivitas pertambangan ilegal melalui penerbitan dan percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

    Pelanggaran terhadap Tugas Konstitusional

    Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Wilayah SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menegaskan bahwa baik Pemprov maupun Polda NTB telah mengabaikan tanggung jawab konstitusional dan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

    “Pemprov NTB seharusnya melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan hidup dan pertambangan ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana urusan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang sebagian didelegasikan kepada daerah,” ujarnya.

    Sementara itu, tugas dan fungsi Kepolisian, lanjut Irfan, sudah sangat jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

    1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

    2. Menegakkan hukum; dan

    3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Namun yang terjadi di lapangan adalah pembiaran. Aktivitas tambang ilegal seperti di Sekotong, Lombok Tengah, hingga Dompu dibiarkan beroperasi selama bertahun-tahun. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah undang-undang,” tegasnya.

    Legalitas yang Dipaksakan: IPR Jadi Jalan Pintas

    SEMMI NTB juga menyoroti tren terbaru di mana pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mendorong masyarakat penambang untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas maraknya tambang ilegal. Menurut SEMMI, ini merupakan bentuk legitimasi terselubung terhadap aktivitas yang selama ini merusak lingkungan dan tidak berizin.

    “IPR seharusnya diberikan dalam koridor yang ketat berdasarkan kajian lingkungan, tata ruang, dan keberlanjutan. Bukan sebagai jalan pintas untuk melegalisasi tambang ilegal yang selama ini luput dari penindakan,” ujar Rizal.

    Desak Evaluasi dan Penegakan Hukum

    SEMMI NTB mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Mabes Polri, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemprov dan Polda NTB dalam penanganan pertambangan ilegal.

    “Kami mendesak audit terbuka terhadap semua penerbitan IPR di NTB. Selain itu, perlu ada investigasi independen terkait potensi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, dan kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal,” pungkas Rizal.

    Redaksi : irhamsyah

    Vibrasi News.com

  • Keadilan Mati di PN Kendari: PT. WIN Kangkangi Putusan MA, Buruh Dipenjara.

    Sabtu Kendari 6 September 2025 | Bibrasinews.com

    – Garda Muda Anoa (GMA) mengecam keras Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum. Sudah hampir satu tahun, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait pesangon buruh Ibu Agus Mariana tak kunjung dieksekusi. PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) sebagai pihak terhukum justru bebas melawan hukum dengan menolak membayar hak buruh senilai Rp212 juta

    Direktur Eksekutif GMA SULTRA, Muh Ikbal Laribae, menegaskan PN Kendari tidak hanya lalai, tetapi juga mencederai martabat hukum di Indonesia. “Putusan MA adalah puncak peradilan, bersifat final dan mengikat. Tapi PN Kendari membiarkan PT. WIN mengangkangi hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini penghianatan terhadap buruh dan rakyat!” tegas Ikbal.

    Kasus ini bermula sejak 2023 ketika Agus Mariana menggugat hak-haknya sebagai buruh PT. WIN. Gugatan itu dimenangkan di PN Kendari pada Juli 2024, namun perusahaan melakukan kasasi. MA RI pada 26 September 2024 menolak kasasi PT. WIN dan menghukum perusahaan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak. Sayangnya, hingga kini, PT. WIN justru menolak menjalankan putusan tersebut.

    Lebih parah lagi, bukan hanya hak-haknya dirampas, Agus Mariana juga dikriminalisasi dengan laporan balik PT. WIN hingga dipenjara. “Ini wajah nyata peradilan kita: buruh miskin dipenjara, korporasi yang kalah hukum malah dilindungi,” kecam Ikbal.

    GMA menegaskan, jika PN Kendari terus bungkam dan tak segera mengeksekusi putusan hukum, maka publik berhak menilai bahwa lembaga peradilan ini telah menjadi alat pembiaran ketidakadilan. “PT. WIN jelas-jelas kebal hukum karena pengadilan membiarkannya. Jika hukum sudah bisa dibeli, maka rakyat hanya bisa menonton keadilan mati pelan-pelan di tangan PN Kendari,” tutur Ikbal.

    Redaksi:

  • JAKARTA– Mantan Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo alias Jokowi pernah Mengumumkan soal 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia telah beralih ke PT Inalum dan telah dibayar lunas. Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12) sore tempo lalu.

    Jakarta Jum’at 5 September 2025 | Vibrasinews.con

    Presiden RI ke-7 Jokowi menyatakan dengan tegas, bahwa Kepemilikan mayoritas saham PT Freeport akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    Dengan kepemilikan 51 persen lebih saham PT Freeport, Presiden Jokowi berharap ada potensi penerimaan pajak dan royalti yang lebih baik.

    Ex Presiden RI itu juga kembali menyampaikan bahwa, Masalah Lingkungan dan Smelter telah diselesaikan dan disepakati dengan baik.

    Mengenai Saham untuk pemerintah daerah di Papua, Presiden Jokowi ketika itu menjelaskan bahwa, mereka akan memperoleh 10 persen dari keseluruhan saham yang ada. Saham tersebut akan dikelola oleh Perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM).

    Reaksi dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus Calon Ketua Umum DPP KNPI, Larshen Yunus:

    “Pertanyaannya sekarang ini, bagaimana Transparansi Penggunaan Dana tersebut? Apakah benar-benar digunakan untuk Kemakmuran Rakyat atau hanya menjadi janji manis di atas kertas?” tanya Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau, dalam siaran persnya hari ini, Jum’at (5/9/2025).

    Ketua Larshen Yunus juga mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat sekitar yang terdampak operasional PT Freeport. “Kita ingin tahu, bagaimana pemerintah memastikan bahwa masyarakat sekitar mendapatkan manfaat nyata dari divestasi ini,” tegasnya dengan nada optimis.

    Kandidat Kuat Calon Ketua Umum KNPI Pusat itu katakan, bahwa Publik sampai saat ini masih saja bertanya-tanya soal Keberadaan Uang dan Emas Hasil dari Saham yang diberikan oleh PT Freeport Indonesia tersebut.

    Menurut Ketua KNPI Riau itu, Kemana Jatah Indonesia dari Uang dan Emas atas Saham 51% PT Freeport Indonesia.

    “Sedari Awal Penilaian kami tepat dan benar soal Karakter Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Bahwa dengan Wajah Ndesonya, beliau diduga kuat mampu mengamankan uang Triliyunan Rupiah itu, Ratusan bahkan Ribuan T, sungguh sangat mengerikan ya!” imbuh Larshen Yunus, yang juga dikenal sebagai Aktivis Anti Korupsi asal Provinsi Riau.

    Detail Divestasi Saham PT Freeport

    – PT Inalum (Persero) telah membayar 3,85 miliar dollar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI.

    – Kepemilikan INALUM meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%, yang terdiri dari 41,23% untuk Inalum dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. (*)

    Disampaikan by Redaksi:

    VIBRASI News.com

    IRHAMSYAH

  • Temui Ketua MPR RI, Gubernur Mirza Sampaikan Aspirasi Mahasiswa Lampung

    Bandar Lampung Vibrasinews.com | Kamis 4 September 2025

    Suasana unjuk rasa yang digelar ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat Lampung pada Senin,1/9/2025 yang lalu berlangsung damai dan penuh kesejukan. Meski menyuarakan 10 tuntutan keras terhadap pemerintah, aksi ini mencatat sejarah sebagai perwujudan aspirasi rakyat yang disalurkan tanpa kericuhan sedikit pun sebagai bentuk kedewasaan masyarakat Lampung dalam berdemokrasi.

    10 (Sepuluh) tuntutan aksi tersebut meliputi: pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, pemotongan tunjangan dan gaji DPR, penghentian penggunaan pajak rakyat sebagai alat penindasan, desakan kepada Presiden Prabowo agar memecat menteri bermasalah, restrukturisasi partai politik yang kadernya duduk di eksekutif maupun legislatif, peningkatan gaji dosen dan guru, reformasi total Polri serta penegakan keadilan bagi almarhum Affan Kurniawan, penolakan RKUHAP yang dinilai merugikan rakyat, penolakan efisiensi di sektor pendidikan dan kesehatan, hingga pembebasan lahan untuk petani Anak Tuha serta reformasi agraria di Lampung.

    Aksi yang digelar di DPRD Provinsi Lampung itu mendapat pengawalan ketat aparat keamanan, namun berjalan tertib dan penuh kedamaian. Suasana terasa sejuk ketika mahasiswa, aparat, dan masyarakat saling menjaga situasi kondusif bahkan berdialog langsung dengan Gubernur dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.

    Pemerintah Provinsi Lampung segera menanggapi aspirasi dari aksi unjuk rasa, setelah aksi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar membawa langsung 10 tuntutan tersebut ke Jakarta pada Rabu (3/9/2025) kemarin, tuntutan resmi itu diserahkan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat.

    Ini merupakan bukti bahwa aspirasi rakyat Lampung tidak dibiarkan berlama-lama terhenti di jalanan. Pemerintah Provinsi Lampung akan selalu menjadi jembatan cepat dan tegas bagi suara rakyat.

    Tindakan sigap Pemprov Lampung, yang juga didukung oleh seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Lampung dan Pangdam II/Sriwijaya Raden Intan Lampung Mayjen TNI Kristomel Sianturi, menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah benar-benar mendengar denyut nadi rakyat. Respon ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai slogan, nmelainkan langsung diterjemahkan dalam langkah konkret menuju Perubahan

    Redaksi: irhamsyah

  • LAMBATNYA PENANGANAN DUMAS OLEH SATRESKRIM POLRES LAMPUNG UTARA.  PELAPOR ANGKAT BICARA. 

    PELAPOR ANGKAT BICARA.

    Rabu tanggal 3 September 2025 | Vibrasinews.com

    Direktur LBH Awalindo kabupaten Lampung Utara

    Memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media terkait maraknya pemberitaan sebelumnya.

    Dimana dalam pemberitaan tersebut Satreskrim Polres Lampung Utara sangat lamban merespon dan mindaklanjuti pengaduan masyarakat (DUMAS) yang dibuat oleh LBH Awalindo. Terkait adanya distributor pengedaran rokok ilegal/ Non Cukai oleh Toko ibuk Sofiah di wilayah Pasar Senen Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

    Samsi Eka Putra, S.H. Dirkab. LBH Awalindo. Selaku pelapor menjelaskan.

    “Benar kami telah menerima surat dari Kasat reskrim Polres Lampung Utara No.B/861/VIII/2025/Reskrim.

    Tanggal 26 Agustus 2025 Prihal.

    Pemberitahuan Perkembangan Laporan Pengaduan.

    Surat tersebut menerangkan pada pokoknya sebagaimana pada poin nomor 3 bahwa penyelidik Polres Lampung Utara akan melakukan koordinasi dengan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung.

    Dalam hal ini kami selaku pelapor sangat kecewa dan mengkritisi lambatnya tindakan Polres Lampung Utara yang sudah 7 bulan menerima DUMAS dari kami, baru saja akan melakukan koordinasi.

    Artinya sejak tanggal 27 Januari 2025 surat DUMAS kami dibuat sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025

    Satreskrim Polres Lampung Utara belum pernah melakukan tindakan apapun terhadap laporan kami tersebut.

    Baru berencana akan berkoordinasi.

    Dan sampai dengan hari ini apakah koordinasi tersebut sudah dilakukan atau belum apa hasilnya pun tidak jelas.

    Selama 7 bulan berjalan DUMAS tersebut tidak pernah digubris kendatipun kami sudah sering mempertanyakan perkembangan laporan tersebut secara lisan kepada penyidik Polres Lampung Utara dan kami juga sudah pernah melaporkan terkait adanya laporan kami tersebut kepada Kapolres Lampung Utara baik itu secara lisan langsung dan juga dengan surat pada bulan Juli yang lalu.

    Sementara terlapor atas dumas tersebut yaitu ibu Sofiah mendapat perlakuan istimewa.

    Untuk menutupi fakta yang sebenarnya bahwa dia dan suaminya adalah pemilik toko yang tertangkap tangan melakukan penjualan rokok ilegal dan menyimpan rokok ilegal di dalam warung dan rumahnya secara besar-besaran siap untuk dijual,

    Suaminya (Sukandi) Membuat Laporan Polisi terhadap rekan-rekan wartawan yang memergoki istrinya sedang bertransaksi menjual rokok ilegal,

    Dan mendapatkan bukti bahwa ibu Sofiah tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual rokok dengan bukti otentik video rekaman foto-foto, dan 3 slop rokok ilegal jenis rastel dan GP.

    Laporan tersebut terus diproses hingga saat ini rekan-rekan wartawan yang memergoki Ibu Sofiah sedang bertransaksi jual rokok ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lampung Utara.

    Proses ini jelas sangat tidak berimbang.

    Karena jika rekan-rekan wartawan tersebut yang memergoki Ibu Sofia sebagai penjual rokok ilegal. Dianggap bersalah karena menerima uang sogokan dari ibu Sofia. Rp.15. juta rupiah.

    Tentu pidana pokoknya ya itu penjual rokok ilegal harus juga diproses sebagaimana hukum yang berlaku terlebih lagi permasalahan tersebut sudah ada laporan pengaduan secara resmi.

    Dengan hal demikian patut Publik pertanyakan ada apa dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

    Secara kasat mata pidana pokok tentang penjual rokok ilegal yang tertangkap tangan sampai dengan saat ini baru akan berkoordinasi.

    Sementara rekan-rekan wartawan yang menangkap basah Ibu Sofia sebagai pelaku penjual rokok ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lampung Utara.

    Lebih lanjut samsi mengatakan.

    Jika sat Reskrim Polres Lampung Utara menangani permasalahan ini secara proporsional dengan cepat dan berimbang tidak terkontaminasi dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.

    Sudah seharusnya kami selaku pelapor telah dipanggil menghadap secara resmi untuk dimintakan klarifikasi terhadap laporan kami tersebut.

    pada saat kami dikonfirmasi itulah maka kami bisa menyerah barang bukti yang ada pada kami selaku pelapor

    Ya itu berupa video dan foto rekaman wawancara pengakuan ibu Sofia yang menjual rokok ilegal yang mendapatkan keuntungan Rp2.000 per bungkusnya.

    Dan bukti-bukti adanya rokok ilegal yang tersimpan dalam jumlah yang banyak dan siap untuk di jual di dalam toko tersebut.

    Barang bukti juga ada berupa 3 slop rokok illegal jenis rastel dan GP. Serta ada uang sogok dari ibu Sofia Rp 15 juta. rupiah. Yang kini telah diamankan oleh satreskrim Polres Lampung Utara.

    Namun karena proses hukum di Sat Reskrim Polres Lampung Utara sudah tidak netral lagi sehingga sikap dan tindakan nya sangat tidak Profesional mengenyampingkan azas praduga tak bersalah azas keadilan dan kesamaan hak di muka hukum.

    Permasalahan ini juga telah kami laporkan hingga Divpropam Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri.

    Yang juga sampai hari ini kami belum mengetahui apa hasilnya.

    Redaksi:

  • Mewakili Bupati Asisten 2 Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri, Tegaskan Komitmen Stabilitas Harga dan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

     

    Lampung Utara, 2 September

    2025 |Vibrasi News.com

    Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perkembangan situasi inflasi terkini.

    Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Lampung Utara, Drs. Ahmad Alamsyah, M.M., mewakili Bupati Lampung Utara. Rakor berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lampung Utara pada Selasa (2/9/2025).

    Dalam arahannya, Mendagri menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika ekonomi global maupun nasional yang dapat memengaruhi inflasi di daerah.

    Selain itu, Mendagri juga mengingatkan bahwa pengendalian inflasi telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya:

    Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, serta komunikasi efektif dengan masyarakat.

    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.5/4825/SJ Tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Pengendalian Inflasi, yang dapat dimanfaatkan daerah dalam situasi darurat harga pangan.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 dan seterusnya, yang juga menekankan alokasi anggaran daerah bagi upaya pengendalian inflasi.

    Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pengendalian inflasi melalui kolaborasi bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Forkopimda, serta seluruh stakeholder terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mencegah lonjakan harga bahan pokok, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

    “Pengendalian inflasi bukan hanya soal angka statistik, tetapi menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Lampung Utara bersama TPID akan terus melakukan langkah-langkah nyata, mulai dari pemantauan harga harian, intervensi pasar, hingga kerja sama distribusi bahan pangan,” ujar Drs. Ahmad Alamsyah, M.M., usai mengikuti rakor tersebut.

    Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan stabilitas harga kebutuhan pokok dapat terjaga, daya beli masyarakat terlindungi, serta ketahanan ekonomi daerah semakin kuat.

    Red: irhamsyah

  • KAWAL ASPIRASI  ALIANSI PEMUDA MAHASISWA, BURUH TANI RAKYAT MISKIN KOTA, PEDAGANG LAMPUNG UTARA 

    Lampung Utara,Senin 1 September 2025 | Vibrasinews.com

    Solidaritas kawan kawan Ojol se Kabupaten Lampung Utara dan Kawan Kawan dari Mahasiswa dalam Wadah HMI ,bersatu Menyampaikan Tuntutan nya ke Kantor Bupati, tepat nya di Pemda Kabupaten Lampung Utara pada hari Senin 1 September 2025.

    Dalam acara Demo hari Senin ini ,Kawan kawan yang tergabung didalam Aliasi Mahasiswa dan Ojol, Mengutamakan Berdiskusi atau Audensi Bersama Bapak Bupati Hamartoni beserta Jajaran nya dan para Petinggi aparatur pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, Kodiim Lampung Utara dan Kapolres Lampung Utara

    Dalam acara tersebut Perwakilan Dari Ketua HMI dan Ojol Menyampaikan 6 Tuntutan Kepada Bapak BUPATI Kabupaten Lampung Utara yakitu :

    – Menolak Kenaikan Tunjangan Anggota DPR-RI dalam Betuk Apapun.

    – Evaluasi Menyeluruh Kinerja Kepolisian Repoblik Indonesia dan Copot Kapolri karna di Anggap tidak Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional.

    – Usut Tuntas Exs Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan Periode 2024 Atas Izin inpor Tapioka yang Berdampak Pada Petani Singkong Lampung, dan Mendorong Pengesahan RUU Komuditas Strategis Nasional.

    – Evaluasi Seluruh Aset Pemerintah Daerah Berupa Tanah HGU, husus nya HGU PT.JALAKU dan Cabut HGU PT.BUDI DARMA GODAM PERKASA.

    – Evaluasi Revitalisasi Pasar Dekon

    – Evaluasi Pelayanan Kesehatan RSUD RYAKUDU dan Rumah Sakit di Lampung Utara secara Menyeluruh.

    Dalam acara tersebut Alhamdulillah berjalan dengan Hitmat Dan disampaikan dengan cara cara yang baik dan saling Menghargai, hak hak Konstitusional para Penyampai Aspirasi dan Kita berharap Apa yang menjadi Tuntutan Aspirasi Dari Kawan Kawan Aliasi Pemuda Mahasiswa buruh tani Rakyat Miskin Kota Pedagang Lampung Utara serta Kawan kawan dari Ojol , Bisa dapat Dijalankan bukan Cuma hanya di dengar saja Tapi Dijalankan . Karna apa yang disampaikan Oleh Kawan Kawan Aliasi Mahasiswa dan Ojol Merupakan Suara Perwakilan Rakyat Indonesia, Husus nya Masyarakat Kabupaten Lampung Utara.

    Dari Kabupaten Lampung Utara Kontributor Vibrasi News.com menyampaikan.

    Redaksi : Irham

  • BUMDES Desa Suka Marga Membangun Perekonomian Desa.

    Lampung Utara Senin 1 September 2025 | Vibrasinews.com

    Pemerintah Desa Suka Marga Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara mengalokasikan Dana Desa untuk pembangunan BUMDES, termasuk untuk ketahanan pangan dan pengembangan usaha.

    BUMDES diharapkan dapat menjadi mitra Pemerintah dalam program pemberdayaan masyarakat Desa, salah satunya penghapusan kemiskinan ekstrem.

    Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) dibentuk sebagai lokomotif ekonomi masyarakat Desa, ini sebagai amanat undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sehingga pengelolaan BUMDES dipercayakan kepada masyarakat Desa.

    Pengelolaan dan pelaporan BUMDES juga harus transparan bagi Pemerintah dan masyarakat. Artinya dasar pengelolaan harus serba transparan dan terbuka sehingga ada mekanisme Chek and Balance yang baik oleh Pemerintah Desa maupun masyarakat.

    Jika BUMDES dikelola dengan benar, kesejahteraan masyarakat akan meningkat pesat.

    Hal ini, disampaikan oleh Kepala Desa Suka Marga Otong Juhana Rachmat saat berbincang – bincang dengan beberapa awak media.

    Keberhasilan BUMDES dalam hal ini membutuhkan kerja keras, kekompakan, koordinasi, dan kerelaan dari semua anggota.

    Mencintai Desa dan percaya pada potensi Desa adalah semangat yang terus harus di jaga.

    Hanya dengan komitmen bersama, kita bisa memastikan bahwa BUMDES akan terus berkembang dan berkontribusi bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa.

    Laporan Redaksi :

    Vibrasi News.com

    Irhamsyah.

  • Breaking News: Kasi Kesra Ujung Tanah dan Satpol PP Tewas dalam Insiden Kerusuhan di DPRD Makassar

    Kasi Kesra Ujung Tanah dan Anggota Satpol PP Makassar,

    29/08 Makassar | Vibrasi news.com – Kericuhan aksi massa yang berujung pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, menelan korban jiwa terhadap Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah dan anggota Satpol PP yang tengah bertugas di lokasi tewas tragis setelah melompat dari lantai 4 gedung, Jumat 29/08/2025, sekitar pukul 22.10 Wita.

    Korban diduga dalam kondisi panik ketika api semakin membesar dan asap tebal memenuhi ruangan di lantai atas gedung. keduanya korban tidak menemukan jalan keluar dan akhirnya nekat melompat dari ketinggian sehingga tubuh korban jatuh menghantam tanah dengan keras dan langsung tidak sadarkan diri.

    Berdasarkan rekaman video yang beredar, Kasi Kesra Ujung Tanah dan anggota Satpol PP yang di duga melompat dari lantai 4 gedung DPRD kota Makassar berlumuran darah pada kepalanya.

    Saksi mata menyebutkan, sebelum insiden nahas itu terjadi sempat terdengar teriakan minta tolong dari lantai atas. Namun kondisi gedung yang sudah terbakar hebat membuat proses evakuasi nyaris mustahil dilakukan.

    Peristiwa ini menambah duka mendalam sekaligus menegaskan betapa parahnya eskalasi kericuhan yang terjadi di jantung pemerintahan Kota Makassar.

     

    Sementara belum ada keterangan resmi Walikota Makassar dan pihak Satpol PP terkait tewasnya korban. Publik menantikan sikap tegas dari aparat keamanan dan pemerintah daerah atas tragedi yang mencoreng wajah demokrasi dan meninggalkan korban jiwa.

     

    *Red : Irhamsyah

    Berita Diteruskan

    Narasumber lp ; zulaikha

  • Paripurna DPRD tanggamus bupati hadiri penyampaian RAPBD-P dengan fokus kesehatan, 

    Pemerintah Kabupaten Tanggamus baru saja menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna pada 28 Agustus 2025.

    Jum’at 29 Agustus 2025 | Vibra News.com

    Anggaran yang semula diproyeksikan sebesar Rp1,81 triliun kini direvisi menjadi Rp1,71 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, belanja daerah juga disesuaikan dari Rp1,78 triliun menjadi Rp1,70 triliun.

    Meski terjadi penurunan anggaran, Bupati Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa pemerintah tetap mengalokasikan tambahan Rp20 miliar untuk program BPJS Kesehatan Universal Health Coverage (UHC).

    Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat, meskipun di tengah keterbatasan anggaran.

    Penyusunan RAPBD-P 2025 dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati dan penuh tanggung jawab.

    Pendapatan daerah dirasionalisasi, belanja dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan skala prioritas, serta aset daerah ditertibkan bersama instansi terkait agar lebih tertib dan efisien.

    Bupati menekankan pentingnya efisiensi belanja dan rasionalisasi pendapatan sebagai respons terhadap dinamika pembangunan daerah yang terus berkembang.

    Namun, tantangan terbesar bukan hanya pada penyesuaian angka anggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi ujian utama.

    Dengan warga yang semakin kritis terhadap langkah pemerintah, keberhasilan RAPBD-P 2025 akan sangat bergantung pada sejauh mana DPRD, OPD, dan instansi terkait bersinergi menjaga keterbukaan informasi dan melibatkan publik dalam pengawasan anggaran.

    Secara keseluruhan, RAPBD-P 2025 bukan hanya dokumen finansial, tetapi juga arah kebijakan strategis bagi pembangunan Tanggamus.

    Jika diimplementasikan dengan konsisten, efisien, dan transparan, anggaran ini berpotensi menjadi fondasi yang kuat bagi tercapainya visi “Bersama Tanggamus Maju Menuju Indonesia Emas.”

    Redaksi