Kategori: Hukum Kriminal

  • Korban Alami Trauma Berat, Keluarga Desak Polisi Segera Tuntaskan Kasus Pencabulan

    BREAKING NEWS

    Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Keluarga Harap Pelaku Segera Diamankan

    Penanganan Kasus Pencabulan Anak Jadi Sorotan, Keluarga: Korban Alami Trauma Berat

    Sidoarjo  9 Juni 2026|vibrasinews.com –

    Proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni bunga nama samaran di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki tahap krusial namun menimbulkan tanda tanya.

     

    Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selesai dilaksanakan, proses gelar perkara internal kepolisian justru ditunda. Bersamaan dengan itu, korban anak kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

    Kondisi ini memicu keprihatinan advokat dan lembaga pendamping terkait kepastian hukum serta perlindungan psikologis korban anak.

    Radit, paman korban mendorong aparat penegak hukum menegakkan hukum pidana sekaligus melindungi korban.

    “Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

     

    Ia juga meminta penyidik harus transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

     

    “Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan,” katanya.

     

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mendapatkan informasi dari advokat atau kuasa hukumnya pelaku akan ditangkap.

     

    “Besok (Rabu) kata PH saya, pelaku akan ditangkap/diamankan oleh polisi Polres Sidoarjo,” tegasnya.

     

    Dalam proses pelaporan, keterangan pihak keluarga dan saksi mengungkap adanya indikasi upaya pembungkaman terhadap korban dan keluarga.

     

    “Sempat Ahamad Basori selaku sopir dari paman pelapor berusaha disuap 5.000.0000 agar melakukan perbuatan yang sama menyetubuhi korban,” ujar Basori selaku sopir dari paman korban.

     

    “Bunga (korban) ini, disetubuhi oleh pelaku sejak bulan Mei 2024. Hingga saat ini anaknya mengalami trauma berat dan melakukan percobaan bunuh diri,” pungkasnya.

     

    Fakta ini menjadi perhatian serius advokat dan lembaga pendamping karena bertentangan langsung dengan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

     

    Upaya pembungkaman tidak boleh menang atas keberanian melapor. Penanganan cepat, akuntabel, dan berperspektif korban anak adalah ujian komitmen negara. Pihak terlapor berhak atas asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (C)

    Disampaikan oleh: Redaksi Vibrasi News.com

  • BREAKING NEWS* Warga Desa Sinar Ogan Digegerkan Penemuan Mayat Pria Bersimbah Darah di perkebunan Sawit.

    BREAKING NEWS

    Korban Dikenal Pemilik Orgen Tunggal Jalur Dua Kotabumi Selatan_ kini di temukan di TKP Bersimbah Darah di Perkebunan Sawit di Desa Sinar Ogan

    LAMPUNG UTARA – 2 juni 2026| Vibrasinews.com –

    Warga Desa Sinar Ogan , Kabupaten Lampung Utara digegerkan penemuan mayat seorang pria, Selasa malam, 2 Juni 2026. Korban teridentifikasi bernama Tony, yang disebut-sebut Pemilik organ tunggal di wilayah Jalur Dua, Kotabumi Selatan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban terakhir berangkat dari rumah dengan tujuan “maumikat ayam beruga” ( ayam Hutan ) di area Desa Sinar Ogan . Namun hingga malam tiba, Tony tidak kunjung kembali.

    Jasad Tony pertama kali ditemukan warga sekitar lokasi perkebunan sawit dalam kondisi meninggal dunia. Belum diketahui pasti penyebab kematian dan motif di balik peristiwa berdarah ini.

    Saat ini aparat kepolisian setempat telah turun ke lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit untuk proses visum. Identitas lengkap serta kronologi kejadian masih dalam pendalaman pihak berwajib.

    Pihak keluarga korban yang tinggal di Jalur Dua Kotabumi Selatan sudah mendapat kabar duka ini. Suasana duka menyelimuti kediaman keluarga.

    Kasus ini menambah daftar kejadian kriminalitas di wilayah Lampung Utara yang meresahkan warga. Masyarakat Desa Sinar Ogan kini diminta lebih waspada saat beraktivitas malam hari, terutama di area sepi.

    Pihak kepolisian mengimbau warga yang memiliki informasi terkait kejadian ini segera melapor ke Polsek terdekat untuk membantu proses penyelidikan.

    Berita ini bersumber dari informasi warga dan keterangan awal di lapangan. Perkembangan selanjutnya akan kami update.

    Disampaikan oleh Redaksi Media Vibrasi News.com ( IRHAMSYAH )

  • Mantan Kajati Sumbar Harapkan Polisi Segera Mengungkap Pelaku Pembobol Rumah H. Burnawan

    PESISIR BARAT- Rabo 24 September 2025| vibrasinews.com-

    Aparat Kepolisian Resort Pesisir Barat diminta untuk segera mengungkap pelaku  pembobolan rumah milik H. Burnawan, di Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui.

     

    Hal itu dikemukakan Yusron, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), sekaligus adik kandung H. Burnawan, kepada wartawan di kediamannya, Rabu, 24 September 2025.

     

    Menurutnya, sejak kasus pembobolan dilaporkan kepada kepolisian pada 22 Januari 2025, hingga kini belum menemui titik terang. Karena itu Yusron berharap dalam waktu secepatnya pembobol rumah kakaknya harus segera tertangkap.

     

    Dikatakan, akibat pembobolan itu, H. Burnawan kehilangan uang tunai dan perhiasan emas yang tersimpan di dalam brankas.

     

    “Uang yang berhasil digondol jumlahnya lebih kurang Rp.100 juta, perhiasan emas lebih kurang 100 gram. Semuanya tersimpan di dalam brankas kuno,” jelas Yusron.

     

    Ia menambahkan, polisi telah beberapa kali mendatangi rumah H. Burnawan untuk melakukan penyelidikan, akan tetapi hampir sembilan bulan lamanya belum membuahkan hasil.

     

    “Keluarga sudah menyerahkan kasus pembobolan ini kepada polisi, sayangnya pelakunya belum tertangkap. Oleh sebab itu mewakili keluarga besar H. Burnawan, saya meminta agar penegak hukum (polisi) segera mengungkap dan menangkap pelaku pembobolan  rumah kakak saya,” ucap Yusron.

     

    Disampaikan by: Redaksi Vibrasi news.com ( irhamsyah)

  • Diduga Lindungi Pelaku Rudapaksa, Masyarakat Desa, Minta Bupati Copot Kades Sabuk Empat

    Kota Bumi,24 September 2025|vibrasinews.com

    Puluhan masyarakat desa sabuk empat, yang tergabung dalam forum masyarakat desa sabuk empat bersatu, (FMSEB) menggelar aksi di kantor DPRD dan kantor Pemda Lampung Utara. Rabu 24 September 2025.

     

    Kedatangan masyarakat desa tersebut, meminta bupati Lampung Utara mencobot jabatan oknum kepala desa sabuk empat, meminta DPRD mengawal permasalahan sampai tuntas, dan meminta polres Lampung Utara mengadili pelaku sedalam dalam nya.

     

    Dimana kepala desa sabuk empat dinilai mereka telah melindungi pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur hingga hamil, yang terjadi di desa sabuk empat, yang diketahui pelaku adalah aparat desa setempat dan masih kerabat dari kepala desa sabuk empat.

     

    Perwakilan aksi, yang dikomandoi paman korban ikson Suud, di terima oleh asisten 1 Pemkab Lampung Utara Mat Soleh.

     

    Usai pertemuan itu, Ikson Suud mengucapkan terima kasih kepada pemkab Lampung Utara yang telah menyambut dan menerima aspirasi dan keluhan serta harapan masyarakat desa sabuk empat.

     

    ” Allhamdulillah, dari hasil pertemuan dengan pihak Pemkab Lampung Utara, dalam waktu dekat Pemkab akan bentuk Tim investigasi, dalam kasus dugaan kepala desa sabuk empat, yang melindungi pelaku cabul,” kata Ikson Suud.

     

    Dan dalam hal ini, lanjut dia, Pemkab akan transparan dengan juga melibatkan dua aktifis dalam tim, sudah sepakat tadi didalam , ucapnya.

     

    Dan tuntutan kita agar bupati segera mencopot dan memberhentikan kepala desa sabuk empat, karena diduga melindung pelaku cabul.

     

    Jika tuntutan kami tidak diakomodir, maka saya jamin kami akan mengerahkan massa, baik dari pihak keluarga ataupun masyarakat, lebih besar dari hari ini, tegasnya.

     

    Sebelumnya, ramaj diberitakan, R (50) pria payuh baya warga desa sabuk empat kecamatan abung kunang diduga telah merudapaksa tetangganya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil.

     

    Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan, keluarga korban justru merasa mendapat intimidasi dari Kepala Desa setempat yang diduga berusaha melindungi pelaku karena masih memiliki hubungan keluarga dan jabatan sebagai aparatur desa.

     

    Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban, Rudi Yanto, jatuh pingsan tak sadarkan diri.

     

    “Saya tidak pernah menyangka pelaku tega melakukan itu pada anak saya, padahal dia sudah seperti saudara saya sendiri,” ujar Rudi dengan suara bergetar.

     

    Disampaikan Redaksi:Media Vibrasi News.com

    ( Irhamsyah)

  • Unit Reskrim dan Team UKL, Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Tindak Pidana ” PENCURIAN “

    Lampung barat – VibrasiNews.com – Pada hari minggu tanggal 14 September 2025 pukul 23.50 wib, Unit Reskrim dan team UKL Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat, Ungkap Kasus Tindak Pidana “PENCURIAN

    *2. Waktu Kejadian :*
    Pada hari Minggu 07 September 2025 Sekira antara jam 21.00 wib.

    *3. TKP :*
    Pkn Bahway kec Balik Bukit Kab Lampung Barat

    *korban: EVI
    Jenis Kelamin : Perempuan
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Agama : Islam
    Alamat : Pkn Bahway kec Balik Bukit Kab Lampung

    *6. Tsk/Terlapor :*
    Nama : W
    Dengan Kronologis Kejadian : Pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira antara jam 20.40 wib pelapor bersama keluarga sedang berada di dalam rumahnya yang kemudian token pulsa listrik rumah korban habis dan listrik di rumah korban padam dan atas habisnya token listrik rumah korban orang tua kandung korban Sdri. INDRI YANTI keluar rumah korban untuk membeli token litrik di warung yang menjual token listrik menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna SILVER Nopol : BE 3313 MS, Noka : MH1JM8220RK147596 Nosin : JM82E2148371 An. EVI MEDIA WATI kemudian selang beberapa waktu sekira antara pukul 20.55. wib orang tua pelapor pulang kembali kerumah pelapor dan langsung memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna SILVER Nopol : BE 3313 MS, Noka : MH1JM8220RK147596 Nosin : JM82E2148371 An. EVI MEDIA WATI di garasi samping rumah pelapor dan kemudian langsung mengisi token listrik dan masuk kedalam rumah kemudian pada pukul 21.15 wib saat pelapor bersama keluarga sedang menonton TV (televisi) mengingat bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna SILVER Nopol : BE 3313 MS, Noka : MH1JM8220RK147596 Nosin : JM82E2148371 An. EVI MEDIA WATI tersebut belum di masukkan ke dalam rumah kemudian orang tua pelapor keluar rumah untuk memasukkan sepeda motor yang di parkirkan di garasi samping rumah dan saat orang tua pelapor keluar rumah tidak melihat lagi 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna SILVER Nopol : BE 3313 MS, Noka : MH1JM8220RK147596 Nosin : JM82E2148371 An. EVI MEDIA WATI di parkirkan di garasi samping rumah pelapor dan kemudaian orang tua pelapor memberitahukan kepada pelapor dan keluarga yang tinggal di rumah pelapor kemudian pelapor dan keluarga mencari sepeda motor di sekitar rumah dan tidak menemukanya atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp.12.000.000 ( dua belas juta rupiah ) dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit Polres lampung Barat.——————-

    8.KronologisPenangkapan:
    Pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira antara jam 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit
    IPDA ROY SANDI KRISTIAN POERBA, S.H, melakukan serangkaian penyelidikan melakukan pengejaran keberadaan pelaku dan barang bukti kemudian setelah di dapatkan informasi keberadaan diduga pelaku dan pada hari minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira antara pukul 19.00 wib unit reskrim dan team UKL melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap salah satu diduga pelaku Atas nama Sdr. WIJAYA yang sedang berada di Pkn Bahway Kec Balik Bukit Kab Lampung Barat, kemudian setelah dilakukan pengamanan diduga pelaku mengakui bahwa sepada motor hasil pencuri di sembunyikan disekitar rumah pelaku dan team melakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti dan di bawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPDA Roy Sandi Kristian Poerba,SH.

    Pewarta: Doris putra
    Sumber : polres Lambar

  • BM, Warga Desa Tulang Bawang Baru Diduga Melakukan Penganiayaan Anak dibawah Umur dan Sudah dilaporkan di Polsek Bunga Mayang 

    Lampung Utara Selasa 9 September 2025 | Vibrasinews.com

    Sudarmanto warga Desa Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang RT/RW 001 / 005 telah melaporkan saudara yang berinisial BM,

    warga Tulang Bawang Baru, pada tanggal 5 September 2025,di Polsek Bunga Mayang, dengan surat tanda penerimaan laporan STPL, nomor LP/ B / 27 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK BUNGA MAYANG.

    Atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandung nya yang berinisial M,WS berusia 11 tahun.

    Pada hari Jum’at 4 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB,

    Hal itu didapati setelah kakak korban yang berinisial LA memberi tahu ayahnya, yaitu Sudarmanto ,bahwa adiknya yang berinisial M WS, telah di pukul dan di cekik oleh saudara BM,

    Bahkan menurut keterangan korban bahwa dia di pukul dibagian kepala sehingga korban M WS mengalami memar di bagian kepala , sehingga mendapatkan perawatan di puskesmas bunga Mayang dan menjalani pengobatan,serta harus di rawat inap.

    Saat kejadian tersebut pelaku BM sempat melontarkan kata-kata yang bersifat mengancam korban dengan kalimat ” Awas kamu bilang bapak kamu, saya injak injak kamu ” ujar pelaku BM.

    Dengan ini orang tua korban yang bernama Sudarmanto, meminta kepada Pihak Penegak Hukum,agar laporannya segera di tindak lanjuti, sehingga anaknya yang sudah menjadi korban penganiayaan,segera mendapatkan keadilan.

    Diharapkan Pihak polsek Bunga Mayang agara segera menindak lanjuti Kasus Penganiayaan Anak dibawah Umur yang di Lakukan oleh Pelaku berinisial ( BM )

    Kasus ini akan Terus dikawal oleh Media Pers dan Lembaga Badan Advokasi Indonesia,Sampai kasus ini mendapatkan Penyelesaian nya secara Hukum yang berlaku .

     

    Disampaikan oleh

    Redaksi : Vibrasi News.com

    Irhamsyah