Blog

  • Kepala Desa Kedaton Kabupaten Lampung Utara Korupsi Dana Desa 2022 – 2024.

    Lampung Utara Kamis 7 Mei 2026|vibrasinews.com –

     

    Penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara berinisial H.M. sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

     

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026, Senin (7/5/2026).

     

    “Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup” kata Ready

     

    Kasus ini membuka dugaan kuat bahwa anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru menjadi ladang penyimpangan yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.

     

    Sementara itu menurut Kasi Pidsus, Gede Maulana, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi terjadi pada sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik.

     

    “Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada pekerjaan rehab jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing. Nilai kerugian negara dari tahun tersebut mencapai Rp106.537.360” terang Gede.

     

    Gede menerangkan memasuki Tahun Anggaran 2023, pola dugaan penyimpangan disebut semakin meluas. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan kebudayaan dan keagamaan hingga Linmas diduga tidak direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan.

     

    Ironisnya, proyek dan kegiatan yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa itu diduga hanya tercatat di atas kertas. Nilai penyimpangan pada tahun 2023 mencapai Rp179.167.500.

     

    Sementara pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh akibat dugaan penyimpangan anggaran dengan nilai Rp162.441.250.

     

    Jika ditotal, kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026 mencapai Rp448.146.110.

    “Ada yang bersifat Mark-up dan ada yang bersifat Fiktif” tegas Gede.

    Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa di tingkat pemerintahan desa. Sebab, dugaan penyimpangan disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tanpa terdeteksi lebih awal.

     

    Sejumlah item kegiatan yang diduga bermasalah bukan hanya proyek fisik, tetapi juga menyasar anggaran pembinaan sosial, kepemudaan, keamanan lingkungan, hingga kegiatan keagamaan. Kondisi itu memperlihatkan indikasi bahwa pengelolaan dana desa diduga dilakukan tidak transparan dan minim pengawasan internal.

     

    Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut.

     

    Penetapan H.M. sebagai tersangka menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum serius membidik dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.

     

    Disampaikan Redaksi Media: vibrasinews.com ( irhamsyah )

  • Ucapan Rasa Syukur Sekjen DPP Partai Ummat

    Alhamdulillah, pada hari ini, Kamis, 30 April 2026| vibrasinews.com –

    kami telah menerima secara resmi SK Kepengurusan Partai Ummat Periode 2025-2030 langsung di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia.

     

    Dengan terbitnya SK ini, kepengurusan Partai Ummat di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Syura, Prof. Dr. HM Amien Rais, Ketua Umum, Dr. Ing. H. Ridho Rahmadi, S.Kom., M.Sc., dan Sekjen, Taufik Hidayat, telah mendapatkan legitimasi penuh dari negara.

     

    Insya Allah, momentum ini akan menjadi titik tolak bagi seluruh pengurus dan kader untuk berlari kencang, merapatkan barisan, dan menyusun langkah strategis demi menjemput kemenangan Partai Ummat di tahun 2029. Semoga Allah SWT

    senantiasa melimpahkan rahmat serta bimbingan-Nya bagi perjuangan kita dalam mewujudkan Indonesia sebagai negeri yang Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur. Aamin Yaa Rabbal ‘Aalamin.

    Hormat kami: Sekjend DPP Partai Ummat

    ( Taufik Hidayat )

    Disampaikan oleh Redaksi: Media Vibrasi News.com ( irhamsyah)

  • Pascaj Hari Raya IdulFitri Bahan kebutuhan pokok Melonjak Naik

    Keluhan ibu ibu atas Naiknya bahan baku sehari hari yang sudah pada merangkak naik seperti Plastik , Kertas nasi cabe bawang gula ,

    Jakarta 13 April 2025|vibrasinews.com

    Masyarakat mengeluhkan kebutuhan bahan baku sehari hari yang sudah mulai merangkak naik padahal rencana kenaikan BBM belum di pastikan akan naik namun para distributor sudah mulai menaikan harga.

    Tentu hal ini sangatlah menyulitkan Masyarakat di tengah mata pencarian yang tidak jelas imbas pengurangan tenaga kerja dan gajih yang masih  kecil

    Di harapkan kepada pemerintah pusat untuk turun ke lapangan guna menertipkan harga harga bahan baku dan bahan pokok keseharian yang di gunakan masyarakat tetap setabil dan jangan sampai ada pemasok yang nakal menaikan bahan baku yang tidak wajar .

    Di sampaikan media  Vibrasi news.com

  • Kebal Hukum, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Mantan Asisten III Lampura Namun Tidak Ditahan* 

    Lampung Utara 1 April 2026|vibrasinews.com –

     

    Mantan Asisten III Pemkab Lampung Utara EA (65) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga SFT (45).

     

    Namun sepertinya EA terkesan kebal hukum, pasalnya meski statusnya telah menjadi tersangka berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan Tersangka No:S.Tap.Tsk/21/XII/RES.1.6/2026/Reskrim. pada tanggal 23 Februari 2026 namun EF.A belum juga diamankan oleh aparat Kepolisian.

     

    Korban Alami Retak Tulang Rawan Hidung

     

    SFT (45) korban penganiayaan oleh mantan Asisten III Pemkab Lampung Utara diketahui mengalami retak pada tulang rawan hidung yang menyebabkan korban merasakan sakit yang sangat luar biasa terutama pada saat bersin hidungnya serasa mau copot dan kepalanya terasa sakit luar biasa dan juga sa’at sedang flu dia kesulitan Untuk buang ingus (lendir/cairan dari dalam hidung)

     

    Didampingi Samsi Eka Putra, S.H. sebagai Penasehat Hukum dari LBH Awalindo Lampung Utara, SFT (45) mengatakan sempat menjalani perawatan di RS Handayani Kotabumi Lampung Utara.

     

    “Saya sempat dirawat satu hari satu malam dirumah sakit Handayani,”ujarnya kepada para pewarta Rabu 1 April 2026.

     

    Karena keterbatasan biaya dan tidak menggunakan fasilitas BPJS Saya akhirnya memutuskan melakukan rawat jalan dan berobat seadanya dirumah saja.

     

    Menurutnya pasca kejadian penganiayaan pada 26 Desember 2025 lalu, dirinya tidak bisa beraktifitas secara normal.

     

    Ia menjelaskan, pikirannya selalu terganggu dikarenakan tidak bisa bekerja mencari nafkah. Sebab pada area bekas penganiayaan di wajah dan kepala terutama pada batang hidung selalu nyeri, ngilu yang membuat kepalanya terasa pusing dan penglihatan kabur.

     

    “Bahkan sampai dengan hari ini sudah tiga bulan lebih berlalu hidung saya masih terasa ngilu nyeri dan sakit, dan tiga hari yang lalu saya baru saja membeli obat sebagaimana resep dokter THT tempat saya berobat,”ucapnya.

     

    Disisi lain SFT (45) mempertanyakan kinerja aparat Kepolisian Polres Lampung Utara yang belum juga menangkap EA (65) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

     

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka masih saja bebas melenggang tidak dilakukan penahanan terhadap diri Tersangka oleh polres Lampung Utara,”jelasnya.

     

    “Bahkan tersangka selalu memposting kegiatannya sedang jalan-jalan, jogging setiap pagi dan selalu live karaoke di tik tok hingga larut malam. Dengan sikap nya yang seolah-olah menganggap permasalahan yang saya laporkan ini masalah kecil,”tambahnya.

     

    Korban menilai tersangka kebal akan hukum dikarenakan tersangka diketahui merupakan seorang mantan pejabat di Pemkab Lampung Utara.

     

    “Mungkin dia adalah seorang mantan pejabat terkemuka di Kabupaten Lampung Utara yang banyak uwang dan banyak bekingan. Sehingga Polres Lampung Utara tidak berani menegakkan hukum sebagaimana mestinya, melakukan penahanan terhadap tersangka,”paparnya.

     

    Selain itu kata SFT (45) tersangka juga kerapkali membuat status di WhatsApp menyindir saya yg terkesan menghina dan merendahkan dirinya. Hal ini dapat dilihat melalui postingan yang kerap diunggah tersangka di media elektronik.

     

    “Hal itu sudah sering saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik yang menangani laporan saya. Namun tidak ada tindakan apapun terhadap tersangka. Tersangka masih saja terus melakukan postingan-postingan bermaksud menyindir saya yang sifatnya provokatif merendahkan dan menghina saya,”jelasnya.

     

    “Mungkin benar seperti isu yang  beredar yang di hembuskan oleh tersangka bahwasanya Tersangka sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk meredam permasalahan laporan saya di polres Lampung Utara agar dia tidak dipenjara,”timpalnya lagi

     

    Kirim Surat ke Polda Lampung hingga Kejaksaan Agung RI

     

    Merasa tidak mendapatkan keadilan SFT (45) diketahui telah membuat surat laporan pengaduan tentang permasalahannya ke Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Utara hingga ke Kejaksaan Agung RI.

     

    Melalui surat itu SFT (45) berharap dapat memberikan informasi yang otentik tentang kondisi yang sebenarnya sebagai bahan pertimbangan bagi institusi hukum.

     

    “Agar tidak hanya berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Lampung Utara saja yang saya curigai sudah cenderung ada keberpihakan kepada tersangka dan terkontaminasi dengan kepentingan tersangka,”jelasnya.

     

    “Harapan saya agar tersangka dapat segera dilakukan penangkapan dan penahanan demi kewibawaan penegak hukum kita. Karena selama ini isu yang dikembangkan oleh tersangka bahwa semua penegak hukum di Lampung Utara ini bisa diatur dan akan nurut apa pada tersangka dan tidak mungkin ada yang berani memenjarakannya dikarenakan tersangka mengaku mempunyai banyak bekingan,”tutupnya.

     

    Disampaikan oleh: Redaksi Media Vibrasi News.com

    Irhamsyah

     

    Narasumber: LBH Awalindo Lampura.

  • Siagakan Layanan 24 Jam untuk Warga Terdampak Banjir Oleh Dinkes Kabupaten Bekasi 

    CIKARANG PUSAT – Vibrasi News.com

    Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi hingga memasuki minggu kedua mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Supriadinata, menyampaikan pihaknya telah menurunkan tim medis serta menyiagakan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

     

    “Banjir tahun ini memang cukup luar biasa. Kami dari Dinas Kesehatan fokus memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan membentuk pos-pos kesehatan di wilayah terdampak banjir, terutama di wilayah utara Kabupaten Bekasi,” ujar Supriadinata.

     

    Wilayah yang menjadi prioritas penanganan meliputi sejumlah kecamatan seperti Babelan, Tarumajaya, hingga Muaragembong. Selain mendirikan posko kesehatan, Dinas Kesehatan juga telah menerbitkan Surat Keputusan Tim Monitoring untuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi-lokasi banjir.

     

    Ia menambahkan, seluruh Puskesmas di Kabupaten Bekasi tetap beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan selama 24 jam. Tim medis juga melakukan sistem jemput bola dengan turun langsung ke titik-titik banjir dan lokasi pengungsian.

     

    “Seluruh Puskesmas tetap buka, dan petugas melakukan monitoring langsung ke lapangan secara bergantian. Kami membagi tim menjadi lima kelompok, masing-masing terdiri dari tenaga medis dari empat hingga lima Puskesmas,” jelasnya.

     

    Dalam rangka memperkuat layanan kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi juga menggelar bakti sosial kesehatan yang melibatkan sekitar 33 organisasi profesi kesehatan, di antaranya IDI dan organisasi profesi.

     

    Terkait kondisi kesehatan warga terdampak, Supriadinata menyebutkan bahwa hingga saat ini penyakit yang paling banyak ditemukan adalah penyakit kulit serta gangguan saluran pernapasan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap dampak kesehatan pascabanjir.

     

    “Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan air yang digunakan untuk minum benar-benar bersih, serta mewaspadai penyakit yang bersumber dari air tercemar seperti leptospirosis dan penyakit kulit,” ujarnya.

     

    Selain pelayanan pengobatan, Dinas Kesehatan juga mengintensifkan kegiatan promosi dan penyuluhan kesehatan melalui Puskesmas, baik di pengungsian maupun di lingkungan warga terdampak.

     

    Tak lupa, Supriadinata juga memberikan pesan kepada seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan agar tetap menjaga kondisi tubuh. “Kami mengimbau tim medis untuk tetap menjaga kesehatan, mengonsumsi makanan bergizi, beristirahat cukup, serta selalu membersihkan diri setelah bertugas di lokasi banjir,” pungkasnya.

     

    Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan berharap kondisi banjir dapat segera surut sehingga aktivitas warga kembali normal.

     

    Selain berdampak pada permukiman warga, bencana hidrometeorologi ini juga mengakibatkan lahan pertanian terdampak seluas 6.487 hektare, yang berpotensi memengaruhi produktivitas pertanian masyarakat setempat.

     

    BPBD Kabupaten Bekasi bersama unsur terkait telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya, Pengerahan personel BPBD untuk asesmen dan evakuasi, Penyaluran bantuan logistik dan kebutuhan dasar kepada warga terdampak,Pendirian dan pengelolaan titik-titik pengungsian, Koordinasi lintas sektor dengan TNI, Polri, perangkat daerah, relawan, serta aparat desa, Pemantauan berkelanjutan di wilayah rawan bencana.

     

    “BPBD Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan, khususnya di wilayah rawan banjir dan longsor, serta segera melaporkan kondisi darurat melalui kanal resmi BPBD Kabupaten Bekasi,”ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bekasi, Dodi Supriadi.

     

    Disampaikan Redaksi Media Vibrasi News.com ( Irhamsyah )

  • Pilkades di Kabupaten Bekasi Bakal Coblos Lewat Layar Sentuh dengan System Digital Elektronik tidak Lagi Pakai Kertas.

    Bekasi – Vibrasi News.com

    terselenggaranya pemilihan yang transparan, jujur, dan adil melalui dukungan teknologi. Ini adalah upaya kita untuk mendukung ketertiban administrasi pemerintahan desa,” ujar Iman Santoso Kadin DPMD Kab Bekasi

     

    Selain mempersiapkan Pilkades digital, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga tengah menyusun tahapan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses ini dijadwalkan dimulai pada 26 Januari 2026, mengingat masa jabatan BPD di desa-desa tersebut akan berakhir pada 18 Juli 2026.

     

    Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda I) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pilkades ini sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Ia menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder untuk memastikan setiap tahapan berjalan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

     

    Kondisi ini menuntut kesiapan kita bersama dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan berintegritas. Saya menekankan pentingnya sinergi agar setiap tahapan berjalan aman dan sesuai regulasi,” ujar Hudaya.

    Disampaikan Redaksi Media Vibrasi News.com ( Irhamsyah )