Blog

  • APMP Jatim Desak Kejari Surabaya Naikkan Status Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo

     

    Surabaya  11 Juni 2026|vibrasinews.com –

    Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/6/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

     

    Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo”, “Jangan Lindungi Koruptor”, hingga “Rakyat Menunggu Kepastian Hukum”. Aksi berlangsung di depan pintu masuk Kejari Surabaya dengan pengawalan aparat kepolisian.

     

    Koordinator aksi yang sekaligus Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejari Surabaya. Namun demikian, APMP menilai proses penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saksi semata.

     

    “Kami hadir untuk memastikan bahwa laporan dugaan korupsi yang telah masuk dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sejumlah pihak tidak berhenti di tengah jalan. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” tegas Acek dalam orasi.

     

    Aksi APMP Jatim ini berangkat dari kekhawatiran publik terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di salah satu rumah sakit rujukan terbesar di Indonesia tersebut. Sebagai institusi pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, RSUD Dr. Soetomo mengelola anggaran dalam jumlah besar yang bersumber dari negara dan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

     

    Menurut Acek, proses pemeriksaan yang telah dilakukan Kejari Surabaya seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang dilaporkan. Mereka meminta penyidik tidak ragu menelusuri seluruh alur kebijakan, penggunaan anggaran, maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek yang sedang diselidiki.

     

    “Jangan sampai ada kesan penanganan perkara berjalan lambat atau bahkan mandek. Jika memang telah ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Acek.

     

    Direktur APMP Jatim itu juga menyoroti pentingnya transparansi penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyelidikan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.

     

    Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan massa aksi, APMP Jatim menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya mendesak Kejari Surabaya mengusut tuntas dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo, memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut, menolak segala bentuk intervensi terhadap proses hukum, serta segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

     

    Aksi tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa masyarakat sipil akan terus mengawal jalannya proses hukum. APMP menegaskan tidak akan berhenti pada satu kali demonstrasi dan akan terus memantau perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.

     

    “Korupsi bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara. Korupsi di sektor pelayanan publik berpotensi merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Karena itu kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Acek.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Namun APMP berharap Kejari Surabaya tetap konsisten mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan transparansi dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan.

     

    Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan damai. Massa membubarkan diri setelah menyerahkan pernyataan sikap serta tuntutan resmi kepada perwakilan Kejari Surabaya. (C).

    Disampaikan oleh: Redaksi Vibrasi News.com

  • Tampuk Kepemimpinan GMBI Lampung Utara Resmi Dipegang Wawi Aryadi: Siap Bangun Program Kerja Nyata demi Masyarakat

    BREAKING NEWS.

    LAMPUNG UTARA 11 Juni 2026|vibrasinews.com  –

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Utara kini resmi memiliki pemimpin baru. Tampuk kepemimpinan organisasi ini kini dipegang teguh oleh Wawi Aryadi, pasca dilantik dan ditetapkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMBI. Langkah ini menjadi titik terang setelah sempat terjadi kekosongan jabatan akibat dinamika dan permasalahan internal yang sempat melanda organisasi di wilayah tersebut.

    Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Sekretariat DPP GMBI, Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 8 Juni lalu. Dalam agenda yang sama, turut dilantik pula kepengurusan baru untuk Distrik Lampung Tengah dan Distrik Bandung. Penetapan ini disahkan secara hukum organisasi melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK) langsung oleh Ketua Umum DPP GMBI Pusat, Moh. Fauzan Rachman, S.E., menandai dimulainya babak baru perjuangan GMBI di bumi Tunas Ragem Lampung.

    Bersama Wawi Aryadi, struktur kepengurusan lengkap Distrik Lampung Utara kini telah terbentuk dan siap bekerja. Posisi Sekretaris diamanahkan kepada Robi Yanto, sedangkan kursi Bendahara dijabat oleh Edi Hanafi, S.E. Tim ini ditugaskan untuk mengemban amanah besar mewujudkan visi dan misi organisasi demi kepentingan masyarakat luas, khususnya kalangan masyarakat bawah yang menjadi fokus utama gerakan ini.

    Setelah resmi dikukuhkan, Wawi Aryadi menyampaikan tekad kuat dan harapan besarnya ke depan. Ia menegaskan bahwa kehadiran kepemimpinannya adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat akan perjuangan yang nyata, terstruktur, dan berkelanjutan.

    “Kami hadir untuk menutup masa kebuntuan dan membuka lembaran baru yang penuh semangat. Kepercayaan yang diberikan DPP Pusat adalah tanggung jawab berat yang akan kami emban sepenuh hati. Ke depannya, saya berharap GMBI Distrik Lampung Utara mampu menjadi garda terdepan yang memperjuangkan aspirasi rakyat kecil, hadir menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan, serta menjadi wadah yang menyejahterakan dan menyatukan seluruh elemen masyarakat,” tegas Wawi Aryadi.

    Lebih jauh, Ketua Distrik GMBI Lampura memaparkan arah kebijakan dan program kerja yang akan dibangun dan dijalankan secara bertahap dan terukur, antara lain:

    1. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Menggali dan mengembangkan potensi ekonomi warga melalui pelatihan keterampilan, pendampingan usaha mikro, serta memperluas akses informasi dan bantuan ekonomi agar kemandirian ekonomi masyarakat tercapai.

    2. Advokasi dan Perlindungan Hak: Memperkuat fungsi advokasi untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi, memberikan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan, serta mengawal kebijakan publik agar berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

    3. Penguatan Struktur dan Solidaritas: Membenahi sistem kelembagaan internal, mempererat persaudaraan antar anggota, serta memperluas jaringan kerja sama agar organisasi semakin kokoh, solid, dan terpercaya di mata masyarakat maupun pemangku kepentingan.

    4. Kepedulian Sosial dan Lingkungan: Menggerakkan program aksi sosial, bantuan kemanusiaan, serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup sebagai wujud nyata kepedulian GMBI terhadap kondisi sosial dan alam di Lampung Utara.

    “Selain itu kami akan memimpin dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, anggota organisasi, dan pemerintah daerah untuk bersinergi dan bergandengan tangan mewujudkan Lampung Utara yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat” jelasnya.

     

    Kini, seluruh jajaran pengurus dan anggota GMBI Distrik Lampung Utara siap melaksanakan amanah ini, membawa semangat baru dari DPP untuk diterjemahkan dalam aksi-aksi nyata di setiap sudut wilayah kabupaten tercinta.

    Disampaikan oleh Redaksi Media Vibrasi News.com  ( irhamsyah )

  • LSM KCBI ke Pemkab Muara Enim: Jangan Lindungi Bos Stopail, Tangkap Otaknya Bukan Sopirnya

    BREAKING NEWS

    Muara Enim 9 Juni 2026|vibrasinews.com  –

    LSM KCBI membongkar praktik tambang batu bara ilegal yang sudah akut di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Hasil investigasi lapangan menemukan aktivitas penimbunan tanpa Izin Usaha Pertambangan – IUP dan truk pengangkut tanpa izin. Ketua Umum LSM KCBI Joel Barus Sbn menyebut ini pembiaran kejahatan SDA yang merugikan negara triliunan rupiah.

     

    Hasil sidak LSM KCBI di lapangan mencatat 6 titik stopail liar beroperasi bebas: Stopail Maju Lanjar di Desa Tanjung Lalang, Stopail RBA di Desa Keban Agung, Stopail Tanjung Agung di Desa Tanjung Agung, Stopail Padurakse di Desa Padurakse, Stopail Tebing Batu dan Stopail Kandang Ayam di Desa Penyandingan. Semua berada di Kec. Tanjung Agung & Lawang Kidul.

     

    Joel Barus Sbn menegaskan, tidak satu pun titik itu mengantongi dokumen resmi. LSM KCBI menilai ini pelanggaran telak UU Minerba dan UU LLAJ. Truk batubara hilir mudik 24 jam tanpa dokumen, tonase over, pajak-royalti disunat. Negara dirampok terang-terangan di depan aparat.

     

    Dampaknya sudah nyata dan brutal. LSM KCBI menemukan jalan desa hancur, debu batubara mengepul menutupi rumah warga, serta risiko longsor di tebing penimbunan. “Warga jadi korban, negara dirugikan, bandar pesta pora,” tegas Joel Barus Sbn.

     

    “Ini bukan ‘tambang rakyat’. Ini kejahatan lingkungan berjamaah yang dilindungi,” sentak Joel Barus Sbn. LSM KCBI menuntut Kementerian ESDM, KLHK, Polda Sumsel, dan Pemkab Muara Enim berhenti jadi penonton. Segel hari ini, sita aset, usut pemilik stopail dan bekingnya. Jangan cuma kriminalisasi sopir.

     

    Karena itu LSM KCBI menantang aparat penegak hukum: mau berantas atau melindungi mafia? Joel Barus Sbn menutup: “Kalau serius jaga SDA, sikat dari hulu ke hilir. Stopail ilegal adalah gudang, brankas, sekaligus simpul kejahatannya. Tangkap bandarnya, bukan kambing hitamnya,” pungkasnya. (C)

    Disampaikan oleh: Redaksi Vibrasi News.com

  • Korban Alami Trauma Berat, Keluarga Desak Polisi Segera Tuntaskan Kasus Pencabulan

    BREAKING NEWS

    Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Keluarga Harap Pelaku Segera Diamankan

    Penanganan Kasus Pencabulan Anak Jadi Sorotan, Keluarga: Korban Alami Trauma Berat

    Sidoarjo  9 Juni 2026|vibrasinews.com –

    Proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni bunga nama samaran di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki tahap krusial namun menimbulkan tanda tanya.

     

    Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selesai dilaksanakan, proses gelar perkara internal kepolisian justru ditunda. Bersamaan dengan itu, korban anak kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

    Kondisi ini memicu keprihatinan advokat dan lembaga pendamping terkait kepastian hukum serta perlindungan psikologis korban anak.

    Radit, paman korban mendorong aparat penegak hukum menegakkan hukum pidana sekaligus melindungi korban.

    “Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

     

    Ia juga meminta penyidik harus transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

     

    “Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan,” katanya.

     

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mendapatkan informasi dari advokat atau kuasa hukumnya pelaku akan ditangkap.

     

    “Besok (Rabu) kata PH saya, pelaku akan ditangkap/diamankan oleh polisi Polres Sidoarjo,” tegasnya.

     

    Dalam proses pelaporan, keterangan pihak keluarga dan saksi mengungkap adanya indikasi upaya pembungkaman terhadap korban dan keluarga.

     

    “Sempat Ahamad Basori selaku sopir dari paman pelapor berusaha disuap 5.000.0000 agar melakukan perbuatan yang sama menyetubuhi korban,” ujar Basori selaku sopir dari paman korban.

     

    “Bunga (korban) ini, disetubuhi oleh pelaku sejak bulan Mei 2024. Hingga saat ini anaknya mengalami trauma berat dan melakukan percobaan bunuh diri,” pungkasnya.

     

    Fakta ini menjadi perhatian serius advokat dan lembaga pendamping karena bertentangan langsung dengan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

     

    Upaya pembungkaman tidak boleh menang atas keberanian melapor. Penanganan cepat, akuntabel, dan berperspektif korban anak adalah ujian komitmen negara. Pihak terlapor berhak atas asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (C)

    Disampaikan oleh: Redaksi Vibrasi News.com

  • *Status Caretaker KNPI Biak Numfor Jadi Sorotan, GMNI Pertanyakan Dasar Kelanjutan Tahapan Musda*

    BREAKING NEWS

    Biak, 6 Juni 2026|vibrasinews.com  –

    Polemik terkait proses konsolidasi dan persiapan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Biak Numfor kembali menjadi perhatian sejumlah organisasi kepemudaan di daerah tersebut.

     

    Perhatian tersebut muncul setelah Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi Papua menerbitkan Surat Himbauan Nomor 014/A/SEK/VI/2026 tertanggal 30 Mei 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) Caretaker KNPI Kabupaten Biak Numfor telah berakhir pada 26 Mei 2026.

     

    Melalui surat yang sama, DPD KNPI Provinsi Papua menyampaikan bahwa seluruh kewenangan terkait konsolidasi lanjutan atas nama KNPI Kabupaten Biak Numfor ditarik kembali hingga adanya penugasan atau keputusan berikutnya yang akan ditetapkan oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Papua setelah memperoleh persetujuan maupun petunjuk lebih lanjut dari DPP KNPI.

     

    Di sisi lain, mantan Ketua Caretaker KNPI Kabupaten Biak Numfor, Sandy Bonai, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa dirinya memahami masa berlaku SK caretaker telah berakhir. Namun demikian, ia berpandangan bahwa tahapan konsolidasi organisasi, termasuk persiapan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) dan Musda KNPI, tetap perlu dijalankan sambil menunggu keputusan baru, sebagai tindak lanjut atas arahan yang menurutnya disampaikan oleh pihak DPD KNPI Provinsi Papua.

     

    Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Plt. Ketua Bidang Organisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Biak Numfor, Reynold W. Kurni, saat di hubungi awak media (06/06/2026). Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang memberikan arahan tersebut serta dasar kewenangan yang digunakan untuk melanjutkan tahapan organisasi setelah berakhirnya masa berlaku SK caretaker.

     

    “Jika memang masa berlaku SK telah berakhir dan telah ada surat himbauan dari DPD KNPI Provinsi Papua, maka penting untuk dijelaskan siapa yang memberikan arahan dimaksud serta apa dasar kewenangan yang digunakan untuk melanjutkan tahapan organisasi. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kalangan organisasi kepemudaan,” ujar Reynold.

     

    Selain itu, Reynold juga menyoroti wacana pembatasan hak suara bagi organisasi kepemudaan yang dinilai belum melengkapi administrasi organisasi. Menurutnya, penegakan tertib administrasi harus dilakukan secara konsisten dan berpedoman pada ketentuan organisasi yang berlaku.

     

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Kelompok Cipayung di Biak Numfor sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Benyamin Gurik. Dalam aspirasi tersebut, mereka menyampaikan apresiasi atas berakhirnya masa tugas caretaker sesuai ketentuan yang berlaku serta berharap adanya penugasan baru guna melanjutkan proses konsolidasi organisasi.

     

    Menurut Reynold, salinan pernyataan sikap tersebut juga akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebagai bahan pertimbangan dalam menyikapi dinamika yang berkembang terkait tahapan Rapimpurda dan Musda KNPI di daerah tersebut.

     

    Ia menambahkan bahwa pada masa kevakuman KNPI sebelumnya, hubungan antarorganisasi kepemudaan di Biak Numfor tetap berjalan dengan baik dan harmonis. Oleh karena itu, ia berharap seluruh proses yang berkaitan dengan Rapimpurda dan Musda KNPI dapat dilaksanakan berdasarkan aturan organisasi, prinsip keterbukaan, serta mengedepankan semangat persatuan di kalangan pemuda.

     

    “Semua pihak tentu menginginkan KNPI Biak Numfor berkembang ke arah yang lebih baik. Namun, setiap proses organisasi harus dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar hasilnya dapat diterima oleh seluruh unsur kepemudaan,” pungkasnya.

     

    Reynold menegaskan, apabila tahapan organisasi KNPI Kabupaten Biak Numfor tetap dilaksanakan tanpa adanya dasar legalitas yang jelas dan sah, maka organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Kelompok Cipayung akan menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

     

    Menurutnya, bentuk penolakan dapat diwujudkan melalui pernyataan sikap maupun aksi penyampaian pendapat yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (C)”

    Redaksi : Vibrasi News.com

  • LSM KCBI Laporkan Kades Pak Omang ke Kejari Bogor, Aset BUMDes Ratusan Juta Tak Bisa Diverifikasi

    BREAKING NEWS

    Bogor 6 Juni 2026|vibrasi news.com –

    LSM KCBI Cabang Bogor resmi melaporkan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor – Pak Omang – ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Laporan Pengaduan Masyarakat No. 116/KCBI/PC-BGR/V/2026 itu menyasar dugaan penyelewengan Dana Desa TA 2025 pos Penyertaan Modal BUMDes senilai Rp219.873.800.

    Ketua LSM KCBI Cabang Bogor, Agus Marpaung SH, bilang laporan ini bukan tuduhan liar. “Kami turun lapangan, bedah dokumen APBDes, dan cek langsung ke lokasi. Hasilnya? Banyak janggal. Rp219 juta rakyat wajib ada pertanggungjawabannya, bukan raib tanpa jejak,” tegasnya.

     

    LSM KCBI membongkar 4 bom waktu dalam laporan ke Kejari:

     

    Pertama, program ketahanan pangan prioritas Dana Desa diduga fiktif. Tidak ada output jelas, tidak ada manfaat ekonomi ke warga. Anggarannya ke mana?

     

    Kedua, uang penyertaan modal BUMDes Rp219 juta diduga “diakali” buat beli pick-up bekas Rp40 juta. Tanpa perubahan APBDes, tanpa Musdes. Aturan ditabrak.

     

    Ketiga, aset yang katanya dibeli dari modal BUMDes sampai sekarang gaib. Tidak bisa diverifikasi. Laporan beda, realita beda.

     

    Keempat, pemerintah desa + pengelola BUMDes bungkam soal dokumen. Perencanaan, dasar hukum, laporan pertanggungjawaban: nihil. Transparansi mati.

     

    Karena itu LSM KCBI menuntut Kejaksaan Negeri Bogor segera Puldata + Pulbaket Kades Mekarwangi dan pengelola BUMDes. “Asas praduga tak bersalah kami hormati. Tapi uang negara Rp219 juta bukan uang receh. Harus terang-benderang, siapa yang main, siapa yang menikmati,” sentak Agus Marpaung.

     

    Sampai rilis ini tayang, Pemerintah Desa Mekarwangi dan BUMDes belum berani buka suara. LSM KCBI pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Dana desa untuk rakyat, bukan bancakan oknum. Kalau ada yang main api, siap-siap terbakar,” pungkas Agus. (C)..

    Redaksi: Vibrasi News.com

  • Diduga Ada Aktor Intelektual di Balik Menjamurnya PKL GOR Gondrong, Warga Desak Aparat Bongkar Hingga ke Akar

    VIRAL

    Tangerang  5 juni 2026|vibrasinews.com

    Polemik keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas PKL yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan warga masih terus berlangsung meskipun berbagai upaya penertiban telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat terkait.

     

    Sejumlah warga menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari keberadaan para pedagang di lapangan. Menurut mereka, perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga mengatur, mengoordinasikan, atau mengambil keuntungan dari aktivitas PKL yang beroperasi di kawasan tersebut.

     

    Menurut pandangan warga, apabila benar terdapat pihak yang mengatur lapak, mengoordinasikan pedagang, melakukan pungutan, atau mengendalikan aktivitas tertentu di area publik tanpa kewenangan yang sah, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.

     

    “Kami berharap aparat tidak hanya fokus pada pedagang kecil. Jika memang ada pihak yang diduga mengatur di belakang layar, harus diusut secara menyeluruh agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujar salah satu warga.

     

    Masyarakat juga menyoroti bahwa kawasan GOR Gondrong merupakan fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara tertib dan nyaman oleh seluruh warga. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran aturan daerah maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

     

    Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindakan pungutan liar, pemaksaan, ancaman, intimidasi, atau perbuatan lain yang melanggar hukum, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

     

    Pasal 368 KUHP mengatur mengenai pemerasan apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman.

     

    Pasal 335 KUHP dapat berkaitan dengan perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum.

    Pasal 310 dan 311 KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah apabila terdapat tuduhan yang tidak didukung bukti.

     

    Jika terdapat ancaman melalui media elektronik, aparat dapat mempertimbangkan ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai hasil penyelidikan dan unsur-unsur yang terpenuhi.

     

    Namun demikian, penting ditegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini, isu, atau dugaan yang berkembang di masyarakat. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

     

    Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang, aparat kecamatan, kelurahan, Satpol PP, dan aparat penegak hukum dapat terus berkoordinasi untuk mencari solusi yang berkelanjutan. Selain penertiban, masyarakat juga menginginkan adanya kepastian hukum dan transparansi apabila memang ditemukan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

     

    Menurut warga, penataan kawasan publik akan lebih efektif apabila dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar aktivitas di lapangan tetapi juga mengungkap setiap dugaan praktik yang menyebabkan persoalan terus berulang.

     

    “Kalau memang ada pelanggaran hukum, proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak ada, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas. Yang terpenting adalah kepastian dan ketertiban untuk kepentingan bersama,” ujar seorang tokoh masyarakat.

     

    Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai adanya “aktor intelektual” di balik aktivitas PKL GOR Gondrong masih sebatas dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menahan diri dari tuduhan yang tidak didukung bukti dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat yang berwenang.

     

    Redaksi/ Red

  • Warga Nilai Penertiban PKL GOR Gondrong Berjalan Lambat, Masyarakat Menunggu Langkah Nyata

    BREAKING NEWS

    TANGERANG 5Juni 2026|vibrasinews.com  –

    Polemik penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menilai proses penertiban berjalan lambat dan belum menunjukkan hasil yang signifikan di lapangan.

     

    Menurut warga, berbagai surat edaran, imbauan, dan pemberitahuan mengenai rencana penertiban telah beberapa kali disampaikan kepada masyarakat. Namun, hingga kini mereka mengaku belum melihat perubahan yang benar-benar berdampak terhadap kondisi di kawasan tersebut.

     

    “Masyarakat sudah terlalu sering melihat surat edaran dan pemberitahuan.

    Yang kami harapkan adalah tindakan nyata dan langkah yang konsisten di lapangan, bukan sekadar pengumuman yang berulang,” ujar salah seorang warga Gondrong.

    Kekecewaan warga muncul karena persoalan PKL di kawasan GOR Gondrong telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

     

    Warga menilai bahwa setiap rencana penertiban seharusnya diikuti dengan pengawasan yang berkelanjutan agar tidak menimbulkan kesan bahwa kebijakan hanya berhenti pada tahap administrasi.

     

    Sebagai pejabat publik yang memiliki tanggung jawab terhadap ketertiban wilayah, masyarakat berharap pihak kecamatan, kelurahan, dan Satpol PP dapat menunjukkan langkah-langkah yang terukur serta memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penataan kawasan tersebut.

     

    Dalam pandangan masyarakat, persoalan ini bukan hanya soal keberadaan PKL, tetapi juga menyangkut ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, akses pengguna jalan, serta kepastian pelaksanaan aturan yang berlaku bagi seluruh warga tanpa pengecualian.

     

    “Kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan, maka tegakkan secara adil dan konsisten. Jika ada kendala, masyarakat juga berhak mengetahui apa kendalanya sehingga persoalan ini terus berlarut-larut,” kata warga lainnya.

     

    Masyarakat menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan harapan agar pemerintah dapat hadir dengan solusi yang efektif.

     

    Warga juga berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan masyarakat agar setiap langkah yang diambil dapat dipahami secara jelas.

     

    Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu realisasi nyata dari berbagai rencana penataan yang telah disampaikan. Warga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penyampaian surat edaran, tetapi juga memastikan adanya pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang berkesinambungan.

     

    “Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji atau pemberitahuan. Yang ditunggu adalah tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung di lapangan,” ungkap salah seorang warga.

     

    Dengan terus berkembangnya perhatian publik terhadap persoalan ini, warga berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan kepastian bagi seluruh masyarakat Gondrong.

    RED: Vibrasi News.com

  • BREAKING NEWS* Warga Desa Sinar Ogan Digegerkan Penemuan Mayat Pria Bersimbah Darah di perkebunan Sawit.

    BREAKING NEWS

    Korban Dikenal Pemilik Orgen Tunggal Jalur Dua Kotabumi Selatan_ kini di temukan di TKP Bersimbah Darah di Perkebunan Sawit di Desa Sinar Ogan

    LAMPUNG UTARA – 2 juni 2026| Vibrasinews.com –

    Warga Desa Sinar Ogan , Kabupaten Lampung Utara digegerkan penemuan mayat seorang pria, Selasa malam, 2 Juni 2026. Korban teridentifikasi bernama Tony, yang disebut-sebut Pemilik organ tunggal di wilayah Jalur Dua, Kotabumi Selatan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban terakhir berangkat dari rumah dengan tujuan “maumikat ayam beruga” ( ayam Hutan ) di area Desa Sinar Ogan . Namun hingga malam tiba, Tony tidak kunjung kembali.

    Jasad Tony pertama kali ditemukan warga sekitar lokasi perkebunan sawit dalam kondisi meninggal dunia. Belum diketahui pasti penyebab kematian dan motif di balik peristiwa berdarah ini.

    Saat ini aparat kepolisian setempat telah turun ke lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit untuk proses visum. Identitas lengkap serta kronologi kejadian masih dalam pendalaman pihak berwajib.

    Pihak keluarga korban yang tinggal di Jalur Dua Kotabumi Selatan sudah mendapat kabar duka ini. Suasana duka menyelimuti kediaman keluarga.

    Kasus ini menambah daftar kejadian kriminalitas di wilayah Lampung Utara yang meresahkan warga. Masyarakat Desa Sinar Ogan kini diminta lebih waspada saat beraktivitas malam hari, terutama di area sepi.

    Pihak kepolisian mengimbau warga yang memiliki informasi terkait kejadian ini segera melapor ke Polsek terdekat untuk membantu proses penyelidikan.

    Berita ini bersumber dari informasi warga dan keterangan awal di lapangan. Perkembangan selanjutnya akan kami update.

    Disampaikan oleh Redaksi Media Vibrasi News.com ( IRHAMSYAH )

  • Peduli Sesama, Rutan Ambon Gelar Pelayanan Gratis di Panti Sosial INAKAKA

     

    Ambon – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menggelar kegiatan pelayanan kesehatan gratis di Panti Sosial INAKAKA, Selasa (26/05).

     

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala Rutan Ambon, Jefry R. Persulessy, bersama jajaran pegawai Rutan Ambon.

     

    Kegiatan pelayanan kesehatan ini berlangsung dengan penuh kehangatan dan suasana kekeluargaan. Kehadiran jajaran Rutan Ambon menjadi wujud nyata komitmen dalam menanamkan nilai kepedulian, empati, dan solidaritas sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya para penghuni Panti Sosial INAKAKA.

    Dalam kegiatan tersebut, Dokter Rutan Ambon, Edwina, bersama perawat Rutan turut memberikan pelayanan kesehatan dengan melakukan pemeriksaan kepada para penghuni panti sosial. Sebanyak 17 pasien penghuni panti sosial menerima pemeriksaan kesehatan secara langsung dengan penuh perhatian dan kepedulian sebagai bentuk pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

     

    Plt Kepala Rutan Ambon, Jefry R. Persulessy, menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan gratis ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Ambon untuk terus hadir dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

     

    “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan kami terhadap sesama. Kami berharap pelayanan kesehatan gratis ini dapat memberikan manfaat serta membantu masyarakat, khususnya para penghuni panti sosial,” ujar Jefry.

     

    Ia juga menambahkan bahwa nilai kepedulian sosial harus terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat.

     

    Dokter Rutan Ambon, Edwina, menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan gratis ini merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian tenaga kesehatan Rutan Ambon terhadap masyarakat, khususnya penghuni panti sosial yang membutuhkan perhatian kesehatan.

     

    “Kami berharap melalui pemeriksaan kesehatan ini, para penghuni panti sosial dapat mengetahui kondisi kesehatannya lebih dini sehingga dapat segera dilakukan penanganan maupun pencegahan apabila ditemukan keluhan kesehatan,” ujar Edwina.

     

    Ia juga menambahkan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya dilakukan di lingkungan Rutan, tetapi juga menjadi bagian dari kepedulian sosial kepada masyarakat luas.

     

    Selain sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat nilai-nilai kebersamaan, empati, dan solidaritas. Kehadiran jajaran Rutan Ambon di Panti Sosial INAKAKA diharapkan dapat memberikan semangat dan perhatian bagi para penghuni panti.

     

    Salah satu penghuni panti sosial, Bob, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas pelayanan kesehatan gratis yang diberikan oleh jajaran Rutan Ambon. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu serta memberikan perhatian dan kepedulian bagi para penghuni panti sosial.

     

    “Terima kasih kepada Bapak Plt Karutan Ambon beserta jajaran yang sudah datang dan memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada kami. Kami merasa sangat terbantu dan senang atas perhatian yang diberikan,” ungkap Bob.

     

    Pengurus Panti Sosial INAKAKA, Ibu Aisa, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Menurutnya, kegiatan pelayanan kesehatan gratis ini sangat membantu pihak panti dalam memastikan kondisi kesehatan para penghuni tetap terpantau dengan baik.

     

    “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan pelayanan kesehatan yang diberikan. Kegiatan seperti ini sangat berarti bagi kami, karena tidak hanya memberikan pemeriksaan kesehatan, tetapi juga menghadirkan perhatian dan semangat bagi anak-anak dan penghuni panti,” ujar Ibu Aisa.

     

    Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dalam suasana penuh keakraban sebagai simbol terjalinnya hubungan yang harmonis antara Rutan Ambon dan Panti Sosial INAKAKA. Melalui kegiatan ini, Rutan Ambon berharap semangat kepedulian sosial dapat terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (C).

    Disampaikan melalui Redaksi Media Vibrasi News.com ( irhamsyah )