
Lampung Utara Kamis 7 Mei 2026|vibrasinews.com –
Penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara berinisial H.M. sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026, Senin (7/5/2026).
“Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup” kata Ready
Kasus ini membuka dugaan kuat bahwa anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru menjadi ladang penyimpangan yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.
Sementara itu menurut Kasi Pidsus, Gede Maulana, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi terjadi pada sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik.
“Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada pekerjaan rehab jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing. Nilai kerugian negara dari tahun tersebut mencapai Rp106.537.360” terang Gede.
Gede menerangkan memasuki Tahun Anggaran 2023, pola dugaan penyimpangan disebut semakin meluas. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan kebudayaan dan keagamaan hingga Linmas diduga tidak direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan.
Ironisnya, proyek dan kegiatan yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa itu diduga hanya tercatat di atas kertas. Nilai penyimpangan pada tahun 2023 mencapai Rp179.167.500.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh akibat dugaan penyimpangan anggaran dengan nilai Rp162.441.250.
Jika ditotal, kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026 mencapai Rp448.146.110.
“Ada yang bersifat Mark-up dan ada yang bersifat Fiktif” tegas Gede.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa di tingkat pemerintahan desa. Sebab, dugaan penyimpangan disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tanpa terdeteksi lebih awal.
Sejumlah item kegiatan yang diduga bermasalah bukan hanya proyek fisik, tetapi juga menyasar anggaran pembinaan sosial, kepemudaan, keamanan lingkungan, hingga kegiatan keagamaan. Kondisi itu memperlihatkan indikasi bahwa pengelolaan dana desa diduga dilakukan tidak transparan dan minim pengawasan internal.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut.
Penetapan H.M. sebagai tersangka menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum serius membidik dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.
Disampaikan Redaksi Media: vibrasinews.com ( irhamsyah )







