Blog

  • Laporan Warga Jrengik Masuk KPK: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kerugian Warga hingga Penghalangan Keadilan Diadukan

    Sampang 17 Mei 2026|Vibrasi news.com

     

    Aroma dugaan penyimpangan dana desa hingga praktik penghalangan proses hukum menyeruak dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga Dusun Asemraja, Desa Asemraja bernama H. Moh. Huzaini secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan berlapis kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan pembangunan desa, kerugian warga, hingga tindakan pejabat yang diduga menghalangi keadilan.

     

    Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan dari laporan sebelumnya pada 6 November 2025. Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, pelapor menguraikan dugaan praktik administrasi kacau, penyimpangan pengelolaan anggaran, hingga adanya indikasi perlindungan terhadap oknum mantan Penjabat Kepala Desa yang telah mengakui kerugian warga dalam forum resmi mediasi, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.

     

    Hal itu diungkapkan H. Moh. Huzaini kepada wartawan Sabtu (16/05/2026). Ia menegaskan laporan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan perjuangan warga untuk membuka dugaan persoalan sistemik di tingkat kecamatan. “Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK harus turun tangan,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, selain laporannya disampaikan kepada KPK, laporannya juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

    Adapun, lanjutnya, dasar dan bukti yang dimiliki terdiri dari: Pertama, Salinan Laporan Pertama Nomor 003/SH.28/TH.25 Tanggal 06 November 2025;

    Kedua, Catatan kehadiran dan hasil pertemuan di Inspektorat Kabupaten Sampang tanggal 20 April 2026;

    Ketiga, Salinan Surat Inspektorat Nomor 7001.2.4/254 dan Nomor 7001.2.4/255 tanggal 15 April 2026;

    Keempat, Salinan Berita Acara Mediasi tanggal 30 Januari 2026 yang dihadiri Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, dan korban;

    Kelima, Salinan RKPDes dan APBDes Desa Asemraja Tahun 2024 dan 2025;

    Keenam, Keterangan kondisi fisik dan material pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih;

    Ketujuh, Keterangan status hukum oknum Rahmat: sempat ditahan dalam kasus lain, kemudian dibebaskan karena kasus tersebut dinyatakan belum cukup bukti, sedangkan kasus penipuan terhadap warga belum diproses sama sekali;

    Kedelapan, Daftar rincian kerugian yang dialami warga;

    Kesembilan, Keterangan sikap dan tindakan Camat Jrengik yang menghalangi proses keadilan pada saat mediasi dan musyawarah desa; dan

    Kesepuluh, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pelapor

    Menurutnya, ada fakta terbaru dan kekacauan administrasi yang terjadi. Yakni, pada hari Senin, 20 April 2026, dirinya hadir memenuhi panggilan resmi di Inspektorat Kabupaten Sampang, namun ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan dan membuktikan adanya upaya pembatasan serta pengecilan masalah, yakni: ketidakhadiran Khoirul Anam, S.Pd., M.M. selaku Camat Jrengik sama sekali tidak hadir, tidak mengirim wakil, dan tidak memberikan alasan resmi. Hal ini menunjukkan sikap menghindari tanggung jawab dan tidak menghormati proses pemeriksaan.

    Tak hanya itu, katanya lagi, ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh Inspektorat

    dalam pertemuan tersebut. Sebab, pihak Inspektorat menyampaikan rencana akan melakukan pengecekan ke lapangan, namun lingkupnya hanya dibatasi pada masalah pelanggaran pinjaman uang semata, sedangkan tidak mencakup sama sekali masalah kelalaian jabatan dan tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Camat Jrengik. Hal ini sangat tidak adil dan membuktikan adanya upaya sengaja untuk menutupi kesalahan berat yang dilakukan oleh pejabat setempat.

    Tambahnya lagi, ada pula kesalahan fatal pengelolaan surat. Dimana, pihak Inspektorat mengeluarkan dua surat tanggal 15 April 2026:Surat Nomor 7001.2.4/254: Perintah menghadirkan dirinya, namun penyerahannya diabaikan. Kemudian, Surat Nomor 7001.2.4/255: Undangan untuk Camat, namun secara keliru diserahkan kepada dirinya.

    “Akibatnya saya tidak membawa bukti lengkap. Hal ini membuktikan betapa kacau dan tidak berfungsinya sistem administrasi di wilayah ini,” paparnya.

    Huzaini menjelaskan, adapun pokok permasalahan dan fakta yang terbukti berawal dari perbuatan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat, serta ditambah dengan kelalaian dan perbuatan menghalangi keadilan yang dilakukan oleh Camat Jrengik, sebagai berikut:

    Pertama, Penyimpangan dana pembangunan jalan. Dimana, pembangunan jalan dilakukan menggunakan pinjaman uang pribadi warga, bukan dari anggaran APBDes yang sah dan tercatat. Ini membuktikan sistem pengelolaan keuangan sudah salah sejak awal dan melanggar peraturan perundang-undangan;

    Kedua, Pengakuan kerugian dalam mediasi. Dimana, pada tanggal 30 Januari 2026, dalam pertemuan resmi yang disaksikan oleh Polsek Jrengik, Koramil Jrengik, tokoh masyarakat, dan seluruh korban, oknum Rahmat secara tegas, jelas, dan tanpa paksaan mengakui seluruh perbuatannya, yaitu:

    – Masih memiliki kewajiban melunasi pinjaman untuk pembangunan jalan sebesar Rp 20.000.000,-

    – Mengambil uang warga dengan janji menguruskan bantuan alat pertanian berupa traktor, dengan rincian:- Sdr. Mudebbir: Rp 55.000.000,-

    – Sdr. Tukina: Rp 15.000.000,-

    – Sdr. Pandi: Rp 16.000.000,-

    – Sdr. Rofiih: Rp 16.000.000,-

    Ketiga, Tindakan Penghalangan dan Kelalaian Berat oleh Camat Jrengik. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, Camat Jrengik selaku pejabat pembina desa justru bertindak sebaliknya, yaitu secara sengaja menghalangi jalannya keadilan, dengan bukti nyata sebagai berikut:

    – Pada saat proses mediasi: Meskipun sudah ada pengakuan jelas dan tegas dari oknum Rahmat di hadapan banyak saksi, Camat menolak membuat dan menyerahkan Berita Acara Pengakuan dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu “belum ada kesepakatan”. Padahal fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan mutlak dari pelaku, sehingga berkewajiban dicatat secara resmi sebagai bukti.

    – Pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa: Camat juga secara langsung menghalangi dan menggagalkan pelaksanaan musyawarah yang bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan masalah penipuan serta kerugian yang dialami warga.

    – Menyembunyikan dokumen: Camat menyimpan dan menyembunyikan seluruh dokumen proses tersebut, kemudian membuat keterangan sepihak untuk memutarbalikkan fakta agar terkesan tidak ada masalah.

     

    Keempat, Proses hukum yang sangat mencurigakan dan tidak adil

    Perlu dipertegas dengan tegas: Oknum Rahmat sempat ditahan oleh kepolisian, namun penahanan tersebut bukan berasal dari kasus penipuan dan kerugian terhadap warga ini, melainkan terkait kasus lain yang dilaporkan oleh pihak lain. Terhadap kasus lain tersebut, ia kemudian dibebaskan dengan alasan ‘belum cukup bukti’

    “Sedangkan untuk kasus penipuan dan kerugian materiil yang diderita oleh kami selaku warga, sampai saat ini belum ada tindakan hukum apa pun, belum diperiksa, dan belum diproses lebih lanjut, meskipun sudah ada pengakuan yang nyata, ada korban, serta kerugian yang terbukti. Hal ini sangat mencurigakan dan semakin diperparah oleh sikap Camat yang justru melindungi pelaku,” ucapnya.

    Menurut Huzaini, kerusakan sistem ini bukan kesalahan satu orang saja, melainkan tanggung jawab pimpinan yang berjenjang:

    – Sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan yang lemah ini sudah terbentuk sejak masa kepemimpinan Camat sebelumnya, Bapak H. Moh. Romzah

    – Tanggung jawab paling besar dan mendesak ada pada Camat saat ini, Bapak Khoirul Anam, yang bukan hanya lalai menjalankan tugas pengawasan, tetapi secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu menghalangi proses mediasi, menolak membuat berita acara pengakuan, menghalangi musyawarah desa, menyembunyikan dokumen, dan memutarbalikkan fakta semata-mata untuk melindungi oknum Rahmat dan menghindarkan diri dari tanggung jawabnya sendiri.

    Huzaini pun menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan dan pengecekan langsung, ditemukan pelanggaran berat pada pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, yang terdiri dari:

    – Tidak tercantum dan tidak dianggarkan dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024 dan 2025;

    – Menggunakan tiang baja ukuran WF 150, padahal Standar Nasional Indonesia mensyaratkan ukuran minimal WF 200 agar bangunan aman dan kokoh;

    – Bangunan berisiko roboh kapan saja jika terkena beban atau angin kencang;

    – Tidak ada kontrak resmi antara desa dengan pelaksana pekerjaan, melainkan kontrak yang dibuat oleh Koramil dengan pihak swasta, yang jelas melampaui kewenangan dan melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.

    Kami menduga, tambahnya, permasalahan ini tidak hanya terjadi di Desa Asemraja saja, melainkan bersifat sistemik dan meluas ke seluruh 14 desa di Kecamatan Jrengik, dengan alasan:

    – Selama ini hampir semua desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang menjadi bawahan langsung Camat;

    – Aliran keuangan dan pengambilan keputusan berjalan secara tertutup tanpa pengawasan yang transparan;

    – Kenyataannya: anggaran desa cair, namun hasil pembangunan sering kali tidak sesuai rencana, kualitasnya rendah, dan tidak memberikan manfaat nyata bagi warga

    Adapun dasar hukum bagi Huzaini dalam menyampaikan laporan ini ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 / KUHP Baru Pasal 492 tentang Penipuan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 jo Pasal 55 tentang Menghalangi Penegakan Hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 tentang Ganti Rugi dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Konstruksi Bangunan.

    Berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketidakadilan yang terjadi, tambahnya lagi, kami memohon kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak dibatasi lingkupnya, serta mengambil tindakan tegas dan tuntas sebagai berikut:

    Pertama, Kepada BPK dan BPKP- Lakukan audit menyeluruh dan telusuri aliran dana di Desa Asemraja serta seluruh 14 desa se-Kecamatan Jrengik:

    – Tetapkan jumlah kerugian keuangan yang harus dikembalikan.

    – Perintahkan penghentian penggunaan bangunan Gerai Koperasi Merah Putih sampai dinyatakan aman secara teknis oleh tenaga ahli.

    Kedua, Kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK- Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap kasus penipuan dan kerugian materiil yang dilakukan oleh oknum Rahmat terhadap warga ini, yang sampai saat ini belum diproses.

    – Periksa secara khusus tindakan pidana yang dilakukan oleh Camat Jrengik, yaitu menghalangi proses keadilan, menyembunyikan dokumen, memutarbalikkan fakta, dan melindungi pelaku kejahatan

    – Selidiki dugaan adanya kolusi dan persekongkolan yang menyebabkan lingkup pemeriksaan dibatasi hanya pada sebagian masalah saja

    – Tuntut pengembalian seluruh kerugian secara utuh:- Sisa kewajiban pembayaran jalan: Rp 20.000.000,-

    – Uang hasil penipuan janji bantuan traktor: Rp 102.000.000,-

    – Biaya pembangunan gedung yang tidak sesuai standar dan melanggar peraturan

    Ketiga, Kepada Ombudsman dan Inspektorat- Lakukan pemeriksaan secara luas dan menyeluruh, tidak hanya sebatas pinjaman uang saja, tetapi juga mencakup seluruh kelalaian jabatan, tindakan menghalangi keadilan, serta pembatasan lingkup pengawasan yang dilakukan secara sepihak.

    – Nyatakan secara tegas bahwa alasan yang digunakan Camat Jrengik, yaitu “belum ada kesepakatan”, adalah tidak berdasar dan melanggar hukum. Karena fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan tegas dan nyata dari pelaku di hadapan saksi, hal ini sudah cukup menjadi dasar hukum untuk dicatat dalam berita acara.

    – Berikan sanksi tegas dan setimpal kepada Camat Jrengik dan pejabat terkait lainnya yang terbukti melalaikan tugas, menyembunyikan dokumen, menghalangi proses hukum, serta memutarbalikkan fakta untuk melindungi kesalahan

    – Pastikan tidak ada lagi hambatan, tekanan, atau upaya apa pun yang menggagalkan penyelesaian kasus ini demi kepentingan dan keadilan bagi warga Desa Asemraja.

    Analisis Hukum dan Filsafat Hukum Kasus Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja & 14 Desa Se-Kecamatan Jrengik

    Menurut Huzaini, hukum di Indonesia tidak hanya berupa teks tertulis semata, melainkan satu kesatuan utuh yang terdiri dari dimensi legalitas formal dan dimensi legitimasi substantif. Dalam pandangan filsafat hukum, hukum yang sempurna adalah hukum yang memenuhi dua syarat sekaligus: sah menurut aturan tertulis (Black Letter of Law) dan sesuai dengan jiwa, tujuan, serta keadilan yang menjadi hakikat hukum itu sendiri (Hukum Ligeraning / Hukum yang Hidup).

    Katanya, banyak pihak mempertanyakan: apakah kesalahan yang terjadi dalam pembangunan ini hanya sekadar menyimpang dari aturan tertulis semata, atau justru telah melanggar makna, tujuan, dan hakikat hukum itu sendiri?

    “Jawabannya sangat tegas, nyata, dan tidak terbantahkan:Kasus ini merupakan pelanggaran ganda mutlak. Ia melanggar bukan hanya satu, melainkan kedua landasan hukum sekaligus — baik hukum tertulis maupun hukum yang hidup di tengah masyarakat dan jiwa keadilan,” tegasnya.

    Melanggar Black Letter of Law

    (Hukum Positif / Hukum Tertulis: Kepastian Hukum yang Mengikat)

    Pengertian:

    Black Letter of Law adalah kaidah hukum yang dirumuskan secara eksplisit, tertulis, tegas, dan terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip utamanya adalah asas legalitas: tidak ada perbuatan yang dilarang atau diwajibkan kecuali ditentukan oleh undang-undang. Pelanggaran di sini bersifat nyata, terukur, dan dapat dibuktikan secara yuridis-formal.

    Dalam kasus ini, pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan melanggar banyak lapisan peraturan:

    1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkoperasian

    – Dasar Hukum: UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perkoperasian, Pasal 10, 13, dan 44

    – Isi Ketentuan: Hanya Pengurus Koperasi yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola keuangan, menandatangani kontrak, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, dan mempertanggungjawabkan aset koperasi. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan atau dirampas oleh pihak mana pun tanpa mekanisme hukum yang ditentukan.

    – Fakta di Lapangan: Seluruh proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran sebesar Rp 1,6 Miliar, penunjukan pelaksana, hingga pengawasan pekerjaan diambil alih sepenuhnya oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan dalam struktur organisasi koperasi

    – Konsekuensi Hukum: Perbuatan ini melanggar prinsip kewenangan dan menyebabkan seluruh perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi batal demi hukum sejak awal serta menimbulkan tanggung jawab pidana dan perdata.

    2. Pelanggaran terhadap Ketentuan Bangunan dan Standarisasi,Dasar Hukum:- UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

    – UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

    – Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)

    – Isi Ketentuan: Setiap bangunan umum harus dibangun sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disahkan, bertujuan menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penghuni serta lingkungan.

    – Fakta di Lapangan: Terjadi penyimpangan nyata: ukuran tiang dan kolom penyangga diperkecil menjadi WF 150 dari yang seharusnya WF 200, mutu beton diturunkan, jenis dan kualitas material diganti dengan yang lebih murah, sehingga spesifikasi akhir bangunan jauh di bawah standar SNI dan dokumen RAB yang disetujui.

    – Konsekuensi Hukum: Bangunan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan fungsi, berbahaya secara struktural, dan pelakunya melanggar kewajiban keselamatan publik.

    3. Pelanggaran terhadap Hukum Keuangan Negara dan Tindak Pidana Korupsi

    – Dasar Hukum: UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Keuangan Negara

    – Isi Ketentuan: Setiap pengelolaan keuangan dan aset yang bersumber dari negara atau untuk kepentingan umum harus sesuai rencana, dan setiap penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/masyarakat adalah tindak pidana yang dapat dipidana berat.

    – Fakta di Lapangan: Pengurangan kualitas bukan dilakukan karena efisiensi, melainkan penurunan mutu yang disengaja, sehingga nilai aset yang diterima jauh lebih rendah dari dana yang dikeluarkan. Hal ini secara langsung menimbulkan kerugian materiil dan potensi kerugian jiwa yang sangat besar.

    – Konsekuensi Hukum: Terpenuhinya unsur pidana korupsi, yaitu unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri/kelompok, dan merugikan keuangan negara serta hak rakyat.

     

    Kesimpulan Bagian I:

    Secara hukum tertulis, kasus ini terbukti melanggar secara sempurna. Tidak ada satu pun tahapan pembangunannya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

     

    Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum

    (Hukum yang Hidup: Hakikat, Jiwa, dan Tujuan Mulia Hukum)

    Pengertian:

    Istilah Hukum Ligeraning atau Hukum yang Hidup adalah konsep sentral dalam Filsafat Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Bapak Hukum Indonesia, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. Ia mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar rangkaian kata mati di atas kertas, melainkan memiliki roh, makna, dan tujuan. Jika pelaksanaannya justru menghancurkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi manusia, maka hukum itu telah dibunuh jiwanya — sekalipun secara teknis diputarbalikkan seolah sesuai prosedur.

    Dalam pandangan filsafat hukum, hukum memiliki tiga tujuan utama: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan (Gustav Radbruch). Ketiganya harus berjalan beriringan. Kasus ini melanggar ketiganya sekaligus:

    1. Melanggar Tujuan Utama Hukum: Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

    Negara menyediakan dana sebesar Rp 1,6 Miliar per bangunan bukan untuk menguntungkan segelintir pihak, melainkan sebagai amanah konstitusi untuk menciptakan aset produktif jangka panjang, sarana usaha, dan peningkatan taraf hidup seluruh anggota koperasi serta warga desa.

    – Realitasnya: Yang terbangun adalah bangunan rapuh, cacat struktural, dan tidak layak digunakan. Ia bukan menjadi aset, melainkan beban masa depan yang suatu saat harus dibongkar atau diperbaiki dengan biaya tambahan yang kembali diambil dari kantong rakyat

    – Pelanggaran Hakikat: Tujuan mulia hukum dan kebijakan negara diubah arahnya menjadi sarana mencari keuntungan sesaat, sehingga makna kesejahteraan yang menjadi inti hukum menjadi hilang lenyap.

    2. Melanggar Nilai Keadilan yang Menjadi Mahkota Hukum

    Hukum didirikan atas dasar prinsip: semua orang setara di hadapan hukum; kekuasaan bukan kebal hukum. Keadilan berarti apa yang menjadi hak rakyat harus dikembalikan sepenuhnya tanpa pengurangan, dan kesalahan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

    – Realitasnya: Kekuasaan disalahgunakan untuk memutarbalikkan fakta, kesalahan ditutup-tutupi, dan berbagai dalih teknis diciptakan hanya untuk membenarkan ketidaksesuaian yang nyata. Rasa keadilan warga dilukai, kepercayaan kepada koperasi dan negara hancur, serta terjadi ketimpangan yang mencolok: kepentingan segelintir pihak didahulukan di atas kepentingan bersama.

    – Pelanggaran Hakikat: Hukum yang seharusnya menjadi alat pemulihan keadilan justru dijadikan tameng untuk melindungi kesalahan dan ketidakjujuran.

    3. Melanggar Hakikat Hukum Sebagai Pelindung Nyawa dan Hak Asasi

    Seluruh standar bangunan, spesifikasi teknis, dan perizinan dibuat bukan sekadar birokrasi.

    Disampaikan melalui Redaksi : Media Vibrasi News.com  ( irhamsyah)

  • DPD Partai Ummat Kabupaten Bekasi Pererat Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD*

    Bekasi Selas 12 Mei 2026|vibrasinews.com —

    Dalam rangka memperkuat komunikasi politik dan mempererat hubungan kelembagaan, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai UMMAT Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan silaturahmi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (12/05/2026).

    Kunjungan DPD Partai UMMAT dipimpin langsung oleh Ketua DPD (Ery Mahdi, SE) didampingi Pengurus dan Anggota DPRD Partai UMMAT Kabupaten Jeneponto – Sulawesi Selatan (Amdy Safri Kr Daming), diterima dengan hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi (Ade Sukron, S.H.I, M.Si) didampingi Wakil Ketua DPRD (Budi Muhammad Mustafa) di Ruang Pimpinan DPRD.

    Ery Mahdi menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan kunjungan perdana DPD Partai UMMAT setelah pergantian Kepengurusan Partai dalam rangka perkenalan dan silaturahmi untuk menjalin persahabatan antara partai politik dan lembaga legislatif.

    *Tujuan Kunjungan:*

    *Mempererat Silaturahmi*: Menjalin ukhuwah dan membangun sinergi antara Partai UMMAT dengan unsur Pimpinan DPRD sebagai Mitra Strategis Pembangunan Daerah.

    *Membangun Komunikasi Konstruktif*: Membuka ruang dialog dalam upaya menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi secara lebih luas.

    *Komitmen Kolaborasi*: Menegaskan komitmen Partai UMMAT untuk bersama-sama DPRD mengawal dan mengawasi Kebijakan Pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat, menjaga kondusifitas, dan mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi (Ade Sukron) mengapresiasi kunjungan tersebut dan menyambut baik semangat kolaborasi yang ditawarkan Partai UMMAT.

    “DPRD adalah rumah rakyat. Kami terbuka untuk menerima masukan semua elemen, termasuk parpol, bersama-sama memikirkan dan bekerja bagi kemajuan Kabupaten Bekasi,” ujar Ade Sukron

    Wakil Ketua DPRD (Budi Muhammad Mustafa) menambahkan Pimpinan DPRD yakin bahwa Partai UMMAT banyak memilliki ide yang akan disampaikan terkait permasalahan dan perkembangan Kabupaten Bekasi, InSyaa Allah DPRD sangat terbuka menerima ide dan masukan yang membangun dari Partai UMMAT. ujar Budi

    Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Kedua pihak sepakat merajut komunikasi dan diskusi untuk memperkuat sinergi untuk membangun Kabupaten Bekasi kedepan lebih baik lagi

    Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol persahabatan

    Disampaikan oleh: REDAKSI MEDIA VIBRASI NEWS.COM

    ( irhamsyah )

  • Luncurkan SIPAMRUTAN, Inovasi Digital Rutan Kelas IIA Ambon dalam Sistem Pelaporan Pengamanan Berbasis Website

    Ambon 11 Mei 2026|vibrasinews.com –

    Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menghadirkan inovasi digital melalui peluncuran SIPAMRUTAN, aplikasi laporan penjagaan berbasis website yang dirancang untuk mendukung sistem pelaporan pengamanan secara modern, cepat, dan terintegrasi.

     

    SIPAMRUTAN merupakan aplikasi yang memuat seluruh buku laporan regu pengamanan, laporan penggeledahan, serta laporan kejadian yang terjadi di lingkungan Rutan Kelas IIA Ambon. Seluruh laporan yang diinput dalam aplikasi ini telah dilengkapi dengan fitur tanda tangan elektronik menggunakan kode passphrase sehingga keamanan dan validitas data lebih terjamin.

     

    Kehadiran SIPAMRUTAN memberikan kemudahan bagi jajaran pimpinan dalam melakukan monitoring laporan kapan saja dan di mana saja tanpa harus menunggu pengumpulan buku laporan dari setiap pos jaga. Sistem berbasis website ini memungkinkan seluruh data laporan tersaji secara real time sehingga proses pengawasan dan pengendalian keamanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

     

    Selain itu, SIPAMRUTAN juga dilengkapi dengan fitur Galeri Sitaan yang berfungsi untuk menyimpan seluruh dokumentasi barang sitaan hasil penggeledahan. Fitur ini mempermudah proses pendataan dan dokumentasi sehingga seluruh barang sitaan dapat terarsip dengan baik dan mudah diakses saat diperlukan.

     

    Arsip laporan dalam SIPAMRUTAN juga telah tertata secara sistematis karena disusun berdasarkan jenis laporan penjagaan yang diinput oleh petugas. Dengan sistem digital tersebut, proses pencarian data menjadi lebih cepat, rapi, dan akurat dibandingkan dengan penyimpanan manual sebelumnya.

     

    Inovasi SIPAMRUTAN ini merupakan bagian dari kegiatan aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS atas nama Revalya sebagai bentuk penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK serta kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.

     

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry Persulessy, Senin (11/05/2026) menyampaikan bahwa hadirnya SIPAMRUTAN merupakan langkah nyata dalam mendukung transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.

     

    “Melalui SIPAMRUTAN, kami ingin membangun sistem pelaporan pengamanan yang lebih efektif, cepat, dan transparan. Aplikasi ini memudahkan petugas dalam menyusun laporan sekaligus mempermudah pimpinan melakukan monitoring secara langsung tanpa dibatasi ruang dan waktu,” ujar Jefry.

     

    Ia juga menambahkan bahwa inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme petugas pengamanan serta menciptakan tata kelola administrasi yang lebih tertib, akuntabel, dan modern.

     

    “Dengan adanya fitur tanda tangan elektronik dan galeri sitaan, seluruh laporan dan dokumentasi dapat tersimpan dengan aman serta mudah ditelusuri kembali. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal,” tambahnya.

     

    Peluncuran SIPAMRUTAN menjadi bukti bahwa Rutan Kelas IIA Ambon terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi guna menciptakan sistem kerja yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan. (C)”*

    Disampaikan oleh: Redaksi Vibrasi News.com  ( IRHAMSYAH )

  • Kepala Desa Kedaton Kabupaten Lampung Utara Korupsi Dana Desa 2022 – 2024.

    Lampung Utara Kamis 7 Mei 2026|vibrasinews.com –

     

    Penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara berinisial H.M. sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

     

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026, Senin (7/5/2026).

     

    “Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup” kata Ready

     

    Kasus ini membuka dugaan kuat bahwa anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru menjadi ladang penyimpangan yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.

     

    Sementara itu menurut Kasi Pidsus, Gede Maulana, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi terjadi pada sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik.

     

    “Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada pekerjaan rehab jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing. Nilai kerugian negara dari tahun tersebut mencapai Rp106.537.360” terang Gede.

     

    Gede menerangkan memasuki Tahun Anggaran 2023, pola dugaan penyimpangan disebut semakin meluas. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan kebudayaan dan keagamaan hingga Linmas diduga tidak direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan.

     

    Ironisnya, proyek dan kegiatan yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa itu diduga hanya tercatat di atas kertas. Nilai penyimpangan pada tahun 2023 mencapai Rp179.167.500.

     

    Sementara pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh akibat dugaan penyimpangan anggaran dengan nilai Rp162.441.250.

     

    Jika ditotal, kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026 mencapai Rp448.146.110.

    “Ada yang bersifat Mark-up dan ada yang bersifat Fiktif” tegas Gede.

    Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa di tingkat pemerintahan desa. Sebab, dugaan penyimpangan disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tanpa terdeteksi lebih awal.

     

    Sejumlah item kegiatan yang diduga bermasalah bukan hanya proyek fisik, tetapi juga menyasar anggaran pembinaan sosial, kepemudaan, keamanan lingkungan, hingga kegiatan keagamaan. Kondisi itu memperlihatkan indikasi bahwa pengelolaan dana desa diduga dilakukan tidak transparan dan minim pengawasan internal.

     

    Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut.

     

    Penetapan H.M. sebagai tersangka menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum serius membidik dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.

     

    Disampaikan Redaksi Media: vibrasinews.com ( irhamsyah )

  • Ucapan Rasa Syukur Sekjen DPP Partai Ummat

    Alhamdulillah, pada hari ini, Kamis, 30 April 2026| vibrasinews.com –

    kami telah menerima secara resmi SK Kepengurusan Partai Ummat Periode 2025-2030 langsung di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia.

     

    Dengan terbitnya SK ini, kepengurusan Partai Ummat di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Syura, Prof. Dr. HM Amien Rais, Ketua Umum, Dr. Ing. H. Ridho Rahmadi, S.Kom., M.Sc., dan Sekjen, Taufik Hidayat, telah mendapatkan legitimasi penuh dari negara.

     

    Insya Allah, momentum ini akan menjadi titik tolak bagi seluruh pengurus dan kader untuk berlari kencang, merapatkan barisan, dan menyusun langkah strategis demi menjemput kemenangan Partai Ummat di tahun 2029. Semoga Allah SWT

    senantiasa melimpahkan rahmat serta bimbingan-Nya bagi perjuangan kita dalam mewujudkan Indonesia sebagai negeri yang Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur. Aamin Yaa Rabbal ‘Aalamin.

    Hormat kami: Sekjend DPP Partai Ummat

    ( Taufik Hidayat )

    Disampaikan oleh Redaksi: Media Vibrasi News.com ( irhamsyah)

  • Pascaj Hari Raya IdulFitri Bahan kebutuhan pokok Melonjak Naik

    Keluhan ibu ibu atas Naiknya bahan baku sehari hari yang sudah pada merangkak naik seperti Plastik , Kertas nasi cabe bawang gula ,

    Jakarta 13 April 2025|vibrasinews.com

    Masyarakat mengeluhkan kebutuhan bahan baku sehari hari yang sudah mulai merangkak naik padahal rencana kenaikan BBM belum di pastikan akan naik namun para distributor sudah mulai menaikan harga.

    Tentu hal ini sangatlah menyulitkan Masyarakat di tengah mata pencarian yang tidak jelas imbas pengurangan tenaga kerja dan gajih yang masih  kecil

    Di harapkan kepada pemerintah pusat untuk turun ke lapangan guna menertipkan harga harga bahan baku dan bahan pokok keseharian yang di gunakan masyarakat tetap setabil dan jangan sampai ada pemasok yang nakal menaikan bahan baku yang tidak wajar .

    Di sampaikan media  Vibrasi news.com

  • Kebal Hukum, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Mantan Asisten III Lampura Namun Tidak Ditahan* 

    Lampung Utara 1 April 2026|vibrasinews.com –

     

    Mantan Asisten III Pemkab Lampung Utara EA (65) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga SFT (45).

     

    Namun sepertinya EA terkesan kebal hukum, pasalnya meski statusnya telah menjadi tersangka berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan Tersangka No:S.Tap.Tsk/21/XII/RES.1.6/2026/Reskrim. pada tanggal 23 Februari 2026 namun EF.A belum juga diamankan oleh aparat Kepolisian.

     

    Korban Alami Retak Tulang Rawan Hidung

     

    SFT (45) korban penganiayaan oleh mantan Asisten III Pemkab Lampung Utara diketahui mengalami retak pada tulang rawan hidung yang menyebabkan korban merasakan sakit yang sangat luar biasa terutama pada saat bersin hidungnya serasa mau copot dan kepalanya terasa sakit luar biasa dan juga sa’at sedang flu dia kesulitan Untuk buang ingus (lendir/cairan dari dalam hidung)

     

    Didampingi Samsi Eka Putra, S.H. sebagai Penasehat Hukum dari LBH Awalindo Lampung Utara, SFT (45) mengatakan sempat menjalani perawatan di RS Handayani Kotabumi Lampung Utara.

     

    “Saya sempat dirawat satu hari satu malam dirumah sakit Handayani,”ujarnya kepada para pewarta Rabu 1 April 2026.

     

    Karena keterbatasan biaya dan tidak menggunakan fasilitas BPJS Saya akhirnya memutuskan melakukan rawat jalan dan berobat seadanya dirumah saja.

     

    Menurutnya pasca kejadian penganiayaan pada 26 Desember 2025 lalu, dirinya tidak bisa beraktifitas secara normal.

     

    Ia menjelaskan, pikirannya selalu terganggu dikarenakan tidak bisa bekerja mencari nafkah. Sebab pada area bekas penganiayaan di wajah dan kepala terutama pada batang hidung selalu nyeri, ngilu yang membuat kepalanya terasa pusing dan penglihatan kabur.

     

    “Bahkan sampai dengan hari ini sudah tiga bulan lebih berlalu hidung saya masih terasa ngilu nyeri dan sakit, dan tiga hari yang lalu saya baru saja membeli obat sebagaimana resep dokter THT tempat saya berobat,”ucapnya.

     

    Disisi lain SFT (45) mempertanyakan kinerja aparat Kepolisian Polres Lampung Utara yang belum juga menangkap EA (65) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

     

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka masih saja bebas melenggang tidak dilakukan penahanan terhadap diri Tersangka oleh polres Lampung Utara,”jelasnya.

     

    “Bahkan tersangka selalu memposting kegiatannya sedang jalan-jalan, jogging setiap pagi dan selalu live karaoke di tik tok hingga larut malam. Dengan sikap nya yang seolah-olah menganggap permasalahan yang saya laporkan ini masalah kecil,”tambahnya.

     

    Korban menilai tersangka kebal akan hukum dikarenakan tersangka diketahui merupakan seorang mantan pejabat di Pemkab Lampung Utara.

     

    “Mungkin dia adalah seorang mantan pejabat terkemuka di Kabupaten Lampung Utara yang banyak uwang dan banyak bekingan. Sehingga Polres Lampung Utara tidak berani menegakkan hukum sebagaimana mestinya, melakukan penahanan terhadap tersangka,”paparnya.

     

    Selain itu kata SFT (45) tersangka juga kerapkali membuat status di WhatsApp menyindir saya yg terkesan menghina dan merendahkan dirinya. Hal ini dapat dilihat melalui postingan yang kerap diunggah tersangka di media elektronik.

     

    “Hal itu sudah sering saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik yang menangani laporan saya. Namun tidak ada tindakan apapun terhadap tersangka. Tersangka masih saja terus melakukan postingan-postingan bermaksud menyindir saya yang sifatnya provokatif merendahkan dan menghina saya,”jelasnya.

     

    “Mungkin benar seperti isu yang  beredar yang di hembuskan oleh tersangka bahwasanya Tersangka sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk meredam permasalahan laporan saya di polres Lampung Utara agar dia tidak dipenjara,”timpalnya lagi

     

    Kirim Surat ke Polda Lampung hingga Kejaksaan Agung RI

     

    Merasa tidak mendapatkan keadilan SFT (45) diketahui telah membuat surat laporan pengaduan tentang permasalahannya ke Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Utara hingga ke Kejaksaan Agung RI.

     

    Melalui surat itu SFT (45) berharap dapat memberikan informasi yang otentik tentang kondisi yang sebenarnya sebagai bahan pertimbangan bagi institusi hukum.

     

    “Agar tidak hanya berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Lampung Utara saja yang saya curigai sudah cenderung ada keberpihakan kepada tersangka dan terkontaminasi dengan kepentingan tersangka,”jelasnya.

     

    “Harapan saya agar tersangka dapat segera dilakukan penangkapan dan penahanan demi kewibawaan penegak hukum kita. Karena selama ini isu yang dikembangkan oleh tersangka bahwa semua penegak hukum di Lampung Utara ini bisa diatur dan akan nurut apa pada tersangka dan tidak mungkin ada yang berani memenjarakannya dikarenakan tersangka mengaku mempunyai banyak bekingan,”tutupnya.

     

    Disampaikan oleh: Redaksi Media Vibrasi News.com

    Irhamsyah

     

    Narasumber: LBH Awalindo Lampura.

  • Siagakan Layanan 24 Jam untuk Warga Terdampak Banjir Oleh Dinkes Kabupaten Bekasi 

    CIKARANG PUSAT – Vibrasi News.com

    Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi hingga memasuki minggu kedua mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Supriadinata, menyampaikan pihaknya telah menurunkan tim medis serta menyiagakan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

     

    “Banjir tahun ini memang cukup luar biasa. Kami dari Dinas Kesehatan fokus memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan membentuk pos-pos kesehatan di wilayah terdampak banjir, terutama di wilayah utara Kabupaten Bekasi,” ujar Supriadinata.

     

    Wilayah yang menjadi prioritas penanganan meliputi sejumlah kecamatan seperti Babelan, Tarumajaya, hingga Muaragembong. Selain mendirikan posko kesehatan, Dinas Kesehatan juga telah menerbitkan Surat Keputusan Tim Monitoring untuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi-lokasi banjir.

     

    Ia menambahkan, seluruh Puskesmas di Kabupaten Bekasi tetap beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan selama 24 jam. Tim medis juga melakukan sistem jemput bola dengan turun langsung ke titik-titik banjir dan lokasi pengungsian.

     

    “Seluruh Puskesmas tetap buka, dan petugas melakukan monitoring langsung ke lapangan secara bergantian. Kami membagi tim menjadi lima kelompok, masing-masing terdiri dari tenaga medis dari empat hingga lima Puskesmas,” jelasnya.

     

    Dalam rangka memperkuat layanan kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi juga menggelar bakti sosial kesehatan yang melibatkan sekitar 33 organisasi profesi kesehatan, di antaranya IDI dan organisasi profesi.

     

    Terkait kondisi kesehatan warga terdampak, Supriadinata menyebutkan bahwa hingga saat ini penyakit yang paling banyak ditemukan adalah penyakit kulit serta gangguan saluran pernapasan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap dampak kesehatan pascabanjir.

     

    “Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan air yang digunakan untuk minum benar-benar bersih, serta mewaspadai penyakit yang bersumber dari air tercemar seperti leptospirosis dan penyakit kulit,” ujarnya.

     

    Selain pelayanan pengobatan, Dinas Kesehatan juga mengintensifkan kegiatan promosi dan penyuluhan kesehatan melalui Puskesmas, baik di pengungsian maupun di lingkungan warga terdampak.

     

    Tak lupa, Supriadinata juga memberikan pesan kepada seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan agar tetap menjaga kondisi tubuh. “Kami mengimbau tim medis untuk tetap menjaga kesehatan, mengonsumsi makanan bergizi, beristirahat cukup, serta selalu membersihkan diri setelah bertugas di lokasi banjir,” pungkasnya.

     

    Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan berharap kondisi banjir dapat segera surut sehingga aktivitas warga kembali normal.

     

    Selain berdampak pada permukiman warga, bencana hidrometeorologi ini juga mengakibatkan lahan pertanian terdampak seluas 6.487 hektare, yang berpotensi memengaruhi produktivitas pertanian masyarakat setempat.

     

    BPBD Kabupaten Bekasi bersama unsur terkait telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya, Pengerahan personel BPBD untuk asesmen dan evakuasi, Penyaluran bantuan logistik dan kebutuhan dasar kepada warga terdampak,Pendirian dan pengelolaan titik-titik pengungsian, Koordinasi lintas sektor dengan TNI, Polri, perangkat daerah, relawan, serta aparat desa, Pemantauan berkelanjutan di wilayah rawan bencana.

     

    “BPBD Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan, khususnya di wilayah rawan banjir dan longsor, serta segera melaporkan kondisi darurat melalui kanal resmi BPBD Kabupaten Bekasi,”ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bekasi, Dodi Supriadi.

     

    Disampaikan Redaksi Media Vibrasi News.com ( Irhamsyah )

  • Pilkades di Kabupaten Bekasi Bakal Coblos Lewat Layar Sentuh dengan System Digital Elektronik tidak Lagi Pakai Kertas.

    Bekasi – Vibrasi News.com

    terselenggaranya pemilihan yang transparan, jujur, dan adil melalui dukungan teknologi. Ini adalah upaya kita untuk mendukung ketertiban administrasi pemerintahan desa,” ujar Iman Santoso Kadin DPMD Kab Bekasi

     

    Selain mempersiapkan Pilkades digital, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga tengah menyusun tahapan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses ini dijadwalkan dimulai pada 26 Januari 2026, mengingat masa jabatan BPD di desa-desa tersebut akan berakhir pada 18 Juli 2026.

     

    Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda I) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pilkades ini sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Ia menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder untuk memastikan setiap tahapan berjalan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

     

    Kondisi ini menuntut kesiapan kita bersama dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan berintegritas. Saya menekankan pentingnya sinergi agar setiap tahapan berjalan aman dan sesuai regulasi,” ujar Hudaya.

    Disampaikan Redaksi Media Vibrasi News.com ( Irhamsyah )