Lampung Utara Selasa 9 September 2025 | Vibrasinews.com
Sudarmanto warga Desa Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang RT/RW 001 / 005 telah melaporkan saudara yang berinisial BM,
warga Tulang Bawang Baru, pada tanggal 5 September 2025,di Polsek Bunga Mayang, dengan surat tanda penerimaan laporan STPL, nomor LP/ B / 27 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK BUNGA MAYANG.
Atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandung nya yang berinisial M,WS berusia 11 tahun.
Pada hari Jum’at 4 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB,
Hal itu didapati setelah kakak korban yang berinisial LA memberi tahu ayahnya, yaitu Sudarmanto ,bahwa adiknya yang berinisial M WS, telah di pukul dan di cekik oleh saudara BM,
Bahkan menurut keterangan korban bahwa dia di pukul dibagian kepala sehingga korban M WS mengalami memar di bagian kepala , sehingga mendapatkan perawatan di puskesmas bunga Mayang dan menjalani pengobatan,serta harus di rawat inap.
Saat kejadian tersebut pelaku BM sempat melontarkan kata-kata yang bersifat mengancam korban dengan kalimat ” Awas kamu bilang bapak kamu, saya injak injak kamu ” ujar pelaku BM.
Dengan ini orang tua korban yang bernama Sudarmanto, meminta kepada Pihak Penegak Hukum,agar laporannya segera di tindak lanjuti, sehingga anaknya yang sudah menjadi korban penganiayaan,segera mendapatkan keadilan.
Diharapkan Pihak polsek Bunga Mayang agara segera menindak lanjuti Kasus Penganiayaan Anak dibawah Umur yang di Lakukan oleh Pelaku berinisial ( BM )
Kasus ini akan Terus dikawal oleh Media Pers dan Lembaga Badan Advokasi Indonesia,Sampai kasus ini mendapatkan Penyelesaian nya secara Hukum yang berlaku .
Disampaikan oleh
Redaksi : Vibrasi News.com
Irhamsyah

Tinggalkan Balasan