Kategori: HUKUM

  • APMP Jatim Desak Kejari Surabaya Naikkan Status Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo

     

    Surabaya  11 Juni 2026|vibrasinews.com –

    Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/6/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

     

    Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo”, “Jangan Lindungi Koruptor”, hingga “Rakyat Menunggu Kepastian Hukum”. Aksi berlangsung di depan pintu masuk Kejari Surabaya dengan pengawalan aparat kepolisian.

     

    Koordinator aksi yang sekaligus Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejari Surabaya. Namun demikian, APMP menilai proses penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saksi semata.

     

    “Kami hadir untuk memastikan bahwa laporan dugaan korupsi yang telah masuk dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sejumlah pihak tidak berhenti di tengah jalan. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” tegas Acek dalam orasi.

     

    Aksi APMP Jatim ini berangkat dari kekhawatiran publik terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di salah satu rumah sakit rujukan terbesar di Indonesia tersebut. Sebagai institusi pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, RSUD Dr. Soetomo mengelola anggaran dalam jumlah besar yang bersumber dari negara dan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

     

    Menurut Acek, proses pemeriksaan yang telah dilakukan Kejari Surabaya seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang dilaporkan. Mereka meminta penyidik tidak ragu menelusuri seluruh alur kebijakan, penggunaan anggaran, maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek yang sedang diselidiki.

     

    “Jangan sampai ada kesan penanganan perkara berjalan lambat atau bahkan mandek. Jika memang telah ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Acek.

     

    Direktur APMP Jatim itu juga menyoroti pentingnya transparansi penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyelidikan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.

     

    Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan massa aksi, APMP Jatim menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya mendesak Kejari Surabaya mengusut tuntas dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo, memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut, menolak segala bentuk intervensi terhadap proses hukum, serta segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

     

    Aksi tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa masyarakat sipil akan terus mengawal jalannya proses hukum. APMP menegaskan tidak akan berhenti pada satu kali demonstrasi dan akan terus memantau perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.

     

    “Korupsi bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara. Korupsi di sektor pelayanan publik berpotensi merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Karena itu kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Acek.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Namun APMP berharap Kejari Surabaya tetap konsisten mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan transparansi dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan.

     

    Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan damai. Massa membubarkan diri setelah menyerahkan pernyataan sikap serta tuntutan resmi kepada perwakilan Kejari Surabaya. (C).

    Disampaikan oleh: Redaksi Vibrasi News.com

  • LSM KCBI ke Pemkab Muara Enim: Jangan Lindungi Bos Stopail, Tangkap Otaknya Bukan Sopirnya

    BREAKING NEWS

    Muara Enim 9 Juni 2026|vibrasinews.com  –

    LSM KCBI membongkar praktik tambang batu bara ilegal yang sudah akut di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Hasil investigasi lapangan menemukan aktivitas penimbunan tanpa Izin Usaha Pertambangan – IUP dan truk pengangkut tanpa izin. Ketua Umum LSM KCBI Joel Barus Sbn menyebut ini pembiaran kejahatan SDA yang merugikan negara triliunan rupiah.

     

    Hasil sidak LSM KCBI di lapangan mencatat 6 titik stopail liar beroperasi bebas: Stopail Maju Lanjar di Desa Tanjung Lalang, Stopail RBA di Desa Keban Agung, Stopail Tanjung Agung di Desa Tanjung Agung, Stopail Padurakse di Desa Padurakse, Stopail Tebing Batu dan Stopail Kandang Ayam di Desa Penyandingan. Semua berada di Kec. Tanjung Agung & Lawang Kidul.

     

    Joel Barus Sbn menegaskan, tidak satu pun titik itu mengantongi dokumen resmi. LSM KCBI menilai ini pelanggaran telak UU Minerba dan UU LLAJ. Truk batubara hilir mudik 24 jam tanpa dokumen, tonase over, pajak-royalti disunat. Negara dirampok terang-terangan di depan aparat.

     

    Dampaknya sudah nyata dan brutal. LSM KCBI menemukan jalan desa hancur, debu batubara mengepul menutupi rumah warga, serta risiko longsor di tebing penimbunan. “Warga jadi korban, negara dirugikan, bandar pesta pora,” tegas Joel Barus Sbn.

     

    “Ini bukan ‘tambang rakyat’. Ini kejahatan lingkungan berjamaah yang dilindungi,” sentak Joel Barus Sbn. LSM KCBI menuntut Kementerian ESDM, KLHK, Polda Sumsel, dan Pemkab Muara Enim berhenti jadi penonton. Segel hari ini, sita aset, usut pemilik stopail dan bekingnya. Jangan cuma kriminalisasi sopir.

     

    Karena itu LSM KCBI menantang aparat penegak hukum: mau berantas atau melindungi mafia? Joel Barus Sbn menutup: “Kalau serius jaga SDA, sikat dari hulu ke hilir. Stopail ilegal adalah gudang, brankas, sekaligus simpul kejahatannya. Tangkap bandarnya, bukan kambing hitamnya,” pungkasnya. (C)

    Disampaikan oleh: Redaksi Vibrasi News.com

  • LSM KCBI Laporkan Kades Pak Omang ke Kejari Bogor, Aset BUMDes Ratusan Juta Tak Bisa Diverifikasi

    BREAKING NEWS

    Bogor 6 Juni 2026|vibrasi news.com –

    LSM KCBI Cabang Bogor resmi melaporkan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor – Pak Omang – ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Laporan Pengaduan Masyarakat No. 116/KCBI/PC-BGR/V/2026 itu menyasar dugaan penyelewengan Dana Desa TA 2025 pos Penyertaan Modal BUMDes senilai Rp219.873.800.

    Ketua LSM KCBI Cabang Bogor, Agus Marpaung SH, bilang laporan ini bukan tuduhan liar. “Kami turun lapangan, bedah dokumen APBDes, dan cek langsung ke lokasi. Hasilnya? Banyak janggal. Rp219 juta rakyat wajib ada pertanggungjawabannya, bukan raib tanpa jejak,” tegasnya.

     

    LSM KCBI membongkar 4 bom waktu dalam laporan ke Kejari:

     

    Pertama, program ketahanan pangan prioritas Dana Desa diduga fiktif. Tidak ada output jelas, tidak ada manfaat ekonomi ke warga. Anggarannya ke mana?

     

    Kedua, uang penyertaan modal BUMDes Rp219 juta diduga “diakali” buat beli pick-up bekas Rp40 juta. Tanpa perubahan APBDes, tanpa Musdes. Aturan ditabrak.

     

    Ketiga, aset yang katanya dibeli dari modal BUMDes sampai sekarang gaib. Tidak bisa diverifikasi. Laporan beda, realita beda.

     

    Keempat, pemerintah desa + pengelola BUMDes bungkam soal dokumen. Perencanaan, dasar hukum, laporan pertanggungjawaban: nihil. Transparansi mati.

     

    Karena itu LSM KCBI menuntut Kejaksaan Negeri Bogor segera Puldata + Pulbaket Kades Mekarwangi dan pengelola BUMDes. “Asas praduga tak bersalah kami hormati. Tapi uang negara Rp219 juta bukan uang receh. Harus terang-benderang, siapa yang main, siapa yang menikmati,” sentak Agus Marpaung.

     

    Sampai rilis ini tayang, Pemerintah Desa Mekarwangi dan BUMDes belum berani buka suara. LSM KCBI pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Dana desa untuk rakyat, bukan bancakan oknum. Kalau ada yang main api, siap-siap terbakar,” pungkas Agus. (C)..

    Redaksi: Vibrasi News.com

  • Diduga Ada Aktor Intelektual di Balik Menjamurnya PKL GOR Gondrong, Warga Desak Aparat Bongkar Hingga ke Akar

    VIRAL

    Tangerang  5 juni 2026|vibrasinews.com

    Polemik keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas PKL yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan warga masih terus berlangsung meskipun berbagai upaya penertiban telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat terkait.

     

    Sejumlah warga menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari keberadaan para pedagang di lapangan. Menurut mereka, perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga mengatur, mengoordinasikan, atau mengambil keuntungan dari aktivitas PKL yang beroperasi di kawasan tersebut.

     

    Menurut pandangan warga, apabila benar terdapat pihak yang mengatur lapak, mengoordinasikan pedagang, melakukan pungutan, atau mengendalikan aktivitas tertentu di area publik tanpa kewenangan yang sah, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.

     

    “Kami berharap aparat tidak hanya fokus pada pedagang kecil. Jika memang ada pihak yang diduga mengatur di belakang layar, harus diusut secara menyeluruh agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujar salah satu warga.

     

    Masyarakat juga menyoroti bahwa kawasan GOR Gondrong merupakan fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara tertib dan nyaman oleh seluruh warga. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran aturan daerah maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

     

    Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindakan pungutan liar, pemaksaan, ancaman, intimidasi, atau perbuatan lain yang melanggar hukum, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

     

    Pasal 368 KUHP mengatur mengenai pemerasan apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman.

     

    Pasal 335 KUHP dapat berkaitan dengan perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum.

    Pasal 310 dan 311 KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah apabila terdapat tuduhan yang tidak didukung bukti.

     

    Jika terdapat ancaman melalui media elektronik, aparat dapat mempertimbangkan ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai hasil penyelidikan dan unsur-unsur yang terpenuhi.

     

    Namun demikian, penting ditegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini, isu, atau dugaan yang berkembang di masyarakat. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

     

    Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang, aparat kecamatan, kelurahan, Satpol PP, dan aparat penegak hukum dapat terus berkoordinasi untuk mencari solusi yang berkelanjutan. Selain penertiban, masyarakat juga menginginkan adanya kepastian hukum dan transparansi apabila memang ditemukan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

     

    Menurut warga, penataan kawasan publik akan lebih efektif apabila dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar aktivitas di lapangan tetapi juga mengungkap setiap dugaan praktik yang menyebabkan persoalan terus berulang.

     

    “Kalau memang ada pelanggaran hukum, proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak ada, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas. Yang terpenting adalah kepastian dan ketertiban untuk kepentingan bersama,” ujar seorang tokoh masyarakat.

     

    Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai adanya “aktor intelektual” di balik aktivitas PKL GOR Gondrong masih sebatas dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menahan diri dari tuduhan yang tidak didukung bukti dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat yang berwenang.

     

    Redaksi/ Red

  • Warga Nilai Penertiban PKL GOR Gondrong Berjalan Lambat, Masyarakat Menunggu Langkah Nyata

    BREAKING NEWS

    TANGERANG 5Juni 2026|vibrasinews.com  –

    Polemik penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menilai proses penertiban berjalan lambat dan belum menunjukkan hasil yang signifikan di lapangan.

     

    Menurut warga, berbagai surat edaran, imbauan, dan pemberitahuan mengenai rencana penertiban telah beberapa kali disampaikan kepada masyarakat. Namun, hingga kini mereka mengaku belum melihat perubahan yang benar-benar berdampak terhadap kondisi di kawasan tersebut.

     

    “Masyarakat sudah terlalu sering melihat surat edaran dan pemberitahuan.

    Yang kami harapkan adalah tindakan nyata dan langkah yang konsisten di lapangan, bukan sekadar pengumuman yang berulang,” ujar salah seorang warga Gondrong.

    Kekecewaan warga muncul karena persoalan PKL di kawasan GOR Gondrong telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

     

    Warga menilai bahwa setiap rencana penertiban seharusnya diikuti dengan pengawasan yang berkelanjutan agar tidak menimbulkan kesan bahwa kebijakan hanya berhenti pada tahap administrasi.

     

    Sebagai pejabat publik yang memiliki tanggung jawab terhadap ketertiban wilayah, masyarakat berharap pihak kecamatan, kelurahan, dan Satpol PP dapat menunjukkan langkah-langkah yang terukur serta memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penataan kawasan tersebut.

     

    Dalam pandangan masyarakat, persoalan ini bukan hanya soal keberadaan PKL, tetapi juga menyangkut ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, akses pengguna jalan, serta kepastian pelaksanaan aturan yang berlaku bagi seluruh warga tanpa pengecualian.

     

    “Kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan, maka tegakkan secara adil dan konsisten. Jika ada kendala, masyarakat juga berhak mengetahui apa kendalanya sehingga persoalan ini terus berlarut-larut,” kata warga lainnya.

     

    Masyarakat menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan harapan agar pemerintah dapat hadir dengan solusi yang efektif.

     

    Warga juga berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan masyarakat agar setiap langkah yang diambil dapat dipahami secara jelas.

     

    Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu realisasi nyata dari berbagai rencana penataan yang telah disampaikan. Warga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penyampaian surat edaran, tetapi juga memastikan adanya pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang berkesinambungan.

     

    “Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji atau pemberitahuan. Yang ditunggu adalah tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung di lapangan,” ungkap salah seorang warga.

     

    Dengan terus berkembangnya perhatian publik terhadap persoalan ini, warga berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan kepastian bagi seluruh masyarakat Gondrong.

    RED: Vibrasi News.com

  • Laporan Warga Jrengik Masuk KPK: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kerugian Warga hingga Penghalangan Keadilan Diadukan

    Sampang 17 Mei 2026|Vibrasi news.com

     

    Aroma dugaan penyimpangan dana desa hingga praktik penghalangan proses hukum menyeruak dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga Dusun Asemraja, Desa Asemraja bernama H. Moh. Huzaini secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan berlapis kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan pembangunan desa, kerugian warga, hingga tindakan pejabat yang diduga menghalangi keadilan.

     

    Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan dari laporan sebelumnya pada 6 November 2025. Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, pelapor menguraikan dugaan praktik administrasi kacau, penyimpangan pengelolaan anggaran, hingga adanya indikasi perlindungan terhadap oknum mantan Penjabat Kepala Desa yang telah mengakui kerugian warga dalam forum resmi mediasi, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.

     

    Hal itu diungkapkan H. Moh. Huzaini kepada wartawan Sabtu (16/05/2026). Ia menegaskan laporan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan perjuangan warga untuk membuka dugaan persoalan sistemik di tingkat kecamatan. “Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK harus turun tangan,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, selain laporannya disampaikan kepada KPK, laporannya juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

    Adapun, lanjutnya, dasar dan bukti yang dimiliki terdiri dari: Pertama, Salinan Laporan Pertama Nomor 003/SH.28/TH.25 Tanggal 06 November 2025;

    Kedua, Catatan kehadiran dan hasil pertemuan di Inspektorat Kabupaten Sampang tanggal 20 April 2026;

    Ketiga, Salinan Surat Inspektorat Nomor 7001.2.4/254 dan Nomor 7001.2.4/255 tanggal 15 April 2026;

    Keempat, Salinan Berita Acara Mediasi tanggal 30 Januari 2026 yang dihadiri Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, dan korban;

    Kelima, Salinan RKPDes dan APBDes Desa Asemraja Tahun 2024 dan 2025;

    Keenam, Keterangan kondisi fisik dan material pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih;

    Ketujuh, Keterangan status hukum oknum Rahmat: sempat ditahan dalam kasus lain, kemudian dibebaskan karena kasus tersebut dinyatakan belum cukup bukti, sedangkan kasus penipuan terhadap warga belum diproses sama sekali;

    Kedelapan, Daftar rincian kerugian yang dialami warga;

    Kesembilan, Keterangan sikap dan tindakan Camat Jrengik yang menghalangi proses keadilan pada saat mediasi dan musyawarah desa; dan

    Kesepuluh, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pelapor

    Menurutnya, ada fakta terbaru dan kekacauan administrasi yang terjadi. Yakni, pada hari Senin, 20 April 2026, dirinya hadir memenuhi panggilan resmi di Inspektorat Kabupaten Sampang, namun ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan dan membuktikan adanya upaya pembatasan serta pengecilan masalah, yakni: ketidakhadiran Khoirul Anam, S.Pd., M.M. selaku Camat Jrengik sama sekali tidak hadir, tidak mengirim wakil, dan tidak memberikan alasan resmi. Hal ini menunjukkan sikap menghindari tanggung jawab dan tidak menghormati proses pemeriksaan.

    Tak hanya itu, katanya lagi, ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh Inspektorat

    dalam pertemuan tersebut. Sebab, pihak Inspektorat menyampaikan rencana akan melakukan pengecekan ke lapangan, namun lingkupnya hanya dibatasi pada masalah pelanggaran pinjaman uang semata, sedangkan tidak mencakup sama sekali masalah kelalaian jabatan dan tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Camat Jrengik. Hal ini sangat tidak adil dan membuktikan adanya upaya sengaja untuk menutupi kesalahan berat yang dilakukan oleh pejabat setempat.

    Tambahnya lagi, ada pula kesalahan fatal pengelolaan surat. Dimana, pihak Inspektorat mengeluarkan dua surat tanggal 15 April 2026:Surat Nomor 7001.2.4/254: Perintah menghadirkan dirinya, namun penyerahannya diabaikan. Kemudian, Surat Nomor 7001.2.4/255: Undangan untuk Camat, namun secara keliru diserahkan kepada dirinya.

    “Akibatnya saya tidak membawa bukti lengkap. Hal ini membuktikan betapa kacau dan tidak berfungsinya sistem administrasi di wilayah ini,” paparnya.

    Huzaini menjelaskan, adapun pokok permasalahan dan fakta yang terbukti berawal dari perbuatan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat, serta ditambah dengan kelalaian dan perbuatan menghalangi keadilan yang dilakukan oleh Camat Jrengik, sebagai berikut:

    Pertama, Penyimpangan dana pembangunan jalan. Dimana, pembangunan jalan dilakukan menggunakan pinjaman uang pribadi warga, bukan dari anggaran APBDes yang sah dan tercatat. Ini membuktikan sistem pengelolaan keuangan sudah salah sejak awal dan melanggar peraturan perundang-undangan;

    Kedua, Pengakuan kerugian dalam mediasi. Dimana, pada tanggal 30 Januari 2026, dalam pertemuan resmi yang disaksikan oleh Polsek Jrengik, Koramil Jrengik, tokoh masyarakat, dan seluruh korban, oknum Rahmat secara tegas, jelas, dan tanpa paksaan mengakui seluruh perbuatannya, yaitu:

    – Masih memiliki kewajiban melunasi pinjaman untuk pembangunan jalan sebesar Rp 20.000.000,-

    – Mengambil uang warga dengan janji menguruskan bantuan alat pertanian berupa traktor, dengan rincian:- Sdr. Mudebbir: Rp 55.000.000,-

    – Sdr. Tukina: Rp 15.000.000,-

    – Sdr. Pandi: Rp 16.000.000,-

    – Sdr. Rofiih: Rp 16.000.000,-

    Ketiga, Tindakan Penghalangan dan Kelalaian Berat oleh Camat Jrengik. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, Camat Jrengik selaku pejabat pembina desa justru bertindak sebaliknya, yaitu secara sengaja menghalangi jalannya keadilan, dengan bukti nyata sebagai berikut:

    – Pada saat proses mediasi: Meskipun sudah ada pengakuan jelas dan tegas dari oknum Rahmat di hadapan banyak saksi, Camat menolak membuat dan menyerahkan Berita Acara Pengakuan dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu “belum ada kesepakatan”. Padahal fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan mutlak dari pelaku, sehingga berkewajiban dicatat secara resmi sebagai bukti.

    – Pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa: Camat juga secara langsung menghalangi dan menggagalkan pelaksanaan musyawarah yang bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan masalah penipuan serta kerugian yang dialami warga.

    – Menyembunyikan dokumen: Camat menyimpan dan menyembunyikan seluruh dokumen proses tersebut, kemudian membuat keterangan sepihak untuk memutarbalikkan fakta agar terkesan tidak ada masalah.

     

    Keempat, Proses hukum yang sangat mencurigakan dan tidak adil

    Perlu dipertegas dengan tegas: Oknum Rahmat sempat ditahan oleh kepolisian, namun penahanan tersebut bukan berasal dari kasus penipuan dan kerugian terhadap warga ini, melainkan terkait kasus lain yang dilaporkan oleh pihak lain. Terhadap kasus lain tersebut, ia kemudian dibebaskan dengan alasan ‘belum cukup bukti’

    “Sedangkan untuk kasus penipuan dan kerugian materiil yang diderita oleh kami selaku warga, sampai saat ini belum ada tindakan hukum apa pun, belum diperiksa, dan belum diproses lebih lanjut, meskipun sudah ada pengakuan yang nyata, ada korban, serta kerugian yang terbukti. Hal ini sangat mencurigakan dan semakin diperparah oleh sikap Camat yang justru melindungi pelaku,” ucapnya.

    Menurut Huzaini, kerusakan sistem ini bukan kesalahan satu orang saja, melainkan tanggung jawab pimpinan yang berjenjang:

    – Sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan yang lemah ini sudah terbentuk sejak masa kepemimpinan Camat sebelumnya, Bapak H. Moh. Romzah

    – Tanggung jawab paling besar dan mendesak ada pada Camat saat ini, Bapak Khoirul Anam, yang bukan hanya lalai menjalankan tugas pengawasan, tetapi secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu menghalangi proses mediasi, menolak membuat berita acara pengakuan, menghalangi musyawarah desa, menyembunyikan dokumen, dan memutarbalikkan fakta semata-mata untuk melindungi oknum Rahmat dan menghindarkan diri dari tanggung jawabnya sendiri.

    Huzaini pun menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan dan pengecekan langsung, ditemukan pelanggaran berat pada pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, yang terdiri dari:

    – Tidak tercantum dan tidak dianggarkan dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024 dan 2025;

    – Menggunakan tiang baja ukuran WF 150, padahal Standar Nasional Indonesia mensyaratkan ukuran minimal WF 200 agar bangunan aman dan kokoh;

    – Bangunan berisiko roboh kapan saja jika terkena beban atau angin kencang;

    – Tidak ada kontrak resmi antara desa dengan pelaksana pekerjaan, melainkan kontrak yang dibuat oleh Koramil dengan pihak swasta, yang jelas melampaui kewenangan dan melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.

    Kami menduga, tambahnya, permasalahan ini tidak hanya terjadi di Desa Asemraja saja, melainkan bersifat sistemik dan meluas ke seluruh 14 desa di Kecamatan Jrengik, dengan alasan:

    – Selama ini hampir semua desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang menjadi bawahan langsung Camat;

    – Aliran keuangan dan pengambilan keputusan berjalan secara tertutup tanpa pengawasan yang transparan;

    – Kenyataannya: anggaran desa cair, namun hasil pembangunan sering kali tidak sesuai rencana, kualitasnya rendah, dan tidak memberikan manfaat nyata bagi warga

    Adapun dasar hukum bagi Huzaini dalam menyampaikan laporan ini ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 / KUHP Baru Pasal 492 tentang Penipuan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 jo Pasal 55 tentang Menghalangi Penegakan Hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 tentang Ganti Rugi dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Konstruksi Bangunan.

    Berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketidakadilan yang terjadi, tambahnya lagi, kami memohon kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak dibatasi lingkupnya, serta mengambil tindakan tegas dan tuntas sebagai berikut:

    Pertama, Kepada BPK dan BPKP- Lakukan audit menyeluruh dan telusuri aliran dana di Desa Asemraja serta seluruh 14 desa se-Kecamatan Jrengik:

    – Tetapkan jumlah kerugian keuangan yang harus dikembalikan.

    – Perintahkan penghentian penggunaan bangunan Gerai Koperasi Merah Putih sampai dinyatakan aman secara teknis oleh tenaga ahli.

    Kedua, Kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK- Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap kasus penipuan dan kerugian materiil yang dilakukan oleh oknum Rahmat terhadap warga ini, yang sampai saat ini belum diproses.

    – Periksa secara khusus tindakan pidana yang dilakukan oleh Camat Jrengik, yaitu menghalangi proses keadilan, menyembunyikan dokumen, memutarbalikkan fakta, dan melindungi pelaku kejahatan

    – Selidiki dugaan adanya kolusi dan persekongkolan yang menyebabkan lingkup pemeriksaan dibatasi hanya pada sebagian masalah saja

    – Tuntut pengembalian seluruh kerugian secara utuh:- Sisa kewajiban pembayaran jalan: Rp 20.000.000,-

    – Uang hasil penipuan janji bantuan traktor: Rp 102.000.000,-

    – Biaya pembangunan gedung yang tidak sesuai standar dan melanggar peraturan

    Ketiga, Kepada Ombudsman dan Inspektorat- Lakukan pemeriksaan secara luas dan menyeluruh, tidak hanya sebatas pinjaman uang saja, tetapi juga mencakup seluruh kelalaian jabatan, tindakan menghalangi keadilan, serta pembatasan lingkup pengawasan yang dilakukan secara sepihak.

    – Nyatakan secara tegas bahwa alasan yang digunakan Camat Jrengik, yaitu “belum ada kesepakatan”, adalah tidak berdasar dan melanggar hukum. Karena fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan tegas dan nyata dari pelaku di hadapan saksi, hal ini sudah cukup menjadi dasar hukum untuk dicatat dalam berita acara.

    – Berikan sanksi tegas dan setimpal kepada Camat Jrengik dan pejabat terkait lainnya yang terbukti melalaikan tugas, menyembunyikan dokumen, menghalangi proses hukum, serta memutarbalikkan fakta untuk melindungi kesalahan

    – Pastikan tidak ada lagi hambatan, tekanan, atau upaya apa pun yang menggagalkan penyelesaian kasus ini demi kepentingan dan keadilan bagi warga Desa Asemraja.

    Analisis Hukum dan Filsafat Hukum Kasus Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja & 14 Desa Se-Kecamatan Jrengik

    Menurut Huzaini, hukum di Indonesia tidak hanya berupa teks tertulis semata, melainkan satu kesatuan utuh yang terdiri dari dimensi legalitas formal dan dimensi legitimasi substantif. Dalam pandangan filsafat hukum, hukum yang sempurna adalah hukum yang memenuhi dua syarat sekaligus: sah menurut aturan tertulis (Black Letter of Law) dan sesuai dengan jiwa, tujuan, serta keadilan yang menjadi hakikat hukum itu sendiri (Hukum Ligeraning / Hukum yang Hidup).

    Katanya, banyak pihak mempertanyakan: apakah kesalahan yang terjadi dalam pembangunan ini hanya sekadar menyimpang dari aturan tertulis semata, atau justru telah melanggar makna, tujuan, dan hakikat hukum itu sendiri?

    “Jawabannya sangat tegas, nyata, dan tidak terbantahkan:Kasus ini merupakan pelanggaran ganda mutlak. Ia melanggar bukan hanya satu, melainkan kedua landasan hukum sekaligus — baik hukum tertulis maupun hukum yang hidup di tengah masyarakat dan jiwa keadilan,” tegasnya.

    Melanggar Black Letter of Law

    (Hukum Positif / Hukum Tertulis: Kepastian Hukum yang Mengikat)

    Pengertian:

    Black Letter of Law adalah kaidah hukum yang dirumuskan secara eksplisit, tertulis, tegas, dan terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip utamanya adalah asas legalitas: tidak ada perbuatan yang dilarang atau diwajibkan kecuali ditentukan oleh undang-undang. Pelanggaran di sini bersifat nyata, terukur, dan dapat dibuktikan secara yuridis-formal.

    Dalam kasus ini, pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan melanggar banyak lapisan peraturan:

    1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkoperasian

    – Dasar Hukum: UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perkoperasian, Pasal 10, 13, dan 44

    – Isi Ketentuan: Hanya Pengurus Koperasi yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola keuangan, menandatangani kontrak, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, dan mempertanggungjawabkan aset koperasi. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan atau dirampas oleh pihak mana pun tanpa mekanisme hukum yang ditentukan.

    – Fakta di Lapangan: Seluruh proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran sebesar Rp 1,6 Miliar, penunjukan pelaksana, hingga pengawasan pekerjaan diambil alih sepenuhnya oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan dalam struktur organisasi koperasi

    – Konsekuensi Hukum: Perbuatan ini melanggar prinsip kewenangan dan menyebabkan seluruh perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi batal demi hukum sejak awal serta menimbulkan tanggung jawab pidana dan perdata.

    2. Pelanggaran terhadap Ketentuan Bangunan dan Standarisasi,Dasar Hukum:- UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

    – UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

    – Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)

    – Isi Ketentuan: Setiap bangunan umum harus dibangun sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disahkan, bertujuan menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penghuni serta lingkungan.

    – Fakta di Lapangan: Terjadi penyimpangan nyata: ukuran tiang dan kolom penyangga diperkecil menjadi WF 150 dari yang seharusnya WF 200, mutu beton diturunkan, jenis dan kualitas material diganti dengan yang lebih murah, sehingga spesifikasi akhir bangunan jauh di bawah standar SNI dan dokumen RAB yang disetujui.

    – Konsekuensi Hukum: Bangunan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan fungsi, berbahaya secara struktural, dan pelakunya melanggar kewajiban keselamatan publik.

    3. Pelanggaran terhadap Hukum Keuangan Negara dan Tindak Pidana Korupsi

    – Dasar Hukum: UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Keuangan Negara

    – Isi Ketentuan: Setiap pengelolaan keuangan dan aset yang bersumber dari negara atau untuk kepentingan umum harus sesuai rencana, dan setiap penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/masyarakat adalah tindak pidana yang dapat dipidana berat.

    – Fakta di Lapangan: Pengurangan kualitas bukan dilakukan karena efisiensi, melainkan penurunan mutu yang disengaja, sehingga nilai aset yang diterima jauh lebih rendah dari dana yang dikeluarkan. Hal ini secara langsung menimbulkan kerugian materiil dan potensi kerugian jiwa yang sangat besar.

    – Konsekuensi Hukum: Terpenuhinya unsur pidana korupsi, yaitu unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri/kelompok, dan merugikan keuangan negara serta hak rakyat.

     

    Kesimpulan Bagian I:

    Secara hukum tertulis, kasus ini terbukti melanggar secara sempurna. Tidak ada satu pun tahapan pembangunannya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

     

    Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum

    (Hukum yang Hidup: Hakikat, Jiwa, dan Tujuan Mulia Hukum)

    Pengertian:

    Istilah Hukum Ligeraning atau Hukum yang Hidup adalah konsep sentral dalam Filsafat Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Bapak Hukum Indonesia, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. Ia mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar rangkaian kata mati di atas kertas, melainkan memiliki roh, makna, dan tujuan. Jika pelaksanaannya justru menghancurkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi manusia, maka hukum itu telah dibunuh jiwanya — sekalipun secara teknis diputarbalikkan seolah sesuai prosedur.

    Dalam pandangan filsafat hukum, hukum memiliki tiga tujuan utama: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan (Gustav Radbruch). Ketiganya harus berjalan beriringan. Kasus ini melanggar ketiganya sekaligus:

    1. Melanggar Tujuan Utama Hukum: Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

    Negara menyediakan dana sebesar Rp 1,6 Miliar per bangunan bukan untuk menguntungkan segelintir pihak, melainkan sebagai amanah konstitusi untuk menciptakan aset produktif jangka panjang, sarana usaha, dan peningkatan taraf hidup seluruh anggota koperasi serta warga desa.

    – Realitasnya: Yang terbangun adalah bangunan rapuh, cacat struktural, dan tidak layak digunakan. Ia bukan menjadi aset, melainkan beban masa depan yang suatu saat harus dibongkar atau diperbaiki dengan biaya tambahan yang kembali diambil dari kantong rakyat

    – Pelanggaran Hakikat: Tujuan mulia hukum dan kebijakan negara diubah arahnya menjadi sarana mencari keuntungan sesaat, sehingga makna kesejahteraan yang menjadi inti hukum menjadi hilang lenyap.

    2. Melanggar Nilai Keadilan yang Menjadi Mahkota Hukum

    Hukum didirikan atas dasar prinsip: semua orang setara di hadapan hukum; kekuasaan bukan kebal hukum. Keadilan berarti apa yang menjadi hak rakyat harus dikembalikan sepenuhnya tanpa pengurangan, dan kesalahan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

    – Realitasnya: Kekuasaan disalahgunakan untuk memutarbalikkan fakta, kesalahan ditutup-tutupi, dan berbagai dalih teknis diciptakan hanya untuk membenarkan ketidaksesuaian yang nyata. Rasa keadilan warga dilukai, kepercayaan kepada koperasi dan negara hancur, serta terjadi ketimpangan yang mencolok: kepentingan segelintir pihak didahulukan di atas kepentingan bersama.

    – Pelanggaran Hakikat: Hukum yang seharusnya menjadi alat pemulihan keadilan justru dijadikan tameng untuk melindungi kesalahan dan ketidakjujuran.

    3. Melanggar Hakikat Hukum Sebagai Pelindung Nyawa dan Hak Asasi

    Seluruh standar bangunan, spesifikasi teknis, dan perizinan dibuat bukan sekadar birokrasi.

    Disampaikan melalui Redaksi : Media Vibrasi News.com  ( irhamsyah)

  • Luncurkan SIPAMRUTAN, Inovasi Digital Rutan Kelas IIA Ambon dalam Sistem Pelaporan Pengamanan Berbasis Website

    Ambon 11 Mei 2026|vibrasinews.com –

    Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menghadirkan inovasi digital melalui peluncuran SIPAMRUTAN, aplikasi laporan penjagaan berbasis website yang dirancang untuk mendukung sistem pelaporan pengamanan secara modern, cepat, dan terintegrasi.

     

    SIPAMRUTAN merupakan aplikasi yang memuat seluruh buku laporan regu pengamanan, laporan penggeledahan, serta laporan kejadian yang terjadi di lingkungan Rutan Kelas IIA Ambon. Seluruh laporan yang diinput dalam aplikasi ini telah dilengkapi dengan fitur tanda tangan elektronik menggunakan kode passphrase sehingga keamanan dan validitas data lebih terjamin.

     

    Kehadiran SIPAMRUTAN memberikan kemudahan bagi jajaran pimpinan dalam melakukan monitoring laporan kapan saja dan di mana saja tanpa harus menunggu pengumpulan buku laporan dari setiap pos jaga. Sistem berbasis website ini memungkinkan seluruh data laporan tersaji secara real time sehingga proses pengawasan dan pengendalian keamanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

     

    Selain itu, SIPAMRUTAN juga dilengkapi dengan fitur Galeri Sitaan yang berfungsi untuk menyimpan seluruh dokumentasi barang sitaan hasil penggeledahan. Fitur ini mempermudah proses pendataan dan dokumentasi sehingga seluruh barang sitaan dapat terarsip dengan baik dan mudah diakses saat diperlukan.

     

    Arsip laporan dalam SIPAMRUTAN juga telah tertata secara sistematis karena disusun berdasarkan jenis laporan penjagaan yang diinput oleh petugas. Dengan sistem digital tersebut, proses pencarian data menjadi lebih cepat, rapi, dan akurat dibandingkan dengan penyimpanan manual sebelumnya.

     

    Inovasi SIPAMRUTAN ini merupakan bagian dari kegiatan aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS atas nama Revalya sebagai bentuk penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK serta kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.

     

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry Persulessy, Senin (11/05/2026) menyampaikan bahwa hadirnya SIPAMRUTAN merupakan langkah nyata dalam mendukung transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.

     

    “Melalui SIPAMRUTAN, kami ingin membangun sistem pelaporan pengamanan yang lebih efektif, cepat, dan transparan. Aplikasi ini memudahkan petugas dalam menyusun laporan sekaligus mempermudah pimpinan melakukan monitoring secara langsung tanpa dibatasi ruang dan waktu,” ujar Jefry.

     

    Ia juga menambahkan bahwa inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme petugas pengamanan serta menciptakan tata kelola administrasi yang lebih tertib, akuntabel, dan modern.

     

    “Dengan adanya fitur tanda tangan elektronik dan galeri sitaan, seluruh laporan dan dokumentasi dapat tersimpan dengan aman serta mudah ditelusuri kembali. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal,” tambahnya.

     

    Peluncuran SIPAMRUTAN menjadi bukti bahwa Rutan Kelas IIA Ambon terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi guna menciptakan sistem kerja yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan. (C)”*

    Disampaikan oleh: Redaksi Vibrasi News.com  ( IRHAMSYAH )

  • Kepala Desa Kedaton Kabupaten Lampung Utara Korupsi Dana Desa 2022 – 2024.

    Lampung Utara Kamis 7 Mei 2026|vibrasinews.com –

     

    Penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara berinisial H.M. sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

     

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026, Senin (7/5/2026).

     

    “Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup” kata Ready

     

    Kasus ini membuka dugaan kuat bahwa anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru menjadi ladang penyimpangan yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.

     

    Sementara itu menurut Kasi Pidsus, Gede Maulana, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi terjadi pada sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik.

     

    “Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada pekerjaan rehab jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing. Nilai kerugian negara dari tahun tersebut mencapai Rp106.537.360” terang Gede.

     

    Gede menerangkan memasuki Tahun Anggaran 2023, pola dugaan penyimpangan disebut semakin meluas. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan kebudayaan dan keagamaan hingga Linmas diduga tidak direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan.

     

    Ironisnya, proyek dan kegiatan yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa itu diduga hanya tercatat di atas kertas. Nilai penyimpangan pada tahun 2023 mencapai Rp179.167.500.

     

    Sementara pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh akibat dugaan penyimpangan anggaran dengan nilai Rp162.441.250.

     

    Jika ditotal, kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026 mencapai Rp448.146.110.

    “Ada yang bersifat Mark-up dan ada yang bersifat Fiktif” tegas Gede.

    Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa di tingkat pemerintahan desa. Sebab, dugaan penyimpangan disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tanpa terdeteksi lebih awal.

     

    Sejumlah item kegiatan yang diduga bermasalah bukan hanya proyek fisik, tetapi juga menyasar anggaran pembinaan sosial, kepemudaan, keamanan lingkungan, hingga kegiatan keagamaan. Kondisi itu memperlihatkan indikasi bahwa pengelolaan dana desa diduga dilakukan tidak transparan dan minim pengawasan internal.

     

    Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut.

     

    Penetapan H.M. sebagai tersangka menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum serius membidik dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.

     

    Disampaikan Redaksi Media: vibrasinews.com ( irhamsyah )

  • Kebal Hukum, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Mantan Asisten III Lampura Namun Tidak Ditahan* 

    Lampung Utara 1 April 2026|vibrasinews.com –

     

    Mantan Asisten III Pemkab Lampung Utara EA (65) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga SFT (45).

     

    Namun sepertinya EA terkesan kebal hukum, pasalnya meski statusnya telah menjadi tersangka berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan Tersangka No:S.Tap.Tsk/21/XII/RES.1.6/2026/Reskrim. pada tanggal 23 Februari 2026 namun EF.A belum juga diamankan oleh aparat Kepolisian.

     

    Korban Alami Retak Tulang Rawan Hidung

     

    SFT (45) korban penganiayaan oleh mantan Asisten III Pemkab Lampung Utara diketahui mengalami retak pada tulang rawan hidung yang menyebabkan korban merasakan sakit yang sangat luar biasa terutama pada saat bersin hidungnya serasa mau copot dan kepalanya terasa sakit luar biasa dan juga sa’at sedang flu dia kesulitan Untuk buang ingus (lendir/cairan dari dalam hidung)

     

    Didampingi Samsi Eka Putra, S.H. sebagai Penasehat Hukum dari LBH Awalindo Lampung Utara, SFT (45) mengatakan sempat menjalani perawatan di RS Handayani Kotabumi Lampung Utara.

     

    “Saya sempat dirawat satu hari satu malam dirumah sakit Handayani,”ujarnya kepada para pewarta Rabu 1 April 2026.

     

    Karena keterbatasan biaya dan tidak menggunakan fasilitas BPJS Saya akhirnya memutuskan melakukan rawat jalan dan berobat seadanya dirumah saja.

     

    Menurutnya pasca kejadian penganiayaan pada 26 Desember 2025 lalu, dirinya tidak bisa beraktifitas secara normal.

     

    Ia menjelaskan, pikirannya selalu terganggu dikarenakan tidak bisa bekerja mencari nafkah. Sebab pada area bekas penganiayaan di wajah dan kepala terutama pada batang hidung selalu nyeri, ngilu yang membuat kepalanya terasa pusing dan penglihatan kabur.

     

    “Bahkan sampai dengan hari ini sudah tiga bulan lebih berlalu hidung saya masih terasa ngilu nyeri dan sakit, dan tiga hari yang lalu saya baru saja membeli obat sebagaimana resep dokter THT tempat saya berobat,”ucapnya.

     

    Disisi lain SFT (45) mempertanyakan kinerja aparat Kepolisian Polres Lampung Utara yang belum juga menangkap EA (65) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

     

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka masih saja bebas melenggang tidak dilakukan penahanan terhadap diri Tersangka oleh polres Lampung Utara,”jelasnya.

     

    “Bahkan tersangka selalu memposting kegiatannya sedang jalan-jalan, jogging setiap pagi dan selalu live karaoke di tik tok hingga larut malam. Dengan sikap nya yang seolah-olah menganggap permasalahan yang saya laporkan ini masalah kecil,”tambahnya.

     

    Korban menilai tersangka kebal akan hukum dikarenakan tersangka diketahui merupakan seorang mantan pejabat di Pemkab Lampung Utara.

     

    “Mungkin dia adalah seorang mantan pejabat terkemuka di Kabupaten Lampung Utara yang banyak uwang dan banyak bekingan. Sehingga Polres Lampung Utara tidak berani menegakkan hukum sebagaimana mestinya, melakukan penahanan terhadap tersangka,”paparnya.

     

    Selain itu kata SFT (45) tersangka juga kerapkali membuat status di WhatsApp menyindir saya yg terkesan menghina dan merendahkan dirinya. Hal ini dapat dilihat melalui postingan yang kerap diunggah tersangka di media elektronik.

     

    “Hal itu sudah sering saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik yang menangani laporan saya. Namun tidak ada tindakan apapun terhadap tersangka. Tersangka masih saja terus melakukan postingan-postingan bermaksud menyindir saya yang sifatnya provokatif merendahkan dan menghina saya,”jelasnya.

     

    “Mungkin benar seperti isu yang  beredar yang di hembuskan oleh tersangka bahwasanya Tersangka sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk meredam permasalahan laporan saya di polres Lampung Utara agar dia tidak dipenjara,”timpalnya lagi

     

    Kirim Surat ke Polda Lampung hingga Kejaksaan Agung RI

     

    Merasa tidak mendapatkan keadilan SFT (45) diketahui telah membuat surat laporan pengaduan tentang permasalahannya ke Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Utara hingga ke Kejaksaan Agung RI.

     

    Melalui surat itu SFT (45) berharap dapat memberikan informasi yang otentik tentang kondisi yang sebenarnya sebagai bahan pertimbangan bagi institusi hukum.

     

    “Agar tidak hanya berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Lampung Utara saja yang saya curigai sudah cenderung ada keberpihakan kepada tersangka dan terkontaminasi dengan kepentingan tersangka,”jelasnya.

     

    “Harapan saya agar tersangka dapat segera dilakukan penangkapan dan penahanan demi kewibawaan penegak hukum kita. Karena selama ini isu yang dikembangkan oleh tersangka bahwa semua penegak hukum di Lampung Utara ini bisa diatur dan akan nurut apa pada tersangka dan tidak mungkin ada yang berani memenjarakannya dikarenakan tersangka mengaku mempunyai banyak bekingan,”tutupnya.

     

    Disampaikan oleh: Redaksi Media Vibrasi News.com

    Irhamsyah

     

    Narasumber: LBH Awalindo Lampura.

  • Kontraktor PT. Lestari Nauli Jaya Terindikasi Gagal Selesaikan Proyek Bendungan BSH-0 KAB – BEKASI senilai Rp 67,9 Miliar* Anggaran APBD 2025

    Bekasi Februari 2026|vibrasinews.com –

     

    Lembaga MAUNG GARUDA NUSANTARA ( MGN ) Bidang Peduli Pembangunan Indonesia, Melakukan Pantauan di lapangan terhadap proyek pekerjaan Bendungan BSH – O pintu air di Desa Kali Jaya kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh PT. Lestari Nauli Jaya dengan Anggaran sangat Pantastis Mencapai Rp 67,9 miliar. Yang Mengunakan Anggaran APBD Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2025.

    Hasil pantauan Tim Investigasi menunjukkan bahwa proyek tersebut belum selesai dikerjakan dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Tentunya hal ini menjadi Sorotan Publik serta menjadi Perhatian Lembaga MAUNG GARUDA NUSANTARA dan Medi

     

    Mengingat Kontrak kerja proyek tersebut dimulai pada bulan Februari 2025 dan seharusnya selesai pada Oktober 2025. Namun, kontraktor mengajukan adendum perpanjangan waktu hingga Desember 2025. Belum juga serah terima Pekerjaan.

     

    Ketua Umum Lembaga MAUNG GARUDA NUSANTARA, Bung FADIL, menyatakan bahwa dalam Pelaksanaan Pekerjaan tidak ada kendala Atas Cuaca dari Bulan February tahun 2025 sampai Bulan Oktober tahun 2025 bahkan sudah di beri perpanjangan dari bulan Oktober 2025 sampai bulan Desember 2025 dan curah hujan baru mulai Turun di Ahir bulan November tahun 2025 , jadi Kalau Pihak dinas PSDA Kabupaten Bekasi Dan Kontraktor menyatakan terkendala Hujan itu Hanya Ngeles aja.

    sehingga perpanjangan waktu tersebut sampai Bulan February tahun 2026 tidak dapat dibenarkan.

    Semestinya berdasarkan Peraturan PT.Lestari Nauli Jaya Harus nya di Beklist karna Pelaksana Nya tidak tepat waktu bahkan sudah di beri perpanjangan waktu lagi , Hal ini ADA APAKAH ? dengan Dinas PSDA Kabupaten Bekasi yang tidak Berani Beri Tindakan Tegas kepada PT.LESTARI NAULI JAYA ini.

     

    “Alasan kontraktor mengajukan perpanjangan waktu tidak jelas. Kami menduga bahwa kontraktor terkendala masalah Modal, sehingga tidak siap melaksanakan proyek,” kata Bung Fadil. Semestinya Kontraktor seperti ini Jangan Dimenangkan dalam Tender dari awal harus dicek dulu Apakah Kontraktor ini betul betul memenuhi Persyaratan. Ada Apa ini !?

     

    LEMBAGA MAUNG GARUDA NUSANTARA ( MGN ) Mendesak Dinas SDA Bina Marga Kabupaten Bekasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap kontraktor, termasuk blacklist dan Pencabutan izin operasi. Lembaga juga meminta dinas untuk menuntut ganti rugi atas keterlambatan proyek.

     

    “Jika tidak ada tindakan tegas dalam minggu ini, kami akan melakukan langkah selanjutnya, Melaporkan Ke APH Agar Di AUDIT Dan Proses secara hukum,” tegas bang Fadil .

     

    Lembaga Maung Garuda Nusantara juga meminta kepada masyarakat untuk Turut Memantau proyek-proyek pemerintah dan melaporkan jika ada indikasi Dugaan korupsi atau penyimpangan.

     

    Keterlambatan Pelaksanaan Project APBD Peraturan Terkait Hal Perpanjangan Waktu/ addendum harus Berdasar:

    – Peraturan Mentri Dalam Negri ( Permendagri) no. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,yang telah di Ubah dengan Permendagri No.21 tahun 2011, mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk pelaksanaan APBD.

    – Peraturan Pemerintah ( PP) No: 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah, mengatur tentang pengelolaan Keuangan Negara / Daerah, termasuk Pelaksanaan APBD.

     

    Kami dari Lembaga MAUNG GARUDA NUSANTARA Menghimbau Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang Mempunyai Wewenang Untuk Segera Merespon dan Melakukan AUDIT menyeluruh kepada semua Pihak pihak terkait dalam hal Pekerjaan Project Bendungan BSH-O di titik Lokasi Desa Kali Jaya kecamatan Cikarang Barat – kabupaten Bekasi yang mengunakan anggaran APBD tahun 2025 sebesar 67,9 milyar rupiah.

     

    Disampaikan oleh Redaksi Media Vibrasi News.com

    Irhamsyah