Kategori: HUKUM

  • Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan, Rutan Ambon Gelar Razia Gabungan Bersama APH Terkait

    Ambon Saptu 11 Oktober 2025|vibrasinews.com –

     

    Menindaklanjuti instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melaksanakan razia gabungan sebagai bentuk penguatan pengawasan dan penegakan keamanan, Sabtu (11/10/2025).

     

    Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Ambon, Yudhy Rizaldy, dan melibatkan tim gabungan dari Polresta Ambon, TNI, serta jajaran pengamanan internal Rutan. Sasaran penggeledahan mencakup blok-blok hunian warga binaan, kamar sel, dan sejumlah titik rawan terjadinya pelanggaran tata tertib.

    Razia berlangsung secara tertib, humanis, dan profesional, dengan pendekatan persuasif terhadap warga binaan agar tidak menimbulkan ketegangan. Hasil dari razia tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan narkoba, senjata tajam, maupun alat komunikasi ilegal. Beberapa barang nonstandar seperti kabel, alat masak rakitan, dan benda logam diamankan untuk proses penertiban lebih lanjut.

     

    Kegiatan ini turut dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku, Bapak Ricky Dwi Biantoro, yang memberikan arahan dan apresiasi atas kesigapan jajaran Rutan Ambon dalam merespon isu nasional yang tengah mencuat.

    “Razia ini adalah bentuk keseriusan kita bersama dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan. Tidak ada ruang bagi narkoba atau pelanggaran aturan di dalam rutan. Kami akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan tindakan preventif di seluruh satuan kerja,” tegas Ricky.

     

    Dalam arahannya, Ricky juga menyampaikan pentingnya sinergi antar-lembaga, tidak hanya dalam kegiatan razia, tetapi juga dalam pembinaan dan pengawasan jangka panjang untuk mewujudkan rutan yang aman, bersih, dan berintegritas.

     

    Karutan Ambon, Yudhy Rizaldy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah reformasi pengawasan yang akan dijalankan secara konsisten dan terstruktur.

     

    “Kami ingin memastikan bahwa Rutan Ambon benar-benar bersih dari praktik-praktik menyimpang. Razia ini bukan hanya respons terhadap instruksi pusat, tetapi bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Yudhy.

     

    Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menjadikan razia gabungan sebagai agenda rutin, sekaligus momentum mempererat sinergi lintas instansi, termasuk dengan TNI dan Polri.

     

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum sangat penting, baik dalam hal pengamanan maupun pembinaan. Rutan bukan hanya tempat tahanan, tetapi juga tempat perubahan. Dan perubahan itu harus dimulai dari ketertiban dan kepercayaan,” tambah Yudhy.

     

    Briptu Taufik menyampaikan bahwa sinergi yang terbangun selama ini harus terus dipelihara dan diperkuat demi mencegah terjadinya potensi gangguan dari dalam maupun luar.

     

    “Kami dari Polri siap mendukung penuh upaya pencegahan dan pengamanan seperti ini. Kegiatan razia bukan hanya tindakan teknis, tapi bentuk nyata kepedulian terhadap keamanan nasional dari sisi pemasyarakatan,” ujar Taufik.

     

    Senada, Sersan Hasim dari jajaran Babinsa Desa Waiheru menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi aktif antara lembaga.

     

    “Kami sangat mengapresiasi keterbukaan dan keseriusan pihak Rutan Ambon. Kami harap kegiatan seperti ini dilakukan secara berkesinambungan. Ketika pengawasan diperkuat, kepercayaan masyarakat pun akan tumbuh,” ungkap Hasim.

     

    Razia gabungan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan tata tertib internal, serta menunjukkan komitmen Rutan Ambon di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk terus membangun sistem pemasyarakatan yang bebas dari narkoba, profesional, dan bermartabat. (R)..,,,

     

    Disampaikan by: Redaksi VIBRASI News.Com ( irhamsyah)

  • *KEJARI TANJUNG PERAK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN KANTOR PT.PELINDO SUB REG 3 SURABAYA TERKAIT PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMELIHARAAN KOLAM PELABUHAN TAHUN 2023-2024*

    Jawa Timur,Kamis 9 Oktober 2025| Vibrasinews.com  –

     

    Hari Kamis 9 Oktober 2025 Pukul 09.30 Wib, Team Penyidik Kejari Tanjung Perak dengan didampingi Team AMC pada Asintel Kejati Jatim, melakukan kegiatan penggeledahan pada Kantor PT.Pelindo Regional 3 surabaya berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.

    Selain melakukan penggeledahan pada kantor PT. Pelindo Regional 3 Surabaya, team penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.

    Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT. Pelindo Reg 3 bersama-sama dengan PT. APBS Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dengan nilai kegiatan sebesar 196 Milyar

    Adapun anggota yang melaksanakan kegiatan penggeledahan tersebut terdiri dari :

    • 10 (sepuluh) orang Jaksa Penyidik

    • ⁠5 (lima) orang personil AMC Kejati Jatim

    • ⁠6 (enam) orang personil PAM TNI

    Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024

    Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut penyidik juga melaksanakan kegiatan penyitaan terkait bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 termasuk diantaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut.

    Saya dan jajaran penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak siap menjaga amanah bapak jaksa Agung yang menyatakan bahwa ” Tidak ada kata mundur menghabis para koruptor.

     

    Sumber:  Dr Ricky Setiawan SH, MH

    ( Doris Putra )

  • Refleksi Hukum Penyalahgunaan Subsidi dan Ketimpangan Keadilan

     

     

    Dilansir dari Laman Media Suara Demokrasi – Mafia BBM,7 Oktober 2025,

    Vibrasi News.com Menyampaikan:

     

    Refleksi Hukum Penyalahgunaan Subsidi dan Ketimpangan Keadilan

    Foto: Ilustrasi Refleksi Hukum Penyalahgunaan Subsidi BBM dan Ketimpangan Keadilan, APH tutup mata.

     

    SUMENEP, 8 Oktober 2025|Vibrasinews.com –

     

    Sudah delapan dekade Indonesia merdeka, namun makna sejati kemerdekaan bagi rakyat kecil tampaknya masih menjadi mimpi yang jauh dari kenyataan. Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia yang berdasarkan rule of law (negara hukum), rakyat semestinya menjadi subjek utama yang dilindungi oleh negara. Akan tetapi, realitas sosial menunjukkan bahwa kemerdekaan dan kesejahteraan justru hanya dirasakan oleh segelintir elit politik dan pejabat pemerintah yang kerap menyalahgunakan kewenangannya.

    Rakyat yang seharusnya menjadi pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, justru masih menjadi objek eksploitasi kebijakan. Rakyat diwajibkan membayar pajak, berkontribusi terhadap pembangunan nasional, namun hak-haknya sering diabaikan oleh para penyelenggara negara yang telah mengingkari sumpah jabatan, demi untuk melindungi mafia.

    Salah satu potret nyata dari pengkhianatan amanat konstitusi adalah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), serta bansos lainnya. Program subsidi yang sejatinya untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan agar dapat hidup layak dan menjalankan kegiatan ekonomi secara produktif. Namun fakta menunjukkan sebaliknya: terjadi praktik korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan telah merusak tatanan distribusi bantuan tersebut.

    Pembiaran mafia yang merampok subsidi BBM dan program BSPS di Sumenep, jelas melanggar prinsip good governance yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 UU tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara negara wajib melaksanakan asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum. Namun di Kabupaten Sumenep khusus nya dan Wilayah Provinsi dan Kota Kota Lain di Wilayah Seluruh Indonesia, Kejadian yang sama.

    justru menunjukkan bahwa oknum pejabat publik dan APH kerap menutup mata terhadap mafia BBM.

    Lebih jauh lagi, tindakan penyalahgunaan subsidi BBM dan BSPS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

    Dengan demikian, jika oknum aparat dan pejabat terlibat dalam jaringan mafia BBM, maka tindakan mereka merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

    BBM Bersubsidi hak rakyat justru menjadi komoditas Mafia. Fenomena penyalahgunaan distribusi BBM semakin memperlihatkan ketimpangan hukum dan lemahnya pengawasan. Di Sumenep, praktik pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen dengan kapasitas 20 ton yang diangkut kapal kayu tanpa ijin usaha justru dibiarkan begitu saja. Padahal, menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

    Ironisnya, banyak oknum aparat dan pejabat pemerintah yang terlibat untuk melancarkan usahanya. Mereka justru dengan bebas memberikan rekom milik nelayan kepada para mafia untuk mendapatkan BBM bersubsidi, sedangkan petugas kepolisian lebih memilih diam, bahkan ada yang diduga diam-diam menerima setoran, akibatnya rakyat kecil kesulitan membeli solar di SPBU/SPBN.

    Di kepulauan dan desa terpencil, para nelayan dan Pemilik Kendaraan Umum diwilayah wilayah seluruh Indonesia juga harus membeli solar dari pengecer dengan harga tinggi agar bisa melaut mencari nafkah. Sedangkan para mafia BBM bebas memperjual belikan BBM kembali dengan harga lebih tinggi dari HET. Hal itu memunculkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang diam.

    Dalam negara hukum, aparat penegak hukum merupakan penjaga moral konstitusi. Akan tetapi, ketika oknum aparat bermain dalam praktik pelanggaran hukum, maka negara kehilangan wajah keadilannya ketika hukum tidak tegas kepada mafia BBM. Hal ini menjadi refleksi serius terhadap implementasi asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

    dikompromikan oleh oknum aparat dan pejabat yang seharusnya melindunginya? Situasi ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan. Bila dibiarkan, maka yang lahir bukan lagi negara hukum, melainkan negara kekuasaan — di mana hukum tunduk pada kepentingan elit dan uang.

    Dalam konteks ini, penegakan hukum bukan hanya kewajiban yuridis, tetapi juga moral dan konstitusional. Negara melalui aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap pelanggaran penyalahgunaan subsidi tanpa pandang bulu. Jaksa, polisi, dan pengawas internal pemerintahan harus menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan melindungi mafia BBM.

    Selain itu, penguatan transparansi publik menjadi keharusan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi hak kepada rakyat untuk mengetahui penggunaan rekom, termasuk distribusi subsidi dan bantuan sosial. Rakyat dan pers harus diberikan ruang untuk mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah tanpa diintimidasi.

    Rakyat Indonesia tidak meminta lebih selain keadilan yang nyata. Negara wajib hadir untuk menegakkan hukum, melindungi hak rakyat, dan memastikan bahwa subsidi serta program bantuan benar-benar sampai pada yang berhak. Sebab, selama hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kemerdekaan yang diikrarkan pada tahun 1945 itu hanyalah slogan — bukan kenyataan.

     

    Dilansir dari laman Penulis: Erfandi Editor: Redaksi.

    Disampaikan dan diteruskan Oleh: Redaksi: Vibrasi News.com. IRHAMSYAH

  • Project Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Bumi Agung Anggaran 12,8 Milyar Diduga Sarat Dengan Korupsi.

     

    Senin 6 Oktober 2025|Vibrasinews.com

     

    Diduga Proyek Revitalisasi Kementrian Umum Direktorat Jendral Sumber daya Air , Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

    Rehabilitasi daerah irigasi Way Bumi Agung sebagai Titik Koordinat Pekerjaan Yang mengunakan Anggaran 12 milyar 800 juta rupiah Diduga Pekerjaan Tersebut tidak sesuai dengan Bestek perencanaan Terkesan Asal jadi, serta Project tersebut diduga dikorupsi secara Berjamaah.

    Hasil Investigasi Gabungan Lembaga Badan Advokasi Indonesia dan Media Pers di lapangan, serta Informasi dari Nara sumber dilapanagan bahwa pekerjaan ini asal jadi .

    Menurut Narasumber semesti nya Pekerjaan dimulai dari titik 0 sampai titik 41, Namun Pekerjaan ini hanya dikerjakan sampai titik 18, di Desa Srijaya Kecamatan Sungkai Jaya kabupaten Lampung Utara.

    Mohon Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar Turun Kelapangan , Guna Meng Audit Pekerjaan Project tersebut,

    Dan Apabila di temukan Bahwa Pekerjaan tersebut Melawan Hukum dan tidak sesuai Dengan Bestek atau Gambar Kerja dilapangan, makan Segera di Tindak Lanjuti Dimeja hijau.

     

    Disampaikan Oleh: (lebih…)

  • Ada apa Hukum di Negara Republik Indonesia ini, Apakah Sudah Masuk Agin.

    Surabaya Minggu 5 Oktober 2025|vibrasinews.com –

    Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Anthony Adiputra Sugianto (25), pengemudi BMW yang diduga dalam kondisi mabuk saat menabrak dua pengendara motor hingga tewas.

    Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, ketika Anthony pulang dari sebuah klub malam.

    Dalam persidangan, majelis hakim menyebut hukuman ringan dijatuhkan karena terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan memberikan santunan kepada keluarga korban. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

    Keputusan ini memicu kritik luas. Banyak pihak menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan hilangnya dua nyawa akibat kelalaian dan dugaan pengaruh alkohol.

     

    Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum di Indonesia benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya?

     

    Disampaikan dan diteruskan by: Redaksi VIBRASI NEWS COM  Irhamsyah. aka

  • #AP2H Sultra Geruduk Polda Sultra: Tuntut Oknum Penyidik Inisial Brigadir SH Dicopot Dari Tugas Penyidik Diduga Penyidik Pesanan

    Kendari Kamis, 2 Oktober 2025|vibrasinews.com

    # Ratusan Masa Demonstrasi Geruduk Polda Sultra Tuntut Penyidik Inisial Brigadir SH Dicopot Diduga Penyidik Pesanan

     

    Kendari – Menyikapi adanya temuan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan seorang oknum Penyidik di Polda Sulawesi Tenggara, ratusan massa dari elemen pemuda mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AP2H SULTRA) melakukan aksi demonstrasi guna menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan sebagai bentuk keprihatinan dan tuntutan atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme dalam penanganan sejumlah laporan, yang melibatkan oknum Penyidik Inisial Brigadir SH pada Subdit IV Unit III Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

    Oknum Penyidik Inisial Brigadir SH adalah salah satu Penyidik yang menangani beberapa kasus dari Pelapor yang sama atau berkaitan secara berulang.

     

    Beberapa kasus dari Pelapor yang sama ditangani oleh oknum Penyidik Inisial Brigadir SH sebagai berikut:

     

    – Pada tahun 2016 Laporan inisial H.AI dkk terhadap inisial “M” terkait dugaan Tindak Pidana Penyerobotan, sehingga ditetapkan Tersangka dan di Tahan. Kasusnya ditangani oleh oknum Penyidik Inisial Brigadir SH.

    – Pada tahun 2023, Laporan inisial H.AI di Polda Sultra terhadap inisial Saf, dkk terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan hak atas barang tidak bergerak, sehingga ditetapkan Tersangka, di Tahan, dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo. Kasusnya ditangani oleh Penyidik yang sama, yakni oknum Penyidik inisial Brigadir SH.

    – Pada tahun 2025 Laporan inisial “Ir” terhadap inisial “Ar” terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sehingga ditetapkan Tersangka dan diketahui saudara Irsan adalah anak buah dari inisial H.AI, kasusnya ditangani oleh Penyidik yang sama yakni oknum Penyidik inisial Brigadir SH.

     

    Adanya pola penanganan kasus yang secara berulang, pelapor yang sama atau memiliki keterkaitan, bahwa setiap laporan yang melibatkan inisial H. AI atau orang-orang di lingkarannya selalu ditangani oleh penyidik yang sama, yaitu oknum Penyidik Inisial Brigadir SH pada Subdit IV Unit III Ditreskrim Polda Sulawesi Tenggara.

     

    Seharusnya ada rotasi penyidik atau penunjukan penyidik lain yang independen, dalam laporan yang pelapornya sama atau secara berulang, sehingga muncul dugaan oknum Penyidik Inisial Brigadir SH diduga “Penyidik Pesanan” yang hanya menangani kasus-kasus tertentu demi kepentingan pihak pelapor.

     

    Dugaan Pelanggaran Asas Imparsialitas yakni penanganan kasus berulang oleh penyidik yang sama menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pelanggaran SOP Penyidikan yakni tidak dilakukan pemeriksaan saksi secara menyeluruh, bukti yang tidak akurat, serta minimnya transparansi dalam proses penyelidikan. Potensi Intervensi Eksternal yakni adanya dugaan tekanan atau pesanan dari pihak tertentu terhadap oknum Penyidik Inisial Brigadir SH.

     

    Massa aksi demonstrasi menyampaikan beberapa tuntutannya yakni sebagai berikut:

     

    1. Meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk menindak tegas oknum Penyidik inisial Brigadir SH, yang diduga telah mencoreng nama baik institusi Polda Sultra dan mencederai kepercayaan publik.

    2. Meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk pencopotan oknum Penyidik inisial Brigadir SH dari tugas penyidik atas dugaan ketidakprofesionalan, ketidakobjektifan, dan minimnya transparansi dalam penanganan beberapa kasus.

    3. Meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan penyegaran personel penyidik di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara guna menjamin integritas, objektivitas, dan keadilan dalam penanganan perkara.

     

    Jusmanto.,SP selaku salah satu Koordinator AP2H Sultra mengatakan “Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.”

     

    “Kami percaya bahwa hukum adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara. Ketika hukum dipermainkan, maka demokrasi dan hak asasi manusia ikut terancam.”

     

    “Kami menuntut agar institusi kepolisian tidak menjadi alat kepentingan segelintir pihak, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta profesionalisme dalam setiap proses hukum,” tutupnya. (CS)

     

    Redaksi: VIBRASI NEWS.COM

  • KEJARI Lampung Utara, Bapak Hendra.SH.MH Besuk Pasen Dugaan Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Pantauan Jurnalist Senin 29 September 2025|vibrasinews.com

    Melaporkan dari Lapangan,

    Perihal : Indikasi Dugaan Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dapur SPPG Kota Alam – Kecamatan Kota Bumi Selatan – Kabupaten – Lampung Utara – Provinsi Lampung

     

    I. FAKTA-FAKTA*

    A. Pada hari Senin tanggal 29 September 2025 Pukul 14.00 WIB terjadi Indikasi Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap Siswa/i SMA Negeri 4 Kotabumi dari dapur SPPG Kota Alam yang dikelola oleh Yayasan Gempita Gelobal Mandiri Nasuri Berjaya.

    B. Kronologis kejadian.

    1. Pukul 11.00 WIB tim Pendistribusian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan menu makanan bergizi gratis kepada Siswa-siswi Siswa SMA N 4 Kotabumi.

    2. Pukul 11.30 WIB Siswa-siswi menyantap makanan MBG yang telah dibagikan oleh tim SPPG Kota Alam, sebelum menyantap menu MBG siswa/i SMA Negeri 4 dalam keadaan baik – baik saja, namun sekira pukul 14.00 WIB setelah memakan menu MBG siswa/i mengalami sakit perut, mual, pusing dan muntah.

    3. Pukul 14.10 WIB, siswa/i yang mengalami sakit perut, mual, pusing dan muntah langsung di evakuasi ke RSU Handayani dan RSUD Ryacudu Kotabumi oleh pihak sekolah SMA Negeri 4 Kotabumi.

    4. Saat ini Siswa/i sedang mendapatkan perawatan diruang IGD RSUD Umum Ryacudu dan RS Handayani dan akan di lakukan pemeriksaan secara intensif oleh dokter.

    D. Adapun Siswa/i yang di evakuasi ke RS berjumlah 35 orang dengan data Sbb :

    *1. RSUD Handayani : 18 Orang*

    a. Nazwa Dwi Agustina kelas

    b. ⁠Aura Kaila Putri

    c. ⁠Raisya Ramadhani putri

    d. ⁠Karina Nindi Alsafa

    e. ⁠Susela Resa

    f. ⁠Novita Andini

    g. ⁠Zhafira Aini

    h. ⁠rania rafa aulia

    i. ⁠pika Yana

    j. ⁠Desiani Yani Sari

    k. ⁠Nabila Okta Lita

    l. ⁠putri Rahma Amalia

    m. ⁠Dhea zafira

    n. ⁠tiara Lestari

    o. ⁠Saina Indah Putri

    p. ⁠Desi Ratna Sari

    q. ⁠Nadia Ulfa delsiana

    r. Haili isabel

    *2. RSUD Ryacudu 17 Orang*

    a. Resa Amanda

    b. Melisa Putri

    c. Faiza Nabila

    d. Zahra Aulia

    e. Putri Khairunnisa

    f. Zahra haliza i Madinah

    g. Carissa

    h. Dia ada Rika Putri

    i. Viorenja

    j. Dira sakinah

    k. Sarah Febri Riana

    l. Dini Anggraini

    m. Nella Rafika

    n. Gracia

    o. Margaretha

    p. Intan Pertiwi

    q. Dea Dwi Anggraini

    E. Adapun menu hari ini dari Dapur MBG SPPG Yayasan Gempita Gelobal Mandiri Nasuri Berjaya jln Sukarno Hatta depan Pasar central Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara adalah sbb :

    1. Nasi putih

    2. Ayam Crispy + Sambel Balado

    3. Sayur buncis pedas Manis

    4. Timun

    5. Semangka

    Untuk saat ini Siswa/i masih dirawat di rumah sakit Handayani dan rumah sakit umum.

    *II. PENDAPAT PELAPOR*

    1. Sementara hasil dari pengamatan Medis oleh dokter RSUD bahwa atas kejadian yang di duga Keracunan makanan dari makanan bergizi gratis tersebut tidak berbahaya atau dapat dikatakan masih aman kepada pasien.

    2. Pihak RS belum bisa memastikan penyebab keracunan dikarenakan hasil uji Laboratorium dari makanan yang di makan oleh siswa/i belum ada.

    3. Anggota Koramil dan Anggota Unit Intel masih memonitor situasi dilapangan, jika ada Perkembangan akan dilaporkan pada kesempatan pertama

    Semua Siswa/i indikasi Keracunan makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sudah di Besuk oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, adapun yang hadir di Rumah sakit Riyakudu dan Rumah sakit Handayani Kota Bumi Lampung Utara pada hari Senin tagal 29 September 2025 adalah Asisten 1,Drs Matsoleh.MM, Kejari Hendra. SH.MH, Direktur Rumah Sakit Riyakudu dr.Cholik .

    Alhamdulillah semua ditangani secara Intensif oleh Perawat dan dr Yang ada di rumah sakit , dan kondisi korban sudah Berangsur angsur Mulai Membaik, dan dari Jumlah siswa/i yang indikasi Keracunan ada 60 siswa/i Namun yng di rawat berjumlah 35 orang semua rata rata siswi.

    Hasil Wawancara dengan Pemilik ID Dapur MBG, yang Berlokasi di Depan Pasar Central Kota Alam Kota Bumi kecamatan Kota Bumi Selatan Pihak Pemilik Dapur Bertanggung Jawab atas Kejadian Tersebut, terlihat dari sejak Kejadian siang tadi Sampai Malam ini Pemilik dapur MBG selalu Menjenguk Memantau Korban di Dua Kerumah Sakit tersebut secara Intensif, semua siswi yang berada dirumah sakit, diberi susu Beruang dan Air Dogan kelapa Hijau dan Orang Tua Korban diantara Makanan dan minuman ini semua adalah Bentuk Kepedulian dan Penuh Rasa Tangung Jawab Pemilik ID dapur MBG.

     

    Demikian dilaporkan Dan disampaikan oleh: Redaksi Media Vibrasi News.Com (Irhamsyah) AkA

  • Keberlakuan KUHP Nasional dan Ketentuan Pidana dalam Perda Kota Ambon nomor 5 tahun 2025 tentang Sopi

    Ambon,29 September 2025|vibrasinews.com –

    Oleh: Dr. Jessyca Picauly, SH.MH.

    Kepala Program Studi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM)

    Ambon – Minuman tradisional Maluku sopi merupakan salah satu warisan budaya tak benda yang harus dilestarikan karena telah ditetapkan pemerintah sejak tahun 2016.

    Sopi merupakan bagian dari perangkat adat yang mau tidak mau harus dilestarikan Dan menurut saya pemerintah telah memilih Langkah yang tepat dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015.

    Dengan Maksud sebagai pedoman untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap MBT Sopi dalam rangka pelindungan dan pemanfaatan untuk kepentingan budaya, adat istiadat, dan upacara keagamaan serta sebagai sumber daya ekonomi.

    Sehingga bila dilihat dari Causa Kejahatan, minuman sopi tidak bisa disebut sebagai penyebab utama peningkatan kejahatan karena satu faktor bukanlah sebab, cuasa/sebab musabab (etiologi kriminil) terdiri dari beberapa faktor. Sopi bukanlah satu-satunya faktor utama yg menjadi sebab, tetapi hanya salah satu faktor dari sebab utama lainnya.

    Dengan hadirnya Peraturan Daerah yang merupakan salah satu bentuk dari hukum tertulis diharapkan dapat berdampak baik sehingga Sopi tidak lagi diberikan lebel sebagai pemicu utama kejahatan.

     

    Bila dilihat ada sedikit hal yg perlu ditambahkan pada pasal 27 ayat (1) Perda No.5 Th 2025, yang berbunyi “ setelah dikenakan semua tahapan sanksi administratif namun melanggar kembali, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

    Berdasarkan Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan, materi muatan baik Perda Provinsi maupun Kabupaten/Kota menurut hirarki perundang – undangan, yang dapat memuat sanksi sebagaimana pasal 15 ayat (1) Undang Undang 12/2011, yang berbunyi : Batasan Pidana : Peraturan Daerah hanya dapat mengatur sanksi pidana dalam bentuk kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang.

    Perlu ditekankan disini Peraturan daerah dan Undang Undang, Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang atau peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. karena berdasarkan ASAS Hierarki Lex Superior Derogat Legi Inferiori, bahwa peraturan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

    Jika bertentangan, Perda tersebut dianggap batal demi hukum dan dapat menghambat fungsi hukum. ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan perbedaan penafsiran, ketidakpatuhan, serta membuat hukum tidak berfungsi secara efektif dalam memberikan pedoman dan penyelesian masalah,

    Sehingga membutuhkan peraturan yang harus Harmoni untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dapat mewujudkan tujuan hukum yaitu keteraturan dan keselarasan antar keteraturan dan keselarasan antar peraturan menciptakan system hukum yang berjalan efisien.

    Tujuan Hukum kaitannya dengan pencapaian tujuan negara, yakni menciptakan kesejahteraan rakyat sehingga tercapai pembangunan nasional. Sehingga pentingnya peranan akademisi yang ahli dibidang pidana dalam proses Harmonisasi pada setiap peraturan.

    Dengan adanya Perda No 5 Tahun 2025 diharapkan agar tujuan dari Perda ini dapat memberikan dampak yang baik dan menghilangkan lebel Kejahatan terhadap para konsumen Sopi dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Maluku dengan masyarakat taat hukum. ..(*)

    Redaksi: Vibrasi News.com ( irhamsyah)

  • Ketum KPPP Bang Nasril Subandi, Akrab dipanggil Bang Nas,Angkat Bicara Terkait Dugaan Arogansi Oknum Anggota Dewan DPRD Lampung Utara

    Ketum KPPP Bang Nasril Subandi, Akrab dipanggil Bang Nas,Angkat Bicara Terkait Dugaan Arogansi Oknum Anggota Dewan DPRD Lampung Utara

    Menurut Bang Nasril, Oknum Anggota Dewan Intimidasi Wartawan: Hasan, Lampura, ini tentu sudah masuk Keranah Pelanggaran Hukum, dikarenakan Wartawan Itu dalam Menjalankan tugas dan Fungsi nya selaku Jurnalist dan Kontrol Sosial, dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) UU PERS.

     

    Menurut Bang Nas, Kejadian yang Menimpa salah seorang wartawan di Kabupaten Lampung Utara, dan mendapat intimidasi Dari oknum Anggota dewan yang juga ketua pelaksana kegiatan ‘Lampung utara Fest 2025’, (G).

    Tentu Sudah Melangar UU No:40 tahun 1999 Tentang Pers.

     

    Berdasarkan Laporan yang di Terima Oleh Bang Nas, selaku Ketua Umum KP3, dan Juga Salah satu Pengurus di PD.IWO Kronologi Intimidasi

    tersebut terjadi Pasca Viral nya pemberitaan Adanya Dugaan Pungutan Kepada Pejabat (camat) hingga pelaku UMKM. Mulai dari ratusan ribu rupiah – jutaan, meski itu digadang – gadang menjadi motor penggerak ditengah kelesuan perekonomian masyarakat dan Efisiensi.

     

    Atas kejadian ini, Rencana nya Bang Nasril Subandi Akan ikut Mengawal Rencana Rekan – Rekan Awak media dari PD.IWO, Melaporkan Kejadian ini Ke A.P.H , Agar Permasalahan ini Menjadi Terang Benderang, dan tidak Terjadi dan terulang Lagi Kepada Rekan Rekan Media dimanapun Mereka Menjalankan Tugas Dan Fungsi nya Sebagai Jurnalis.

     

    Berdasarkan hasil Laporan yang diterima Oleh salah satu Pengurus IWO Kabupaten LAMPUNG UTARA kepada Bang Nasril, dan Menceritakan Bahwa Kronologi Kejadian nya, kepada Bang Nasril Selaku Ketum KP3,

    “Saya didatangi sekitar sekira pukul 23:10 WIB, kedatangan mereka dengan menggunakan 1 unit mobil berisi 4 orang. Dia sempat melontarkan kata – kata kasar, sampai kepada ajakan ‘duel’,” ujar Hasan.

     

    Dia merasa terancam atas tindakan oknum Anggota Dewan yang juga ketua pelaksana kegiatan tersebut.

    “Selain saya, keluarga juga merasa terancam karena bahasanya mengarah kesana. Pungkas Rekan Media tersebut kepada Bang Nasril

     

    Atas kejadian tersebut, PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Utara akan membawa ke ranah hukum. Dengan melaporkan bersangkutan (oknum dewan) kepada Polres Lampura, sebab telah mencederai kerja jurnalistik.

     

    “Dalam bekerja, jurnalis itu dilindungi dengan undang – undang. Kalau begini, sama saja menghalangi kerja dari Pilar ke-4 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Khususnya Dalam kontrol sosial,” tambah Ketum KP3 bang Nazril Subandi.

     

    Fungsi kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang (UU) No.40/1999 tentang pers.

    Ini sama saja menghalang – halangi Tugas Dan Fungsi Wartawan.

    Apalagi ada ancaman sampai sampai Mengajak Duel, Bukan hanya ke awak media keluarganya juga ikut di Ancam.

    Hal ini Tentu Tidak Mencerminkan Sebagai Wakil Rakyat , Pungkas Bang Nasril.

     

    Sangat Disayangkan kejadian tersebut, dan menilai tindakan Oknum Anggota Dewan DPRD Lampung Utara ini, Sedikit Arogan, serta tak beretika. Tidak Mencerminkan sebagai wakil Rakyat

    Karna Sudah sampai mendatangi rumah dan mengintimidasi wartawan beserta keluarganya.

     

    Disampaikan by: Redaksi VIBRASI News.com ( irhamsyah,AKA)

  • Kejati Sumut Telah Menyita 210 Ha Milik Akuang,Tapi Bebas Panen ,Ada Apa BBKSDA Sumut?.

    Medan Kamis 25 September 2025|vibrasinews.com

     

    Putusan Pengadilan Negri Medan telah memvonis Alexander Halim Alias LimSia Cheng ( Akuang) 18/8 lalu menuntut terdakwa 15 tahun kata Ketua Majelis Hakim PN Medan M.Nazir.

    Akuang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dalam kasus penguasaan lahan ilegal dan melakukan alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut Kec Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara diperkirakan sebanyak 210 ha sejak tahun 2000.an.Akibat dari perbuatannya negara’ di rugikan Rp 10.5 Milyaran Selain itu terdakwa mendapatkan keuntungan ilegal Rp 69.6 M.

    Majelis Hakim memvonis Alexander Halim Alias LimSia Cheng Akuang 10 tahun Akuang di Bebani membayar Rp 856.8M.Sedang sisa lahan belum disita karena berada dibawah kewenangan Balai Besar konservasi Sumber Daya Alam Sumut di sebut belum memiliki sertifikat Hak Miliknya atas nama Akuang.

    Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara SHP Tambak SH menjawab pertanyaan awak media ini 24/9 tentang kasus ini bahwa di lapangan terbukti Akuang masih panen sawit sebanyak 210 Ha tadi sementara udah disita pihak Kejaksaan Tinggi Medan ujar nya.

    Sebenarnya ada apa dengan Akuang dan Balai Besar konservasi Sumber Daya Alam Sumut apa ada main mata’ sama terdakwa yang telah di Vonis 10 tahun’.

    Bagaimana selanjutnya awak media ini akan investigasi tentang kasus ini (S.Hadi.P)

    Disampaikan by: Redaksi Vibrasi News.com ( irhamsyah )