Kategori: HUKUM

  • PW SEMMI NTB : BABAK BARU KASUS EFAN LIMANTIKA, ANGGOTA DPRD NTB TERANCAM DIJEMPUT PAKSA!

    Dompu, 25 September 2025 |vibrasinews.com –

    Drama hukum yang menyeret nama Efan Limantika, Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, pihak Penyidik Polres Dompu Perlu mengambil langkah tegas.

    Setelah sebelumnya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 21 September 2025, Efan diduga mangkir tanpa alasan yang sah. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

     

    Akibat sikap tidak kooperatif tersebut, Polres Dompu harusnya tak tinggal diam. Penyidik/Penyidik pembantu Segera melakukan koordinasi dengan Polda NTB, guna menempuh prosedur upaya paksa, Karena upaya mangkir yang dilakukan oleh Efan limantika adalah menghalangi Proses Hukum.

     

    “Penyidik Harus menerbitkan surat perintah membawa atas nama Efan Limantika agar segera dihadapkan ke penyidik,” Perkembangan Kasus yang didapatkan oleh PH Pelapor.

     

    Langkah yang harus di ambil oleh Penyidik segera lakukan upaya hukum, Jemput paksa Segera Tetapkan Tersangka sesuai dengan prosedur Hukum. Ungkap PH Pelapor Supardin,SH.MH

     

    Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang kini menjadi perhatian publik NTB, terutama karena melibatkan figur publik dari partai besar seperti Golkar.

     

    PW SEMMI NTB mendesak agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. “Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum, meski ia seorang pejabat daerah!” tegas Rizal Ketua PW SEMMI NTB.

     

    Dengan masuknya kasus ini ke tahap koordinasi antar lembaga kepolisian, sorotan terhadap Efan Limantika kian tajam. Masyarakat kini menanti: Akankah Efan benar-benar dijemput paksa oleh aparat? Ataukah kekuatan politik akan kembali bermain?

    Publik menuntut transparansi dan keberanian penegak hukum. NTB menunggu keadilan ditegakkan. (K)

    Disampaikan by: Vibrasi News.com ( irhamsyah)

  • Rutan Ambon Jalin Sinergi dengan BNN Kota Ambon untuk Program Rehabilitasi Warga Binaan

    Ambon Kamis ,25 September 2025|vibrasinews.com

    Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menjalin koordinasi dan sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Ambon, Kamis (25/09/2025)

    Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung program pembinaan yang komprehensif bagi warga binaan yang direncanakan akan dimulai pada bulan depan.

     

    Dimana, sebagai bentuk keseriusan pelaksanaan program ini, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Ambon, didampingi oleh dokter Rutan dan petugas pengamanan, telah melakukan koordinasi teknis langsung dengan pihak BNN Kota Ambon. Koordinasi ini mencakup kesiapan tempat, metode pelaksanaan, serta pemetaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjadi sasaran program.

     

    Dalam pertemuan tersebut, BNN diwakili oleh Bapak Leo Porman Simatupang, selaku Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Maluku, yang turut hadir memberikan dukungan penuh terhadap rencana kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan teknis pelaksanaan, termasuk penyediaan konselor adiksi sesuai dengan jumlah dan kebutuhan warga binaan peserta rehabilitasi.

     

    “Kami melihat sinergi ini sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam penanganan penyalahgunaan narkotika secara holistik, bahkan hingga di lingkungan pemasyarakatan. BNN siap mendukung penuh melalui tenaga profesional dan pendekatan rehabilitatif yang berkelanjutan,” ujar Leo Porman Simatupang.

     

    Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi strategi pembinaan berbasis kebutuhan individual warga binaan.

     

    “Kami sangat mengapresiasi dukungan dan keterlibatan BNN, khususnya dari BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Ambon, dalam program rehabilitasi ini. Tujuannya jelas, agar warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga pulih secara psikologis dan sosial untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ungkapnya.

     

    Program rehabilitasi ini nantinya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari asesmen awal, konseling individu dan kelompok, hingga pembekalan keterampilan hidup. Seluruh proses akan melibatkan petugas yang telah mendapatkan pelatihan serta pendampingan dari tenaga profesional BNN.

     

    Selain sebagai bentuk pembinaan kepribadian, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka residivisme dan meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan yang lebih humanis.

     

    “Rehabilitasi bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bentuk komitmen kami untuk memberikan harapan baru bagi warga binaan. Kami ingin mereka benar-benar pulih dan tidak kembali terjerumus,” tutup Ferdika.

     

    Dengan sinergi yang solid antara Rutan Ambon dan BNN, diharapkan program rehabilitasi ini dapat memberikan dampak nyata dalam membentuk kembali kehidupan warga binaan menjadi pribadi yang lebih sehat, produktif, dan bertanggung jawab.

    Redaksi by : VIBRASI NEWS.COM (irhamsyah)

  • Hasilkan Panen Berkelanjutan, Rutan Ambon Terus Konsisten Dukung Ketahanan Pangan

    Ambon Saptu 20 September 2025 |vibrasinews.com–

    Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan panen sayur hidroponik yang digelar secara rutin. Panen yang berlangsung di area pembinaan keterampilan ini menjadi bukti nyata bahwa Rutan Ambon tidak hanya menjalankan fungsi pemasyarakatan, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan sistem pangan yang mandiri dan berkelanjutan.

     

    Sayuran yang berhasil dipanen kali ini, Kamis (18/09/2025), antara lain Sawi hijau, dan pakcoy yang seluruhnya dibudidayakan menggunakan sistem hidroponik yang efisien dan ramah lingkungan. Metode tanam tanpa tanah ini menjadi pilihan ideal dalam ruang terbatas.

    Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, mengungkapkan bahwa program hidroponik telah menjadi salah satu kegiatan unggulan pembinaan kemandirian di Rutan Ambon. “Kami tidak hanya ingin warga binaan menjalani masa pidananya, tetapi juga mendapatkan bekal keterampilan yang berguna setelah bebas nanti. Melalui hidroponik, mereka belajar teknik pertanian modern yang bernilai ekonomis dan relevan dengan tantangan masa kini,” jelas Ferdika.

     

    Ia juga menambahkan bahwa keberlanjutan program ini akan terus didorong, tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan konsumsi internal rutan, tetapi juga untuk kemungkinan pengembangan sebagai produk yang dapat dipasarkan secara terbatas di masa mendatang.

     

    “Kami juga sedang menjajaki kerja sama dengan pihak luar agar program ini bisa berkembang ke arah yang lebih luas,” tambahnya.

     

    Para warga binaan yang terlibat dalam kegiatan ini menunjukkan antusiasme tinggi. Mereka dilatih secara bertahap oleh petugas pembinaan dan pendamping teknis, mulai dari penyemaian bibit, pengaturan nutrisi, perawatan tanaman, hingga proses panen.

     

    Keterlibatan aktif ini tidak hanya memberikan keterampilan, tetapi juga membangun rasa tanggung jawab, kerja sama, dan harapan.

     

    PLH Bimbingan Kerja, Bakker menjelaskan bahwa pembinaan seperti ini berdampak langsung pada perilaku dan pola pikir warga binaan.

     

    “Mereka menjadi lebih disiplin, produktif, dan optimis. Banyak dari mereka yang awalnya tidak punya latar belakang pertanian, kini justru tertarik untuk menekuni bidang ini secara serius setelah keluar nanti,” ungkapnya.

     

    Salah satu warga binaan, inisial M.F (35), mengaku bersyukur bisa terlibat dalam kegiatan hidroponik ini. Ia mengungkapkan bahwa program ini telah memberinya semangat dan arah baru dalam menjalani masa pidana.

     

    “Dulu saya tidak tahu apa-apa soal bertani, apalagi hidroponik. Tapi di sini saya belajar dari nol, dan sekarang bisa lihat sendiri hasilnya. Rasanya bangga bisa panen sayur dari kerja tangan sendiri. Saya ingin setelah bebas nanti, bisa buka usaha kecil-kecilan di bidang ini,” tutur M.F sambil memanen sawi segar.

     

    Senada dengan itu, warga binaan lainnya, R.L (28), menilai kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan yang nyata dan menyentuh.

     

    “Biasanya waktu kami hanya dihabiskan di dalam kamar, sekarang kami punya kegiatan yang positif. Selain belajar, kami merasa berguna. Ini membuktikan bahwa di balik tembok rutan pun kami bisa produktif,” ujarnya.

     

    Hasil panen dari program hidroponik ini sebagian besar digunakan untuk kebutuhan dapur rutan, mengurangi ketergantungan terhadap suplai luar dan mendukung pola konsumsi sehat di dalam lembaga. Sebagian lainnya juga disalurkan untuk kegiatan sosial atau pelatihan lanjutan bagi WBP baru yang berminat.

     

    Dengan kombinasi antara pelatihan teknis dan pendekatan pembinaan yang berkesinambungan, Rutan Ambon terus berupaya menciptakan lingkungan yang tidak hanya aman, tetapi juga produktif dan mendidik. Melalui program panen hidroponik ini, semangat reformasi pemasyarakatan diwujudkan dalam bentuk nyata: membina, memberdayakan, dan mengembalikan warga binaan sebagai pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat. (.R)..

  • ARPK Sultra Nilai Penetapan Tersangka Kades Bangun Jaya Cacat Prosedur, Desak Polda Sultra Transparan

    Kendari Rabo 17 September 2025 | vinrasinews.com–

    Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama puluhan warga Desa Bangun Jaya mendatangi Mapolda Sultra, Rabu (17/09/2025). Mereka memprotes penetapan Kepala Desa Bangun Jaya sebagai tersangka dan menduga adanya kriminalisasi serta cacat prosedur dalam proses hukum yang dijalankan Polda Sultra.

    Koordinator ARPK Sultra, Dirman, dalam keterangannya kepada media, Rabu (17/09/2025), menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kepala desa sarat kejanggalan, terutama karena laporan dari pihak perusahaan masuk lebih dahulu dari waktu aktivitas pembukaan lahan dilakukan oleh masyarakat.

    “Laporan dari perusahaan masuk pada 29 Mei 2025, sedangkan aktivitas pembukaan lahan oleh warga baru dilakukan tanggal 1 dan 3 Juni 2025. Ini jelas aneh. Aktivitasnya belum terjadi, tapi laporan sudah ada. Ini terkesan sebagai kasus titipan dan bentuk kriminalisasi terhadap Kepala Desa Bangun Jaya,” ujar Dirman.

    Dirman juga menyoroti sikap Polda Sultra yang dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif dalam proses klarifikasi di forum resmi.

    “Polda Sultra sudah dua kali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra. Pada RDP pertama tanggal 2 September, pihak BPN menyatakan tidak pernah diajak koordinasi oleh Polda. Kemudian pada RDP kedua tanggal 15 September, BPKH juga mengungkap bahwa mereka baru turun ke lokasi bersama Polda pada 10 September—itu pun baru sebatas rekonstruksi batas wilayah, belum ada kesimpulan tertulis tentang dugaan penyerobotan kawasan konservasi,” tegasnya.

    Ironisnya, lanjut Dirman, pada hari yang sama dengan RDP kedua (15 September), Polda Sultra justru langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Kepala Desa Bangun Jaya secara sepihak, tanpa mengacu pada keterangan tertulis dari BPKH yang seharusnya menjadi dasar hukum.

    ARPK juga menjelaskan bahwa pembukaan lahan oleh masyarakat telah melalui prosedur Musyawarah Desa (Musrenbang) dan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa pada 24 November 2024. Kegiatan ini bertujuan mendukung program Swasembada Pangan nasional sebagaimana bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita.

    “Justru kegiatan yang mendukung program nasional ini kini diganggu oleh intervensi perusahaan dan aparat penegak hukum. Kami menduga PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) berada di balik laporan ini dan berupaya menghalangi program ketahanan pangan rakyat,” ucap Dirman.

    Menurutnya, masyarakat rela meninggalkan kampung halaman hari ini demi menuntut keadilan dan meminta agar Kepala Desa Bangun Jaya segera dibebaskan.

    Tak hanya itu, ARPK Sultra juga menuntut pencopotan Kepala Ditreskrimsus Polda Sultra karena dinilai gagal menjaga integritas dalam menangani perkara ini.

    “Kami meminta Kapolri meninjau ulang jabatan Ditreskrimsus Polda Sultra. Kami nilai telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran asas keadilan dalam kasus ini,” pungkas Dirman.

    Aksi hari ini di Mapolda Sultra menegaskan bahwa masyarakat menolak proses hukum yang tidak transparan dan menuntut keadilan ditegakkan secara objektif, tanpa tekanan dari korporasi maupun kepentingan tertentu.

    ( Redaksi )

  • Sidang PMH di PN Andoolo Makin Panas: Dugaan Penggunaan Identitas Tanpa Izin Buka Rekening Miliaran Rupiah Seret Nama PT. WIN dan Bank Mandiri

    Konawe Selatan ,Rabo 17 September 2025 | Vibrasinews.com –

    Persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo kembali digelar pada Selasa, 16 September 2025. Perkara yang kini menyita perhatian publik ini terdaftar dengan nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl, dan melibatkan tiga pihak tergugat: Lelly Uchee (Tergugat I), PT. Wijaya Inti Nusantara (Tergugat II), serta PT. Bank Mandiri Tbk, KCP Cokroaminoto Makassar (Tergugat III).

    Gugatan ini diajukan oleh Nurlan, mantan karyawan PT. WIN, yang mengklaim bahwa identitas pribadinya digunakan tanpa izin untuk membuka rekening bank yang kemudian dipakai dalam transaksi uang bernilai miliaran rupiah.

    Perkara ini menjadi sorotan luas, terutama karena diduga melibatkan istri dari pemilik PT. WIN dan salah satu bank besar nasional. Publik terus mengikuti jalannya persidangan melalui berbagai pemberitaan media online dan media sosial.

    Dalam sidang terbaru, agenda yang dijalankan adalah pemeriksaan bukti surat dari para pihak serta pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tergugat.

    **Tergugat II Hadirkan 3 Saksi, Tergugat I dan III Absen Tanpa Saksi**

    Nurlan, selaku penggugat, menyampaikan bahwa persidangan berjalan lancar. Pihak PT. WIN menghadirkan tiga saksi yang semuanya merupakan karyawan perusahaan tersebut.

    “Sidang kemarin berjalan lancar. Tergugat II (PT. WIN) menghadirkan tiga orang saksi yang semuanya bekerja di sana,” ujar Nurlan saat ditemui usai persidangan, Rabu (17/09/2025).

    Sementara itu, Tergugat I (Lelly Uchee) dan Tergugat III (Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar) tidak menghadirkan saksi sama sekali dalam sidang tersebut.

    Nurlan menambahkan bahwa ia diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi yang dihadirkan oleh PT. WIN.

    “Ada beberapa pertanyaan yang saya ajukan, dan jawaban mereka menjadi catatan penting bagi saya sebagai penggugat. Saya tentu akan membuktikan dalil saya berdasarkan fakta-fakta yang saya miliki. Selanjutnya, menjadi kewenangan hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” tegasnya.

    **Kerugian Materiil dan Imateriil, Dugaan Potensi Pidana**

    Nurlan juga mengungkapkan bahwa penggunaan identitas pribadinya tanpa izin sangat merugikan dirinya secara materiil maupun imateriil. Ia khawatir identitasnya digunakan untuk hal-hal yang bisa berdampak hukum berat.

    “Identitas saya digunakan tanpa izin, dan itu berkaitan langsung dengan catatan pajak penghasilan pribadi saya. Tidak ada jaminan hukum jika ternyata uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening atas nama identitas pribadi saya tanpa izin di Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar, itu uang nya berasal dari kejahatan, seperti korupsi,” jelasnya.

    Di akhir pernyataannya, Nurlan menyampaikan harapannya terhadap jalannya proses hukum.

    “Saya hanya berharap keadilan tetap berpihak pada kebenaran,” pungkasnya. (Rls)

    Redaksi

  • Liputan Investigasi – Dugaan Pungli Program PTSL di Kotabumi – Kabupaten Lampung Utara Liputan Investigasi – Dugaan Pungli Program PTSL di Kotabumi – Kabupaten Lampung Utara 

    Rabo 10 September2025| Vibrasinews.com

    Warga Bayar Jutaan Rupiah, Sertipikat Tak Kunjung Terbit

    Kotabumi, Lampung Utara – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang pemerintah sebagai solusi sertipikasi tanah gratis, kini dipertanyakan pelaksanaannya di Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi. Sejumlah warga menduga adanya pungutan liar (pungli) setelah diminta membayar biaya hingga Rp1,2 juta, jauh di atas ketentuan resmi, namun sertipikat tanah tak kunjung mereka terima.

    Pak Sujai, Ketua RT 03 Lingkungan 9, mengonfirmasi bahwa sedikitnya ada delapan warganya yang mendaftar PTSL melalui kelurahan. “Memang ada yang ikut, jumlahnya sekitar delapan orang,” ujarnya saat ditemui.

    Kesaksian Warga: Bayar Lunas, Hasil Nol

    Salah seorang warga, Nugroho, mengaku mengikuti program PTSL pada tahun 2023 lalu dengan membayar Rp1.200.000. “Saya sudah bayar lunas, tapi sampai sekarang sertipikat belum ada. Tidak ada kejelasan sama sekali,” ungkapnya.

    Pengakuan serupa datang dari dua warga lain, Sumari dan Barmawi, yang juga membayar jumlah sama untuk program tersebut. Namun, kondisi mereka tak berbeda: sertipikat tak pernah sampai di tangan.

    “Kalau memang ada biaya resmi, kami paham. Tapi kalau sampai jutaan rupiah, itu jelas membebani. Apalagi ini katanya program gratis dari pemerintah,” kata Sumari dengan nada kecewa.

    Fakta Hukum: Seharusnya Gratis, Bukan Jutaan

    Berdasarkan aturan, PTSL dibiayai penuh oleh negara. Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 serta Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 jo. No. 6 Tahun 2018.

    Sesuai SKB 3 Menteri (ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT) Tahun 2017, biaya yang boleh dibebankan ke masyarakat hanya untuk materai, patok tanah, fotokopi berkas, dan operasional desa, dengan batas maksimal Rp150.000.

    Artinya, pungutan mencapai jutaan rupiah bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi berpotensi kuat masuk kategori pungutan liar (pungli).

    Diduga Ada Oknum Bermain

    Dari hasil penelusuran awal, kuat dugaan ada oknum di tingkat kelurahan yang memanfaatkan program nasional ini untuk kepentingan pribadi. Skema pungli biasanya dilakukan dengan dalih “biaya administrasi” atau “biaya pengurusan tambahan”, padahal jelas tidak tercantum dalam aturan resmi.

    Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program strategis nasional Presiden Jokowi dalam bidang reforma agraria.

    Tuntutan Warga: Usut Tuntas, Tindak Tegas

    Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Lampung Utara, segera membuka penyelidikan atas dugaan pungli ini.

    “Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban. Kami minta Presiden RI, Menteri ATR/BPN, dan aparat kepolisian turun tangan. Ini harus ditindak tegas,” tegas salah seorang warga.

     

    Kasus ini menjadi catatan penting: program yang dirancang untuk menyejahterakan rakyat, jangan sampai dikotori praktik pungli di tingkat bawah. Jika benar terbukti ada penyelewengan, maka penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi.

     

    Disampaikan oleh

    Redaksi : Vibrasi News.con

    Badan Advokasi Indonesia

     

    Irhamsyah

  • Sentuhan Tangan Terampil WBP: Hadirkan Meja Komputer dan Sofa Fungsional

    Ambon  Senin 8 September 2025 | Vibrasinews.com

    Semangat pembinaan kemandirian di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali membuahkan hasil nyata. Kali ini, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menunjukkan keterampilan mereka dalam bidang pertukangan dan meubelair melalui pembuatan meja komputer dan kursi sofa yang fungsional dan bernilai estetika tinggi.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian yang rutin digelar oleh Rutan Ambon dan bertujuan untuk membekali WBP dengan keterampilan praktis yang dapat menjadi bekal hidup setelah mereka kembali ke masyarakat.

    Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, Senin (08/09/2025) menyampaikan apresiasinya atas hasil karya para WBP tersebut. Menurutnya, produk furnitur ini bukan hanya menunjukkan peningkatan keterampilan, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari proses rehabilitasi dan pembinaan positif yang berlangsung di dalam rutan.

    “Karya ini adalah bukti bahwa warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga aktif mengasah keterampilan yang berguna. Meja komputer dan sofa yang mereka hasilkan memiliki kualitas yang tidak kalah dengan produk komersial,” ujar Ferdika.

    Pembuatan furnitur ini melibatkan WBP yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan dasar pertukangan dan meubelair. Dengan bimbingan dari petugas pembina dan pendamping teknis, para WBP diajarkan mulai dari proses desain, pemilihan bahan, pengukuran, hingga perakitan akhir.

    Meja komputer yang dibuat dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan ergonomis, sedangkan kursi sofa dibuat dengan sentuhan estetika dan kenyamanan yang tinggi. Keduanya dihasilkan dari bahan yang tersedia di bengkel kerja rutan, dengan memanfaatkan kayu dan bahan pelapis yang ramah lingkungan.

    Lebih dari sekadar hasil karya, kegiatan ini juga menjadi media pembentukan karakter, kedisiplinan, serta semangat kerja sama di antara para WBP. Produk-produk yang dihasilkan juga berpotensi untuk dipasarkan sebagai bagian dari program pemasaran hasil karya warga binaan.

    Ferdika menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendukung dan mengembangkan program pembinaan berbasis keterampilan seperti ini. Harapannya, keterampilan tersebut dapat menjadi modal utama bagi warga binaan dalam menjalani kehidupan mandiri yang lebih baik setelah masa pidana berakhir.

    “Kami percaya, di balik keterbatasan fisik, tetap ada potensi besar yang bisa dikembangkan. Rutan Ambon akan terus menjadi wadah produktif dan inspiratif bagi para WBP untuk berkarya dan tumbuh,” tutupnya.

    Dengan adanya karya-karya seperti meja komputer dan sofa buatan WBP ini, Rutan Ambon membuktikan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya tentang pembinaan mental, tetapi juga tentang membuka jalan menuju masa depan yang lebih baik melalui karya nyata.

    Redaksi :; irhamsyah

  • Keadilan Mati di PN Kendari: PT. WIN Kangkangi Putusan MA, Buruh Dipenjara.

    Sabtu Kendari 6 September 2025 | Bibrasinews.com

    – Garda Muda Anoa (GMA) mengecam keras Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum. Sudah hampir satu tahun, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait pesangon buruh Ibu Agus Mariana tak kunjung dieksekusi. PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) sebagai pihak terhukum justru bebas melawan hukum dengan menolak membayar hak buruh senilai Rp212 juta

    Direktur Eksekutif GMA SULTRA, Muh Ikbal Laribae, menegaskan PN Kendari tidak hanya lalai, tetapi juga mencederai martabat hukum di Indonesia. “Putusan MA adalah puncak peradilan, bersifat final dan mengikat. Tapi PN Kendari membiarkan PT. WIN mengangkangi hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini penghianatan terhadap buruh dan rakyat!” tegas Ikbal.

    Kasus ini bermula sejak 2023 ketika Agus Mariana menggugat hak-haknya sebagai buruh PT. WIN. Gugatan itu dimenangkan di PN Kendari pada Juli 2024, namun perusahaan melakukan kasasi. MA RI pada 26 September 2024 menolak kasasi PT. WIN dan menghukum perusahaan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak. Sayangnya, hingga kini, PT. WIN justru menolak menjalankan putusan tersebut.

    Lebih parah lagi, bukan hanya hak-haknya dirampas, Agus Mariana juga dikriminalisasi dengan laporan balik PT. WIN hingga dipenjara. “Ini wajah nyata peradilan kita: buruh miskin dipenjara, korporasi yang kalah hukum malah dilindungi,” kecam Ikbal.

    GMA menegaskan, jika PN Kendari terus bungkam dan tak segera mengeksekusi putusan hukum, maka publik berhak menilai bahwa lembaga peradilan ini telah menjadi alat pembiaran ketidakadilan. “PT. WIN jelas-jelas kebal hukum karena pengadilan membiarkannya. Jika hukum sudah bisa dibeli, maka rakyat hanya bisa menonton keadilan mati pelan-pelan di tangan PN Kendari,” tutur Ikbal.

    Redaksi:

  • LAMBATNYA PENANGANAN DUMAS OLEH SATRESKRIM POLRES LAMPUNG UTARA.  PELAPOR ANGKAT BICARA. 

    PELAPOR ANGKAT BICARA.

    Rabu tanggal 3 September 2025 | Vibrasinews.com

    Direktur LBH Awalindo kabupaten Lampung Utara

    Memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media terkait maraknya pemberitaan sebelumnya.

    Dimana dalam pemberitaan tersebut Satreskrim Polres Lampung Utara sangat lamban merespon dan mindaklanjuti pengaduan masyarakat (DUMAS) yang dibuat oleh LBH Awalindo. Terkait adanya distributor pengedaran rokok ilegal/ Non Cukai oleh Toko ibuk Sofiah di wilayah Pasar Senen Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

    Samsi Eka Putra, S.H. Dirkab. LBH Awalindo. Selaku pelapor menjelaskan.

    “Benar kami telah menerima surat dari Kasat reskrim Polres Lampung Utara No.B/861/VIII/2025/Reskrim.

    Tanggal 26 Agustus 2025 Prihal.

    Pemberitahuan Perkembangan Laporan Pengaduan.

    Surat tersebut menerangkan pada pokoknya sebagaimana pada poin nomor 3 bahwa penyelidik Polres Lampung Utara akan melakukan koordinasi dengan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung.

    Dalam hal ini kami selaku pelapor sangat kecewa dan mengkritisi lambatnya tindakan Polres Lampung Utara yang sudah 7 bulan menerima DUMAS dari kami, baru saja akan melakukan koordinasi.

    Artinya sejak tanggal 27 Januari 2025 surat DUMAS kami dibuat sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025

    Satreskrim Polres Lampung Utara belum pernah melakukan tindakan apapun terhadap laporan kami tersebut.

    Baru berencana akan berkoordinasi.

    Dan sampai dengan hari ini apakah koordinasi tersebut sudah dilakukan atau belum apa hasilnya pun tidak jelas.

    Selama 7 bulan berjalan DUMAS tersebut tidak pernah digubris kendatipun kami sudah sering mempertanyakan perkembangan laporan tersebut secara lisan kepada penyidik Polres Lampung Utara dan kami juga sudah pernah melaporkan terkait adanya laporan kami tersebut kepada Kapolres Lampung Utara baik itu secara lisan langsung dan juga dengan surat pada bulan Juli yang lalu.

    Sementara terlapor atas dumas tersebut yaitu ibu Sofiah mendapat perlakuan istimewa.

    Untuk menutupi fakta yang sebenarnya bahwa dia dan suaminya adalah pemilik toko yang tertangkap tangan melakukan penjualan rokok ilegal dan menyimpan rokok ilegal di dalam warung dan rumahnya secara besar-besaran siap untuk dijual,

    Suaminya (Sukandi) Membuat Laporan Polisi terhadap rekan-rekan wartawan yang memergoki istrinya sedang bertransaksi menjual rokok ilegal,

    Dan mendapatkan bukti bahwa ibu Sofiah tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual rokok dengan bukti otentik video rekaman foto-foto, dan 3 slop rokok ilegal jenis rastel dan GP.

    Laporan tersebut terus diproses hingga saat ini rekan-rekan wartawan yang memergoki Ibu Sofiah sedang bertransaksi jual rokok ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lampung Utara.

    Proses ini jelas sangat tidak berimbang.

    Karena jika rekan-rekan wartawan tersebut yang memergoki Ibu Sofia sebagai penjual rokok ilegal. Dianggap bersalah karena menerima uang sogokan dari ibu Sofia. Rp.15. juta rupiah.

    Tentu pidana pokoknya ya itu penjual rokok ilegal harus juga diproses sebagaimana hukum yang berlaku terlebih lagi permasalahan tersebut sudah ada laporan pengaduan secara resmi.

    Dengan hal demikian patut Publik pertanyakan ada apa dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

    Secara kasat mata pidana pokok tentang penjual rokok ilegal yang tertangkap tangan sampai dengan saat ini baru akan berkoordinasi.

    Sementara rekan-rekan wartawan yang menangkap basah Ibu Sofia sebagai pelaku penjual rokok ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lampung Utara.

    Lebih lanjut samsi mengatakan.

    Jika sat Reskrim Polres Lampung Utara menangani permasalahan ini secara proporsional dengan cepat dan berimbang tidak terkontaminasi dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.

    Sudah seharusnya kami selaku pelapor telah dipanggil menghadap secara resmi untuk dimintakan klarifikasi terhadap laporan kami tersebut.

    pada saat kami dikonfirmasi itulah maka kami bisa menyerah barang bukti yang ada pada kami selaku pelapor

    Ya itu berupa video dan foto rekaman wawancara pengakuan ibu Sofia yang menjual rokok ilegal yang mendapatkan keuntungan Rp2.000 per bungkusnya.

    Dan bukti-bukti adanya rokok ilegal yang tersimpan dalam jumlah yang banyak dan siap untuk di jual di dalam toko tersebut.

    Barang bukti juga ada berupa 3 slop rokok illegal jenis rastel dan GP. Serta ada uang sogok dari ibu Sofia Rp 15 juta. rupiah. Yang kini telah diamankan oleh satreskrim Polres Lampung Utara.

    Namun karena proses hukum di Sat Reskrim Polres Lampung Utara sudah tidak netral lagi sehingga sikap dan tindakan nya sangat tidak Profesional mengenyampingkan azas praduga tak bersalah azas keadilan dan kesamaan hak di muka hukum.

    Permasalahan ini juga telah kami laporkan hingga Divpropam Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri.

    Yang juga sampai hari ini kami belum mengetahui apa hasilnya.

    Redaksi: