Kategori: HUKUM

  • Skandal DAK Sanitasi Lampung Utara 2025: Oknum Dinas Perkim Diduga “Main Mata”, Kades Dipaksa Mengaku Tak Mampu

     

    LAMPUNG UTARA 7 Februari 2026|vibrasinews.com –

     

    Tercium Aroma tak sedap dari pelaksanaan Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Utara. Program yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat ini diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melalui praktik pengondisian material yang terstruktur dan sistematis, Sabtu (7/2/2026).

    Hasil investigasi mengungkap fakta mengejutkan. Sejumlah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bersama para Kepala Desa diduga sengaja dikumpulkan oleh oknum Dinas Perkim berinisial DGR di sebuah rumah makan. Dalam pertemuan tersebut, mereka diarahkan untuk menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan ketidakmampuan pihak desa maupun KSM dalam mengadakan material pabrikan secara mandiri.

    Dalih yang digunakan adalah kewajiban belanja melalui sistem e-katalog. Namun, publik mencurigai alasan tersebut hanyalah akal-akalan guna memuluskan praktik monopoli pengadaan tangki septik oleh penyedia tertentu yang diduga telah dikondisikan sebelumnya.

    Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kotabumi Selatan, yang enggan namanya dipublikasikan secara terbuka, membenarkan adanya tekanan administratif tersebut. Ia mengaku diminta membuat surat pernyataan ketidaksanggupan pengadaan material dengan alasan aturan e-katalog.

    “Betul bang, karena bahasa mereka menggunakan e-katalog,” ujarnya saat dikonfirmasi Tim Investigasi yang tidak bisa disebutkan inisial Narasumber melalui WhatsApp.

    Namun, ketika disinggung mengenai transparansi harga satuan barang yang diduga telah mengalami penggelembungan (mark-up), yang bersangkutan memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.

    “Kalau masalah itu bang, konfirmasi saja ke pihak dinas,” tegasnya.

    Dugaan pengondisian pengadaan ini bukanlah hal baru. Pola serupa disinyalir telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Lampung Utara. Dengan memaksa KSM menyerahkan pengadaan material kepada pihak ketiga pilihan dinas, peran masyarakat dalam skema program swakelola praktis dikebiri.

    Kondisi tersebut membuka celah lebar bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

    Sorotan tajam kini tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Publik mendesak agar segera dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan dan aliran dana DAK Sanitasi Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Perkim Lampung Utara.

    Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, program yang bersumber dari uang rakyat tersebut dikhawatirkan hanya akan memperkaya oknum pejabat dan rekanan, sementara kualitas infrastruktur sanitasi yang menjadi hak masyarakat justru dikorbankan. (TIM)

    Disampaikan Redaksi Media Vibrasi News.com

  • Apel Kesiagaan Kapolres dan Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Menyambut Malam Pergantian Tahun Baru 2026  

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dan Dandim 0509 Kabupaten Bekasi, Letkol Arh Sabdho Aji Wibowo, memimpin apel kesiapsiagaan menghadapi malam tahun baru di Kabupaten Bekasi.

     

    Rabo 31 Desember 2025|vibrasinews.com –

     

    Dalam kesempatan ini Mereka menegaskan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

     

    Dalam apel tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menekankan pentingnya keselamatan masyarakat dan mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan. Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Arh Sabdho Aji Wibowo juga menegaskan bahwa TNI-Polri siap mendukung penuh pengamanan malam tahun baru.

     

    Mereka juga melakukan patroli skala besar di beberapa titik vital dan pusat aktivitas masyarakat, seperti Pasirgombong, Kawasan Industri Jababeka I, dan Stadion Wibawa Mukti. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi

     

    Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, juga mengimbau masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan kegiatan yang bermanfaat dan tidak melakukan konvoi atau hura-hura demi menjaga stabilitas Keamanan supaya tetap kondusif .

     

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com

    Irhamsyah

  • Resmi! KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka Korupsi

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik suap proyek serta indikasi pemerasan dalam lingkaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

     

    20 Desember 2025|Vibrasinews.com —

     

    Dini hari di Gedung Merah Putih KPK menjadi saksi runtuhnya benteng kekuasaan di Kabupaten Bekasi. Tepat Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 04.01 WIB, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melangkah keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua, mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sampingnya, sang ayah, HM Kunang, turut digiring petugas dengan tangan terborgol.

    Momen tersebut menandai babak baru skandal korupsi yang mengguncang pemerintahan daerah Bekasi. Setelah dua hari penuh spekulasi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK akhirnya resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

    Tak hanya Ade Kuswara dan HM Kunang, satu pihak swasta berinisial SRJ juga ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total tiga orang dijerat dalam perkara yang berawal dari OTT KPK pada Kamis malam (18/12/2025) di wilayah Bekasi.

    Operasi senyap ini sebelumnya mengamankan 10 orang dari berbagai latar belakang. Setelah pemeriksaan maraton selama 1×24 jam, penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif, jejaring keluarga, serta pihak swasta.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik suap proyek serta indikasi pemerasan dalam lingkaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    “KPK menetapkan tersangka saudara ADK, HMK, dan SRJ. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ujar Budi dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

    Kasus ini kian menyedot perhatian publik setelah sehari sebelumnya KPK menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Cikarang Pusat. Segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” menimbulkan spekulasi serius soal kemungkinan irisan perkara antara suap proyek dan dugaan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.

    KPK belum menutup kemungkinan adanya lebih dari satu klaster tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Penyidik masih mendalami apakah kasus yang menjerat Bupati Bekasi berdiri sendiri atau terhubung dengan praktik korupsi yang lebih luas.

    “Masih kami dalami, apakah ini satu rangkaian atau terdapat lebih dari satu klaster perkara,” kata Budi.

    Hingga Sabtu pagi, pimpinan KPK dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi OTT, pasal yang disangkakan, serta peran detail masing-masing tersangka. Publik kini menanti, seberapa jauh KPK akan membongkar jejaring kekuasaan yang selama ini bersembunyi di balik birokrasi Kabupaten Bekasi.

    Redaksi media Vibrasi News.com Irhamsyah

  • BREAKING NEWS* KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka Korupsi*

    Minggu 20 Desember 2025|vibrasinews.com –

    KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif, jejaring keluarga, dan pihak swasta.

    *Detail Kasus:*

    Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b.

    Pihak swasta SRJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

     

    *Keterangan KPK:*

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami apakah kasus yang menjerat Bupati Bekasi berdiri sendiri atau terhubung dengan praktik korupsi yang lebih luas.

    KPK belum menutup kemungkinan adanya lebih dari satu klaster tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

    *Reaksi Masyarakat:*

    Masyarakat menantikan perkembangan kasus ini dan berharap KPK dapat membongkar jejaring kekuasaan yang selama ini bersembunyi di balik birokrasi Kabupaten Bekasi.

    *Update Terbaru:*

    – Pimpinan KPK dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi OTT, pasal yang disangkakan, serta peran detail masing-masing tersangka.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com irhamsyah.

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan 9 orang lainnya, termasuk Kepala Desa Sukadami Haji Kunang, terjaring OTT KPK.

     

    Kamis, 18 Desember 2025|vibrasinews.com –

     

    Mereka diduga terlibat kasus pemerasan dan suap proyek yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi.

     

    Ade Kuswara, yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, dan ayahnya disinyalir terkait dugaan suap proyek. “Posisinya bisa sebagai pemberi, bisa juga sebagai penerima,” kata sumber di KPK.

     

    KPK menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati Bekasi, untuk mengamankan barang bukti. Ade Kuswara langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK setelah ditangkap.

     

    OTT ini masih berlangsung, dengan upaya pengejaran terhadap Kepala Kejari Kabupaten Bekasi. Masyarakat menantikan perkembangan kasus ini.

     

    Dilansir dari Sumber KPK ,Redaksi Vibrasi News.com Menyampaikan

  • PT. HARROSA DARMA NUSANTARA DIDUGA MELAWAN PERINTAH KOMISI XII DPR RI

    BEKASI – Vibrasi News.com

    Rabu malam (19-11-2025) mencekam dimulai sejak pagi disekitar gudang PT. Harrosa Darma Nusantara yang berada di Kawasan Central Cikarang Industrial Park (CCIP) Cicau Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Hartono Muhammad Fadli pemilik PT. Harrosa Darma Nusantara tidak terima dan berusaha melawan dengan menghalang-halangi perusahaan miliknya di segel kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dimana sebelumnya, diakhir Mei 2025 berdasarkan pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, telah melakukan penyegelan untuk 2 gudang perusahaan milik Hartono yaitu PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia. Terlihat dalam pantauan langsung dan juga dengan dokumen foto dan video yang beredar luas di media sosial, diduga Hartono bersama ormas dan lsm nya melakukan blokade dan intimidasi pelemparan benda tertentu agar petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak bisa melakukan penyegelan ulang.

    Terungkap dalam dokumen Berita Acara Pembukaan Garis PPLH dan Plang Pelanggaran Tertentu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, tertanggal 08 Oktober 2025 yang dilakukan atas perintah Direktorat Administrasi Sanksi Deputy Bidang Penegakan Hukum KemenLH dengan petugas Carlos dan Ferdinand Dos Santos dengan perwakilan dari PT. Harrosa Darma Nusantara, Hermansyah sebagai Direktur Operasional dan Ganda Herdian sebagai Direktur Keuangan. Hal ini yang menjadi isu sentral yang kemudian menjadi bahan pembahasan di Komisi XII DPR RI. Karena diduga, proses pembukaan segel sebagaimana Berita Acara tersebut diatas, merupakan perbuatan illegal mall administrasi karena semua syarat dan ketentuan yang semestinya belum dilakukan oleh perusahaan yang disegel. “Betul pak, anggota kami dihalangi untuk masuk melakukan segel,” kata Antonius Surdjanto, perwakilan dari KLH kepada media, (20-11-2025).

    Diketahui, sehari sebelumnya (18/11/2025) terungkap dalam presentasi Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputy Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Deputy Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 18 November 2025 di Gedung DPR RI, telah dilakukan pemaparan oleh Direktur Pengawasan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho.

    Adapun hasil pengawasan sebelumnya untuk PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, Direktur Pengawasan dan Pengaduan Kementerian Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho mengatakan dalam paparannya disampaikan bahwa “ada 13 temuan pelanggaran yang dilakukan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, diantaranya, 1) dokumen lingkungan yang dimiliki tidak sesuai dengan kondisi eksisting yang sebenarnya, harusnya memiliki Dokumen Lingkungan UKL UPL tetapi yang dimiliki hanya SPPL; 2) tidak memiliki Dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang); 3) tidak melakukan Pengelolaan Air Limbah yang dihasilkan; 4) tidak melakukan pemantauan emisi udara; 5) tidak menyusun dan melaporkan pengelolaan mutu udara secara berkala setiap 6 bulan sekali; 6) tidak memiliki Kontrak Kerjasama dengan Pengangkut maupun Pengelola Limbah B3; 7) tidak memiliki Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3; 8) tidak memiliki Bangunan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3; 9) tidak menyimpan Limbah B3 jenis scrap terkontaminasi sesuai ketentuan penyimpanan Limbah B3; 10) tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan; 11) tidak memiliki Gudang Penyimpanan Limbah B3; 12) tidak melekati kemasan Limbah B3 dengan symbol dan label; 13) tidak melakukan Pelaporan Pengelolaan Limbah B3 setiap 6 (enam) bulan sekali”;

    Kemudian Deputy Bidang PSLB3, Hanifah Dwi Nirwana juga menambahkan dalam paparannya, “bahwa PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, dalam hal pengelolaan Limbah B3, ada beberapa temuan atas perusahaan ini diantaranya, 1) tidak memiliki Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dan/atau Persetujuan Teknis Pengumpulan, Pemanfaatan Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3; 2) tidak memiliki Akun SPEED (Festronik), sehingga pengelolaan Limbah B3 tidak tercatat; 3) tidak memiliki Persetujuan Lingkungan yang sesuai dengan Pengelolaan Limbah B3; 4) tidak dapat melakukan pengelolaan Limbah B3.

    Dilanjutkan dengan pemaparan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Harrosa Darma Nusantara, kembali Direktur Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa, “PT. Harrosa Darma Nusantara, 1) melakukan pengumpulan Limbah B3 berupa Dross dari PT. Meiwa Kogyo Indonesia yang berada di Kabupaten Karawang tapi dibawa ke Kabupaten Bekasi, sementara izin Pengumpulnya Adalah skala Kabupaten Bekasi; 2) ditemukan Limbah B3 berupa Dross yang disimpan bukan ditempat penyimpanan Limbah B3; 3) tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang sesuai dengan karakteristik Limbah B3; 3) tidak melekati symbol Limbah B3; 4) tidak melakukan pemisahan atau segregasi Limbah B3 sesuai dengan dengan nama dan karakteristik Limbah B3; 5) tidak melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan; 6) penerbitan Manifes Elektronik (Festronik) dilakukan setelah kegiatan proses pengangkutan pada PT. Sankei Gohsyu Industries selesai dilakukan, seharusnya pengangkutan sesuai dengan tanggal pengangkutan Limbah B3; 7) melakukan pengiriman Limbah B3, yang tidak terliput dalam Festronik yang berasal dari gudang milik PT. Harrosa Darma Nusantara ketika masih dalam kondisi penyegelan dan penghentian aktivitas oleh KLH; 8) armada pengangkutan Limbah B3 yang dipergunakan untuk proses pengangkutan Limbah B3 tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dari penghasil limbah PT. Setia Guna Sejati dan menggunakan manifest manual; 9) melakukan pencemaran terhadap lingkungan yang berasal dari Limbah B3 dari pengangkutan Limbah B3 dari PT. Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, karena limbah yang dihasilkan tidak pernah dilaporkan ke instansi terkait. Seharusnya limbah tersebut dikirim ke pemanfaat akhir namun itu tidak dilakukan oleh PT. Harrosa Darma Nusantara. Adapun Limbah B3 yang diduga melakukan pencemaran dengan rincian sebagai berikut: Ditemukan setidaknya sejumlah 475 (empat ratus tujuh puluh lima) manifest periode 1 Agustus 2024 (diunduh PT. Hyundai Motor Manufacturing Indonesia pada bulan Januari 2025) sampai dengan 30 Juni 2025 (diunduh PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia pada bulan Juli 2025) yang dilakukan pengangkutan oleh PT Harrosa Darma Nusantara tidak sampai ke pihak ketiga berizin sebagai pengelola Limbah B3 (data manifest terlampir sebagai bukti sah dari PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia) sebagai berikut: Tujuan ke Pengelola PT Fariz Putra Pratama (FPP) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) manifest, setara berat 167,68 ton; Tujuan ke Pengelola PT Wahana Pamunah Limbah IndustrI (WPLI) sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) manifest, setara berat 426,78 ton;Tujuan ke Pengelola PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi (PLIB) sebanyak 194 (seratus sembilan puluh empat) manifest, setara berat 130,87 ton; Tujuan ke Pengelola PT Hijau Lestari Prakarsa Utama (HLPU) sebanyak 15 (limabelas) manifest, setara berat 52,59 ton; Total Limbah B3 dari PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang di angkut PT. Harrosa Darma Nusantara yang tidak di kirim ke Perusahaan Pemanfaat Akhir sesuai Kontrak Kerja sebanyak 777,92 ton; 10) kejadian kebakaran pada gudang pengumpulan limbah tidak berizin milik Hartono Muhammad Fadli di Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi, dengan beberapa kegiatan diantaranya: kegiatan industry furniture dari kayu (KBLI 31001), reparasi produk logam pabrikasi, mesin dan peralatan (KBLI 331), industry kayu bakar dan palet kayu (KBLI 16295), Dimana ketiga kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan dengan kegiatan skala UKL-UPL; terdapat beberapa kemasan Limbah B3 seperti kempu (toren Limbah B3) dari PT. Hyundai LG Industry Green Power Karawang, PT. SGMW Wulling Motor dan barang-barang lainnya dari Perusahaan lainnya; terdapat unit boiler dan oven yang dibangun di areal Gudang namun tidak memiliki izin terkait; Sdr Yayan yang awalnya mengaku sebagai pengguna Gudang, pada kenyataannya mengaku sebagai pekerja di gudang tersebut dan Gudang tersebut Adalah milik Hartono Muhammad Fadli, yang mana nama tersebut Adalah pemilik PT. Harrosa Darma Nusantara; kegiatan usaha pengumpulan Limbah B3 di Gudang tersebut tidak memiliki izin apapun bahkan dari DPMPTSP Kabupaten Bekasi tidak ada izin sama sekali (illegal); 11) PT. Harrosa Darma Nusantara telah dibekukan akun Festroniknya sejak 25 September 2025 oleh Direktorat Pengelolaan Sampah dan Limbah Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup. Namun berdasarkan monitoring berkala tercatat bahwa, sejak tanggal 26 September 2025 – 02 Oktober 2025 (hanya selang sehari) akun Festronik PT. Harrosa Darma Nusantara kembali aktif (secara illegal) dan dipergunakan untuk melakukan pengangkutan Limbah B3 di beberapa perusahaan, diantaranya PT. Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, sebanyak 23 Festronik; PT. Sankey Gohsyu Industries 1, sebanyak 16 Festronik; PT. Sankey Gohsyu Industries 2, sebanyak 27 Festronik; PT. Suzuki Indomobil Motor, sebanyak 11 Festronik; PT. SGMW/ Wulling Motor Indonesia, sebanyak 4 Festronik; PT. Metal One Steel Service Indonesia, 2 Festronik; 12) bahwa sampai tanggal 18 November 2025 saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi XII DPR RI, Deputy Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun tidak pernah menerbitkan lagi Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 kepada PT. Harrosa Darma Nusantara sejak dibekukan Akun SPEED Festroniknya tanggal 25 September 2025”.

    Malam itu, pasca upaya menghalang-halangi proses penyegelan, pengacara PT. Harrosa Darma Nusantara dalam pernyataan terbukanya menantang Komisi XII DPR RI. Dadi mengatakan “DPR itu dewan pengawasan, bukan eksekutorial, dia pengawasan. Makanya saya menantang pimpinan DPR RI Komisi XII yang kemarin mimpin rapat debat dengan saya, termasuk PPLH debat dengan saya tonton seluruh masyarakat Indonesia bila perlu. Supaya tidak ada korban yang berjatuhan”. Sementara Hartono dalam penyampaian pesan terbukanya didepan anak buah ormas dan lsm percis didepan gudang miliknya yang akan disegel menyampaikan pesan, “saudara saudara semua, ini anggap sebagai suatu perjalanan bagi seseorang yang mau ke titik lebih tinggi, kalau kita mau naik ke titik lebih tinggi pasti suasana lebih terjal, lebih cape dan saya mohon kepada saudara-saudara semua terimakasih atas dukungannya, inshaAllah kalian seperti biasa besok aktivitas”, yang langsung disoraki.

    Padahal sebelumnnya dalam pembacaan kesimpulan RDP Komisi XII KOMISI XII DPR RI pimpinan rapat menyampaikan hasil kesimpulan dikatakan pimpinan rapat sebagai berikut, “Komisi XII KOMISI XII DPR RI mendesak dan meminta Deputy Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Deputy Bidang Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, 1) untuk memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, mengingat banyaknya temuan pelanggaran Perizinan Lingkungan dalam Kegiatan Operasional Perusahaan; 2) untuk melakukan penyegelan sementara terhadap PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia sampai perusahaan melengkapi seluruh dokumen izin lingkungan yang diperlukan dan menyelesaikan seluruh sanksi yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai bagian pembinaan; 3) agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan khususnya kepada perusahaan transporter dan pengolahan Limbah B3; 4) Komisi XII DPR RI akan memperdalam permasalahan lingkungan hidup PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia dalam Panitia Kerja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI untuk menghindari permasalahan belum selesai tapi segel sudah dicopot; 5) Komisi XII DPR RI meminta kepada Deputy Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Deputy Bidang Penegakan Hukum, Direktur Utama PT. Harrosa Darma Nusantara dan Direktur Utama PT. Harrosa Darma Nusantara untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi XII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 26 November 2025;

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Komisi XII DPR RI telah disepelekan seperti dihilangkan marwah institusinya oleh oknum pengusaha limbah yang bertindak arogan tanpa hukum.

    Sebagai informasi menurut berita yang di release oleh Deputy Gakkum papa bulan Mei 2025 bahwa PT Harrosa Darma Nusantara tidak memiliki dokumen lingkungan untuk kegiatan pengumpulan didalam kawasan dan patut dipertanyakan apakah RKL RPL rinci PT. Harrosa Darna Nusantara sudah terintegrasi dengan kawasan CCIP dan apakah didalam AMDAL Kawasan CCIP juga terlingkup kegiatan PT. Harrosa Darma Nusantara yang sebagai pengelola limbah dalam hal ini sebagai pengumpul.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com

  • Kunker Ke Way Kanan, Kepa BNNP Lampung Tinjau Rumah Edukasi Granat.

    Way Kanan — Vibrasinews.com

    Dalam kunjungan kerjanya di Kabupeten Way Kanan, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung,Kombepol Pol Sakeus Ginting,S.Ik.,M.H menyempatkan diri melakukan peninjauan langsung ke Rumah Edukasi Anti Narkotika milik DPC Granat Kabupaten Way Kanan. Jumat (14/11/2025).

     

    Dalam kunjungan tersebut, Kombepol Pol Sakeus Ginting,S.Ik.,M.H didampingi oleh Kepala BNN Kabupaten Way Kanan, AKBP Iedwan Mahpi, SH, MH, dan disambut oleh Ketua Harian Granat Way Kanan Septa Muktamar, SE, MM, Sekretaris Yoni Aliestiadi, M Yazid Dewan Pakar serta jajaran pengurus lainnya.

     

    Kepala BNNP Lampung usai kunjungan memberi apresiasi atas berdirinya Rumah edukasi di Way Kanan,dan menyampaikan bahwa rumah edukasi tersebut merupakan sarana strategi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di tingkat masyarakat.

     

    “Rumah Edukasi Anti Narkotika ini sangat tepat untuk memperkenalkan berbagai jenis narkoba, pengaruhnya, dan akibat yang ditimbulkan. Fasilitas seperti ini sangat dibutuhkan untuk membuka wawasan masyarakat dan generasi muda mengenai bahaya narkoba,” ujarnya.

     

    Sementara itu, Ketua Harian Granat Way Kanan, Septa Muktamar, menjelaskan bahwa rumah edukasi ini dibangun sebagai bentuk kontribusi nyata Granat dalam mendukung program pemerintah dan BNN.

     

    “Rumah edukasi ini kami siapkan sebagai pusat sosialisasi, pembelajaran, dan wadah diskusi bagi masyarakat. Kami ingin agar masyarakat, khususnya anak muda, bisa lebih memahami bahaya narkotika dan dapat menjadi agen pencegahan di lingkungannya masing-masing,” jelasnya.

     

    Ia juga menyampaikan harapan besar agar keberadaan rumah edukasi tersebut dapat menjadi inspirasi bagi kampung-kampung dan organisasi lain untuk ikut berperan aktif.

     

    “Harapan kami, rumah edukasi ini tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga gerakan bersama. Kami membuka kerja sama dengan sekolah, kampung, komunitas, dan lembaga apa pun yang ingin terlibat dalam pencegahan narkoba,” tambah Septa.

     

    Kunjungan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara BNNP Lampung, BNNK Way Kanan, dan Granat sebagai mitra strategi dalam upaya menekan peredaran dan menyebarkan narkoba di daerah.. (**)

     

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com

  • Sinergitas TNI/Polri dan Rutan Ambon dalam Razia Gabungan Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

     

    Ambon 26 Oktober 2025|Vibrasinews.com –

    Menindaklanjuti instruksi langsung Menteri Imipas, melalui Dirjenpas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melaksanakan razia gabungan sebagai bentuk penguatan pengawasan dan penegakan keamanan, Sabtu (25/10/2025).

     

    Kegiatan ini diperintahkan langsung oleh Kepala Rutan Ambon, Yudhy Rizaldy, dan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Mohamad Rifky. Razia ini melibatkan tim gabungan dari Polresta Ambon, TNI AD (Babinsa Desa Waiheru), TNI AL (Babinpotmar Waiheru), serta jajaran pengamanan internal Rutan Ambon.

    Sasaran penggeledahan mencakup blok-blok hunian warga binaan, kamar sel, serta titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran tata tertib. Kegiatan berlangsung secara tertib, humanis, dan profesional, dengan pendekatan persuasif terhadap warga binaan agar situasi tetap kondusif.

     

    Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan beberapa barang terlarang dan nonstandar yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, antara lain, 1 buah kompor rakitan kecil, 1 buah kompor rakitan besar, 1 botol minyak tanah, 1 sendok besi, 1 jepit kuku, 1 besi pengait dan 1 buah silet.

     

    Seluruh barang tersebut diamankan untuk penertiban lebih lanjut dan sebagai bahan evaluasi pengawasan internal guna mencegah potensi gangguan keamanan di kemudian hari.

     

    Kepala Rutan Ambon, Yudhy Rizaldy, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari reformasi pengawasan yang dijalankan secara konsisten dan terstruktur.

     

    “Kami ingin memastikan bahwa Rutan Ambon benar-benar bersih dari praktik menyimpang. Razia ini bukan hanya respons terhadap instruksi pusat, tetapi bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Yudhy.

     

    Ia menambahkan bahwa razia gabungan ini akan menjadi agenda rutin, sekaligus momentum mempererat sinergi lintas instansi, termasuk dengan TNI dan Polri.

     

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum sangat penting, baik dalam hal pengamanan maupun pembinaan. Rutan bukan hanya tempat tahanan, tetapi juga tempat perubahan. Dan perubahan itu harus dimulai dari ketertiban dan kepercayaan,” tambah Yudhy.

     

    Dari unsur kepolisian, Bhabinkamtibmas Desa Waiheru, Taufik, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini.

     

    “Kami dari Polri siap mendukung penuh upaya pencegahan dan pengamanan seperti ini. Kegiatan razia bukan hanya tindakan teknis, tapi bentuk nyata kepedulian terhadap keamanan nasional dari sisi pemasyarakatan,” ujarnya.

     

    Sementara itu, Babinsa Desa Waiheru, Badarudin dan Serda Samuri, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi demi menjaga stabilitas keamanan.

     

    “Kami dari TNI AD siap mendukung penuh langkah pengawasan seperti ini. Sinergi ini penting untuk memastikan Rutan Ambon tetap aman dan tertib,” tutur Badarudin.

     

    Dari unsur TNI AL, Babinpotmar Waiheru, Hasim, juga menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan dan komitmen pihak Rutan Ambon.

     

    “Kami sangat mengapresiasi keseriusan pihak Rutan Ambon. Semoga kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Ketika pengawasan diperkuat, kepercayaan masyarakat pun akan tumbuh,” ungkap Hasim.

     

    Razia gabungan ini menjadi bagian dari langkah preventif dan penegakan tata tertib internal, sekaligus menunjukkan komitmen Rutan Ambon di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk terus membangun sistem pemasyarakatan yang bebas dari Halinar (handphone, pungli, dan Narkoba).

    Redaksi Vibrasi News.com

    ( IRHAMSYAH )

  • Dugaan Manipulasi Data Kependudukan di Pulau Pisang Untuk Anggaran DD Mencuat

     

    October 16, 2025, Pulau Pisang Pesisir Barat |vibrasinews.com

     

    Lembaga Badan Advokasi dan KP3 Dewan Pimpinan Pusat, Mengendus Dugaan manipulasi data kependudukan di Kecamatan Pulau Pisang tahun 2024.

     

    Manipulasi data kependudukan tersebut diduga untuk mendapatkan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

     

    Berdasarkan Informasi dari Nara Sumber yang dalamhal ini Engan Disebut Nama nya Beliau Memberikan Keterangan hasil investigasi di lapangan ditemukan tidak sesuai, kependudukan yang dilaporkan oleh para Peratin di Pulau Pisang.

     

    “Hasil wawancara ke Masyarakat sudah kita himpun dan kita cocok kan juga di data BPS Pesisir Barat, beberapa penduduk tidak sesuai,”katanya.

     

    Adapun Pekon yang dimintai Konfirmasi atas Penggunaan dan Realisasi Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024, adalah Pekon Pasar Pulau Pisang,Pekon Bandar Dalam,Pekon Lok,Pekon Labuhan,Pekon Sukadana,Pekon Sukamarga. Jumlah penduduk di BPS tahun 2023-2024 sekitar 1.700 orang.

     

    Dugaan Indikasi kegiatan yang fiktip,dari Ke enam Pekon Tahun Anggaran 2024. Tidak ada yang dialokasikan untuk Kegiatan Fisik dipergunakan kegiatan yang menjadi Skala Prioritas pada Tahun tersebut.

     

    “Ada Pekon Bandar Dalam di Pulau pisang hanya ada 5 Kepala Keluarga dan itupun telah pindah ke Pasar Pulau pisang, tapi Anggaran DD besar,”katanya.

     

    “Dari informasi kami disana hanya ada sekitar 500 KK, itupun sebagian tinggal di luar pulau pisang, hanya pemilihan baru dateng dan acara tertentu,”katanya.

     

    Berdasarkan Data BPS satu Pekon hanya terdiri dari 2 sampai 6 RT/RW namun berdasarkan Data yang kami dapat Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 terhadap 6 Pekon Kecamatan Pulau pisang sangat tidak relevan dan terindikasi adanya Manipulasi Data.

     

    Mark’Up kegiatan Fiktip dan terindikasi sangat terstruktur untuk membuat Laporan Pertanggung jawaban mulai dari TPK,Peratin dan Team Monev Kecamatan.

     

    “Masjid ada empat, jumlah RT/RW ada 19,”ujarnya.

     

    Dari data yang dihimpun, tahun 2024.

     

    Salahsatu contoh :

     

    Pekon Bandar Dalam berjumlah 162 jiwa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 12 KK 72 juta, dan 12 Unit Lumbung Desa sebesar Rp91 juta. Anggaran RT/RW 12 paket total 6 juta.

     

    “Ada juga pekon Anggarkan Perahu Viber tidak sesuai, aliqs Ada Dugaan mar’Up harga karena aslinya sekitar enam belas juta dianggarkan sekitar 35 juta tahun itu,”katanya.

     

    Badan Advokasi indonesia dan Komisi Pemantau Pembangunan ( KP3 ) DPP pusat , Mendapatkan Informasi dari Nara Sumber yang dapat dipercaya di Pesisir Barat mengatakan di Pulau Pisang ada pekon yang menganggarkan untuk imam masjid. Sementara di Pekon tersebut tidak ada Masjid.

     

    “Disana tidak ada anggaran Bangunan fisik, sementara itu wajib karena daerah tiga T butuh pembangunan yang maksimal,”katanya.

     

    Atas informasi dari Narasumber yang tidak mau disebut nama nya , dari informasi tersebut Media Vibrasi News.com dan Badan Advokasi Indonesia beserta Tim KP3 Akan Memberikan Laporan Kepada Pihak APH , guna Penyelidikan Lebih Lanjut atas Data Kependudukan Dipulau Pisang Pesisir Barat. Dan Juga Tim Akan Turun Kelokasi Guna Konfirmasi ke Peratin Peratin dan meminta Bukti Laporan Pertanggung jawaban. Atas Penggunaan Anggaran DD selama ini.

     

    Namun apabila dari Peratin Peratin dan Pihak terkait engggan memberikan Konfirmasi baik secara Audensi Konfirmasi tertulis dengan dilampiri Dokumen Dokumen pendukung maka pihaknya akan membawa Ke APIP dan APH guna membuka secara terang Benderang Permasalahan ini.

     

    Adapun Data Aliran Dana Desa ( DD ) / Pekon di Pulau Pisang adalah sebagai berikut :

     

    1. Pekon Sukamarga Rp. 636.751.000;

     

    2. Pekon Lok Rp. 654.573.000;

     

    3. Bandar Dalam Rp. 642.048.000;

     

    4. Pasar Pulau Pisang Rp. 941.945.000.

     

    5. Pekon Sukadana Rp. 915.711.000;

     

    6. Pekon Labuhan Rp. 892.696.000;

     

    Tentu dari data yang kami dapatkan,

    Tim Badan Advokasi Indonesia , KP3 dan Media VIBRASI News com Dapatkan dari Salah satu Nara Sumber, Akan Kami Tindak Lanjuti Secara Dalam , Guna Mendapatkan Penjelasan dari Kepala Pekon dan Aparatur Pemerintahan yang ada di Wilayah Kabupaten Pesisir Barat .

     

    Disampaikan Oleh Redaksi Media Vibrasi Newstv.com

    IRHAMSYAH

  • Media Vibrasi News TV Lampung Melaporkan adanya Dugaan Penipuan dalam Pemasangan Listrik di Kawasan Hutan Register 34, Warga Batu Kodok di Desa Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara 

    Rabo 15 Oktober 2025|vibrasinews.con –

     

    Lampung Utara, Puluhan warga Dusun Batu Kodok, Desa Sukamulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, hingga kini belum juga menikmati aliran listrik, meski telah menyetorkan dana jutaan rupiah untuk pemasangan sambungan listrik ke rumah mereka yang Berada dalam Hutan Kawasan Regester 34.

    Pemasangan tersebut dilakukan di wilayah Register 34, yang merupakan kawasan hutan negara di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Informasi yang diterima Media Vibrasi News tv, menyebutkan bahwa sekitar 30 kepala keluarga telah menyetorkan dana antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per rumah kepada seseorang bernama Wagiran, yang disebut sebagai ketua kelompok dalam proses pemasangan KWh meter PLN tersebut. Wagiran diduga kemudian menyalurkan dana tersebut kepada pihak ketiga, yakni PT Tiga Soon Jaya, yang beralamat di Bandar Lampung.

    Namun hingga berita ini diterbitkan, aliran listrik belum juga mengalir ke rumah-rumah warga yang berada di kawasan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya penipuan,

    apalagi pemasangan listrik ini disebut-sebut dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua Gapoktan setempat dan ada dugaan melibatkan oknum aparat desa.

     

    PLN Tidak Mengetahui Proses Pemasangan.

    Ketika Tim Investigasi mengkonfirmasi, dengan Bapak Eza, selaku penanggung jawab pemasangan KWh baru di wilayah PLN Cabang Kotabumi, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pemasangan listrik di kawasan Register 34 Dusun Batu Kodok, Desa Sukamulya.dan Menurut Keterangan Eza , untuk Pemasangan Listrik di dalam Hutan Kawasan tidak bisa semudah dan segampang Pemasangan Diarea Lain, Mengingat harus ada Izin secara Resmi dari pihak Kementrian Kehutanan .

    Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tidak terdaftar dalam program resmi PLN.

     

    > “Kami tidak memiliki data atau permohonan pemasangan baru di wilayah tersebut. Jika ada aktivitas seperti itu, besar kemungkinan tidak melalui jalur resmi PLN,” ujar Eza kepada awak media.

     

    Pemasangan Listrik di Kawasan Hutan, Bisa Berujung Pidana

     

    Perlu diketahui bahwa Register 34 adalah kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan KLHK. Segala bentuk aktivitas di dalam kawasan ini, termasuk pemasangan listrik, harus melalui izin resmi pemerintah.

     

    Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:

     

    Pasal 17 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.”

     

    Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

     

    Jika terbukti dilakukan secara ilegal, maka pemasangan listrik ini bisa dianggap sebagai bentuk perambahan hutan atau penguasaan kawasan secara tidak sah. Tidak hanya warga atau pelaku langsung, namun pihak-pihak yang terlibat dalam mendukung kegiatan ini—termasuk penyedia jasa listrik non-resmi—juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

     

    Warga Menanti Kepastian, Penegak Hukum Diminta Bertindak

     

    Warga Dusun Batu Kodok saat ini berharap adanya kejelasan dari pihak terkait, termasuk PLN dan aparat penegak hukum. Mereka menuntut agar uang yang telah disetorkan mendapatkan pertanggungjawaban, dan jika ada unsur penipuan dalam proses ini, maka para pelaku dapat diproses secara hukum.

     

    > “Kami hanya ingin rumah kami mendapat listrik, tapi sampai sekarang belum juga menyala. Padahal kami sudah bayar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

     

    Harapan untuk Penegakan Hukum

     

    Media Vibrasi Newstv mengimbau agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, dan Husus nya Dinas Perhutani Provinsi dapat segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penipuan ini. Apalagi kegiatan ini berada di kawasan Register 34, yang secara hukum merupakan kawasan lindung, dan tidak Di Bolehkan Untuk Pemasangan Jalur Listrik di dalam hutan Kawasan dihawatirkan terjadi Kebakaran Hutan Lindung Mengingat Hutan Kawasan Rentan Terjadi Kebakaran dan akan Mengakibatkan Gundul nya Hutan Peyangga kawasan yang Pungsi nya sebagai Penyumbang Oksigen dan Penahan Panas Bumi serta Menjaga Keseimbangan Alam

     

    Jika benar ada unsur pidana, termasuk pemalsuan informasi, pungutan liar, atau aktivitas ilegal di kawasan hutan, maka pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur masyarakat, swasta, maupun oknum aparat desa, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

     

    Redaksi Media Vibrasi News TV Lampung Utara Tim Investigasi diLapangan irhamsyah .