Kategori: DAERAH

  • LSM KCBI Laporkan Kades Pak Omang ke Kejari Bogor, Aset BUMDes Ratusan Juta Tak Bisa Diverifikasi

    BREAKING NEWS

    Bogor 6 Juni 2026|vibrasi news.com –

    LSM KCBI Cabang Bogor resmi melaporkan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor – Pak Omang – ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Laporan Pengaduan Masyarakat No. 116/KCBI/PC-BGR/V/2026 itu menyasar dugaan penyelewengan Dana Desa TA 2025 pos Penyertaan Modal BUMDes senilai Rp219.873.800.

    Ketua LSM KCBI Cabang Bogor, Agus Marpaung SH, bilang laporan ini bukan tuduhan liar. “Kami turun lapangan, bedah dokumen APBDes, dan cek langsung ke lokasi. Hasilnya? Banyak janggal. Rp219 juta rakyat wajib ada pertanggungjawabannya, bukan raib tanpa jejak,” tegasnya.

     

    LSM KCBI membongkar 4 bom waktu dalam laporan ke Kejari:

     

    Pertama, program ketahanan pangan prioritas Dana Desa diduga fiktif. Tidak ada output jelas, tidak ada manfaat ekonomi ke warga. Anggarannya ke mana?

     

    Kedua, uang penyertaan modal BUMDes Rp219 juta diduga “diakali” buat beli pick-up bekas Rp40 juta. Tanpa perubahan APBDes, tanpa Musdes. Aturan ditabrak.

     

    Ketiga, aset yang katanya dibeli dari modal BUMDes sampai sekarang gaib. Tidak bisa diverifikasi. Laporan beda, realita beda.

     

    Keempat, pemerintah desa + pengelola BUMDes bungkam soal dokumen. Perencanaan, dasar hukum, laporan pertanggungjawaban: nihil. Transparansi mati.

     

    Karena itu LSM KCBI menuntut Kejaksaan Negeri Bogor segera Puldata + Pulbaket Kades Mekarwangi dan pengelola BUMDes. “Asas praduga tak bersalah kami hormati. Tapi uang negara Rp219 juta bukan uang receh. Harus terang-benderang, siapa yang main, siapa yang menikmati,” sentak Agus Marpaung.

     

    Sampai rilis ini tayang, Pemerintah Desa Mekarwangi dan BUMDes belum berani buka suara. LSM KCBI pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Dana desa untuk rakyat, bukan bancakan oknum. Kalau ada yang main api, siap-siap terbakar,” pungkas Agus. (C)..

    Redaksi: Vibrasi News.com

  • Diduga Ada Aktor Intelektual di Balik Menjamurnya PKL GOR Gondrong, Warga Desak Aparat Bongkar Hingga ke Akar

    VIRAL

    Tangerang  5 juni 2026|vibrasinews.com

    Polemik keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas PKL yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan warga masih terus berlangsung meskipun berbagai upaya penertiban telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat terkait.

     

    Sejumlah warga menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari keberadaan para pedagang di lapangan. Menurut mereka, perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga mengatur, mengoordinasikan, atau mengambil keuntungan dari aktivitas PKL yang beroperasi di kawasan tersebut.

     

    Menurut pandangan warga, apabila benar terdapat pihak yang mengatur lapak, mengoordinasikan pedagang, melakukan pungutan, atau mengendalikan aktivitas tertentu di area publik tanpa kewenangan yang sah, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.

     

    “Kami berharap aparat tidak hanya fokus pada pedagang kecil. Jika memang ada pihak yang diduga mengatur di belakang layar, harus diusut secara menyeluruh agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujar salah satu warga.

     

    Masyarakat juga menyoroti bahwa kawasan GOR Gondrong merupakan fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara tertib dan nyaman oleh seluruh warga. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran aturan daerah maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

     

    Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindakan pungutan liar, pemaksaan, ancaman, intimidasi, atau perbuatan lain yang melanggar hukum, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

     

    Pasal 368 KUHP mengatur mengenai pemerasan apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman.

     

    Pasal 335 KUHP dapat berkaitan dengan perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum.

    Pasal 310 dan 311 KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah apabila terdapat tuduhan yang tidak didukung bukti.

     

    Jika terdapat ancaman melalui media elektronik, aparat dapat mempertimbangkan ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai hasil penyelidikan dan unsur-unsur yang terpenuhi.

     

    Namun demikian, penting ditegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini, isu, atau dugaan yang berkembang di masyarakat. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

     

    Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang, aparat kecamatan, kelurahan, Satpol PP, dan aparat penegak hukum dapat terus berkoordinasi untuk mencari solusi yang berkelanjutan. Selain penertiban, masyarakat juga menginginkan adanya kepastian hukum dan transparansi apabila memang ditemukan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

     

    Menurut warga, penataan kawasan publik akan lebih efektif apabila dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar aktivitas di lapangan tetapi juga mengungkap setiap dugaan praktik yang menyebabkan persoalan terus berulang.

     

    “Kalau memang ada pelanggaran hukum, proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak ada, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas. Yang terpenting adalah kepastian dan ketertiban untuk kepentingan bersama,” ujar seorang tokoh masyarakat.

     

    Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai adanya “aktor intelektual” di balik aktivitas PKL GOR Gondrong masih sebatas dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menahan diri dari tuduhan yang tidak didukung bukti dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat yang berwenang.

     

    Redaksi/ Red

  • Warga Nilai Penertiban PKL GOR Gondrong Berjalan Lambat, Masyarakat Menunggu Langkah Nyata

    BREAKING NEWS

    TANGERANG 5Juni 2026|vibrasinews.com  –

    Polemik penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menilai proses penertiban berjalan lambat dan belum menunjukkan hasil yang signifikan di lapangan.

     

    Menurut warga, berbagai surat edaran, imbauan, dan pemberitahuan mengenai rencana penertiban telah beberapa kali disampaikan kepada masyarakat. Namun, hingga kini mereka mengaku belum melihat perubahan yang benar-benar berdampak terhadap kondisi di kawasan tersebut.

     

    “Masyarakat sudah terlalu sering melihat surat edaran dan pemberitahuan.

    Yang kami harapkan adalah tindakan nyata dan langkah yang konsisten di lapangan, bukan sekadar pengumuman yang berulang,” ujar salah seorang warga Gondrong.

    Kekecewaan warga muncul karena persoalan PKL di kawasan GOR Gondrong telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

     

    Warga menilai bahwa setiap rencana penertiban seharusnya diikuti dengan pengawasan yang berkelanjutan agar tidak menimbulkan kesan bahwa kebijakan hanya berhenti pada tahap administrasi.

     

    Sebagai pejabat publik yang memiliki tanggung jawab terhadap ketertiban wilayah, masyarakat berharap pihak kecamatan, kelurahan, dan Satpol PP dapat menunjukkan langkah-langkah yang terukur serta memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penataan kawasan tersebut.

     

    Dalam pandangan masyarakat, persoalan ini bukan hanya soal keberadaan PKL, tetapi juga menyangkut ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, akses pengguna jalan, serta kepastian pelaksanaan aturan yang berlaku bagi seluruh warga tanpa pengecualian.

     

    “Kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan, maka tegakkan secara adil dan konsisten. Jika ada kendala, masyarakat juga berhak mengetahui apa kendalanya sehingga persoalan ini terus berlarut-larut,” kata warga lainnya.

     

    Masyarakat menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan harapan agar pemerintah dapat hadir dengan solusi yang efektif.

     

    Warga juga berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan masyarakat agar setiap langkah yang diambil dapat dipahami secara jelas.

     

    Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu realisasi nyata dari berbagai rencana penataan yang telah disampaikan. Warga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penyampaian surat edaran, tetapi juga memastikan adanya pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang berkesinambungan.

     

    “Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji atau pemberitahuan. Yang ditunggu adalah tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung di lapangan,” ungkap salah seorang warga.

     

    Dengan terus berkembangnya perhatian publik terhadap persoalan ini, warga berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan kepastian bagi seluruh masyarakat Gondrong.

    RED: Vibrasi News.com

  • BREAKING NEWS* Warga Desa Sinar Ogan Digegerkan Penemuan Mayat Pria Bersimbah Darah di perkebunan Sawit.

    BREAKING NEWS

    Korban Dikenal Pemilik Orgen Tunggal Jalur Dua Kotabumi Selatan_ kini di temukan di TKP Bersimbah Darah di Perkebunan Sawit di Desa Sinar Ogan

    LAMPUNG UTARA – 2 juni 2026| Vibrasinews.com –

    Warga Desa Sinar Ogan , Kabupaten Lampung Utara digegerkan penemuan mayat seorang pria, Selasa malam, 2 Juni 2026. Korban teridentifikasi bernama Tony, yang disebut-sebut Pemilik organ tunggal di wilayah Jalur Dua, Kotabumi Selatan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban terakhir berangkat dari rumah dengan tujuan “maumikat ayam beruga” ( ayam Hutan ) di area Desa Sinar Ogan . Namun hingga malam tiba, Tony tidak kunjung kembali.

    Jasad Tony pertama kali ditemukan warga sekitar lokasi perkebunan sawit dalam kondisi meninggal dunia. Belum diketahui pasti penyebab kematian dan motif di balik peristiwa berdarah ini.

    Saat ini aparat kepolisian setempat telah turun ke lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit untuk proses visum. Identitas lengkap serta kronologi kejadian masih dalam pendalaman pihak berwajib.

    Pihak keluarga korban yang tinggal di Jalur Dua Kotabumi Selatan sudah mendapat kabar duka ini. Suasana duka menyelimuti kediaman keluarga.

    Kasus ini menambah daftar kejadian kriminalitas di wilayah Lampung Utara yang meresahkan warga. Masyarakat Desa Sinar Ogan kini diminta lebih waspada saat beraktivitas malam hari, terutama di area sepi.

    Pihak kepolisian mengimbau warga yang memiliki informasi terkait kejadian ini segera melapor ke Polsek terdekat untuk membantu proses penyelidikan.

    Berita ini bersumber dari informasi warga dan keterangan awal di lapangan. Perkembangan selanjutnya akan kami update.

    Disampaikan oleh Redaksi Media Vibrasi News.com ( IRHAMSYAH )

  • Peduli Sesama, Rutan Ambon Gelar Pelayanan Gratis di Panti Sosial INAKAKA

     

    Ambon – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menggelar kegiatan pelayanan kesehatan gratis di Panti Sosial INAKAKA, Selasa (26/05).

     

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala Rutan Ambon, Jefry R. Persulessy, bersama jajaran pegawai Rutan Ambon.

     

    Kegiatan pelayanan kesehatan ini berlangsung dengan penuh kehangatan dan suasana kekeluargaan. Kehadiran jajaran Rutan Ambon menjadi wujud nyata komitmen dalam menanamkan nilai kepedulian, empati, dan solidaritas sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya para penghuni Panti Sosial INAKAKA.

    Dalam kegiatan tersebut, Dokter Rutan Ambon, Edwina, bersama perawat Rutan turut memberikan pelayanan kesehatan dengan melakukan pemeriksaan kepada para penghuni panti sosial. Sebanyak 17 pasien penghuni panti sosial menerima pemeriksaan kesehatan secara langsung dengan penuh perhatian dan kepedulian sebagai bentuk pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

     

    Plt Kepala Rutan Ambon, Jefry R. Persulessy, menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan gratis ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Ambon untuk terus hadir dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

     

    “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan kami terhadap sesama. Kami berharap pelayanan kesehatan gratis ini dapat memberikan manfaat serta membantu masyarakat, khususnya para penghuni panti sosial,” ujar Jefry.

     

    Ia juga menambahkan bahwa nilai kepedulian sosial harus terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat.

     

    Dokter Rutan Ambon, Edwina, menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan gratis ini merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian tenaga kesehatan Rutan Ambon terhadap masyarakat, khususnya penghuni panti sosial yang membutuhkan perhatian kesehatan.

     

    “Kami berharap melalui pemeriksaan kesehatan ini, para penghuni panti sosial dapat mengetahui kondisi kesehatannya lebih dini sehingga dapat segera dilakukan penanganan maupun pencegahan apabila ditemukan keluhan kesehatan,” ujar Edwina.

     

    Ia juga menambahkan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya dilakukan di lingkungan Rutan, tetapi juga menjadi bagian dari kepedulian sosial kepada masyarakat luas.

     

    Selain sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat nilai-nilai kebersamaan, empati, dan solidaritas. Kehadiran jajaran Rutan Ambon di Panti Sosial INAKAKA diharapkan dapat memberikan semangat dan perhatian bagi para penghuni panti.

     

    Salah satu penghuni panti sosial, Bob, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas pelayanan kesehatan gratis yang diberikan oleh jajaran Rutan Ambon. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu serta memberikan perhatian dan kepedulian bagi para penghuni panti sosial.

     

    “Terima kasih kepada Bapak Plt Karutan Ambon beserta jajaran yang sudah datang dan memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada kami. Kami merasa sangat terbantu dan senang atas perhatian yang diberikan,” ungkap Bob.

     

    Pengurus Panti Sosial INAKAKA, Ibu Aisa, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Menurutnya, kegiatan pelayanan kesehatan gratis ini sangat membantu pihak panti dalam memastikan kondisi kesehatan para penghuni tetap terpantau dengan baik.

     

    “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan pelayanan kesehatan yang diberikan. Kegiatan seperti ini sangat berarti bagi kami, karena tidak hanya memberikan pemeriksaan kesehatan, tetapi juga menghadirkan perhatian dan semangat bagi anak-anak dan penghuni panti,” ujar Ibu Aisa.

     

    Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dalam suasana penuh keakraban sebagai simbol terjalinnya hubungan yang harmonis antara Rutan Ambon dan Panti Sosial INAKAKA. Melalui kegiatan ini, Rutan Ambon berharap semangat kepedulian sosial dapat terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (C).

    Disampaikan melalui Redaksi Media Vibrasi News.com ( irhamsyah )

  • KETUA DPD PARTAI UMMAT Kabupaten Bekasi Mengucapkan SELAMAT HARI NASIONAL

    Ketua DPD PARTAI UMMAT Kabupaten Bekasi Mengucapkan SELAMAT HARI NASIONAL 20 MEI 2026

    BEKASI Rabo 20 mei 2026|vibrasinews.com

    SEMOGA Partai Ummat Kedepan nya lebih Berjaya dan Bersama sama menjalin Kerjasama Dengan Berbagai lapisan Masyarakat di Kabupaten Bekasi

    Untuk Bekasi yang lebih baik lagi dan Bermartabat

    Disampaikan oleh Redaksi: Vibrasi News.com. ( Irhamsyah )

  • BAKESBANGPOL Kabupaten Bekasi Gelar Pendidikan Politik dan Etika Berpolitik untuk Seluruh Partai Politik*

    Bekasi, 20 Mei 2026 | http://vibrasinews.com

     

    Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kabupaten Bekasi* menyelenggarakan kegiatan

    Pendidikan Politik dan Etika Berpolitik* bagi seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Bekasi. Acara berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, bertempat di Gedung KPU Kabupaten Bekasi.

     

    Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman partai politik terhadap sistem demokrasi, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pentingnya menjaga etika dalam berpolitik. BAKESBANGPOL menekankan bahwa partai politik memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang harus bekerja secara konstitusional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

     

    Kepala BAKESBANGPOL Kabupaten Bekasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendidikan politik bukan sekadar agenda seremonial, melainkan kebutuhan mendesak untuk menciptakan iklim politik yang sehat dan dewasa.

     

    “Politik yang beretika adalah fondasi kepercayaan publik. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pengurus dan kader partai dapat menjadi contoh dalam berdemokrasi yang santun, terbuka, dan bebas dari politik identitas yang memecah belah,”* ujarnya.

     

    Laporan Pencapaian Ketua KPU Kabupaten Bekasi Aliridho*

     

    Dalam sesi khusus, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Aliridho*, menyampaikan laporan capaian kelembagaan selama masa jabatannya. Ia memaparkan sejumlah program prioritas yang telah dijalankan untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses pemilu di Kabupaten Bekasi, termasuk penguatan sosialisasi kepemiluan di tingkat desa, digitalisasi data pemilih, dan peningkatan kapasitas penyelenggara ad hoc.

     

    Aliridho juga menekankan pentingnya sinergi antara KPU, BAWASLU, pemerintah daerah, dan partai politik agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan dan bebas dari konflik.

    Refleksi Suka dan Duka Selama Menjalankan Tugas*

    Lebih lanjut, Aliridho berbagi pengalaman selama memimpin KPU Kabupaten Bekasi. Ia menyebut masa jabatannya diwarnai dinamika yang penuh tantangan, mulai dari tekanan politik menjelang pemilu, keterbatasan logistik, hingga tuntutan publik akan pemilu yang jujur dan adil.

    “Ada kalanya kami harus bekerja 24 jam untuk memastikan tahapan tidak meleset. Tapi di balik lelah itu, ada kepuasan ketika melihat masyarakat datang ke TPS dengan antusias dan prosesnya berjalan lancar. Itu yang membuat semua pengorbanan terasa sepadan,”* ungkapnya.

    Materi pendidikan politik yang disampaikan pada acara ini mencakup dinamika sistem kepartaian di Indonesia, regulasi pemilu terbaru, pencegahan politik uang, serta strategi komunikasi politik yang konstruktif. Para peserta yang hadir merupakan perwakilan dari seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bekasi.

    Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan komitmen bersama untuk menjalankan politik yang berintegritas dan mengedepankan kepentingan publik.

    Disampaikan oleh Redaksi: Vibrasi News.com  ( irhamsyah )

  • Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Inovasi Layanan 2026: Samsat Keliling, Drive Thru, dan Bebas Calo untuk Permudah Bayar Pajak.

    BEKASI 15 Mei 2026|vibrasi news.com –

    Samsat Kabupaten Bekasi terus meningkatkan standar pelayanan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2026. Fokus utamanya jelas. Mempercepat proses, menghilangkan praktik percaloan, dan mendekatkan layanan ke masyarakat.

    Layanan Jemput Bola Makin Aktif : Samsat Keliling kini lebih rutin menyambangi titik-titik keramaian di Kabupaten Bekasi.  Termasuk area alun-alun. Tujuannya memudahkan warga yang ingin memperpanjang STNK tahunan tanpa harus datang ke kantor induk.

    Optimalisasi Layanan Digital dan Fisik:

    Untuk mengurangi antrean, Samsat Kabupaten Bekasi mengoptimalkan layanan digital dan fisik.

    Wajib pajak bisa menggunakan Samsat Drive Thru untuk proses lebih cepat dari dalam kendaraan.

    Outlet pelayanan juga tersedia di Ruko Tambun City untuk menjangkau warga wilayah timur Kabupaten Bekasi.

    Operasi Gabungan untuk Tingkatkan Kepatuhan:

    Samsat juga menggelar operasi gabungan bersama instansi terkait.  Selain menindak kendaraan yang belum tertib administrasi, operasi ini jadi sarana edukasi langsung.

    Pengendara diingatkan agar membayar pajak tepat waktu demi optimalisasi pendapatan daerah.

    Respons Positif dari Masyarakat : Peningkatan kualitas pelayanan mulai mendapat respons positif., Banyak wajib pajak menilai alur layanan kini lebih terstruktur, cepat, dan humanis.

    Samsat Kabupaten Bekasi terus menata diri dan memprioritaskan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata petugas Samsat setempat.

     

    Imbauan untuk Wajib Pajak :

    Samsat mengimbau warga segera memanfaatkan layanan terdekat yang sudah tersedia.

    Pemilik kendaraan diminta memastikan dokumen tetap aktif agar terhindar dari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

    Disampaikan oleh : Redaksi Media VIBRASI NEWS.COM ( Irhamsyah )

  • Laporan Warga Jrengik Masuk KPK: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kerugian Warga hingga Penghalangan Keadilan Diadukan

    Sampang 17 Mei 2026|Vibrasi news.com

     

    Aroma dugaan penyimpangan dana desa hingga praktik penghalangan proses hukum menyeruak dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga Dusun Asemraja, Desa Asemraja bernama H. Moh. Huzaini secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan berlapis kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan pembangunan desa, kerugian warga, hingga tindakan pejabat yang diduga menghalangi keadilan.

     

    Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan dari laporan sebelumnya pada 6 November 2025. Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, pelapor menguraikan dugaan praktik administrasi kacau, penyimpangan pengelolaan anggaran, hingga adanya indikasi perlindungan terhadap oknum mantan Penjabat Kepala Desa yang telah mengakui kerugian warga dalam forum resmi mediasi, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.

     

    Hal itu diungkapkan H. Moh. Huzaini kepada wartawan Sabtu (16/05/2026). Ia menegaskan laporan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan perjuangan warga untuk membuka dugaan persoalan sistemik di tingkat kecamatan. “Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK harus turun tangan,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, selain laporannya disampaikan kepada KPK, laporannya juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

    Adapun, lanjutnya, dasar dan bukti yang dimiliki terdiri dari: Pertama, Salinan Laporan Pertama Nomor 003/SH.28/TH.25 Tanggal 06 November 2025;

    Kedua, Catatan kehadiran dan hasil pertemuan di Inspektorat Kabupaten Sampang tanggal 20 April 2026;

    Ketiga, Salinan Surat Inspektorat Nomor 7001.2.4/254 dan Nomor 7001.2.4/255 tanggal 15 April 2026;

    Keempat, Salinan Berita Acara Mediasi tanggal 30 Januari 2026 yang dihadiri Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, dan korban;

    Kelima, Salinan RKPDes dan APBDes Desa Asemraja Tahun 2024 dan 2025;

    Keenam, Keterangan kondisi fisik dan material pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih;

    Ketujuh, Keterangan status hukum oknum Rahmat: sempat ditahan dalam kasus lain, kemudian dibebaskan karena kasus tersebut dinyatakan belum cukup bukti, sedangkan kasus penipuan terhadap warga belum diproses sama sekali;

    Kedelapan, Daftar rincian kerugian yang dialami warga;

    Kesembilan, Keterangan sikap dan tindakan Camat Jrengik yang menghalangi proses keadilan pada saat mediasi dan musyawarah desa; dan

    Kesepuluh, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pelapor

    Menurutnya, ada fakta terbaru dan kekacauan administrasi yang terjadi. Yakni, pada hari Senin, 20 April 2026, dirinya hadir memenuhi panggilan resmi di Inspektorat Kabupaten Sampang, namun ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan dan membuktikan adanya upaya pembatasan serta pengecilan masalah, yakni: ketidakhadiran Khoirul Anam, S.Pd., M.M. selaku Camat Jrengik sama sekali tidak hadir, tidak mengirim wakil, dan tidak memberikan alasan resmi. Hal ini menunjukkan sikap menghindari tanggung jawab dan tidak menghormati proses pemeriksaan.

    Tak hanya itu, katanya lagi, ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh Inspektorat

    dalam pertemuan tersebut. Sebab, pihak Inspektorat menyampaikan rencana akan melakukan pengecekan ke lapangan, namun lingkupnya hanya dibatasi pada masalah pelanggaran pinjaman uang semata, sedangkan tidak mencakup sama sekali masalah kelalaian jabatan dan tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Camat Jrengik. Hal ini sangat tidak adil dan membuktikan adanya upaya sengaja untuk menutupi kesalahan berat yang dilakukan oleh pejabat setempat.

    Tambahnya lagi, ada pula kesalahan fatal pengelolaan surat. Dimana, pihak Inspektorat mengeluarkan dua surat tanggal 15 April 2026:Surat Nomor 7001.2.4/254: Perintah menghadirkan dirinya, namun penyerahannya diabaikan. Kemudian, Surat Nomor 7001.2.4/255: Undangan untuk Camat, namun secara keliru diserahkan kepada dirinya.

    “Akibatnya saya tidak membawa bukti lengkap. Hal ini membuktikan betapa kacau dan tidak berfungsinya sistem administrasi di wilayah ini,” paparnya.

    Huzaini menjelaskan, adapun pokok permasalahan dan fakta yang terbukti berawal dari perbuatan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat, serta ditambah dengan kelalaian dan perbuatan menghalangi keadilan yang dilakukan oleh Camat Jrengik, sebagai berikut:

    Pertama, Penyimpangan dana pembangunan jalan. Dimana, pembangunan jalan dilakukan menggunakan pinjaman uang pribadi warga, bukan dari anggaran APBDes yang sah dan tercatat. Ini membuktikan sistem pengelolaan keuangan sudah salah sejak awal dan melanggar peraturan perundang-undangan;

    Kedua, Pengakuan kerugian dalam mediasi. Dimana, pada tanggal 30 Januari 2026, dalam pertemuan resmi yang disaksikan oleh Polsek Jrengik, Koramil Jrengik, tokoh masyarakat, dan seluruh korban, oknum Rahmat secara tegas, jelas, dan tanpa paksaan mengakui seluruh perbuatannya, yaitu:

    – Masih memiliki kewajiban melunasi pinjaman untuk pembangunan jalan sebesar Rp 20.000.000,-

    – Mengambil uang warga dengan janji menguruskan bantuan alat pertanian berupa traktor, dengan rincian:- Sdr. Mudebbir: Rp 55.000.000,-

    – Sdr. Tukina: Rp 15.000.000,-

    – Sdr. Pandi: Rp 16.000.000,-

    – Sdr. Rofiih: Rp 16.000.000,-

    Ketiga, Tindakan Penghalangan dan Kelalaian Berat oleh Camat Jrengik. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, Camat Jrengik selaku pejabat pembina desa justru bertindak sebaliknya, yaitu secara sengaja menghalangi jalannya keadilan, dengan bukti nyata sebagai berikut:

    – Pada saat proses mediasi: Meskipun sudah ada pengakuan jelas dan tegas dari oknum Rahmat di hadapan banyak saksi, Camat menolak membuat dan menyerahkan Berita Acara Pengakuan dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu “belum ada kesepakatan”. Padahal fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan mutlak dari pelaku, sehingga berkewajiban dicatat secara resmi sebagai bukti.

    – Pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa: Camat juga secara langsung menghalangi dan menggagalkan pelaksanaan musyawarah yang bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan masalah penipuan serta kerugian yang dialami warga.

    – Menyembunyikan dokumen: Camat menyimpan dan menyembunyikan seluruh dokumen proses tersebut, kemudian membuat keterangan sepihak untuk memutarbalikkan fakta agar terkesan tidak ada masalah.

     

    Keempat, Proses hukum yang sangat mencurigakan dan tidak adil

    Perlu dipertegas dengan tegas: Oknum Rahmat sempat ditahan oleh kepolisian, namun penahanan tersebut bukan berasal dari kasus penipuan dan kerugian terhadap warga ini, melainkan terkait kasus lain yang dilaporkan oleh pihak lain. Terhadap kasus lain tersebut, ia kemudian dibebaskan dengan alasan ‘belum cukup bukti’

    “Sedangkan untuk kasus penipuan dan kerugian materiil yang diderita oleh kami selaku warga, sampai saat ini belum ada tindakan hukum apa pun, belum diperiksa, dan belum diproses lebih lanjut, meskipun sudah ada pengakuan yang nyata, ada korban, serta kerugian yang terbukti. Hal ini sangat mencurigakan dan semakin diperparah oleh sikap Camat yang justru melindungi pelaku,” ucapnya.

    Menurut Huzaini, kerusakan sistem ini bukan kesalahan satu orang saja, melainkan tanggung jawab pimpinan yang berjenjang:

    – Sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan yang lemah ini sudah terbentuk sejak masa kepemimpinan Camat sebelumnya, Bapak H. Moh. Romzah

    – Tanggung jawab paling besar dan mendesak ada pada Camat saat ini, Bapak Khoirul Anam, yang bukan hanya lalai menjalankan tugas pengawasan, tetapi secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu menghalangi proses mediasi, menolak membuat berita acara pengakuan, menghalangi musyawarah desa, menyembunyikan dokumen, dan memutarbalikkan fakta semata-mata untuk melindungi oknum Rahmat dan menghindarkan diri dari tanggung jawabnya sendiri.

    Huzaini pun menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan dan pengecekan langsung, ditemukan pelanggaran berat pada pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, yang terdiri dari:

    – Tidak tercantum dan tidak dianggarkan dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024 dan 2025;

    – Menggunakan tiang baja ukuran WF 150, padahal Standar Nasional Indonesia mensyaratkan ukuran minimal WF 200 agar bangunan aman dan kokoh;

    – Bangunan berisiko roboh kapan saja jika terkena beban atau angin kencang;

    – Tidak ada kontrak resmi antara desa dengan pelaksana pekerjaan, melainkan kontrak yang dibuat oleh Koramil dengan pihak swasta, yang jelas melampaui kewenangan dan melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.

    Kami menduga, tambahnya, permasalahan ini tidak hanya terjadi di Desa Asemraja saja, melainkan bersifat sistemik dan meluas ke seluruh 14 desa di Kecamatan Jrengik, dengan alasan:

    – Selama ini hampir semua desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang menjadi bawahan langsung Camat;

    – Aliran keuangan dan pengambilan keputusan berjalan secara tertutup tanpa pengawasan yang transparan;

    – Kenyataannya: anggaran desa cair, namun hasil pembangunan sering kali tidak sesuai rencana, kualitasnya rendah, dan tidak memberikan manfaat nyata bagi warga

    Adapun dasar hukum bagi Huzaini dalam menyampaikan laporan ini ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 / KUHP Baru Pasal 492 tentang Penipuan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 jo Pasal 55 tentang Menghalangi Penegakan Hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 tentang Ganti Rugi dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Konstruksi Bangunan.

    Berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketidakadilan yang terjadi, tambahnya lagi, kami memohon kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak dibatasi lingkupnya, serta mengambil tindakan tegas dan tuntas sebagai berikut:

    Pertama, Kepada BPK dan BPKP- Lakukan audit menyeluruh dan telusuri aliran dana di Desa Asemraja serta seluruh 14 desa se-Kecamatan Jrengik:

    – Tetapkan jumlah kerugian keuangan yang harus dikembalikan.

    – Perintahkan penghentian penggunaan bangunan Gerai Koperasi Merah Putih sampai dinyatakan aman secara teknis oleh tenaga ahli.

    Kedua, Kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK- Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap kasus penipuan dan kerugian materiil yang dilakukan oleh oknum Rahmat terhadap warga ini, yang sampai saat ini belum diproses.

    – Periksa secara khusus tindakan pidana yang dilakukan oleh Camat Jrengik, yaitu menghalangi proses keadilan, menyembunyikan dokumen, memutarbalikkan fakta, dan melindungi pelaku kejahatan

    – Selidiki dugaan adanya kolusi dan persekongkolan yang menyebabkan lingkup pemeriksaan dibatasi hanya pada sebagian masalah saja

    – Tuntut pengembalian seluruh kerugian secara utuh:- Sisa kewajiban pembayaran jalan: Rp 20.000.000,-

    – Uang hasil penipuan janji bantuan traktor: Rp 102.000.000,-

    – Biaya pembangunan gedung yang tidak sesuai standar dan melanggar peraturan

    Ketiga, Kepada Ombudsman dan Inspektorat- Lakukan pemeriksaan secara luas dan menyeluruh, tidak hanya sebatas pinjaman uang saja, tetapi juga mencakup seluruh kelalaian jabatan, tindakan menghalangi keadilan, serta pembatasan lingkup pengawasan yang dilakukan secara sepihak.

    – Nyatakan secara tegas bahwa alasan yang digunakan Camat Jrengik, yaitu “belum ada kesepakatan”, adalah tidak berdasar dan melanggar hukum. Karena fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan tegas dan nyata dari pelaku di hadapan saksi, hal ini sudah cukup menjadi dasar hukum untuk dicatat dalam berita acara.

    – Berikan sanksi tegas dan setimpal kepada Camat Jrengik dan pejabat terkait lainnya yang terbukti melalaikan tugas, menyembunyikan dokumen, menghalangi proses hukum, serta memutarbalikkan fakta untuk melindungi kesalahan

    – Pastikan tidak ada lagi hambatan, tekanan, atau upaya apa pun yang menggagalkan penyelesaian kasus ini demi kepentingan dan keadilan bagi warga Desa Asemraja.

    Analisis Hukum dan Filsafat Hukum Kasus Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja & 14 Desa Se-Kecamatan Jrengik

    Menurut Huzaini, hukum di Indonesia tidak hanya berupa teks tertulis semata, melainkan satu kesatuan utuh yang terdiri dari dimensi legalitas formal dan dimensi legitimasi substantif. Dalam pandangan filsafat hukum, hukum yang sempurna adalah hukum yang memenuhi dua syarat sekaligus: sah menurut aturan tertulis (Black Letter of Law) dan sesuai dengan jiwa, tujuan, serta keadilan yang menjadi hakikat hukum itu sendiri (Hukum Ligeraning / Hukum yang Hidup).

    Katanya, banyak pihak mempertanyakan: apakah kesalahan yang terjadi dalam pembangunan ini hanya sekadar menyimpang dari aturan tertulis semata, atau justru telah melanggar makna, tujuan, dan hakikat hukum itu sendiri?

    “Jawabannya sangat tegas, nyata, dan tidak terbantahkan:Kasus ini merupakan pelanggaran ganda mutlak. Ia melanggar bukan hanya satu, melainkan kedua landasan hukum sekaligus — baik hukum tertulis maupun hukum yang hidup di tengah masyarakat dan jiwa keadilan,” tegasnya.

    Melanggar Black Letter of Law

    (Hukum Positif / Hukum Tertulis: Kepastian Hukum yang Mengikat)

    Pengertian:

    Black Letter of Law adalah kaidah hukum yang dirumuskan secara eksplisit, tertulis, tegas, dan terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip utamanya adalah asas legalitas: tidak ada perbuatan yang dilarang atau diwajibkan kecuali ditentukan oleh undang-undang. Pelanggaran di sini bersifat nyata, terukur, dan dapat dibuktikan secara yuridis-formal.

    Dalam kasus ini, pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan melanggar banyak lapisan peraturan:

    1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkoperasian

    – Dasar Hukum: UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perkoperasian, Pasal 10, 13, dan 44

    – Isi Ketentuan: Hanya Pengurus Koperasi yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola keuangan, menandatangani kontrak, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, dan mempertanggungjawabkan aset koperasi. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan atau dirampas oleh pihak mana pun tanpa mekanisme hukum yang ditentukan.

    – Fakta di Lapangan: Seluruh proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran sebesar Rp 1,6 Miliar, penunjukan pelaksana, hingga pengawasan pekerjaan diambil alih sepenuhnya oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan dalam struktur organisasi koperasi

    – Konsekuensi Hukum: Perbuatan ini melanggar prinsip kewenangan dan menyebabkan seluruh perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi batal demi hukum sejak awal serta menimbulkan tanggung jawab pidana dan perdata.

    2. Pelanggaran terhadap Ketentuan Bangunan dan Standarisasi,Dasar Hukum:- UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

    – UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

    – Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)

    – Isi Ketentuan: Setiap bangunan umum harus dibangun sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disahkan, bertujuan menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penghuni serta lingkungan.

    – Fakta di Lapangan: Terjadi penyimpangan nyata: ukuran tiang dan kolom penyangga diperkecil menjadi WF 150 dari yang seharusnya WF 200, mutu beton diturunkan, jenis dan kualitas material diganti dengan yang lebih murah, sehingga spesifikasi akhir bangunan jauh di bawah standar SNI dan dokumen RAB yang disetujui.

    – Konsekuensi Hukum: Bangunan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan fungsi, berbahaya secara struktural, dan pelakunya melanggar kewajiban keselamatan publik.

    3. Pelanggaran terhadap Hukum Keuangan Negara dan Tindak Pidana Korupsi

    – Dasar Hukum: UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Keuangan Negara

    – Isi Ketentuan: Setiap pengelolaan keuangan dan aset yang bersumber dari negara atau untuk kepentingan umum harus sesuai rencana, dan setiap penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/masyarakat adalah tindak pidana yang dapat dipidana berat.

    – Fakta di Lapangan: Pengurangan kualitas bukan dilakukan karena efisiensi, melainkan penurunan mutu yang disengaja, sehingga nilai aset yang diterima jauh lebih rendah dari dana yang dikeluarkan. Hal ini secara langsung menimbulkan kerugian materiil dan potensi kerugian jiwa yang sangat besar.

    – Konsekuensi Hukum: Terpenuhinya unsur pidana korupsi, yaitu unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri/kelompok, dan merugikan keuangan negara serta hak rakyat.

     

    Kesimpulan Bagian I:

    Secara hukum tertulis, kasus ini terbukti melanggar secara sempurna. Tidak ada satu pun tahapan pembangunannya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

     

    Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum

    (Hukum yang Hidup: Hakikat, Jiwa, dan Tujuan Mulia Hukum)

    Pengertian:

    Istilah Hukum Ligeraning atau Hukum yang Hidup adalah konsep sentral dalam Filsafat Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Bapak Hukum Indonesia, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. Ia mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar rangkaian kata mati di atas kertas, melainkan memiliki roh, makna, dan tujuan. Jika pelaksanaannya justru menghancurkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi manusia, maka hukum itu telah dibunuh jiwanya — sekalipun secara teknis diputarbalikkan seolah sesuai prosedur.

    Dalam pandangan filsafat hukum, hukum memiliki tiga tujuan utama: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan (Gustav Radbruch). Ketiganya harus berjalan beriringan. Kasus ini melanggar ketiganya sekaligus:

    1. Melanggar Tujuan Utama Hukum: Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

    Negara menyediakan dana sebesar Rp 1,6 Miliar per bangunan bukan untuk menguntungkan segelintir pihak, melainkan sebagai amanah konstitusi untuk menciptakan aset produktif jangka panjang, sarana usaha, dan peningkatan taraf hidup seluruh anggota koperasi serta warga desa.

    – Realitasnya: Yang terbangun adalah bangunan rapuh, cacat struktural, dan tidak layak digunakan. Ia bukan menjadi aset, melainkan beban masa depan yang suatu saat harus dibongkar atau diperbaiki dengan biaya tambahan yang kembali diambil dari kantong rakyat

    – Pelanggaran Hakikat: Tujuan mulia hukum dan kebijakan negara diubah arahnya menjadi sarana mencari keuntungan sesaat, sehingga makna kesejahteraan yang menjadi inti hukum menjadi hilang lenyap.

    2. Melanggar Nilai Keadilan yang Menjadi Mahkota Hukum

    Hukum didirikan atas dasar prinsip: semua orang setara di hadapan hukum; kekuasaan bukan kebal hukum. Keadilan berarti apa yang menjadi hak rakyat harus dikembalikan sepenuhnya tanpa pengurangan, dan kesalahan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

    – Realitasnya: Kekuasaan disalahgunakan untuk memutarbalikkan fakta, kesalahan ditutup-tutupi, dan berbagai dalih teknis diciptakan hanya untuk membenarkan ketidaksesuaian yang nyata. Rasa keadilan warga dilukai, kepercayaan kepada koperasi dan negara hancur, serta terjadi ketimpangan yang mencolok: kepentingan segelintir pihak didahulukan di atas kepentingan bersama.

    – Pelanggaran Hakikat: Hukum yang seharusnya menjadi alat pemulihan keadilan justru dijadikan tameng untuk melindungi kesalahan dan ketidakjujuran.

    3. Melanggar Hakikat Hukum Sebagai Pelindung Nyawa dan Hak Asasi

    Seluruh standar bangunan, spesifikasi teknis, dan perizinan dibuat bukan sekadar birokrasi.

    Disampaikan melalui Redaksi : Media Vibrasi News.com  ( irhamsyah)

  • DPD Partai Ummat Kabupaten Bekasi Pererat Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD*

    Bekasi Selas 12 Mei 2026|vibrasinews.com —

    Dalam rangka memperkuat komunikasi politik dan mempererat hubungan kelembagaan, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai UMMAT Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan silaturahmi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (12/05/2026).

    Kunjungan DPD Partai UMMAT dipimpin langsung oleh Ketua DPD (Ery Mahdi, SE) didampingi Pengurus dan Anggota DPRD Partai UMMAT Kabupaten Jeneponto – Sulawesi Selatan (Amdy Safri Kr Daming), diterima dengan hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi (Ade Sukron, S.H.I, M.Si) didampingi Wakil Ketua DPRD (Budi Muhammad Mustafa) di Ruang Pimpinan DPRD.

    Ery Mahdi menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan kunjungan perdana DPD Partai UMMAT setelah pergantian Kepengurusan Partai dalam rangka perkenalan dan silaturahmi untuk menjalin persahabatan antara partai politik dan lembaga legislatif.

    *Tujuan Kunjungan:*

    *Mempererat Silaturahmi*: Menjalin ukhuwah dan membangun sinergi antara Partai UMMAT dengan unsur Pimpinan DPRD sebagai Mitra Strategis Pembangunan Daerah.

    *Membangun Komunikasi Konstruktif*: Membuka ruang dialog dalam upaya menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi secara lebih luas.

    *Komitmen Kolaborasi*: Menegaskan komitmen Partai UMMAT untuk bersama-sama DPRD mengawal dan mengawasi Kebijakan Pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat, menjaga kondusifitas, dan mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi (Ade Sukron) mengapresiasi kunjungan tersebut dan menyambut baik semangat kolaborasi yang ditawarkan Partai UMMAT.

    “DPRD adalah rumah rakyat. Kami terbuka untuk menerima masukan semua elemen, termasuk parpol, bersama-sama memikirkan dan bekerja bagi kemajuan Kabupaten Bekasi,” ujar Ade Sukron

    Wakil Ketua DPRD (Budi Muhammad Mustafa) menambahkan Pimpinan DPRD yakin bahwa Partai UMMAT banyak memilliki ide yang akan disampaikan terkait permasalahan dan perkembangan Kabupaten Bekasi, InSyaa Allah DPRD sangat terbuka menerima ide dan masukan yang membangun dari Partai UMMAT. ujar Budi

    Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Kedua pihak sepakat merajut komunikasi dan diskusi untuk memperkuat sinergi untuk membangun Kabupaten Bekasi kedepan lebih baik lagi

    Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol persahabatan

    Disampaikan oleh: REDAKSI MEDIA VIBRASI NEWS.COM

    ( irhamsyah )