Penulis: Editor

  • Dinkes Kabupaten Bekasi Menyatakan Masih Aman Hantavirus. Jaga Kebersihan Tutup Lubang Tikus Mulai Sekarang.

    BREAKING NEWS.

    BEKASI 18 Juni 2026|vibrasinews.com –

    Kabar baik untuk warga Kabupaten Bekasi. Hingga 26 Mei 2026, Dinas Kesehatan belum mencatat satu pun kasus Hantavirus dari rumah sakit, Puskesmas, maupun klinik se-Kabupaten Bekasi.

    Meski nihil kasus, Dinkes tidak lengah. Sekretaris Dinkes Supriadinata bilang kewaspadaan justru dinaikkan. Koordinasi dengan semua faskes diperkuat supaya tenaga medis cepat mengenali gejala dan melakukan screening awal.

    “Kami sudah siapkan Puskesmas, rumah sakit, klinik, plus tenaga kesehatannya untuk deteksi awal Hantavirus. Pelatihan juga jalan biar tidak ada yang terlewat,” ujar Supriadinata.

    Hantavirus memang mirip DBD atau tifoid: demam tinggi, nyeri otot, lemas, sampai sesak napas. Virus ini nyebar lewat hewan pengerat, terutama tikus yang suka di tempat kotor, lembap, dekat pasar dan tumpukan sampah.

    Karena itu edukasi ke warga digencarkan lewat media sosial Dinkes, RS, dan Puskesmas. Imbauannya simpel tapi penting :

    1. Jaga kebersihan lingkungan* rutin gotong royong

    2. Tutup lubang* yang bisa jadi sarang tikus

    *3. Kendalikan populasi tikus* di rumah dan sekitar pasar

    *4. Rajin cuci tangan* pakai sabun

    Sistem surveilans juga diperketat. Kalau ada warga dengan gejala mirip Hantavirus, faskes wajib investigasi, analisis data, lalu lapor berjenjang ke Pemprov.

    “Pesan kami: jangan panik. Tapi kalau ada gejala, langsung periksa ke faskes terdekat. Kebersihan lingkungan itu benteng paling kuat lawan Hantavirus,” tutup Supriadinata.

     

    Disampaikan oleh: Redaksi Media Vibrasi News.com.

    Irhamsyah.

  • DINKES Kabupaten Bekasi Siap Hadapi Lonjakan Pasien 2026, Stok Obat di Puskesmas Dipastikan Cukup Sepanjang Tahun 2026. 

    BREAKING NEWS.

    BEKASI 16 Juni 2026|vibrasinrws.com –

    Warga Kabupaten Bekasi bisa lebih tenang. Dinas Kesehatan memastikan rak obat di 50+ Puskesmas dan gudang UPTD Farmasi tidak akan kosong sepanjang 2026.

    Langkah ini bukan dadakan. Perencanaan dimulai sejak 2025 lewat Rencana Kebutuhan Obat (RKO). Data kebutuhan ditarik langsung dari lapangan, lalu dicocokkan dengan anggaran. Hasilnya: pagu dana obat 2026 naik hampir 2x lipat dibanding tahun lalu.

    Kepala Dinkes Bekasi dr Arief Kurnia bilang, sistem RKO ini yang bikin distribusi obat jadi lebih presisi. “Kami antisipasi dari awal supaya tidak ada cerita Puskesmas kehabisan obat esensial. Semua disesuaikan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya, Kamis 16/04/2026.

    Buktinya sudah kelihatan. Kepala UPTD Gudang Farmasi Atik Ardianto menyebut 80% kebutuhan obat triwulan pertama 2026 sudah standby di gudang dan tinggal distribusi. Dengan jumlah penduduk Bekasi yang terus naik, stok aman ini jadi napas penting untuk layanan dasar.

    Distribusi jalan rutin ke Puskesmas, UPTD Kesehatan, PSC, sampai poliklinik Pemda. Meski ada kendala akses gudang yang sempit, Dinkes optimis target pelayanan tanpa hambatan bisa tercapai.

    Dengan anggaran lebih besar + perencanaan lebih matang, Bekasi menargetkan 2026 jadi tahun tanpa drama stok obat. Dengan begitu tidak ada alasan lagi bagi Rumah sakit’ dan Puskesmas Menyatan Stok obat kosong.

     

    Disampaikan : Redaksi Vibrasi News.com ( irhamsyah )

  • LSM KCBI Ancam Laporkan ke KPK: Samisade Sukaharja Rp1 Miliar Diduga Digarong, RAB 15 CM Bohong

     

    BOGOR, 16 April 2026 |vibrasinws.com –

    Dana desa berdarah lagi. LSM KCBI Kabupaten Bogor secara resmi membongkar dugaan bancakan Anggaran Bantuan Keuangan Desa Samisade 2025 di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur. Total Rp1 Miliar anggaran betonisasi jalan diduga dipangkas mutunya, dan uang rakyat berpotensi digarong lewat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

     

    LSM KCBI bersama Tim Reaksi Cepat telah turun langsung ke lapangan dan melakukan uji core drill sampling mandiri pada 2 titik proyek. Hasilnya telak dan tidak bisa dibantah: ini bukan kelalaian teknis, melainkan pencurian terstruktur yang merugikan keuangan negara dan mengorbankan mutu infrastruktur publik.

     

    LSM KCBI menemukan modus “sunat” beton setebal 7 CM di dua lokasi. Pertama, Kp. Sigeung RT 004/008 dengan anggaran Rp470 juta, RAB tebal beton 15 CM tapi fakta lapangan rata-rata 8 CM. Kedua, Kp. Gunung Baru 2 RT 005/009 anggaran Rp530 juta, RAB 15 CM tapi realisasi juga 8 CM. Artinya, setiap meter jalan dicuri 7 CM ketebalannya.

     

    LSM KCBI juga membongkar kejanggalan mark-up harga Rp180 juta dan dugaan upah fiktif. Berdasarkan Rencana Anggaran Pembanding Logis harga pasar Kabupaten Bogor, kedua proyek itu maksimal Rp800 juta. Namun dana yang cair Rp1 Miliar. Ditambah papan proyek mencantumkan durasi 120 hari, padahal standar swakelola sejenis cukup 60 hari. “Jelas ini desain akal-akalan untuk menggemukkan laporan upah,” tegas Ketua DPC LSM KCBI, Agussandi Bonardo Parluhutan Marpaung, S.H, Rabu (17/06/2026).

     

    LSM KCBI telah melayangkan somasi resmi dan desakan keterbukaan informasi publik kepada Kepala Desa Sukaharja beserta Tim Pelaksana Kegiatan. Tuntutannya jelas: buka dokumen RAB, SPJ, dan perencanaan di forum audiensi terbuka sesuai Perbup Bogor Nomor 116 Tahun 2021 dan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. LSM KCBI memberi ultimatum keras 3×24 jam bagi Pemdes untuk beritikad baik.

     

    LSM KCBI tidak akan mundur selangkah pun. Jika somasi diabaikan atau ada upaya menutup dokumen publik, seluruh alat bukti berupa foto, video, hasil uji core drill, dan RAPL akan langsung kami kirim sebagai Laporan Informasi resmi ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Unit Tipikor Polres Bogor demi tegaknya supremasi hukum. Hingga rilis ini diterbitkan, Kades Sukaharja masih bungkam seribu bahasa. (C).

    Disampaikan melalui: Redaksi Vibrasi News.com

  • APMP Jatim Desak Kejari Surabaya Naikkan Status Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo

     

    Surabaya  11 Juni 2026|vibrasinews.com –

    Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/6/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

     

    Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo”, “Jangan Lindungi Koruptor”, hingga “Rakyat Menunggu Kepastian Hukum”. Aksi berlangsung di depan pintu masuk Kejari Surabaya dengan pengawalan aparat kepolisian.

     

    Koordinator aksi yang sekaligus Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejari Surabaya. Namun demikian, APMP menilai proses penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saksi semata.

     

    “Kami hadir untuk memastikan bahwa laporan dugaan korupsi yang telah masuk dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sejumlah pihak tidak berhenti di tengah jalan. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” tegas Acek dalam orasi.

     

    Aksi APMP Jatim ini berangkat dari kekhawatiran publik terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di salah satu rumah sakit rujukan terbesar di Indonesia tersebut. Sebagai institusi pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, RSUD Dr. Soetomo mengelola anggaran dalam jumlah besar yang bersumber dari negara dan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

     

    Menurut Acek, proses pemeriksaan yang telah dilakukan Kejari Surabaya seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang dilaporkan. Mereka meminta penyidik tidak ragu menelusuri seluruh alur kebijakan, penggunaan anggaran, maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek yang sedang diselidiki.

     

    “Jangan sampai ada kesan penanganan perkara berjalan lambat atau bahkan mandek. Jika memang telah ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Acek.

     

    Direktur APMP Jatim itu juga menyoroti pentingnya transparansi penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyelidikan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.

     

    Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan massa aksi, APMP Jatim menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya mendesak Kejari Surabaya mengusut tuntas dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo, memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut, menolak segala bentuk intervensi terhadap proses hukum, serta segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

     

    Aksi tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa masyarakat sipil akan terus mengawal jalannya proses hukum. APMP menegaskan tidak akan berhenti pada satu kali demonstrasi dan akan terus memantau perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.

     

    “Korupsi bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara. Korupsi di sektor pelayanan publik berpotensi merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Karena itu kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Acek.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Namun APMP berharap Kejari Surabaya tetap konsisten mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan transparansi dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan.

     

    Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan damai. Massa membubarkan diri setelah menyerahkan pernyataan sikap serta tuntutan resmi kepada perwakilan Kejari Surabaya. (C).

    Disampaikan oleh: Redaksi Vibrasi News.com

  • Tampuk Kepemimpinan GMBI Lampung Utara Resmi Dipegang Wawi Aryadi: Siap Bangun Program Kerja Nyata demi Masyarakat

    BREAKING NEWS.

    LAMPUNG UTARA 11 Juni 2026|vibrasinews.com  –

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Utara kini resmi memiliki pemimpin baru. Tampuk kepemimpinan organisasi ini kini dipegang teguh oleh Wawi Aryadi, pasca dilantik dan ditetapkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMBI. Langkah ini menjadi titik terang setelah sempat terjadi kekosongan jabatan akibat dinamika dan permasalahan internal yang sempat melanda organisasi di wilayah tersebut.

    Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Sekretariat DPP GMBI, Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 8 Juni lalu. Dalam agenda yang sama, turut dilantik pula kepengurusan baru untuk Distrik Lampung Tengah dan Distrik Bandung. Penetapan ini disahkan secara hukum organisasi melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK) langsung oleh Ketua Umum DPP GMBI Pusat, Moh. Fauzan Rachman, S.E., menandai dimulainya babak baru perjuangan GMBI di bumi Tunas Ragem Lampung.

    Bersama Wawi Aryadi, struktur kepengurusan lengkap Distrik Lampung Utara kini telah terbentuk dan siap bekerja. Posisi Sekretaris diamanahkan kepada Robi Yanto, sedangkan kursi Bendahara dijabat oleh Edi Hanafi, S.E. Tim ini ditugaskan untuk mengemban amanah besar mewujudkan visi dan misi organisasi demi kepentingan masyarakat luas, khususnya kalangan masyarakat bawah yang menjadi fokus utama gerakan ini.

    Setelah resmi dikukuhkan, Wawi Aryadi menyampaikan tekad kuat dan harapan besarnya ke depan. Ia menegaskan bahwa kehadiran kepemimpinannya adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat akan perjuangan yang nyata, terstruktur, dan berkelanjutan.

    “Kami hadir untuk menutup masa kebuntuan dan membuka lembaran baru yang penuh semangat. Kepercayaan yang diberikan DPP Pusat adalah tanggung jawab berat yang akan kami emban sepenuh hati. Ke depannya, saya berharap GMBI Distrik Lampung Utara mampu menjadi garda terdepan yang memperjuangkan aspirasi rakyat kecil, hadir menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan, serta menjadi wadah yang menyejahterakan dan menyatukan seluruh elemen masyarakat,” tegas Wawi Aryadi.

    Lebih jauh, Ketua Distrik GMBI Lampura memaparkan arah kebijakan dan program kerja yang akan dibangun dan dijalankan secara bertahap dan terukur, antara lain:

    1. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Menggali dan mengembangkan potensi ekonomi warga melalui pelatihan keterampilan, pendampingan usaha mikro, serta memperluas akses informasi dan bantuan ekonomi agar kemandirian ekonomi masyarakat tercapai.

    2. Advokasi dan Perlindungan Hak: Memperkuat fungsi advokasi untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi, memberikan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan, serta mengawal kebijakan publik agar berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

    3. Penguatan Struktur dan Solidaritas: Membenahi sistem kelembagaan internal, mempererat persaudaraan antar anggota, serta memperluas jaringan kerja sama agar organisasi semakin kokoh, solid, dan terpercaya di mata masyarakat maupun pemangku kepentingan.

    4. Kepedulian Sosial dan Lingkungan: Menggerakkan program aksi sosial, bantuan kemanusiaan, serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup sebagai wujud nyata kepedulian GMBI terhadap kondisi sosial dan alam di Lampung Utara.

    “Selain itu kami akan memimpin dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, anggota organisasi, dan pemerintah daerah untuk bersinergi dan bergandengan tangan mewujudkan Lampung Utara yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat” jelasnya.

     

    Kini, seluruh jajaran pengurus dan anggota GMBI Distrik Lampung Utara siap melaksanakan amanah ini, membawa semangat baru dari DPP untuk diterjemahkan dalam aksi-aksi nyata di setiap sudut wilayah kabupaten tercinta.

    Disampaikan oleh Redaksi Media Vibrasi News.com  ( irhamsyah )

  • LSM KCBI ke Pemkab Muara Enim: Jangan Lindungi Bos Stopail, Tangkap Otaknya Bukan Sopirnya

    BREAKING NEWS

    Muara Enim 9 Juni 2026|vibrasinews.com  –

    LSM KCBI membongkar praktik tambang batu bara ilegal yang sudah akut di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Hasil investigasi lapangan menemukan aktivitas penimbunan tanpa Izin Usaha Pertambangan – IUP dan truk pengangkut tanpa izin. Ketua Umum LSM KCBI Joel Barus Sbn menyebut ini pembiaran kejahatan SDA yang merugikan negara triliunan rupiah.

     

    Hasil sidak LSM KCBI di lapangan mencatat 6 titik stopail liar beroperasi bebas: Stopail Maju Lanjar di Desa Tanjung Lalang, Stopail RBA di Desa Keban Agung, Stopail Tanjung Agung di Desa Tanjung Agung, Stopail Padurakse di Desa Padurakse, Stopail Tebing Batu dan Stopail Kandang Ayam di Desa Penyandingan. Semua berada di Kec. Tanjung Agung & Lawang Kidul.

     

    Joel Barus Sbn menegaskan, tidak satu pun titik itu mengantongi dokumen resmi. LSM KCBI menilai ini pelanggaran telak UU Minerba dan UU LLAJ. Truk batubara hilir mudik 24 jam tanpa dokumen, tonase over, pajak-royalti disunat. Negara dirampok terang-terangan di depan aparat.

     

    Dampaknya sudah nyata dan brutal. LSM KCBI menemukan jalan desa hancur, debu batubara mengepul menutupi rumah warga, serta risiko longsor di tebing penimbunan. “Warga jadi korban, negara dirugikan, bandar pesta pora,” tegas Joel Barus Sbn.

     

    “Ini bukan ‘tambang rakyat’. Ini kejahatan lingkungan berjamaah yang dilindungi,” sentak Joel Barus Sbn. LSM KCBI menuntut Kementerian ESDM, KLHK, Polda Sumsel, dan Pemkab Muara Enim berhenti jadi penonton. Segel hari ini, sita aset, usut pemilik stopail dan bekingnya. Jangan cuma kriminalisasi sopir.

     

    Karena itu LSM KCBI menantang aparat penegak hukum: mau berantas atau melindungi mafia? Joel Barus Sbn menutup: “Kalau serius jaga SDA, sikat dari hulu ke hilir. Stopail ilegal adalah gudang, brankas, sekaligus simpul kejahatannya. Tangkap bandarnya, bukan kambing hitamnya,” pungkasnya. (C)

    Disampaikan oleh: Redaksi Vibrasi News.com

  • Korban Alami Trauma Berat, Keluarga Desak Polisi Segera Tuntaskan Kasus Pencabulan

    BREAKING NEWS

    Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Keluarga Harap Pelaku Segera Diamankan

    Penanganan Kasus Pencabulan Anak Jadi Sorotan, Keluarga: Korban Alami Trauma Berat

    Sidoarjo  9 Juni 2026|vibrasinews.com –

    Proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni bunga nama samaran di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki tahap krusial namun menimbulkan tanda tanya.

     

    Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selesai dilaksanakan, proses gelar perkara internal kepolisian justru ditunda. Bersamaan dengan itu, korban anak kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

    Kondisi ini memicu keprihatinan advokat dan lembaga pendamping terkait kepastian hukum serta perlindungan psikologis korban anak.

    Radit, paman korban mendorong aparat penegak hukum menegakkan hukum pidana sekaligus melindungi korban.

    “Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

     

    Ia juga meminta penyidik harus transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

     

    “Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan,” katanya.

     

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mendapatkan informasi dari advokat atau kuasa hukumnya pelaku akan ditangkap.

     

    “Besok (Rabu) kata PH saya, pelaku akan ditangkap/diamankan oleh polisi Polres Sidoarjo,” tegasnya.

     

    Dalam proses pelaporan, keterangan pihak keluarga dan saksi mengungkap adanya indikasi upaya pembungkaman terhadap korban dan keluarga.

     

    “Sempat Ahamad Basori selaku sopir dari paman pelapor berusaha disuap 5.000.0000 agar melakukan perbuatan yang sama menyetubuhi korban,” ujar Basori selaku sopir dari paman korban.

     

    “Bunga (korban) ini, disetubuhi oleh pelaku sejak bulan Mei 2024. Hingga saat ini anaknya mengalami trauma berat dan melakukan percobaan bunuh diri,” pungkasnya.

     

    Fakta ini menjadi perhatian serius advokat dan lembaga pendamping karena bertentangan langsung dengan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

     

    Upaya pembungkaman tidak boleh menang atas keberanian melapor. Penanganan cepat, akuntabel, dan berperspektif korban anak adalah ujian komitmen negara. Pihak terlapor berhak atas asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (C)

    Disampaikan oleh: Redaksi Vibrasi News.com

  • *Status Caretaker KNPI Biak Numfor Jadi Sorotan, GMNI Pertanyakan Dasar Kelanjutan Tahapan Musda*

    BREAKING NEWS

    Biak, 6 Juni 2026|vibrasinews.com  –

    Polemik terkait proses konsolidasi dan persiapan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Biak Numfor kembali menjadi perhatian sejumlah organisasi kepemudaan di daerah tersebut.

     

    Perhatian tersebut muncul setelah Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi Papua menerbitkan Surat Himbauan Nomor 014/A/SEK/VI/2026 tertanggal 30 Mei 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) Caretaker KNPI Kabupaten Biak Numfor telah berakhir pada 26 Mei 2026.

     

    Melalui surat yang sama, DPD KNPI Provinsi Papua menyampaikan bahwa seluruh kewenangan terkait konsolidasi lanjutan atas nama KNPI Kabupaten Biak Numfor ditarik kembali hingga adanya penugasan atau keputusan berikutnya yang akan ditetapkan oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Papua setelah memperoleh persetujuan maupun petunjuk lebih lanjut dari DPP KNPI.

     

    Di sisi lain, mantan Ketua Caretaker KNPI Kabupaten Biak Numfor, Sandy Bonai, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa dirinya memahami masa berlaku SK caretaker telah berakhir. Namun demikian, ia berpandangan bahwa tahapan konsolidasi organisasi, termasuk persiapan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) dan Musda KNPI, tetap perlu dijalankan sambil menunggu keputusan baru, sebagai tindak lanjut atas arahan yang menurutnya disampaikan oleh pihak DPD KNPI Provinsi Papua.

     

    Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Plt. Ketua Bidang Organisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Biak Numfor, Reynold W. Kurni, saat di hubungi awak media (06/06/2026). Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang memberikan arahan tersebut serta dasar kewenangan yang digunakan untuk melanjutkan tahapan organisasi setelah berakhirnya masa berlaku SK caretaker.

     

    “Jika memang masa berlaku SK telah berakhir dan telah ada surat himbauan dari DPD KNPI Provinsi Papua, maka penting untuk dijelaskan siapa yang memberikan arahan dimaksud serta apa dasar kewenangan yang digunakan untuk melanjutkan tahapan organisasi. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kalangan organisasi kepemudaan,” ujar Reynold.

     

    Selain itu, Reynold juga menyoroti wacana pembatasan hak suara bagi organisasi kepemudaan yang dinilai belum melengkapi administrasi organisasi. Menurutnya, penegakan tertib administrasi harus dilakukan secara konsisten dan berpedoman pada ketentuan organisasi yang berlaku.

     

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Kelompok Cipayung di Biak Numfor sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Benyamin Gurik. Dalam aspirasi tersebut, mereka menyampaikan apresiasi atas berakhirnya masa tugas caretaker sesuai ketentuan yang berlaku serta berharap adanya penugasan baru guna melanjutkan proses konsolidasi organisasi.

     

    Menurut Reynold, salinan pernyataan sikap tersebut juga akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebagai bahan pertimbangan dalam menyikapi dinamika yang berkembang terkait tahapan Rapimpurda dan Musda KNPI di daerah tersebut.

     

    Ia menambahkan bahwa pada masa kevakuman KNPI sebelumnya, hubungan antarorganisasi kepemudaan di Biak Numfor tetap berjalan dengan baik dan harmonis. Oleh karena itu, ia berharap seluruh proses yang berkaitan dengan Rapimpurda dan Musda KNPI dapat dilaksanakan berdasarkan aturan organisasi, prinsip keterbukaan, serta mengedepankan semangat persatuan di kalangan pemuda.

     

    “Semua pihak tentu menginginkan KNPI Biak Numfor berkembang ke arah yang lebih baik. Namun, setiap proses organisasi harus dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar hasilnya dapat diterima oleh seluruh unsur kepemudaan,” pungkasnya.

     

    Reynold menegaskan, apabila tahapan organisasi KNPI Kabupaten Biak Numfor tetap dilaksanakan tanpa adanya dasar legalitas yang jelas dan sah, maka organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Kelompok Cipayung akan menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

     

    Menurutnya, bentuk penolakan dapat diwujudkan melalui pernyataan sikap maupun aksi penyampaian pendapat yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (C)”

    Redaksi : Vibrasi News.com

  • LSM KCBI Laporkan Kades Pak Omang ke Kejari Bogor, Aset BUMDes Ratusan Juta Tak Bisa Diverifikasi

    BREAKING NEWS

    Bogor 6 Juni 2026|vibrasi news.com –

    LSM KCBI Cabang Bogor resmi melaporkan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor – Pak Omang – ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Laporan Pengaduan Masyarakat No. 116/KCBI/PC-BGR/V/2026 itu menyasar dugaan penyelewengan Dana Desa TA 2025 pos Penyertaan Modal BUMDes senilai Rp219.873.800.

    Ketua LSM KCBI Cabang Bogor, Agus Marpaung SH, bilang laporan ini bukan tuduhan liar. “Kami turun lapangan, bedah dokumen APBDes, dan cek langsung ke lokasi. Hasilnya? Banyak janggal. Rp219 juta rakyat wajib ada pertanggungjawabannya, bukan raib tanpa jejak,” tegasnya.

     

    LSM KCBI membongkar 4 bom waktu dalam laporan ke Kejari:

     

    Pertama, program ketahanan pangan prioritas Dana Desa diduga fiktif. Tidak ada output jelas, tidak ada manfaat ekonomi ke warga. Anggarannya ke mana?

     

    Kedua, uang penyertaan modal BUMDes Rp219 juta diduga “diakali” buat beli pick-up bekas Rp40 juta. Tanpa perubahan APBDes, tanpa Musdes. Aturan ditabrak.

     

    Ketiga, aset yang katanya dibeli dari modal BUMDes sampai sekarang gaib. Tidak bisa diverifikasi. Laporan beda, realita beda.

     

    Keempat, pemerintah desa + pengelola BUMDes bungkam soal dokumen. Perencanaan, dasar hukum, laporan pertanggungjawaban: nihil. Transparansi mati.

     

    Karena itu LSM KCBI menuntut Kejaksaan Negeri Bogor segera Puldata + Pulbaket Kades Mekarwangi dan pengelola BUMDes. “Asas praduga tak bersalah kami hormati. Tapi uang negara Rp219 juta bukan uang receh. Harus terang-benderang, siapa yang main, siapa yang menikmati,” sentak Agus Marpaung.

     

    Sampai rilis ini tayang, Pemerintah Desa Mekarwangi dan BUMDes belum berani buka suara. LSM KCBI pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Dana desa untuk rakyat, bukan bancakan oknum. Kalau ada yang main api, siap-siap terbakar,” pungkas Agus. (C)..

    Redaksi: Vibrasi News.com

  • Diduga Ada Aktor Intelektual di Balik Menjamurnya PKL GOR Gondrong, Warga Desak Aparat Bongkar Hingga ke Akar

    VIRAL

    Tangerang  5 juni 2026|vibrasinews.com

    Polemik keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas PKL yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan warga masih terus berlangsung meskipun berbagai upaya penertiban telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat terkait.

     

    Sejumlah warga menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari keberadaan para pedagang di lapangan. Menurut mereka, perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga mengatur, mengoordinasikan, atau mengambil keuntungan dari aktivitas PKL yang beroperasi di kawasan tersebut.

     

    Menurut pandangan warga, apabila benar terdapat pihak yang mengatur lapak, mengoordinasikan pedagang, melakukan pungutan, atau mengendalikan aktivitas tertentu di area publik tanpa kewenangan yang sah, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.

     

    “Kami berharap aparat tidak hanya fokus pada pedagang kecil. Jika memang ada pihak yang diduga mengatur di belakang layar, harus diusut secara menyeluruh agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujar salah satu warga.

     

    Masyarakat juga menyoroti bahwa kawasan GOR Gondrong merupakan fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara tertib dan nyaman oleh seluruh warga. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran aturan daerah maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

     

    Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindakan pungutan liar, pemaksaan, ancaman, intimidasi, atau perbuatan lain yang melanggar hukum, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

     

    Pasal 368 KUHP mengatur mengenai pemerasan apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman.

     

    Pasal 335 KUHP dapat berkaitan dengan perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum.

    Pasal 310 dan 311 KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah apabila terdapat tuduhan yang tidak didukung bukti.

     

    Jika terdapat ancaman melalui media elektronik, aparat dapat mempertimbangkan ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai hasil penyelidikan dan unsur-unsur yang terpenuhi.

     

    Namun demikian, penting ditegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini, isu, atau dugaan yang berkembang di masyarakat. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

     

    Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang, aparat kecamatan, kelurahan, Satpol PP, dan aparat penegak hukum dapat terus berkoordinasi untuk mencari solusi yang berkelanjutan. Selain penertiban, masyarakat juga menginginkan adanya kepastian hukum dan transparansi apabila memang ditemukan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

     

    Menurut warga, penataan kawasan publik akan lebih efektif apabila dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar aktivitas di lapangan tetapi juga mengungkap setiap dugaan praktik yang menyebabkan persoalan terus berulang.

     

    “Kalau memang ada pelanggaran hukum, proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak ada, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas. Yang terpenting adalah kepastian dan ketertiban untuk kepentingan bersama,” ujar seorang tokoh masyarakat.

     

    Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai adanya “aktor intelektual” di balik aktivitas PKL GOR Gondrong masih sebatas dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menahan diri dari tuduhan yang tidak didukung bukti dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat yang berwenang.

     

    Redaksi/ Red