Kategori: HEADLINE

  • Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan, Rutan Ambon Gelar Razia Gabungan Bersama APH Terkait

    Ambon Saptu 11 Oktober 2025|vibrasinews.com –

     

    Menindaklanjuti instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melaksanakan razia gabungan sebagai bentuk penguatan pengawasan dan penegakan keamanan, Sabtu (11/10/2025).

     

    Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Ambon, Yudhy Rizaldy, dan melibatkan tim gabungan dari Polresta Ambon, TNI, serta jajaran pengamanan internal Rutan. Sasaran penggeledahan mencakup blok-blok hunian warga binaan, kamar sel, dan sejumlah titik rawan terjadinya pelanggaran tata tertib.

    Razia berlangsung secara tertib, humanis, dan profesional, dengan pendekatan persuasif terhadap warga binaan agar tidak menimbulkan ketegangan. Hasil dari razia tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan narkoba, senjata tajam, maupun alat komunikasi ilegal. Beberapa barang nonstandar seperti kabel, alat masak rakitan, dan benda logam diamankan untuk proses penertiban lebih lanjut.

     

    Kegiatan ini turut dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku, Bapak Ricky Dwi Biantoro, yang memberikan arahan dan apresiasi atas kesigapan jajaran Rutan Ambon dalam merespon isu nasional yang tengah mencuat.

    “Razia ini adalah bentuk keseriusan kita bersama dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan. Tidak ada ruang bagi narkoba atau pelanggaran aturan di dalam rutan. Kami akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan tindakan preventif di seluruh satuan kerja,” tegas Ricky.

     

    Dalam arahannya, Ricky juga menyampaikan pentingnya sinergi antar-lembaga, tidak hanya dalam kegiatan razia, tetapi juga dalam pembinaan dan pengawasan jangka panjang untuk mewujudkan rutan yang aman, bersih, dan berintegritas.

     

    Karutan Ambon, Yudhy Rizaldy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah reformasi pengawasan yang akan dijalankan secara konsisten dan terstruktur.

     

    “Kami ingin memastikan bahwa Rutan Ambon benar-benar bersih dari praktik-praktik menyimpang. Razia ini bukan hanya respons terhadap instruksi pusat, tetapi bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Yudhy.

     

    Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menjadikan razia gabungan sebagai agenda rutin, sekaligus momentum mempererat sinergi lintas instansi, termasuk dengan TNI dan Polri.

     

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum sangat penting, baik dalam hal pengamanan maupun pembinaan. Rutan bukan hanya tempat tahanan, tetapi juga tempat perubahan. Dan perubahan itu harus dimulai dari ketertiban dan kepercayaan,” tambah Yudhy.

     

    Briptu Taufik menyampaikan bahwa sinergi yang terbangun selama ini harus terus dipelihara dan diperkuat demi mencegah terjadinya potensi gangguan dari dalam maupun luar.

     

    “Kami dari Polri siap mendukung penuh upaya pencegahan dan pengamanan seperti ini. Kegiatan razia bukan hanya tindakan teknis, tapi bentuk nyata kepedulian terhadap keamanan nasional dari sisi pemasyarakatan,” ujar Taufik.

     

    Senada, Sersan Hasim dari jajaran Babinsa Desa Waiheru menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi aktif antara lembaga.

     

    “Kami sangat mengapresiasi keterbukaan dan keseriusan pihak Rutan Ambon. Kami harap kegiatan seperti ini dilakukan secara berkesinambungan. Ketika pengawasan diperkuat, kepercayaan masyarakat pun akan tumbuh,” ungkap Hasim.

     

    Razia gabungan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan tata tertib internal, serta menunjukkan komitmen Rutan Ambon di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk terus membangun sistem pemasyarakatan yang bebas dari narkoba, profesional, dan bermartabat. (R)..,,,

     

    Disampaikan by: Redaksi VIBRASI News.Com ( irhamsyah)

  • BEM PTNU BALINUSRA dan Paguyuban NTT Nyatakan Siap Dukung Gubernur Melki Laka Lena Bangun NTT

    Mataram  Jum’at 10 Oktober 2025|vibrasinews.com  –

    Dukungan terhadap kepemimpinan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Bali-Nusa Tenggara (BALINUSRA) bersama Paguyuban NTT yang menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi membangun NTT ke arah yang lebih baik.

     

    Dalam pernyataannya, Koordinator Wilayah BALINUSRA BEM PTNU se-Nusantara, Indra, menyebut bahwa kolaborasi lintas elemen menjadi kunci sukses pembangunan daerah, khususnya di wilayah timur Indonesia yang masih menghadapi banyak tantangan.

     

    “Kami dari BEM PTNU BALINUSRA bersama Paguyuban NTT siap menjadi mitra strategis Gubernur Melki Laka Lena dalam menyukseskan program-program pembangunan di NTT, khususnya yang pro-rakyat dan berkelanjutan,” kata Indra kepada media ini, Jumat (10/10/2025).

     

    Siap Berkontribusi Nyata

     

    Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan memberikan dukungan moral, tetapi juga siap terjun langsung dalam kegiatan yang berdampak nyata bagi masyarakat.

     

    “Kami ingin membuktikan bahwa mahasiswa dan pemuda NTT juga bisa menjadi bagian dari solusi. Kita siap turun ke lapangan, berkontribusi dalam pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga pelestarian lingkungan,” jelasnya.

     

    Membangun Masa Depan Bersama

     

    Paguyuban NTT yang turut hadir dalam pernyataan bersama ini juga menyatakan komitmennya untuk merajut kolaborasi, tidak hanya dengan pemerintah daerah, tetapi juga dengan seluruh lapisan masyarakat demi masa depan NTT yang lebih cerah.

     

    BEM PTNU BALINUSRA dan Paguyuban NTT sepakat bahwa perubahan besar dimulai dari sinergi dan kerja nyata.

     

    “Kami percaya, dengan niat baik dan semangat gotong royong, kita bisa membawa NTT menuju kemajuan yang inklusif dan berkeadilan,” tutup Indra. (RR)

     

    Redaksi Vibrasi News.com ( irhamsyah )

  • *KEJARI TANJUNG PERAK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN KANTOR PT.PELINDO SUB REG 3 SURABAYA TERKAIT PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMELIHARAAN KOLAM PELABUHAN TAHUN 2023-2024*

    Jawa Timur,Kamis 9 Oktober 2025| Vibrasinews.com  –

     

    Hari Kamis 9 Oktober 2025 Pukul 09.30 Wib, Team Penyidik Kejari Tanjung Perak dengan didampingi Team AMC pada Asintel Kejati Jatim, melakukan kegiatan penggeledahan pada Kantor PT.Pelindo Regional 3 surabaya berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.

    Selain melakukan penggeledahan pada kantor PT. Pelindo Regional 3 Surabaya, team penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.

    Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT. Pelindo Reg 3 bersama-sama dengan PT. APBS Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dengan nilai kegiatan sebesar 196 Milyar

    Adapun anggota yang melaksanakan kegiatan penggeledahan tersebut terdiri dari :

    • 10 (sepuluh) orang Jaksa Penyidik

    • ⁠5 (lima) orang personil AMC Kejati Jatim

    • ⁠6 (enam) orang personil PAM TNI

    Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024

    Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut penyidik juga melaksanakan kegiatan penyitaan terkait bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 termasuk diantaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut.

    Saya dan jajaran penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak siap menjaga amanah bapak jaksa Agung yang menyatakan bahwa ” Tidak ada kata mundur menghabis para koruptor.

     

    Sumber:  Dr Ricky Setiawan SH, MH

    ( Doris Putra )

  • Rutan Ambon Beri Perhatian Khusus bagi WBP Lansia Lewat Bantuan Vitamin

    Ambon Kamis, 9 Oktober 2025|vibrasinews.com. –

     

    Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan warga binaan lanjut usia (lansia), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memberikan bantuan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh mereka.

    Kegiatan ini berlangsung di Graha Pattimura Rutan Ambon, Kamis (09/10/2025) dan menjadi salah satu langkah preventif untuk menjaga kondisi kesehatan para WBP lansia yang tergolong rentan secara fisik.

     

    Pemberian vitamin ini merupakan bagian dari program layanan kesehatan rutin Rutan Ambon, khususnya bagi kelompok WBP yang membutuhkan perhatian lebih, seperti lansia dan penderita penyakit kronis.

     

    Petugas kesehatan Rutan secara langsung membagikan vitamin dan memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga imunitas tubuh, terutama di tengah perubahan cuaca yang tidak menentu.

     

    Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Yudhy Rizaldy, menyampaikan bahwa perhatian terhadap kesehatan WBP, khususnya lansia, adalah bentuk nyata komitmen Rutan dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis.

     

    “Kami menyadari bahwa WBP lansia memiliki kebutuhan kesehatan yang lebih spesifik. Pemberian vitamin ini menjadi salah satu langkah kami untuk menjaga kondisi mereka tetap stabil dan sehat selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

     

    Selain pembagian vitamin, kegiatan ini juga diisi dengan pemeriksaan ringan seperti pengecekan tekanan darah dan konsultasi kesehatan sederhana yang dilakukan oleh tim medis Rutan. Dengan pendekatan yang ramah dan bersahabat, para WBP lansia tampak antusias dan merasa diperhatikan.

     

    Salah satu WBP lansia berinisial J.A (60) mengaku senang dengan perhatian yang diberikan pihak Rutan.

     

    “Terima kasih kepada petugas. Saya merasa diperhatikan, apalagi di usia saya sekarang ini, tubuh memang sudah tidak sekuat dulu. Vitamin ini sangat membantu,” ungkapnya.

     

    Program ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari layanan kesehatan berkelanjutan di Rutan Ambon. Harapannya, para WBP lansia dapat menjalani masa pidana dengan kondisi fisik yang tetap prima serta mental yang terjaga.

     

    Melalui langkah sederhana namun berarti ini, Rutan Ambon menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang pembinaan, tetapi juga tentang kepedulian dan kemanusiaan. (C)

     

    Disampaikan by: Redaksi Vibrasi News.com ( Irhamsyah )

  • Refleksi Hukum Penyalahgunaan Subsidi dan Ketimpangan Keadilan

     

     

    Dilansir dari Laman Media Suara Demokrasi – Mafia BBM,7 Oktober 2025,

    Vibrasi News.com Menyampaikan:

     

    Refleksi Hukum Penyalahgunaan Subsidi dan Ketimpangan Keadilan

    Foto: Ilustrasi Refleksi Hukum Penyalahgunaan Subsidi BBM dan Ketimpangan Keadilan, APH tutup mata.

     

    SUMENEP, 8 Oktober 2025|Vibrasinews.com –

     

    Sudah delapan dekade Indonesia merdeka, namun makna sejati kemerdekaan bagi rakyat kecil tampaknya masih menjadi mimpi yang jauh dari kenyataan. Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia yang berdasarkan rule of law (negara hukum), rakyat semestinya menjadi subjek utama yang dilindungi oleh negara. Akan tetapi, realitas sosial menunjukkan bahwa kemerdekaan dan kesejahteraan justru hanya dirasakan oleh segelintir elit politik dan pejabat pemerintah yang kerap menyalahgunakan kewenangannya.

    Rakyat yang seharusnya menjadi pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, justru masih menjadi objek eksploitasi kebijakan. Rakyat diwajibkan membayar pajak, berkontribusi terhadap pembangunan nasional, namun hak-haknya sering diabaikan oleh para penyelenggara negara yang telah mengingkari sumpah jabatan, demi untuk melindungi mafia.

    Salah satu potret nyata dari pengkhianatan amanat konstitusi adalah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), serta bansos lainnya. Program subsidi yang sejatinya untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan agar dapat hidup layak dan menjalankan kegiatan ekonomi secara produktif. Namun fakta menunjukkan sebaliknya: terjadi praktik korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan telah merusak tatanan distribusi bantuan tersebut.

    Pembiaran mafia yang merampok subsidi BBM dan program BSPS di Sumenep, jelas melanggar prinsip good governance yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 UU tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara negara wajib melaksanakan asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum. Namun di Kabupaten Sumenep khusus nya dan Wilayah Provinsi dan Kota Kota Lain di Wilayah Seluruh Indonesia, Kejadian yang sama.

    justru menunjukkan bahwa oknum pejabat publik dan APH kerap menutup mata terhadap mafia BBM.

    Lebih jauh lagi, tindakan penyalahgunaan subsidi BBM dan BSPS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

    Dengan demikian, jika oknum aparat dan pejabat terlibat dalam jaringan mafia BBM, maka tindakan mereka merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

    BBM Bersubsidi hak rakyat justru menjadi komoditas Mafia. Fenomena penyalahgunaan distribusi BBM semakin memperlihatkan ketimpangan hukum dan lemahnya pengawasan. Di Sumenep, praktik pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen dengan kapasitas 20 ton yang diangkut kapal kayu tanpa ijin usaha justru dibiarkan begitu saja. Padahal, menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

    Ironisnya, banyak oknum aparat dan pejabat pemerintah yang terlibat untuk melancarkan usahanya. Mereka justru dengan bebas memberikan rekom milik nelayan kepada para mafia untuk mendapatkan BBM bersubsidi, sedangkan petugas kepolisian lebih memilih diam, bahkan ada yang diduga diam-diam menerima setoran, akibatnya rakyat kecil kesulitan membeli solar di SPBU/SPBN.

    Di kepulauan dan desa terpencil, para nelayan dan Pemilik Kendaraan Umum diwilayah wilayah seluruh Indonesia juga harus membeli solar dari pengecer dengan harga tinggi agar bisa melaut mencari nafkah. Sedangkan para mafia BBM bebas memperjual belikan BBM kembali dengan harga lebih tinggi dari HET. Hal itu memunculkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang diam.

    Dalam negara hukum, aparat penegak hukum merupakan penjaga moral konstitusi. Akan tetapi, ketika oknum aparat bermain dalam praktik pelanggaran hukum, maka negara kehilangan wajah keadilannya ketika hukum tidak tegas kepada mafia BBM. Hal ini menjadi refleksi serius terhadap implementasi asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

    dikompromikan oleh oknum aparat dan pejabat yang seharusnya melindunginya? Situasi ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan. Bila dibiarkan, maka yang lahir bukan lagi negara hukum, melainkan negara kekuasaan — di mana hukum tunduk pada kepentingan elit dan uang.

    Dalam konteks ini, penegakan hukum bukan hanya kewajiban yuridis, tetapi juga moral dan konstitusional. Negara melalui aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap pelanggaran penyalahgunaan subsidi tanpa pandang bulu. Jaksa, polisi, dan pengawas internal pemerintahan harus menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan melindungi mafia BBM.

    Selain itu, penguatan transparansi publik menjadi keharusan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi hak kepada rakyat untuk mengetahui penggunaan rekom, termasuk distribusi subsidi dan bantuan sosial. Rakyat dan pers harus diberikan ruang untuk mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah tanpa diintimidasi.

    Rakyat Indonesia tidak meminta lebih selain keadilan yang nyata. Negara wajib hadir untuk menegakkan hukum, melindungi hak rakyat, dan memastikan bahwa subsidi serta program bantuan benar-benar sampai pada yang berhak. Sebab, selama hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kemerdekaan yang diikrarkan pada tahun 1945 itu hanyalah slogan — bukan kenyataan.

     

    Dilansir dari laman Penulis: Erfandi Editor: Redaksi.

    Disampaikan dan diteruskan Oleh: Redaksi: Vibrasi News.com. IRHAMSYAH

  • Bangunan Penampungan Sementara Pasar Dekon Kotabumi Roboh, KP3 Soroti Prosedur Keamanan Pembongkaran

    Lampung Utara Selasa, 7 Oktober 2025| Vibrasinews.com —

     

    Sebanyak 15 los tempat penampungan sementara (TPS) pedagang Pasar Dekon Kotabumi roboh pada Jumat (4/10/2025) sore. Kejadian tersebut terjadi saat proses pembongkaran bangunan utama pasar dua lantai yang berada tepat di sebelah lokasi TPS. Tidak ada korban jiwa, namun peristiwa itu sempat menimbulkan kepanikan di kalangan pedagang.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (DPP- Kp3), Nasril Subandi Al Bayyani, menilai insiden ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penerapan standar keamanan dalam proses pembongkaran bangunan.

     

    > “Kami menyesalkan kejadian ini. Meskipun tidak menimbulkan korban, namun jelas ada kelalaian teknis. Pembongkaran gedung dua lantai seharusnya memperhatikan jarak aman dan potensi getaran yang bisa berdampak pada bangunan di sekitarnya, termasuk tempat penampungan sementara pedagang,” ujar Nasril, Sabtu (5/10/2025).

     

    Nasril juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pembangunan tempat penampungan sementara dan pembongkaran bangunan lama Pasar Dekon dilakukan oleh developer yang sama. Proyek tersebut murni dibiayai pihak swasta, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hanya menyediakan lahan.

     

    > “Karena pembiayaan bersumber dari swasta, tanggung jawab teknis dan keselamatan kerja sepenuhnya berada di tangan developer. Pemerintah daerah tetap berkewajiban melakukan pengawasan agar kegiatan konstruksi dan pembongkaran berjalan sesuai standar keselamatan publik,” tambahnya.

     

    ⚖️ Aturan dan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan

    Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Keselamatan Konstruksi, pembongkaran bangunan wajib memenuhi syarat:

     

    1. Menetapkan jarak aman pembongkaran, yaitu area yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas lain dalam radius minimal setinggi bangunan yang dibongkar.

    (Contoh: jika bangunan 10 meter, maka radius aman minimal juga 10 meter dari titik pembongkaran).

    2. Melakukan kajian struktur sebelum pembongkaran untuk menghindari efek domino atau robohnya bangunan di sekitarnya.

    3. Menutup area pembongkaran dengan pagar pengaman serta melarang adanya kegiatan publik di radius zona bahaya.

    4. Melibatkan pengawas bersertifikat dan tenaga ahli keselamatan konstruksi selama proses berjalan.

    Apabila prosedur ini tidak dipatuhi, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP dan Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana jika mengakibatkan kerugian atau membahayakan keselamatan umum.

    Penegasan Kp3

    Kp3 mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan aparat terkait segera melakukan investigasi teknis terhadap penyebab robohnya los TPS.

    Selain itu, developer diminta bertanggung jawab memperbaiki kerusakan dan menjamin keselamatan pedagang yang kini kehilangan tempat berjualan sementara.

     

    > “Kami berharap ada audit teknis menyeluruh. Jangan sampai kelalaian kecil menjadi preseden buruk dalam pembangunan kembali pasar rakyat di Lampung Utara,” tutup Nasril Subandhi.

     

    Redaksi: Vibrasi News.com Irhamsyah.Aka

    Nara Sumber: DPP Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP)

     

    #PasarDekonKotabumi #LampungUtara #BangunanRobo #BeritaIndonesia #Kp3 #NasrilSubandhi #PedagangBangkit #KelalaianTeknis #KeselamatanKonstruksi #KotabumiUpdate #BeritaLampung #ViralLampung #KeadilanUntukPedagang #BreakingNews #InvestigasiLapangan

  • *PEMBANGUNAN JALAN LAPEN DESA TALANG JALI SELESAI, AKSES MASYARAKAT MENINGKAT*

    Kotabumi Lampung Utara.Senin 6 Oktober 2025|vibrasinews.com

     

    Kotabumi, Lampung Utara – Pembangunan Jalan Lapen di Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, telah selesai dan siap digunakan. Proyek ini berlokasi di Dusun Rejomulyo RT 003 dan menggunakan anggaran sebesar Rp 109.849.000 dari Dana Desa (DD) Tahun 2025.

    Kepala Desa Talang Jali, Bapak Harun Riyanto, berharap pembangunan jalan ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan memberikan manfaat bagi perekonomian desa. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembangunan ini.

     

    Dengan selesainya pembangunan jalan ini, masyarakat Desa Talang Jali dapat lebih mudah mengakses fasilitas umum, seperti sekolah, pasar, dan fasilitas kesehatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan , Roda Ekonomi di wilayah Desa Talang Jali.

     

    Disampaikan by: Redaksi Vibrasi News.com

  • Project Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Bumi Agung Anggaran 12,8 Milyar Diduga Sarat Dengan Korupsi.

     

    Senin 6 Oktober 2025|Vibrasinews.com

     

    Diduga Proyek Revitalisasi Kementrian Umum Direktorat Jendral Sumber daya Air , Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

    Rehabilitasi daerah irigasi Way Bumi Agung sebagai Titik Koordinat Pekerjaan Yang mengunakan Anggaran 12 milyar 800 juta rupiah Diduga Pekerjaan Tersebut tidak sesuai dengan Bestek perencanaan Terkesan Asal jadi, serta Project tersebut diduga dikorupsi secara Berjamaah.

    Hasil Investigasi Gabungan Lembaga Badan Advokasi Indonesia dan Media Pers di lapangan, serta Informasi dari Nara sumber dilapanagan bahwa pekerjaan ini asal jadi .

    Menurut Narasumber semesti nya Pekerjaan dimulai dari titik 0 sampai titik 41, Namun Pekerjaan ini hanya dikerjakan sampai titik 18, di Desa Srijaya Kecamatan Sungkai Jaya kabupaten Lampung Utara.

    Mohon Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar Turun Kelapangan , Guna Meng Audit Pekerjaan Project tersebut,

    Dan Apabila di temukan Bahwa Pekerjaan tersebut Melawan Hukum dan tidak sesuai Dengan Bestek atau Gambar Kerja dilapangan, makan Segera di Tindak Lanjuti Dimeja hijau.

     

    Disampaikan Oleh: (lebih…)

  • Ada apa Hukum di Negara Republik Indonesia ini, Apakah Sudah Masuk Agin.

    Surabaya Minggu 5 Oktober 2025|vibrasinews.com –

    Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Anthony Adiputra Sugianto (25), pengemudi BMW yang diduga dalam kondisi mabuk saat menabrak dua pengendara motor hingga tewas.

    Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, ketika Anthony pulang dari sebuah klub malam.

    Dalam persidangan, majelis hakim menyebut hukuman ringan dijatuhkan karena terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan memberikan santunan kepada keluarga korban. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

    Keputusan ini memicu kritik luas. Banyak pihak menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan hilangnya dua nyawa akibat kelalaian dan dugaan pengaruh alkohol.

     

    Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum di Indonesia benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya?

     

    Disampaikan dan diteruskan by: Redaksi VIBRASI NEWS COM  Irhamsyah. aka

  • *PERESMIAN KLINIK RAWAT INAP PRABU ALAM: Meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Lampung Utara*

    Kotabumi, Kelurahan Kota Alam 5 Oktober 2025 Kabupaten Lampung Utara Media Vibrasi News.com Melaporkan dari Lapangan –

     

    Klinik Rawat Inap Prabu Alam secara resmi dibuka pada hari ini di Jalan Raden Intan, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara Propinsi Lampung

     

    Acara peresmian ini dihadiri oleh Bupati Lampung Utara, Bapak Hamartoni Ahadis, beserta jajaran pejabat daerah kabupaten Lampung Utara

     

    Pada Kesempatan ini Bapak Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menyampaikan apresiasi kepada pihak manajemen Klinik Rawat Inap Prabu Alam yang telah berinvestasi di Lampung Utara.

     

    Beliau berharap klinik ini dapat menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang bisa Melayani Masyarakat dengan Baik dan juga di harapkan Pasilitas Pasilitas serta Prasarana Dan layanan Yang Profesional bukan Cuma Beroreantasi ke Masalah Bisnis Kesetanan saja , namun Seluruh Personil dan Tenaga Medis nya Harus Ahli dibidang nya , serta Terampil Dan Tanggap terhadap Pelayanan yang Baik.

     

    Dan Bapak Bupati mengharapkan Klinik Kesehatan ini Bisa Unggul dan Menjadi Contoh, Bahwa Kekinik ini Memang Berkealitas dalam segalahal khusus nya bidang Pelayanan Kesehatan’ di daerah wilayah Kabupaten Lampung Utara pada Umumnya.

     

    Klinik Rawat Inap Prabu Alam menawarkan berbagai layanan kesehatan, termasuk:

    – Rawat inap

    – Rawat jalan

    – IGD 24 jam

     

    Dengan adanya Klinik Rawat Inap Prabu Alam, masyarakat Lampung Utara dapat memperoleh akses kesehatan yang lebih baik dan terjangkau. Klinik ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup sehat masyarakat.

     

    Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk mendukung pembangunan kesehatan di daerah ini. Dengan adanya Klinik Rawat Inap Prabu Alam, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Lampung Utara.

     

    Disampaikan oleh Redaksi Vibrasi News.com . Irhamsyah/ aka