Kategori: HEADLINE

  • Dugaan Manipulasi Data Kependudukan di Pulau Pisang Untuk Anggaran DD Mencuat

     

    October 16, 2025, Pulau Pisang Pesisir Barat |vibrasinews.com

     

    Lembaga Badan Advokasi dan KP3 Dewan Pimpinan Pusat, Mengendus Dugaan manipulasi data kependudukan di Kecamatan Pulau Pisang tahun 2024.

     

    Manipulasi data kependudukan tersebut diduga untuk mendapatkan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

     

    Berdasarkan Informasi dari Nara Sumber yang dalamhal ini Engan Disebut Nama nya Beliau Memberikan Keterangan hasil investigasi di lapangan ditemukan tidak sesuai, kependudukan yang dilaporkan oleh para Peratin di Pulau Pisang.

     

    “Hasil wawancara ke Masyarakat sudah kita himpun dan kita cocok kan juga di data BPS Pesisir Barat, beberapa penduduk tidak sesuai,”katanya.

     

    Adapun Pekon yang dimintai Konfirmasi atas Penggunaan dan Realisasi Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024, adalah Pekon Pasar Pulau Pisang,Pekon Bandar Dalam,Pekon Lok,Pekon Labuhan,Pekon Sukadana,Pekon Sukamarga. Jumlah penduduk di BPS tahun 2023-2024 sekitar 1.700 orang.

     

    Dugaan Indikasi kegiatan yang fiktip,dari Ke enam Pekon Tahun Anggaran 2024. Tidak ada yang dialokasikan untuk Kegiatan Fisik dipergunakan kegiatan yang menjadi Skala Prioritas pada Tahun tersebut.

     

    “Ada Pekon Bandar Dalam di Pulau pisang hanya ada 5 Kepala Keluarga dan itupun telah pindah ke Pasar Pulau pisang, tapi Anggaran DD besar,”katanya.

     

    “Dari informasi kami disana hanya ada sekitar 500 KK, itupun sebagian tinggal di luar pulau pisang, hanya pemilihan baru dateng dan acara tertentu,”katanya.

     

    Berdasarkan Data BPS satu Pekon hanya terdiri dari 2 sampai 6 RT/RW namun berdasarkan Data yang kami dapat Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 terhadap 6 Pekon Kecamatan Pulau pisang sangat tidak relevan dan terindikasi adanya Manipulasi Data.

     

    Mark’Up kegiatan Fiktip dan terindikasi sangat terstruktur untuk membuat Laporan Pertanggung jawaban mulai dari TPK,Peratin dan Team Monev Kecamatan.

     

    “Masjid ada empat, jumlah RT/RW ada 19,”ujarnya.

     

    Dari data yang dihimpun, tahun 2024.

     

    Salahsatu contoh :

     

    Pekon Bandar Dalam berjumlah 162 jiwa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 12 KK 72 juta, dan 12 Unit Lumbung Desa sebesar Rp91 juta. Anggaran RT/RW 12 paket total 6 juta.

     

    “Ada juga pekon Anggarkan Perahu Viber tidak sesuai, aliqs Ada Dugaan mar’Up harga karena aslinya sekitar enam belas juta dianggarkan sekitar 35 juta tahun itu,”katanya.

     

    Badan Advokasi indonesia dan Komisi Pemantau Pembangunan ( KP3 ) DPP pusat , Mendapatkan Informasi dari Nara Sumber yang dapat dipercaya di Pesisir Barat mengatakan di Pulau Pisang ada pekon yang menganggarkan untuk imam masjid. Sementara di Pekon tersebut tidak ada Masjid.

     

    “Disana tidak ada anggaran Bangunan fisik, sementara itu wajib karena daerah tiga T butuh pembangunan yang maksimal,”katanya.

     

    Atas informasi dari Narasumber yang tidak mau disebut nama nya , dari informasi tersebut Media Vibrasi News.com dan Badan Advokasi Indonesia beserta Tim KP3 Akan Memberikan Laporan Kepada Pihak APH , guna Penyelidikan Lebih Lanjut atas Data Kependudukan Dipulau Pisang Pesisir Barat. Dan Juga Tim Akan Turun Kelokasi Guna Konfirmasi ke Peratin Peratin dan meminta Bukti Laporan Pertanggung jawaban. Atas Penggunaan Anggaran DD selama ini.

     

    Namun apabila dari Peratin Peratin dan Pihak terkait engggan memberikan Konfirmasi baik secara Audensi Konfirmasi tertulis dengan dilampiri Dokumen Dokumen pendukung maka pihaknya akan membawa Ke APIP dan APH guna membuka secara terang Benderang Permasalahan ini.

     

    Adapun Data Aliran Dana Desa ( DD ) / Pekon di Pulau Pisang adalah sebagai berikut :

     

    1. Pekon Sukamarga Rp. 636.751.000;

     

    2. Pekon Lok Rp. 654.573.000;

     

    3. Bandar Dalam Rp. 642.048.000;

     

    4. Pasar Pulau Pisang Rp. 941.945.000.

     

    5. Pekon Sukadana Rp. 915.711.000;

     

    6. Pekon Labuhan Rp. 892.696.000;

     

    Tentu dari data yang kami dapatkan,

    Tim Badan Advokasi Indonesia , KP3 dan Media VIBRASI News com Dapatkan dari Salah satu Nara Sumber, Akan Kami Tindak Lanjuti Secara Dalam , Guna Mendapatkan Penjelasan dari Kepala Pekon dan Aparatur Pemerintahan yang ada di Wilayah Kabupaten Pesisir Barat .

     

    Disampaikan Oleh Redaksi Media Vibrasi Newstv.com

    IRHAMSYAH

  • Media Vibrasi News TV Lampung Melaporkan adanya Dugaan Penipuan dalam Pemasangan Listrik di Kawasan Hutan Register 34, Warga Batu Kodok di Desa Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara 

    Rabo 15 Oktober 2025|vibrasinews.con –

     

    Lampung Utara, Puluhan warga Dusun Batu Kodok, Desa Sukamulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, hingga kini belum juga menikmati aliran listrik, meski telah menyetorkan dana jutaan rupiah untuk pemasangan sambungan listrik ke rumah mereka yang Berada dalam Hutan Kawasan Regester 34.

    Pemasangan tersebut dilakukan di wilayah Register 34, yang merupakan kawasan hutan negara di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Informasi yang diterima Media Vibrasi News tv, menyebutkan bahwa sekitar 30 kepala keluarga telah menyetorkan dana antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per rumah kepada seseorang bernama Wagiran, yang disebut sebagai ketua kelompok dalam proses pemasangan KWh meter PLN tersebut. Wagiran diduga kemudian menyalurkan dana tersebut kepada pihak ketiga, yakni PT Tiga Soon Jaya, yang beralamat di Bandar Lampung.

    Namun hingga berita ini diterbitkan, aliran listrik belum juga mengalir ke rumah-rumah warga yang berada di kawasan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya penipuan,

    apalagi pemasangan listrik ini disebut-sebut dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua Gapoktan setempat dan ada dugaan melibatkan oknum aparat desa.

     

    PLN Tidak Mengetahui Proses Pemasangan.

    Ketika Tim Investigasi mengkonfirmasi, dengan Bapak Eza, selaku penanggung jawab pemasangan KWh baru di wilayah PLN Cabang Kotabumi, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pemasangan listrik di kawasan Register 34 Dusun Batu Kodok, Desa Sukamulya.dan Menurut Keterangan Eza , untuk Pemasangan Listrik di dalam Hutan Kawasan tidak bisa semudah dan segampang Pemasangan Diarea Lain, Mengingat harus ada Izin secara Resmi dari pihak Kementrian Kehutanan .

    Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tidak terdaftar dalam program resmi PLN.

     

    > “Kami tidak memiliki data atau permohonan pemasangan baru di wilayah tersebut. Jika ada aktivitas seperti itu, besar kemungkinan tidak melalui jalur resmi PLN,” ujar Eza kepada awak media.

     

    Pemasangan Listrik di Kawasan Hutan, Bisa Berujung Pidana

     

    Perlu diketahui bahwa Register 34 adalah kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan KLHK. Segala bentuk aktivitas di dalam kawasan ini, termasuk pemasangan listrik, harus melalui izin resmi pemerintah.

     

    Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:

     

    Pasal 17 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.”

     

    Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

     

    Jika terbukti dilakukan secara ilegal, maka pemasangan listrik ini bisa dianggap sebagai bentuk perambahan hutan atau penguasaan kawasan secara tidak sah. Tidak hanya warga atau pelaku langsung, namun pihak-pihak yang terlibat dalam mendukung kegiatan ini—termasuk penyedia jasa listrik non-resmi—juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

     

    Warga Menanti Kepastian, Penegak Hukum Diminta Bertindak

     

    Warga Dusun Batu Kodok saat ini berharap adanya kejelasan dari pihak terkait, termasuk PLN dan aparat penegak hukum. Mereka menuntut agar uang yang telah disetorkan mendapatkan pertanggungjawaban, dan jika ada unsur penipuan dalam proses ini, maka para pelaku dapat diproses secara hukum.

     

    > “Kami hanya ingin rumah kami mendapat listrik, tapi sampai sekarang belum juga menyala. Padahal kami sudah bayar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

     

    Harapan untuk Penegakan Hukum

     

    Media Vibrasi Newstv mengimbau agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, dan Husus nya Dinas Perhutani Provinsi dapat segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penipuan ini. Apalagi kegiatan ini berada di kawasan Register 34, yang secara hukum merupakan kawasan lindung, dan tidak Di Bolehkan Untuk Pemasangan Jalur Listrik di dalam hutan Kawasan dihawatirkan terjadi Kebakaran Hutan Lindung Mengingat Hutan Kawasan Rentan Terjadi Kebakaran dan akan Mengakibatkan Gundul nya Hutan Peyangga kawasan yang Pungsi nya sebagai Penyumbang Oksigen dan Penahan Panas Bumi serta Menjaga Keseimbangan Alam

     

    Jika benar ada unsur pidana, termasuk pemalsuan informasi, pungutan liar, atau aktivitas ilegal di kawasan hutan, maka pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur masyarakat, swasta, maupun oknum aparat desa, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

     

    Redaksi Media Vibrasi News TV Lampung Utara Tim Investigasi diLapangan irhamsyah .

  • PERNYATAAN MENTRI KE UANGAN PURBAYA, YANG MENYATAKAN: DIVINISI KESUKSESAN ADALAH MATI MASUK SURGA !.

     

    Dari sekian banyak buku yang saya baca dan cerita sukses para konglomerat. Tidak ada definisi sukses sebagaimana yang menteri Purbaya definisikan. Menurut Purbaya, definisi “sukses adalah mati masuk Surga”. Luar biasa. Sebuah definisi baru yang menginspirasi saya menulis;

    Jakarta 15 Oktober 2025|vibrasinews.com

    Pada kesempatan yang Berbahagia ini media Vibrasi News.com Melansir dan Mengutive Bahasa yang disampaikan oleh Menteri Ke Uangan baru baru ini.

    Dalam pernyataan nya Beliau Menyampaikan, dan semoga Menjadi Kebenaran didalam Implementasi kinerja nya, adapun yang Nara sumber Kutive dari Pernyataan nya adalah :

    *DEFINISI SUKSES VERSI PURBAA: MATI MASUK SURGA!

    Spiritual Motivations MUN-Solutions

     

    Dalam dunia yang dikuasai angka, grafik, dan laporan keuangan, definisi sukses sering kali diukur dengan seberapa tinggi seseorang mampu menaikkan kurva kekayaannya. Banyak yang menganggap sukses berarti memiliki rumah megah, jabatan prestisius, rekening gemuk, atau bahkan pengaruh besar di ruang publik. Namun, di tengah hiruk-pikuk dunia yang penuh kompetisi ini, pernyataan dari Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengguncang paradigma banyak orang: “Definisi sukses adalah mati masuk surga.”

     

    Pernyataan ini sederhana, namun sangat dalam secara spiritual dan ilmiah. Ia menembus batas antara ekonomi dan eskatologi, antara dunia yang sementara dan kehidupan yang abadi. Kalimat itu mengandung pesan bahwa kesuksesan sejati bukan hanya tentang apa yang dicapai di dunia, melainkan tentang apa yang dibawa ke akhirat.

     

    *1. Perspektif Spiritual: Sukses yang Melampaui Dunia*

     

    Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: _”Barang siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung (sukses).”_

    (QS. Ali Imran: 185)

     

    Ayat ini menegakan bahwa keberhasilan duniawi hanyalah sementara, sedangkan keberhasilan sejati adalah keselamatan di akhirat. Dalam pandangan Islam, sukses bukan sekadar having more, tetapi being more, menjadi pribadi yang lebih berarti, lebih bermanfaat, dan lebih dekat kepada Tuhan.

     

    Rasulullah SAW juga bersabda: _“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”_ (HR. Ahmad)

     

    Dengan demikian, sukses bukanlah tentang seberapa banyak kita mengambil dari dunia, tetapi seberapa banyak kita memberi kepada dunia dengan niat karena Allah.

     

    *2. Perspektif Ilmiah dan Psikologis: Transendensi sebagai Puncak Aktualisasi*

     

    Dalam teori psikologi modern, khususnya piramida kebutuhan Abraham Maslow, puncak kebutuhan manusia bukan lagi aktualisasi diri, melainkan transendensi, kebutuhan untuk melampaui diri sendiri dan terhubung dengan sesuatu yang lebih besar, yakni Tuhan atau makna hidup yang luhur.

     

    Maslow pada masa akhir hidupnya menyadari bahwa manusia tidak akan pernah benar-benar bahagia hanya dengan pencapaian material. Kebutuhan spiritual, rasa makna, dan kontribusi sosial merupakan unsur utama kebahagiaan yang otentik.

     

    Oleh karena itu, ketika Purbaya menyebut “mati masuk surga” sebagai definisi sukses, ia sesungguhnya sedang menegaskan puncak kesadaran transendental, titik tertinggi di mana seseorang menilai hidupnya bukan dari pencapaian finansial, tetapi dari nilai moral, kebermanfaatan, dan keikhlasan amal.

     

    *3. Sukses Dunia: Jalan Menuju Akhirat*

     

    Islam tidak menolak sukses dunia. Justru, dunia adalah ladang amal. Nabi Muhammad SAW bersabda: _“Dunia adalah ladang bagi akhirat.”_ Artinya, setiap kesuksesan duniawi, kekayaan, ilmu, jabatan, kekuasaan, menjadi bermakna hanya bila digunakan untuk menebar manfaat dan mendekatkan diri kepada Allah. Orang kaya yang dermawan, pejabat yang adil, pengusaha yang amanah, guru yang ikhlas, mereka semua sedang menanam benih sukses akhirat melalui peran duniawi mereka.

     

    Sebagaimana firman Allah: _“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia.”_ (QS. Al-Qashash: 77)

     

    Ayat ini menegaskan keseimbangan: dunia bukan tujuan, tetapi kendaraan menuju surga.

     

    *4. Transformasi Konsep Sukses: Dari Ego ke Makna*

     

    Banyak orang sukses secara duniawi, namun hampa secara spiritual. Mereka memiliki segalanya, tapi kehilangan ketenangan. Sebaliknya, banyak orang sederhana yang hidupnya penuh kedamaian karena mereka menemukan makna hidup di jalan kebaikan.

     

    Keberhasilan spiritual menuntut perubahan orientasi dari egoistik menjadi altruistik, dari memiliki menjadi memberi, dan dari menonjolkan diri menjadi menundukkan hati. Di sinilah letak kebijaksanaan sejati seorang pemimpin, seperti pesan Purbaya: “Berbuat baik ke sesama adalah bagian dari sukses itu sendiri.”

     

    *5. Kesimpulan: Sukses Sejati Adalah Keselamatan*

     

    Definisi sukses versi Purbaya, “mati masuk surga”, seolah mengembalikan kesadaran manusia kepada fitrah penciptaannya: _”hidup bukan sekadar untuk berkompetisi, tetapi untuk berkontribusi; bukan sekadar untuk berkuasa, tetapi untuk berbakti.”_

     

    Sukses dunia memang sangat penting, tapi ia hanya akan sangat berarti bila menjadi jembatan menuju sukses akhirat. Karena pada akhirnya, sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW: _“Orang yang cerdas adalah yang mampu menundukkan dirinya dan beramal untuk kehidupan setelah mati.”_ (HR. Tirmidzi)

     

    Maka, definisi sukses sejati bukan sekadar meninggalkan jejak di bumi, tetapi meninggalkan cahaya di langit. Pesan MUN-Solutions:

     

    *“Sukses sejati bukan diukur dari berapa banyak yang kita miliki, tetapi dari berapa banyak hati yang kita sentuh dan amal yang kita bawa pulang menuju keabadian.”*

    Disampaikan Melalui Redaksi Media Vibrasi News.com

    IRHAMSYAH

  • Putri Bapak Irhamsyah.S.E dan Ibu Destri Susi Raih Lulusan Terbaik pada Wisuda ke-43 Politeknik STIA LAN Bandung

    Bandung, 11 Oktober 2025|vibrasinews.com —

     

    Dalam atmosfer penuh haru dan kebanggaan, Politeknik STIA LAN Bandung sukses menggelar prosesi Wisuda ke-43 yang diselenggarakan di Aula Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI)/ITB Bandung pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Acara ini menjadi momentum istimewa tidak hanya bagi para lulusan dan keluarga, tetapi juga bagi dunia pendidikan tinggi yang terus berkomitmen melahirkan sumber daya manusia unggul di bidang administrasi pemerintahan.

     

    Dari ratusan lulusan yang diwisuda pada tahun ini, sosok Raden Ayu Sukma Wardani, S.Tr.Ap, tampil menonjol sebagai lulusan terbaik dari Program Studi Sarjana Terapan Administrasi Pemerintahan. Dengan capaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3,67, Sukma Wardani tak hanya mencatatkan prestasi akademik yang gemilang, namun juga memperlihatkan dedikasi dan integritas sebagai calon abdi negara masa depan.

    Putri dari Bapak Irhamsyah, S.E.dan Ibu Destri Susi ini mendapat sorotan hangat dari berbagai kalangan. Kehadiran keluarga besar dan sejumlah anggota redaksi Vibrasi News TV di tengah prosesi wisuda menjadi bentuk dukungan moral sekaligus apresiasi atas perjalanan panjang akademik yang telah dilalui Sukma dengan penuh ketekunan.

     

    “Kami bersyukur atas capaian ini. Semoga prestasi ini menjadi pijakan awal bagi Sukma untuk terus berkarya, berbakti kepada kedua orang tua, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan bangsa,” ungkap Irhamsyah dalam pernyataan singkat usai prosesi wisuda.

     

    Acara wisuda tahun ini juga diwarnai oleh kehadiran sejumlah tokoh penting, termasuk Rektor dan Dekan dari berbagai kampus Politeknik STIA LAN yang tersebar di Makassar, Jakarta, dan Bandung. Selain itu, hadir pula sejumlah pejabat daerah dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keterlibatan para pemangku kepentingan ini menunjukkan eratnya sinergi antara lembaga pendidikan dan pemerintahan dalam mencetak aparatur sipil negara yang mumpuni dan berintegritas.

     

    Dalam sambutannya, Direktur Politeknik STIA LAN Bandung menekankan pentingnya kesiapan lulusan dalam menghadapi tantangan birokrasi modern yang menuntut kecepatan, transparansi, dan inovasi. “Kami tidak hanya mencetak lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kepemimpinan dan tanggung jawab sosial yang tinggi,” ujarnya.

     

    Sebagai institusi pendidikan tinggi yang telah berdiri selama lebih dari empat dekade, Politeknik STIA LAN Bandung telah memainkan peran strategis dalam membina generasi profesional di sektor publik. Dengan kurikulum yang adaptif dan pendekatan pembelajaran berbasis praktik, kampus ini terus membuktikan diri sebagai pusat unggulan dalam pengembangan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

     

    Kesuksesan Raden Ayu Sukma Wardani menjadi simbol bahwa kualitas dan prestasi akan selalu menemukan tempatnya, terutama bila dibarengi dengan semangat belajar yang tinggi dan dukungan keluarga yang kuat. Di tengah dinamika zaman, generasi muda seperti Sukma diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

     

    Dari Bandung, Redaksi Vibrasi Newstv.com Menyampaikan

  • Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan, Rutan Ambon Gelar Razia Gabungan Bersama APH Terkait

    Ambon Saptu 11 Oktober 2025|vibrasinews.com –

     

    Menindaklanjuti instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melaksanakan razia gabungan sebagai bentuk penguatan pengawasan dan penegakan keamanan, Sabtu (11/10/2025).

     

    Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Ambon, Yudhy Rizaldy, dan melibatkan tim gabungan dari Polresta Ambon, TNI, serta jajaran pengamanan internal Rutan. Sasaran penggeledahan mencakup blok-blok hunian warga binaan, kamar sel, dan sejumlah titik rawan terjadinya pelanggaran tata tertib.

    Razia berlangsung secara tertib, humanis, dan profesional, dengan pendekatan persuasif terhadap warga binaan agar tidak menimbulkan ketegangan. Hasil dari razia tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan narkoba, senjata tajam, maupun alat komunikasi ilegal. Beberapa barang nonstandar seperti kabel, alat masak rakitan, dan benda logam diamankan untuk proses penertiban lebih lanjut.

     

    Kegiatan ini turut dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku, Bapak Ricky Dwi Biantoro, yang memberikan arahan dan apresiasi atas kesigapan jajaran Rutan Ambon dalam merespon isu nasional yang tengah mencuat.

    “Razia ini adalah bentuk keseriusan kita bersama dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan. Tidak ada ruang bagi narkoba atau pelanggaran aturan di dalam rutan. Kami akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan tindakan preventif di seluruh satuan kerja,” tegas Ricky.

     

    Dalam arahannya, Ricky juga menyampaikan pentingnya sinergi antar-lembaga, tidak hanya dalam kegiatan razia, tetapi juga dalam pembinaan dan pengawasan jangka panjang untuk mewujudkan rutan yang aman, bersih, dan berintegritas.

     

    Karutan Ambon, Yudhy Rizaldy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah reformasi pengawasan yang akan dijalankan secara konsisten dan terstruktur.

     

    “Kami ingin memastikan bahwa Rutan Ambon benar-benar bersih dari praktik-praktik menyimpang. Razia ini bukan hanya respons terhadap instruksi pusat, tetapi bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Yudhy.

     

    Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menjadikan razia gabungan sebagai agenda rutin, sekaligus momentum mempererat sinergi lintas instansi, termasuk dengan TNI dan Polri.

     

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum sangat penting, baik dalam hal pengamanan maupun pembinaan. Rutan bukan hanya tempat tahanan, tetapi juga tempat perubahan. Dan perubahan itu harus dimulai dari ketertiban dan kepercayaan,” tambah Yudhy.

     

    Briptu Taufik menyampaikan bahwa sinergi yang terbangun selama ini harus terus dipelihara dan diperkuat demi mencegah terjadinya potensi gangguan dari dalam maupun luar.

     

    “Kami dari Polri siap mendukung penuh upaya pencegahan dan pengamanan seperti ini. Kegiatan razia bukan hanya tindakan teknis, tapi bentuk nyata kepedulian terhadap keamanan nasional dari sisi pemasyarakatan,” ujar Taufik.

     

    Senada, Sersan Hasim dari jajaran Babinsa Desa Waiheru menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi aktif antara lembaga.

     

    “Kami sangat mengapresiasi keterbukaan dan keseriusan pihak Rutan Ambon. Kami harap kegiatan seperti ini dilakukan secara berkesinambungan. Ketika pengawasan diperkuat, kepercayaan masyarakat pun akan tumbuh,” ungkap Hasim.

     

    Razia gabungan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan tata tertib internal, serta menunjukkan komitmen Rutan Ambon di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk terus membangun sistem pemasyarakatan yang bebas dari narkoba, profesional, dan bermartabat. (R)..,,,

     

    Disampaikan by: Redaksi VIBRASI News.Com ( irhamsyah)

  • BEM PTNU BALINUSRA dan Paguyuban NTT Nyatakan Siap Dukung Gubernur Melki Laka Lena Bangun NTT

    Mataram  Jum’at 10 Oktober 2025|vibrasinews.com  –

    Dukungan terhadap kepemimpinan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Bali-Nusa Tenggara (BALINUSRA) bersama Paguyuban NTT yang menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi membangun NTT ke arah yang lebih baik.

     

    Dalam pernyataannya, Koordinator Wilayah BALINUSRA BEM PTNU se-Nusantara, Indra, menyebut bahwa kolaborasi lintas elemen menjadi kunci sukses pembangunan daerah, khususnya di wilayah timur Indonesia yang masih menghadapi banyak tantangan.

     

    “Kami dari BEM PTNU BALINUSRA bersama Paguyuban NTT siap menjadi mitra strategis Gubernur Melki Laka Lena dalam menyukseskan program-program pembangunan di NTT, khususnya yang pro-rakyat dan berkelanjutan,” kata Indra kepada media ini, Jumat (10/10/2025).

     

    Siap Berkontribusi Nyata

     

    Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan memberikan dukungan moral, tetapi juga siap terjun langsung dalam kegiatan yang berdampak nyata bagi masyarakat.

     

    “Kami ingin membuktikan bahwa mahasiswa dan pemuda NTT juga bisa menjadi bagian dari solusi. Kita siap turun ke lapangan, berkontribusi dalam pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga pelestarian lingkungan,” jelasnya.

     

    Membangun Masa Depan Bersama

     

    Paguyuban NTT yang turut hadir dalam pernyataan bersama ini juga menyatakan komitmennya untuk merajut kolaborasi, tidak hanya dengan pemerintah daerah, tetapi juga dengan seluruh lapisan masyarakat demi masa depan NTT yang lebih cerah.

     

    BEM PTNU BALINUSRA dan Paguyuban NTT sepakat bahwa perubahan besar dimulai dari sinergi dan kerja nyata.

     

    “Kami percaya, dengan niat baik dan semangat gotong royong, kita bisa membawa NTT menuju kemajuan yang inklusif dan berkeadilan,” tutup Indra. (RR)

     

    Redaksi Vibrasi News.com ( irhamsyah )

  • *KEJARI TANJUNG PERAK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN KANTOR PT.PELINDO SUB REG 3 SURABAYA TERKAIT PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMELIHARAAN KOLAM PELABUHAN TAHUN 2023-2024*

    Jawa Timur,Kamis 9 Oktober 2025| Vibrasinews.com  –

     

    Hari Kamis 9 Oktober 2025 Pukul 09.30 Wib, Team Penyidik Kejari Tanjung Perak dengan didampingi Team AMC pada Asintel Kejati Jatim, melakukan kegiatan penggeledahan pada Kantor PT.Pelindo Regional 3 surabaya berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.

    Selain melakukan penggeledahan pada kantor PT. Pelindo Regional 3 Surabaya, team penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.

    Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT. Pelindo Reg 3 bersama-sama dengan PT. APBS Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dengan nilai kegiatan sebesar 196 Milyar

    Adapun anggota yang melaksanakan kegiatan penggeledahan tersebut terdiri dari :

    • 10 (sepuluh) orang Jaksa Penyidik

    • ⁠5 (lima) orang personil AMC Kejati Jatim

    • ⁠6 (enam) orang personil PAM TNI

    Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024

    Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut penyidik juga melaksanakan kegiatan penyitaan terkait bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 termasuk diantaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut.

    Saya dan jajaran penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak siap menjaga amanah bapak jaksa Agung yang menyatakan bahwa ” Tidak ada kata mundur menghabis para koruptor.

     

    Sumber:  Dr Ricky Setiawan SH, MH

    ( Doris Putra )

  • Rutan Ambon Beri Perhatian Khusus bagi WBP Lansia Lewat Bantuan Vitamin

    Ambon Kamis, 9 Oktober 2025|vibrasinews.com. –

     

    Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan warga binaan lanjut usia (lansia), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memberikan bantuan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh mereka.

    Kegiatan ini berlangsung di Graha Pattimura Rutan Ambon, Kamis (09/10/2025) dan menjadi salah satu langkah preventif untuk menjaga kondisi kesehatan para WBP lansia yang tergolong rentan secara fisik.

     

    Pemberian vitamin ini merupakan bagian dari program layanan kesehatan rutin Rutan Ambon, khususnya bagi kelompok WBP yang membutuhkan perhatian lebih, seperti lansia dan penderita penyakit kronis.

     

    Petugas kesehatan Rutan secara langsung membagikan vitamin dan memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga imunitas tubuh, terutama di tengah perubahan cuaca yang tidak menentu.

     

    Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Yudhy Rizaldy, menyampaikan bahwa perhatian terhadap kesehatan WBP, khususnya lansia, adalah bentuk nyata komitmen Rutan dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis.

     

    “Kami menyadari bahwa WBP lansia memiliki kebutuhan kesehatan yang lebih spesifik. Pemberian vitamin ini menjadi salah satu langkah kami untuk menjaga kondisi mereka tetap stabil dan sehat selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

     

    Selain pembagian vitamin, kegiatan ini juga diisi dengan pemeriksaan ringan seperti pengecekan tekanan darah dan konsultasi kesehatan sederhana yang dilakukan oleh tim medis Rutan. Dengan pendekatan yang ramah dan bersahabat, para WBP lansia tampak antusias dan merasa diperhatikan.

     

    Salah satu WBP lansia berinisial J.A (60) mengaku senang dengan perhatian yang diberikan pihak Rutan.

     

    “Terima kasih kepada petugas. Saya merasa diperhatikan, apalagi di usia saya sekarang ini, tubuh memang sudah tidak sekuat dulu. Vitamin ini sangat membantu,” ungkapnya.

     

    Program ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari layanan kesehatan berkelanjutan di Rutan Ambon. Harapannya, para WBP lansia dapat menjalani masa pidana dengan kondisi fisik yang tetap prima serta mental yang terjaga.

     

    Melalui langkah sederhana namun berarti ini, Rutan Ambon menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang pembinaan, tetapi juga tentang kepedulian dan kemanusiaan. (C)

     

    Disampaikan by: Redaksi Vibrasi News.com ( Irhamsyah )

  • Refleksi Hukum Penyalahgunaan Subsidi dan Ketimpangan Keadilan

     

     

    Dilansir dari Laman Media Suara Demokrasi – Mafia BBM,7 Oktober 2025,

    Vibrasi News.com Menyampaikan:

     

    Refleksi Hukum Penyalahgunaan Subsidi dan Ketimpangan Keadilan

    Foto: Ilustrasi Refleksi Hukum Penyalahgunaan Subsidi BBM dan Ketimpangan Keadilan, APH tutup mata.

     

    SUMENEP, 8 Oktober 2025|Vibrasinews.com –

     

    Sudah delapan dekade Indonesia merdeka, namun makna sejati kemerdekaan bagi rakyat kecil tampaknya masih menjadi mimpi yang jauh dari kenyataan. Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia yang berdasarkan rule of law (negara hukum), rakyat semestinya menjadi subjek utama yang dilindungi oleh negara. Akan tetapi, realitas sosial menunjukkan bahwa kemerdekaan dan kesejahteraan justru hanya dirasakan oleh segelintir elit politik dan pejabat pemerintah yang kerap menyalahgunakan kewenangannya.

    Rakyat yang seharusnya menjadi pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, justru masih menjadi objek eksploitasi kebijakan. Rakyat diwajibkan membayar pajak, berkontribusi terhadap pembangunan nasional, namun hak-haknya sering diabaikan oleh para penyelenggara negara yang telah mengingkari sumpah jabatan, demi untuk melindungi mafia.

    Salah satu potret nyata dari pengkhianatan amanat konstitusi adalah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), serta bansos lainnya. Program subsidi yang sejatinya untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan agar dapat hidup layak dan menjalankan kegiatan ekonomi secara produktif. Namun fakta menunjukkan sebaliknya: terjadi praktik korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan telah merusak tatanan distribusi bantuan tersebut.

    Pembiaran mafia yang merampok subsidi BBM dan program BSPS di Sumenep, jelas melanggar prinsip good governance yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 UU tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara negara wajib melaksanakan asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum. Namun di Kabupaten Sumenep khusus nya dan Wilayah Provinsi dan Kota Kota Lain di Wilayah Seluruh Indonesia, Kejadian yang sama.

    justru menunjukkan bahwa oknum pejabat publik dan APH kerap menutup mata terhadap mafia BBM.

    Lebih jauh lagi, tindakan penyalahgunaan subsidi BBM dan BSPS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

    Dengan demikian, jika oknum aparat dan pejabat terlibat dalam jaringan mafia BBM, maka tindakan mereka merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

    BBM Bersubsidi hak rakyat justru menjadi komoditas Mafia. Fenomena penyalahgunaan distribusi BBM semakin memperlihatkan ketimpangan hukum dan lemahnya pengawasan. Di Sumenep, praktik pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen dengan kapasitas 20 ton yang diangkut kapal kayu tanpa ijin usaha justru dibiarkan begitu saja. Padahal, menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

    Ironisnya, banyak oknum aparat dan pejabat pemerintah yang terlibat untuk melancarkan usahanya. Mereka justru dengan bebas memberikan rekom milik nelayan kepada para mafia untuk mendapatkan BBM bersubsidi, sedangkan petugas kepolisian lebih memilih diam, bahkan ada yang diduga diam-diam menerima setoran, akibatnya rakyat kecil kesulitan membeli solar di SPBU/SPBN.

    Di kepulauan dan desa terpencil, para nelayan dan Pemilik Kendaraan Umum diwilayah wilayah seluruh Indonesia juga harus membeli solar dari pengecer dengan harga tinggi agar bisa melaut mencari nafkah. Sedangkan para mafia BBM bebas memperjual belikan BBM kembali dengan harga lebih tinggi dari HET. Hal itu memunculkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang diam.

    Dalam negara hukum, aparat penegak hukum merupakan penjaga moral konstitusi. Akan tetapi, ketika oknum aparat bermain dalam praktik pelanggaran hukum, maka negara kehilangan wajah keadilannya ketika hukum tidak tegas kepada mafia BBM. Hal ini menjadi refleksi serius terhadap implementasi asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

    dikompromikan oleh oknum aparat dan pejabat yang seharusnya melindunginya? Situasi ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan. Bila dibiarkan, maka yang lahir bukan lagi negara hukum, melainkan negara kekuasaan — di mana hukum tunduk pada kepentingan elit dan uang.

    Dalam konteks ini, penegakan hukum bukan hanya kewajiban yuridis, tetapi juga moral dan konstitusional. Negara melalui aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap pelanggaran penyalahgunaan subsidi tanpa pandang bulu. Jaksa, polisi, dan pengawas internal pemerintahan harus menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan melindungi mafia BBM.

    Selain itu, penguatan transparansi publik menjadi keharusan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi hak kepada rakyat untuk mengetahui penggunaan rekom, termasuk distribusi subsidi dan bantuan sosial. Rakyat dan pers harus diberikan ruang untuk mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah tanpa diintimidasi.

    Rakyat Indonesia tidak meminta lebih selain keadilan yang nyata. Negara wajib hadir untuk menegakkan hukum, melindungi hak rakyat, dan memastikan bahwa subsidi serta program bantuan benar-benar sampai pada yang berhak. Sebab, selama hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kemerdekaan yang diikrarkan pada tahun 1945 itu hanyalah slogan — bukan kenyataan.

     

    Dilansir dari laman Penulis: Erfandi Editor: Redaksi.

    Disampaikan dan diteruskan Oleh: Redaksi: Vibrasi News.com. IRHAMSYAH

  • Bangunan Penampungan Sementara Pasar Dekon Kotabumi Roboh, KP3 Soroti Prosedur Keamanan Pembongkaran

    Lampung Utara Selasa, 7 Oktober 2025| Vibrasinews.com —

     

    Sebanyak 15 los tempat penampungan sementara (TPS) pedagang Pasar Dekon Kotabumi roboh pada Jumat (4/10/2025) sore. Kejadian tersebut terjadi saat proses pembongkaran bangunan utama pasar dua lantai yang berada tepat di sebelah lokasi TPS. Tidak ada korban jiwa, namun peristiwa itu sempat menimbulkan kepanikan di kalangan pedagang.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (DPP- Kp3), Nasril Subandi Al Bayyani, menilai insiden ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penerapan standar keamanan dalam proses pembongkaran bangunan.

     

    > “Kami menyesalkan kejadian ini. Meskipun tidak menimbulkan korban, namun jelas ada kelalaian teknis. Pembongkaran gedung dua lantai seharusnya memperhatikan jarak aman dan potensi getaran yang bisa berdampak pada bangunan di sekitarnya, termasuk tempat penampungan sementara pedagang,” ujar Nasril, Sabtu (5/10/2025).

     

    Nasril juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pembangunan tempat penampungan sementara dan pembongkaran bangunan lama Pasar Dekon dilakukan oleh developer yang sama. Proyek tersebut murni dibiayai pihak swasta, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hanya menyediakan lahan.

     

    > “Karena pembiayaan bersumber dari swasta, tanggung jawab teknis dan keselamatan kerja sepenuhnya berada di tangan developer. Pemerintah daerah tetap berkewajiban melakukan pengawasan agar kegiatan konstruksi dan pembongkaran berjalan sesuai standar keselamatan publik,” tambahnya.

     

    ⚖️ Aturan dan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan

    Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Keselamatan Konstruksi, pembongkaran bangunan wajib memenuhi syarat:

     

    1. Menetapkan jarak aman pembongkaran, yaitu area yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas lain dalam radius minimal setinggi bangunan yang dibongkar.

    (Contoh: jika bangunan 10 meter, maka radius aman minimal juga 10 meter dari titik pembongkaran).

    2. Melakukan kajian struktur sebelum pembongkaran untuk menghindari efek domino atau robohnya bangunan di sekitarnya.

    3. Menutup area pembongkaran dengan pagar pengaman serta melarang adanya kegiatan publik di radius zona bahaya.

    4. Melibatkan pengawas bersertifikat dan tenaga ahli keselamatan konstruksi selama proses berjalan.

    Apabila prosedur ini tidak dipatuhi, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP dan Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana jika mengakibatkan kerugian atau membahayakan keselamatan umum.

    Penegasan Kp3

    Kp3 mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan aparat terkait segera melakukan investigasi teknis terhadap penyebab robohnya los TPS.

    Selain itu, developer diminta bertanggung jawab memperbaiki kerusakan dan menjamin keselamatan pedagang yang kini kehilangan tempat berjualan sementara.

     

    > “Kami berharap ada audit teknis menyeluruh. Jangan sampai kelalaian kecil menjadi preseden buruk dalam pembangunan kembali pasar rakyat di Lampung Utara,” tutup Nasril Subandhi.

     

    Redaksi: Vibrasi News.com Irhamsyah.Aka

    Nara Sumber: DPP Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP)

     

    #PasarDekonKotabumi #LampungUtara #BangunanRobo #BeritaIndonesia #Kp3 #NasrilSubandhi #PedagangBangkit #KelalaianTeknis #KeselamatanKonstruksi #KotabumiUpdate #BeritaLampung #ViralLampung #KeadilanUntukPedagang #BreakingNews #InvestigasiLapangan