Kategori: DAERAH

  • Sosialisasi Pilkades Serentak Berbasis di Gital Untuk 154 Desa di Kabupaten Bekasi

    Pilkades Serentak yang akan digelar Kabupaten Bekasi, pada tahun 2026 mendatang, dengan berbasis digital, untuk itu Pemkab Kab Bekasi, kini tengah mensosialisasikan pelaksanaan Pilkades 2026 kab bekasi berbasis digital, kepada pemerintahan desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk mematangkan upaya mematangkan persiapan menuju tahapan pemilihan selanjutnya.

    Hudaya, Selaku Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, mengatakan, sosialisasi pilkades berbasis digital tersebut, untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran Pemerintahan Desa dan BPD, untuk penerapan sistem digital pada pilkades 2026.

     

    “Sosialisasi Pilkades Serentak 2026 ini untuk mematangkan persiapan, salah satunya penerapan sistem digital pada pemilihan nanti,” ujar Hudaya saat membuka kegiatan sosialisasi di

    Kabupaten Bekasi Kamis,22 Januari 2926|vibrasinews.com

    Menurut Hudaya saat dikonfirmasi oleh Media Vibrasi News.com , Menyatakan, Akan dilaksanakan Pilkades berbasis digital bertujuan untuk mewujudkan demokrasi tingkat desa , yang lebih tranfarant, akuntabel, efesian.imbuhnya.

    Pilkades serentak yang akan di gelar tahun 2026, sebanyak 154 Desa yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun 2026 ini, dengan berbasis digital.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menuturkan, – pelaksanaan Pilkades 2026 mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait fasilitasi pemilihan kepala desa serentak secara replik atau digital.

    “dengan basis digital pada pilkades bertjuan untuk menjamin pemilihan yang transparan, jujur, dan adil melalui dukungan teknologi. Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan desa,” ujar Iman.

    Untuk persiapan pemilihan BPD, Pemkab Bekasi juga tengah CG mempersiapkan memproses tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD)

    Disampaikan melalui Redaksi Media Vibrasi News.com

  • BAPENDA  Bekasi Luncurkan Satgas Pajak untuk Tingkatkan Penerimaan Daerah

    Kabupten BEKASI Redaksi media Vibrasi News.com

     

    Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Pajak Daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak yang belum mencapai target dalam dua tahun terakhir. Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyatakan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah evaluasi dan pembenahan menyeluruh untuk memaksimalkan penerimaan pajak sebagai sumber utama APBD.

     

    “Surat pembentukan Satgas sudah kami ajukan ke Plt Bupati Bekasi. Ini bagian dari evaluasi kerja kami karena target pajak belum tercapai,” ujar Iwan. Satgas Pajak akan melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan pegawai Bapenda untuk menindak wajib pajak yang melakukan pengemplangan atau memiliki tunggakan pajak.

     

    Iwan menekankan bahwa fokus utama Satgas adalah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan menggali potensi pajak yang belum terjangkau. “BPHTB salah satu fokus kami karena potensinya besar, tapi realisasinya masih rendah,” katanya. Bapenda juga akan menggandeng pihak perbankan dan pengembang properti untuk meningkatkan penerimaan pajak.

     

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mendukung pembentukan Satgas Pajak, namun menekankan pentingnya penguatan pendataan wajib pajak. “Pada prinsipnya kami sepakat dibentuk Satgas. Tapi pendataan wajib pajaknya harus kuat. Jangan sampai mengulang kesalahan yang sama,” ujar Aria.

     

    Dengan diluncurkannya Satgas Pajak, Bapenda menargetkan peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak daerah dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.

     

    Disampaikan Redaksi Media Vibrasi News.com

    IRHAMSYAH

  • Pemkab Bekasi Berikan Apresiasi Penghargaan Kepada 7 Perusahaan PBJT atas Tenaga Listrik

    Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan penghargaan kepada 7 perusahaan wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik yang telah melampaui target pendapatan pajak sebesar 101% pada tahun 2025.

     

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, bersama Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, pada acara Senam Karyawan dan Karyawati di Plaza Pemkab Bekasi,

     

    Kabupaten Bekasi, Jumat 09 Januari 2026|vibrasinews.com –

     

    Asep Surya Atmaja menyampaikan bahwa capaian realisasi pendapatan pajak yang telah melampaui target tersebut menunjukkan peran strategis PBJT atas Tenaga Listrik sebagai salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. “Hari ini kami memberikan apresiasi penghargaan kepada 7 perusahaan atas capaian realisasi pendapatan pajak yang telah mencapai 101 persen sehingga capaiannya melampaui,” ujarnya.

     

    Target Pajak Daerah dalam APBD Perubahan Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.710.547.650.722, dan realisasi penerimaan Pajak Daerah dari PBJT atas Tenaga Listrik hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp502.998.078.590 atau 100,58 persen dari target sebesar Rp500.082.479.000.

     

    Asep Surya juga menekankan pentingnya mengoptimalkan PAD di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah. “Ke depan, melalui Bapenda, potensi-potensi PAD harus terus kita gali. Saat ini seluruh daerah menghadapi pengurangan dana transfer, sehingga stabilitas keuangan daerah harus dijaga dengan mengoptimalkan PAD-nya,” tegasnya.

     

    Berikut 7 perusahaan wajib PBJT atas Tenaga Listrik yang mendapat penghargaan:

     

    1. PT PLN (Persero) UP3 Cikarang

    2. PT PLN (Persero) UP3 Bekasi

    3. PT PLN (Persero) UP3 Gunung Putri

    4. PT PLN (Persero) UP3 Marunda

    5. PT Cikarang Listrindo Tbk

    6. PT Bekasi Power

    7. PT Fajar Surya Wisesa

     

    Disampaikan Redaksi Media Vibrasi News.com

    Irhamsyah

  • Awali Tahun 2026, DPC SPRI LU Lakukan Kunjungan ke Sekolah Kopi Lampung Barat

    Lampung Barat  4 Januari 2025|bibrasinews.com  —

    Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) melaksanakan kunjungan kerja ke Sekolah Kopi Lampung Barat pada Minggu, 4 Januari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua SPRI Lampung Utara, Jauhari, didampingi Kuasa Hukum SPRI Samsi Eka Putra, S.H., M.H., serta Dr. Muryadi, S.H., M.Pd.

     

    Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum SPRI, Samsi Eka Putra, S.H., M.H. Ia menyampaikan harapannya agar tahun 2026 dapat berjalan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, khususnya dalam penguatan peran dan sinergi organisasi.

     

    Sementara itu, Dr. Muryadi, S.H., M.Pd., mengungkapkan kekagumannya terhadap panorama alam Sekolah Kopi Lampung Barat. Menurutnya, keindahan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa terlihat jelas melalui pemandangan pegunungan yang asri, dengan suasana dan iklim yang sejuk.

     

    Ditinjau dari segi panorama dan kondisi alam, Sekolah Kopi Lampung Barat dinilai sangat cocok sebagai lokasi rekreasi bersama keluarga maupun sahabat. Suasana yang tenang dan udara yang sejuk juga dinilai mampu memberikan inspirasi serta ketenangan pikiran bagi para pengunjung.

     

    Ketua SPRI Lampung Utara, Jauhari Saleh SE, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh tim SPRI. Ia berharap ke depan Sekolah Kopi Lampung Barat dapat semakin dikenal luas, menarik lebih banyak pengunjung, serta menjadi inspirasi dan kebanggaan bagi Kabupaten Lampung Barat, khususnya di Provinsi Lampung. (TIM SPRI)

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com

  • 120 PPPK Paruh Waktu Dinas SDABMBK Terima SK, Kadis Tekankan Disiplin dan Amanah

    Lampung Utara  2 Januari 2026|vibrasinews.com —

    Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 120 pegawai di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Jum’at (2/1/2026).

     

    Penyerahan SK tersebut menjadi momentum awal bagi para PPPK Paruh Waktu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, amanah, serta bekerja sesuai dengan harapan pribadi dan kepentingan masyarakat.

    Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Kadarsyah, menekankan pentingnya peningkatan etos kerja dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Ia berharap para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih rajin dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan Lampung Utara yang lebih maju.

     

    Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Kabupaten Lampung Utara, Jauhari Saleh, SE, turut memberikan apresiasi atas penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya manusia di lingkungan birokrasi.

     

    Ia berharap para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dapat menjaga integritas, profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

     

    Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah, khususnya di sektor pekerjaan umum, sehingga berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Utara. (Tim SPRI)

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com

  • Guru P3K di Lampung Utara Terima SK, Tapi Gaji Masih Sama dengan Honorer?*

    Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada tenaga honorer yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) besok, 31 Desember 2025, di Islamicenter. Namun, ada kekecewaan di kalangan guru P3K, terutama karena gaji mereka masih sama dengan saat menjadi guru honorer.

     

    Vibrasi News.com –

     

    Guru P3K SD di Lampung Utara seharusnya menerima gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 untuk golongan I, plus tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Namun, kenyataannya, gaji mereka masih sama dengan saat menjadi guru honorer, yaitu sekitar Rp1.200.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.

    Hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan merupakan kerugian bagi guru P3K yang telah bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Lampung Utara. Guru P3K berhak menerima gaji yang lebih tinggi daripada gaji guru honorer, karena mereka telah melalui proses seleksi yang ketat dan memiliki kualifikasi yang lebih tinggi.

     

    Jika pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara tidak menjalankan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, maka mereka dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat. Sanksi tersebut dapat berupa penundaan atau penghentian dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan, serta sanksi administratif lainnya.

     

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Pada saat Menjabat Mentri Pendidikan tahun 2024 telah menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan bahwa guru P3K menerima gaji yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa guru P3K menerima gaji yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak akan membiarkan guru P3K dirugikan,” kata Nadiem,( saat Menjabat Mentri Pendidikan ).

     

    Guru P3K di Lampung Utara berharap pemerintah daerah segera memperbaiki kesalahan ini dan memberikan gaji yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga berharap Melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah pusat Melalui Mentri Pendidikan saat ini menjabat, serta Kepada Mentri Ke Uangan Bapak Purbaya, Agar dapat memantau dan memastikan bahwa peraturan tersebut dijalankan dengan baik di Provinsi Lampung dan khususnya Kabupaten Lampung Utara.

     

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com agar Publik mengetahui nya dan ada Koreksian atas Peraturan pemerintah daerah Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Utara.

  • DESA NYAPAH BANYU TERKENA BANJIR DAMPAK CURAH HUJAN SANGAT DERAS.

    Lampung Utara 21 Desember2025|vibrasinws.com –

    Desa Nyampah Banyu Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara Terkena Banjir Akibat Curah Hujan Begitu Deras.

    Banjir Disebabkan Oleh Meluapnya Air Dari Tanggul Karna Hujan Begitu Deras Di Sertai Angin.

    Menurut Keterangan Warga Di Dusun Satu Yang Terkena Banjir Ada Dua Puluh Tiga Rumah Sedangkan Di Dusun Dua Sebanyak Dua Puluh Tiga Rumah Juga Yang Terkena Banjir Ini Baru Yang Kelihatan Belum Terhitung Rumah-Rumah Yang Terkena Banjir Ringan Termaksud Juga Rumah Bapak Waliyo Ketua BUNGDES Nyapah Mendaki /Nyapah Banyu .Menurut Keterangan Beliau Lewat Rekaman Melalui Hp Kedalaman Air Mencapai Satu Meter Di Dalam Rumah .

    Di Perkirakan Sementara Tidak Ada Korban Jiwa Tetapi Kerugian Materi .Seperti .

    1: Kulkas

    2: Tv

    3: Mesin Cuci Dan Perabotan .Alat Masak . Pakaian Baju Dan Lainnya

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com

  • Resmi! KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka Korupsi

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik suap proyek serta indikasi pemerasan dalam lingkaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

     

    20 Desember 2025|Vibrasinews.com —

     

    Dini hari di Gedung Merah Putih KPK menjadi saksi runtuhnya benteng kekuasaan di Kabupaten Bekasi. Tepat Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 04.01 WIB, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melangkah keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua, mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sampingnya, sang ayah, HM Kunang, turut digiring petugas dengan tangan terborgol.

    Momen tersebut menandai babak baru skandal korupsi yang mengguncang pemerintahan daerah Bekasi. Setelah dua hari penuh spekulasi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK akhirnya resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

    Tak hanya Ade Kuswara dan HM Kunang, satu pihak swasta berinisial SRJ juga ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total tiga orang dijerat dalam perkara yang berawal dari OTT KPK pada Kamis malam (18/12/2025) di wilayah Bekasi.

    Operasi senyap ini sebelumnya mengamankan 10 orang dari berbagai latar belakang. Setelah pemeriksaan maraton selama 1×24 jam, penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif, jejaring keluarga, serta pihak swasta.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik suap proyek serta indikasi pemerasan dalam lingkaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    “KPK menetapkan tersangka saudara ADK, HMK, dan SRJ. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ujar Budi dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

    Kasus ini kian menyedot perhatian publik setelah sehari sebelumnya KPK menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Cikarang Pusat. Segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” menimbulkan spekulasi serius soal kemungkinan irisan perkara antara suap proyek dan dugaan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.

    KPK belum menutup kemungkinan adanya lebih dari satu klaster tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Penyidik masih mendalami apakah kasus yang menjerat Bupati Bekasi berdiri sendiri atau terhubung dengan praktik korupsi yang lebih luas.

    “Masih kami dalami, apakah ini satu rangkaian atau terdapat lebih dari satu klaster perkara,” kata Budi.

    Hingga Sabtu pagi, pimpinan KPK dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi OTT, pasal yang disangkakan, serta peran detail masing-masing tersangka. Publik kini menanti, seberapa jauh KPK akan membongkar jejaring kekuasaan yang selama ini bersembunyi di balik birokrasi Kabupaten Bekasi.

    Redaksi media Vibrasi News.com Irhamsyah

  • BREAKING NEWS* KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka Korupsi*

    Minggu 20 Desember 2025|vibrasinews.com –

    KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif, jejaring keluarga, dan pihak swasta.

    *Detail Kasus:*

    Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b.

    Pihak swasta SRJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

     

    *Keterangan KPK:*

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami apakah kasus yang menjerat Bupati Bekasi berdiri sendiri atau terhubung dengan praktik korupsi yang lebih luas.

    KPK belum menutup kemungkinan adanya lebih dari satu klaster tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

    *Reaksi Masyarakat:*

    Masyarakat menantikan perkembangan kasus ini dan berharap KPK dapat membongkar jejaring kekuasaan yang selama ini bersembunyi di balik birokrasi Kabupaten Bekasi.

    *Update Terbaru:*

    – Pimpinan KPK dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi OTT, pasal yang disangkakan, serta peran detail masing-masing tersangka.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com irhamsyah.