Kategori: DAERAH

  • Aplikasi “AI” Dapat Bermanfaat bagi Dunia Pendidikan, Disdik Kab Bekasi.

    Bekasi 10 februari 2026|vibrasinews.com –

    Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bekasi menggelar Seminar Pendidikan bertema Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) untuk Peningkatan Kualitas Proses Pembelajaran di Hotel Grand Zuri, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (10/02/2026).

    Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Nurkholis, menyampaikan bahwa pemanfaatan AI dalam dunia pendidikan saat ini menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. “Pendidikan harus adaptif dengan perkembangan zaman. Urgensi pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran memang sangat diperlukan, karena siswa kita saat ini, khususnya di jenjang SMP, sudah memiliki jejak digital masing-masing,” ujar Nurkholis.

    Nurkholis menjelaskan bahwa mayoritas siswa kelas VIII dan IX saat ini telah memiliki gawai pribadi. Tanpa pendampingan dan edukasi yang tepat, penggunaan teknologi tersebut dikhawatirkan justru berdampak negatif bagi perkembangan peserta didik. “Ketika anak-anak tidak dibekali pemahaman positif tentang penggunaan AI dan teknologi, gawai hanya akan digunakan untuk scroll media sosial, bermain gim daring, atau sekadar hiburan,” jelasnya.

    Pemanfaatan AI dalam pembelajaran dapat diarahkan ke aktivitas yang lebih produktif, seperti desain grafis, pengolahan konten edukatif, hingga pemanfaatan teknologi sebagai sarana pendukung proses belajar mengajar. “Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, guru-guru semakin memiliki semangat untuk mengedukasi siswa agar penggunaan gawai dan AI diarahkan ke hal-hal positif yang menunjang pembelajaran,” katanya.

    Nurkholis juga menyoroti pentingnya literasi digital dalam pemanfaatan AI. “AI bisa digunakan sebagai referensi, bukan untuk menggantikan daya pikir. Anak tetap dituntut membaca, memahami, dan mengembangkan ide sendiri dengan pendampingan guru,” ujarnya.

    Ketua BMPS Kabupaten Bekasi, KH Ahmad Syauqi, menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari komitmen BMPS dalam meningkatkan mutu pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Bekasi. “AI dan pembelajaran koding adalah hal yang tidak bisa kita tinggalkan. Bahkan tanpa kita ajarkan di sekolah, AI sudah hadir di rumah melalui gadget yang digunakan anak-anak,” ungkapnya.

     

    Dia menegaskan bahwa pemanfaatan AI harus dibarengi dengan nilai etika dan kemaslahat. “AI bisa menjadi baik jika kita menggunakannya dengan baik, dan bisa menjadi buruk jika disalahgunakan. Karena itu, perlu arahan dan batasan agar pemanfaatannya benar-benar membawa maslahat,” tegasnya.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com

    Irhamsyah

  • Kontraktor PT. Lestari Nauli Jaya Terindikasi Gagal Selesaikan Proyek Bendungan BSH-0 KAB – BEKASI senilai Rp 67,9 Miliar* Anggaran APBD 2025

    Bekasi Februari 2026|vibrasinews.com –

     

    Lembaga MAUNG GARUDA NUSANTARA ( MGN ) Bidang Peduli Pembangunan Indonesia, Melakukan Pantauan di lapangan terhadap proyek pekerjaan Bendungan BSH – O pintu air di Desa Kali Jaya kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh PT. Lestari Nauli Jaya dengan Anggaran sangat Pantastis Mencapai Rp 67,9 miliar. Yang Mengunakan Anggaran APBD Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2025.

    Hasil pantauan Tim Investigasi menunjukkan bahwa proyek tersebut belum selesai dikerjakan dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Tentunya hal ini menjadi Sorotan Publik serta menjadi Perhatian Lembaga MAUNG GARUDA NUSANTARA dan Medi

     

    Mengingat Kontrak kerja proyek tersebut dimulai pada bulan Februari 2025 dan seharusnya selesai pada Oktober 2025. Namun, kontraktor mengajukan adendum perpanjangan waktu hingga Desember 2025. Belum juga serah terima Pekerjaan.

     

    Ketua Umum Lembaga MAUNG GARUDA NUSANTARA, Bung FADIL, menyatakan bahwa dalam Pelaksanaan Pekerjaan tidak ada kendala Atas Cuaca dari Bulan February tahun 2025 sampai Bulan Oktober tahun 2025 bahkan sudah di beri perpanjangan dari bulan Oktober 2025 sampai bulan Desember 2025 dan curah hujan baru mulai Turun di Ahir bulan November tahun 2025 , jadi Kalau Pihak dinas PSDA Kabupaten Bekasi Dan Kontraktor menyatakan terkendala Hujan itu Hanya Ngeles aja.

    sehingga perpanjangan waktu tersebut sampai Bulan February tahun 2026 tidak dapat dibenarkan.

    Semestinya berdasarkan Peraturan PT.Lestari Nauli Jaya Harus nya di Beklist karna Pelaksana Nya tidak tepat waktu bahkan sudah di beri perpanjangan waktu lagi , Hal ini ADA APAKAH ? dengan Dinas PSDA Kabupaten Bekasi yang tidak Berani Beri Tindakan Tegas kepada PT.LESTARI NAULI JAYA ini.

     

    “Alasan kontraktor mengajukan perpanjangan waktu tidak jelas. Kami menduga bahwa kontraktor terkendala masalah Modal, sehingga tidak siap melaksanakan proyek,” kata Bung Fadil. Semestinya Kontraktor seperti ini Jangan Dimenangkan dalam Tender dari awal harus dicek dulu Apakah Kontraktor ini betul betul memenuhi Persyaratan. Ada Apa ini !?

     

    LEMBAGA MAUNG GARUDA NUSANTARA ( MGN ) Mendesak Dinas SDA Bina Marga Kabupaten Bekasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap kontraktor, termasuk blacklist dan Pencabutan izin operasi. Lembaga juga meminta dinas untuk menuntut ganti rugi atas keterlambatan proyek.

     

    “Jika tidak ada tindakan tegas dalam minggu ini, kami akan melakukan langkah selanjutnya, Melaporkan Ke APH Agar Di AUDIT Dan Proses secara hukum,” tegas bang Fadil .

     

    Lembaga Maung Garuda Nusantara juga meminta kepada masyarakat untuk Turut Memantau proyek-proyek pemerintah dan melaporkan jika ada indikasi Dugaan korupsi atau penyimpangan.

     

    Keterlambatan Pelaksanaan Project APBD Peraturan Terkait Hal Perpanjangan Waktu/ addendum harus Berdasar:

    – Peraturan Mentri Dalam Negri ( Permendagri) no. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,yang telah di Ubah dengan Permendagri No.21 tahun 2011, mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk pelaksanaan APBD.

    – Peraturan Pemerintah ( PP) No: 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah, mengatur tentang pengelolaan Keuangan Negara / Daerah, termasuk Pelaksanaan APBD.

     

    Kami dari Lembaga MAUNG GARUDA NUSANTARA Menghimbau Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang Mempunyai Wewenang Untuk Segera Merespon dan Melakukan AUDIT menyeluruh kepada semua Pihak pihak terkait dalam hal Pekerjaan Project Bendungan BSH-O di titik Lokasi Desa Kali Jaya kecamatan Cikarang Barat – kabupaten Bekasi yang mengunakan anggaran APBD tahun 2025 sebesar 67,9 milyar rupiah.

     

    Disampaikan oleh Redaksi Media Vibrasi News.com

    Irhamsyah

  • 154 TPS Disiapkan PEMKAB – Bekasi Berbasis Digital Saat Pilkades Serentak 2026

    Bekasi|vibrasinews.com –

    Pada pesta demokrasi pemilihan kepala desa serentak tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berencana mengoperasikan 154 Tempat Pemungutan Suara berbasis e-digital. Langkah inovatif ini mulai dimatangkan lewat simulasi pemungutan suara elektronik yang digelar beberapa waktu lalu.

    Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Iman Santoso mengungkapkan, setiap satu TPS berkapasitas 500 pemilih. Sedangkan TPS konvensional akan tetap dihadirkan. Selain itu integrasi teknologi ini merupakan respon atas berakhirnya masa jabatan kepala desa di 154 wilayah pada 28 September 2026.

    “Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, skema Pilkades 2026 akan menggunakan metode hybrid. Tiap desa yang menggelar Pilkades akan dijatah satu TPS khusus yang menggunakan sistem elektronik,” kata Iman.

    Menurut Iman, urgensi penerapan e-voting bukan sekadar mengikuti tren, melainkan upaya memperkuat integritas hasil pemilihan.

    ”Kami ingin memastikan tahapan Pilkades berjalan matang dan sesuai regulasi. Inovasi e-digital ini diharapkan mampu menekan risiko kecurangan serta menjamin keakuratan data hasil suara secara real-time,” tutupnya.

    Disampaikan Redaksi Media Vibrasi News.com

    Irhamsyah

  • Desakan Evaluasi Menyeluruh Penanganan Banjir dan Sampah di Bekasi–Cikarang Ditujukan kepada: PJ Bupati dan Pimpinan DPRD

    Cikarang Pusat Kamis 11 Februari 2026|vobrasinews.com

     

    Persoalan banjir berulang dan penumpukan sampah di sejumlah wilayah Bekasi dan Cikarang telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan yang serius. Intensitas kejadian yang terus berulang di titik yang sama menunjukkan adanya persoalan struktural dalam sistem pengelolaan lingkungan dan pengendalian drainase.

    Situasi ini tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan musiman atau semata akibat faktor cuaca. Fakta lapangan dan akumulasi pengaduan masyarakat mengindikasikan perlunya evaluasi kebijakan secara menyeluruh dan terukur.

    Tanggung Jawab Konstitusional Pemerintah Daerah Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menempatkan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup pada pemerintah daerah.

    Dengan demikian, kegagalan mencegah terulangnya banjir akibat sistem drainase yang tidak optimal serta pengelolaan sampah yang tidak efektif berpotensi mencerminkan kelemahan dalam implementasi mandat hukum tersebut.

     

    Dalam konteks ini, PJ Bupati sebagai pimpinan eksekutif memiliki tanggung jawab administratif dan moral untuk memastikan sistem berjalan efektif. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki fungsi pengawasan yang tidak boleh melemah.

    Sikap Sekjen Maung Garuda Nusantara (MGN) Sekretaris Jenderal Maung Garuda Nusantara (MGN), Roby Nabia, SE, menyampaikan pernyataan tegas:

     

    “Penanganan banjir dan sampah bukan sekadar urusan teknis dinas, melainkan indikator kinerja pemerintahan daerah secara keseluruhan. Jika persoalan ini terus berulang tanpa solusi permanen, maka diperlukan evaluasi total yang transparan dan akuntabel.”

    Ia menambahkan bahwa penguatan sistem harus dilakukan secara struktural, bukan reaktif.

     

    “Kami mendorong audit kinerja dan transparansi anggaran secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana efektivitas program yang telah dijalankan dan apa saja langkah korektif yang akan diambil.”Suara Warga sebagai Cermin Realitas Di tengah situasi tersebut, aspirasi masyarakat menjadi indikator penting.

     

    Mardani Lubis, perwakilan warga dari kawasan permukiman terdampak, menyampaikan harapan secara lugas namun bermartabat:

    “Kami tidak menginginkan polemik. Kami hanya menginginkan kepastian bahwa pemerintah hadir secara nyata. Banjir dan sampah yang terus berulang menimbulkan keresahan keluarga kami. Kami berharap ada langkah konkret, bukan sekadar respons sementara.”

    Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan kolektif warga yang mendambakan stabilitas lingkungan dan kepastian kebijakan.

     

    Desakan dan Penekanan Politik Dengan mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan, kami secara resmi menyampaikan:

    Mendesak PJ Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan sistem pengendalian banjir.

    Mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara aktif melalui rapat dengar pendapat terbuka dan laporan evaluasi publik.

     

    Mendorong audit penggunaan anggaran penanganan sampah dan banjir secara transparan. Menetapkan target waktu yang jelas dalam penyelesaian titik rawan banjir dan TPS bermasalah.

    Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat langkah strategis dan terukur, maka mekanisme pengawasan politik melalui pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD merupakan langkah konstitusional yang sah dan relevan.

     

    Bekasi dan Cikarang merupakan kawasan strategis nasional dengan kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi tinggi. Pengelolaan lingkungan yang lemah tidak hanya berdampak pada kesehatan dan ekonomi warga, tetapi juga pada kredibilitas pemerintahan daerah.

     

    Kami menegaskan bahwa pernyataan ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan wujud tanggung jawab sosial dan politik demi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai mandat hukum dan kepentingan rakyat.

    Kini publik menunggu ketegasan sikap dan langkah nyata dari PJ Bupati serta DPRD.

    Kepemimpinan diuji bukan saat situasi normal, melainkan ketika persoalan berulang menuntut keberanian mengambil keputusan strategis.

     

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com

  • RUJUKAN HUKUM: PEMERINTAH WAJIB, BUKAN OPSIONAL

    Sejumlah aktivis dan warga mengingatkan bahwa penanganan banjir bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum negara:

    UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

     

    Bekasi 9 Februari 2026|vibrasinews.com

    Pemerintah wajib mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pembiaran yang menimbulkan kerugian masyarakat dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius.

    UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Setiap izin pembangunan wajib sesuai tata ruang. Alih fungsi lahan yang menyebabkan banjir dapat dibatalkan dan dievaluasi secara hukum.

    UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kepala daerah dan jajarannya bertanggung jawab langsung atas pelayanan dasar, termasuk pengendalian banjir dan lingkungan hidup.

    UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara

    Penggunaan anggaran yang tidak efektif atau menyimpang wajib diaudit dan dapat berujung sanksi administratif hingga pidana bila ditemukan unsur pelanggaran.

     

    DESAKAN TERBUKA: AUDIT, BUKAN PENCITRAAN

    Warga Cibitung secara tegas mendesak: Audit menyeluruh dan terbuka terhadap anggaran penanggulangan banjir Kabupaten Bekasi.

    Evaluasi dan penertiban izin pembangunan di wilayah rawan banjir Cibitung.

    Pemanggilan dan pemeriksaan pejabat terkait oleh Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum bila ditemukan dugaan kelalaian atau penyimpangan. Hentikan proyek seremonial tanpa solusi teknis jangka panjang.

     

    “Kalau pejabat gagal melindungi rakyat, itu bukan sekadar kinerja buruk. Itu pelanggaran tanggung jawab,” tulis seorang netizen yang viral.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menyampaikan langkah konkret, terukur, dan berbasis waktu untuk menghentikan banjir di Cibitung secara permanen.

    Satu pesan warga kini menggema keras:“Banjir Cibitung bukan musibah alam, tapi hasil kebijakan yang salah. Dan kebijakan yang salah wajib dipertanggungjawabkan.”

     

    Redaksi Vibrasi News.com

  • MGN dan Rekan Bisnis Tangerang Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Strategis

    Bekasi, 8 Februari 2026|vibrasinews.com

    Maung Garuda Nusantara (MGN) menerima kunjungan silaturahmi rekan bisnis asal Tangerang di Kantor Sekretariat MGN. Pertemuan ini bertujuan mempererat hubungan kemitraan dan memperkuat arah kolaborasi strategis lintas wilayah yang berorientasi pada keberlanjutan dan sinergi jangka panjang.

    Dalam suasana hangat dan konstruktif, kedua belah pihak bertukar pandangan dan membahas peluang kerja sama yang memiliki nilai tambah. Jajaran pengurus MGN memaparkan peran dan visi organisasi dalam membangun jejaring kemitraan yang profesional dan inklusif.

    “Silaturahmi ini memiliki makna strategis sebagai pintu masuk membangun kerja sama yang dilandasi kepercayaan dan kesamaan tujuan,” ujar Ketua Umum MGN, Fadil Yakub. “Kami berharap dapat terbangun sinergi yang kuat dan berkelanjutan.”

    Rekan bisnis Tangerang mengapresiasi sambutan MGN dan keterbukaan dalam menjajaki kerja sama. Mereka menilai MGN sebagai mitra strategis yang memiliki jaringan luas dan struktur organisasi solid.

    Diskusi mencakup peluang pengembangan program bersama, penguatan jaringan kemitraan, dan potensi kolaborasi di sektor strategis. Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama harus dilandasi transparansi, saling percaya, dan keberlanjutan.

    Pertemuan ditutup dengan komitmen untuk menindaklanjuti hasil diskusi dan merumuskan langkah konkret. MGN menegaskan komitmennya untuk memperluas jejaring kemitraan strategis dan membangun ekosistem usaha kolaboratif.

    Redaksi Vibrasi News.com
    Irhamsyah

  • DPD Partai UMMAT Kabupaten Bekasi Gelar Rapat DPD, DPC dan Silaturahim Pengurus terkait Program 2026

    Tambun Utara, 8 Februari 2026|vibrasinews.com –

     

    DPD Partai UMMAT Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Rapat DPD, DPC Silaturahmi Pengurus secara sederhana bertempat di Sekretariat DPD Villa Gading Harapan 2 B1/10, Satria Jaya – Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dengan agenda memaparkan Program Partai UMMAT tahun 2026 serta penandatanganan Pakta Integritas Pengurus DPD dan DPC Partai UMMAT Kabupaten Bekasi.

     

    Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPD Partai UMMAT Ery Mahdi, SE, dihadiri Sekretaris DPD Bapak Bowo Suryanto, dan Bendahara Daeng Abdul Rakhman. Tidak hanya itu, para Ketua DPC Partai UMMAT beserta jajaran Sekretaris dan Bendahara se-Kabupaten Bekasi juga turut hadir dalam rapat tersebut.

    “Acara ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan memperat silaturahmi Pengurus Partai UMMAT dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan,” ujar Ery Mahdi dalam sambutannya.

     

    Penandatanganan Pakta Integritas menjadi penekanan penting dalam acara ini, sebagai komitmen pengurus untuk menjalankan amanah dan tugas dengan integritas tinggi.

     

    Dengan semangat dan komitmen yang kuat, DPD Partai UMMAT Kabupaten Bekasi In Syaa Allah dapat menjalankan program-programnya dan memberikan kontribusi positif bagi Masyarakat Bekasi.

     

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com

    Irhamsyah

  • Banjir Melanda 16 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Pemkab Intensifkan Penanganan

    PEMDA, Kabupaten Bekasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD )

     

    Kamis 29 Januari 2026|vibrasinews.com

     

    Kabupaten Bekasi dilanda banjir di 16 kecamatan, dengan 173 titik genangan air yang tersebar di 49 desa. Data BPBD Kabupaten Bekasi menyebutkan, sebanyak 51.289 kepala keluarga (KK) terdampak dan 6.805 KK dievakuasi ke 24 titik pengungsian.serta 5.301 hektar Lahan Pertanian Terdampak Banjir.

    Pemkab Bekasi melalui dinas terkait dan kolaborasi dengan TNI/Polri, BPBD Provinsi, PMI, Baznas, dan relawan kebencanaan terus berupaya melakukan penanganan dan memberikan bantuan kepada warga terdampak.

    Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengerahkan seluruh perangkat daerah sebagai LO untuk turun membantu korban banjir di berbagai kecamatan. Pemkab Bekasi juga menyerukan kepada masyarakat dan kalangan dunia usaha untuk membantu memberikan kepedulian kepada warga terdampak banjir.

    Sebaran titik banjir terbanyak berada di Kecamatan Babelan, Tambun Utara, Cabangbungin, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Sukakarya, Pebayuran, Karangbahagia, Tambelang, Sukatani, Kedungwaringin, Cikarang Timur, Cikarang Utara, Sukawangi, dan Tambun Selatan.

    Pemkab Bekasi terus memantau situasi dan berupaya memberikan bantuan kepada warga terdampak banjir.

    Disampaikan Redaksi Media Vibrasi News.com

    Irhamsyah

  • SAMSAT Kabupaten Bekasi Tingkatkan Kepatuhan Bayar PKB dan BBNKB, Samsat Kabupaten Bekasi Gencarkan Operasi Gabungan


    CIKARANG UTARA 28 Januari 2026|vibrasinews.com –

    Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Salah satu langkah konkret dilakukan melalui pelaksanaan operasi gabungan lintas sektor yang digelar pada Rabu (28/01/2026) di depan Kantor Kecamatan Cikarang Utara.

    Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Subdenpom Cikarang, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, serta P3DW/Samsat Kabupaten Bekasi.

    Kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Bekasi.

    Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, mengatakan bahwa operasi gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

    “Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kami melaksanakan operasi gabungan yang melibatkan instansi lintas sektor, yakni Badan Pendapatan Daerah, Polres Metro Bekasi, Subdenpom, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta P3DW atau Samsat Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

    Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi faktor krusial dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

    “Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah yang manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

    Dalam pelaksanaan operasi gabungan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, termasuk status pembayaran pajak. Selain itu, pengendara juga diberikan edukasi dan imbauan terkait pentingnya tertib administrasi kendaraan serta kemudahan layanan yang tersedia di Samsat.

    Tidak kurang dari 110 KBM R2 dan 64 KBM R4 yang diberhentikan. Terdapat pebgendara yang membuat surat pernyataan siap membayar pajak sebanyak 22 KBM R2 dan 19 KBM R4. Terdapat juga pengendara yang melakukan pembayaran langsung di tempat dengan kendaraan Samsat Keliling (SAMLING) sebanyak 15 KBM R2 dan 5 KBM R4.

    Mochamad Fajar Ginanjar berharap, melalui kegiatan operasi gabungan ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PKB dan BBNKB dapat terus meningkat, sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah.

    “Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk tertib pajak kendaraan dan mendukung terwujudnya Kabupaten Bekasi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com

    Irhamsyah