Kategori: DAERAH

  • Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., menerima audiensi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten 

    Lampung Utara pada Selasa (9/9/2025), bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Lampung Utara.

    Lampung utara,9 September2025| Vibrasinews.com

    Audiensi ini dilaksanakan sebagai ajang silaturahmi sekaligus ruang diskusi antara Pemerintah Daerah dengan mahasiswa, khususnya IMM, terkait peran serta generasi muda dalam pembangunan daerah. Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi mahasiswa guna mendorong kemajuan Lampung Utara.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada IMM Lampung Utara yang senantiasa menjaga komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten serta aktif menyuarakan berbagai isu kebangsaan dan daerah. Menurutnya, hal ini menunjukkan kedewasaan berorganisasi serta komitmen mahasiswa dalam mengawal dinamika pembangunan.

    Terkait rencana kehadiran tokoh nasional Rocky Gerung dalam agenda dialog yang akan diselenggarakan IMM Lampung Utara, Wakil Bupati memberikan dukungan sekaligus mengingatkan pentingnya kesiapan yang matang.

    “Kita berharap kegiatan ini berjalan baik dan lancar, sehingga dapat menjaga nama baik Kabupaten Lampung Utara di mata publik,” ujar Wakil Bupati.

    Sementara itu, Ketua IMM Lampung Utara, menyampaikan terima kasih atas sambutan yang baik dari Wakil Bupati. Ia menegaskan bahwa IMM siap menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi pemerintah daerah.

    “Kami berharap IMM dapat terus bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya dalam memberikan kritik dan masukan, tetapi juga dalam turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan di Lampung Utara,” ujarnya.

    Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan. Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi yang lebih konkret antara IMM dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

    Redaksi: Vibrasi News.com ( Irham )

  • BM, Warga Desa Tulang Bawang Baru Diduga Melakukan Penganiayaan Anak dibawah Umur dan Sudah dilaporkan di Polsek Bunga Mayang 

    Lampung Utara Selasa 9 September 2025 | Vibrasinews.com

    Sudarmanto warga Desa Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang RT/RW 001 / 005 telah melaporkan saudara yang berinisial BM,

    warga Tulang Bawang Baru, pada tanggal 5 September 2025,di Polsek Bunga Mayang, dengan surat tanda penerimaan laporan STPL, nomor LP/ B / 27 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK BUNGA MAYANG.

    Atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandung nya yang berinisial M,WS berusia 11 tahun.

    Pada hari Jum’at 4 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB,

    Hal itu didapati setelah kakak korban yang berinisial LA memberi tahu ayahnya, yaitu Sudarmanto ,bahwa adiknya yang berinisial M WS, telah di pukul dan di cekik oleh saudara BM,

    Bahkan menurut keterangan korban bahwa dia di pukul dibagian kepala sehingga korban M WS mengalami memar di bagian kepala , sehingga mendapatkan perawatan di puskesmas bunga Mayang dan menjalani pengobatan,serta harus di rawat inap.

    Saat kejadian tersebut pelaku BM sempat melontarkan kata-kata yang bersifat mengancam korban dengan kalimat ” Awas kamu bilang bapak kamu, saya injak injak kamu ” ujar pelaku BM.

    Dengan ini orang tua korban yang bernama Sudarmanto, meminta kepada Pihak Penegak Hukum,agar laporannya segera di tindak lanjuti, sehingga anaknya yang sudah menjadi korban penganiayaan,segera mendapatkan keadilan.

    Diharapkan Pihak polsek Bunga Mayang agara segera menindak lanjuti Kasus Penganiayaan Anak dibawah Umur yang di Lakukan oleh Pelaku berinisial ( BM )

    Kasus ini akan Terus dikawal oleh Media Pers dan Lembaga Badan Advokasi Indonesia,Sampai kasus ini mendapatkan Penyelesaian nya secara Hukum yang berlaku .

     

    Disampaikan oleh

    Redaksi : Vibrasi News.com

    Irhamsyah

  • Prihal Konfirmasi, Nomor : 036/L.P/D.P.P/ K.P3 /L.P.G /9 /2025 Kepada Yang Terhormat. Bupati Lampung Barat Bapak Haji. Parosil Mabsus, S.Pd di_Liwa

    Bandar Lampung Senin 8 September 2025 Media Vibrasi News com

    Prihal Konfirmasi,

     

    Lampiran : 1 (satu) Berkas.

    Perihal : Konfirmasi dan Klarifikasi Hasil Tim

    Investigasi dilapangan tentang dugaan

    Penyimpangan dan atau Mark Up pada

    Pekerjaan Pembangunan Pasar Tematik

    Wisata Lumbok Seminung di Area 1-

    Area 7. Sumber Dak, A.P.B.D, Kabupaten

    Lampung Barat Tahun 2024. Pada tahun anggaran 2024 Dinas Koperasi U.M.K.M dan Perdagangan Kabupaten Lampung

    Barat mengadakan kegiatan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Tematik Wisata

    Lumbok Seminung Danau Ranau di lokasi Area 1 sampai dengan Area 7. Bersumber dari

    Dana Alokasi Khusus (Dak), fisik penugasan tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan

    Republik Indonesia untuk pengembangan pasar Tematik wisata dan Dana Sharing A.P.B.D

    Kabupaten Lampung Barat.

    Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut adalah pengadaan Barang dan Jasa yang

    menggunakan Dana Alokasi Khusus Dak, Dana Sharing Anggaran Pendapatan Belanja

    Daerah (A.P.B.D) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024. Dengan Nilai Negosiasi

    Rp. 68.289.868.906,23 (Enam Puluh delapan Milyar Dua Ratus delapan puluh

    sembilan Juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus enam

    rupiah).

    Penanggung jawab kegiatan Pada Dinas Koperasi U.M.K.M dan Perdagangan Kabupaten

    Lampung Barat adalah :

    1. Pengguna Anggaran (P.A) : Tri Umaryani, S.P, M.Si

    2. Pejabat Pembuat Komitmen (P.P.K) : Salaffudin, S.IP., M.IP

    3. Pengawas Dinas : Novriansyah, S.T

    Dasar hal tersebut di atas, dalam kesempatan ini perkenalkan kami dari “Komite

    Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP)” menyampaikan surat konfirmasi dan

    klarifikasi atas hasil Tim investigasi dan pulbaket pada kegiatan Pekerjaan tersebut Jumlah Total Rp. 68.289.868.906,23

    Terbilang (Enam Puluh delapan Milyar Dua Ratus delapan puluh sembilan Juta

    delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus enam rupiah)

    Dari hasil Tim Investigasi di lapangan “Komite Pemantau Pelaksanaan. Selanjutnya untuk tidak menghilangkan hak jawab dan guna melengkapi data yang akan

    kami sampaikan kepada pihak-pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian dan/atau

    Kejaksaan dan/ atau Komisi Pemberantasan Korupsi (K.P.K). Maka dengan ini kami minta

    kepada Bapak dapat memberikan penjelasan baik lisan maupun tertulis secara Profesional,

    Proporsional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, dan bertanggung jawab sesuai fakta

    dilapangan.

    Dari uraian hal tersebut diatas kami “Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP)”

    selaku kontrol sosial masyarakat sangat menjunjung tinggi azas kepastian hukum dan

    selalu mengedepankan azas praduka tidak bersalah.

    Demikian hal ini kami sampaikan untuk dapat ditindak lanjuti, atas perhatiannya dan

    kerjasama yang baik kami haturkan terima kasih.

    Dewan Pimpinan Pusat, Ķetua Umum, Nasril Subandi

    AlBayyani .

     

    Disampaikan Oleh Media Vibrasi News.com

    Redaksi : Irhamsyah

     

  • Terendus Goyang Ranjang Oknum Petugas Kesehatan Puskesmas Abung Pekurun

    Dilansir dari Berita Berata Newstv

    PHOTO : ilustrasi

    Vibrasinews.com 8 September 2025

    Terciduk dan tercium oknum petugas kesehatan yang bertugas di salah satu Puskesmas di Lampung Utara boking kamar hotel di Bandar Lampung terindikasi bersama laki-laki yang indentitasnya belum di ketahui dan di yakini keduanya memiliki hubungan terlarang.

    Peristiwa itu, menurut sumber yang sangat terpercaya, namun namanya tidak ingin di sebutkan di dalam pemberitaan beralasan demi menjaga keamanan.

    “Oknum petugas kesehatan Lampung Utara insial “L” terlihat bersama seorang laki – laki masuk kamar hotel sekira pukul 22.00 WIB tepat pada tanggal 1 Agustus 2025 ,” beber sumber bersama rekan media, 5/9/2025.

    Selanjutnya si-sumber juga, membeberkan terlihat ada peristiwa sangat menakjubkan dan sempat terekam oleh kameranya saat “L” goyang ranjang,” ujar sumber.

    Kemudian sumber mengatakan mengenali “L” petugas kesehatan di Puskesmas Abung Pekurun. “L” ini juga di ketahui oleh sumber memang sudah menjadi bagian kehidupan pribadinya yang kerap menyelingkuhi suami orang,” tandas sumber.

    Sementara dalam kesempatan terpisah “L” oknum petugas kesehatan, saat di jumpai

    media guna untuk menkonfirmasi peristiwa itu. “L” enggang berkomentar atau enggan di konfirmasi media.

    “L” juga mengatakan, Ia sudah menyiapkan lawyer (pengacara) terkait skandal di kasus ini.

    Sementara sampai berita diturunkan media masih berusaha, mendapatkan konfirmasi dari Kepala Puskesmas Abung Pekurun dan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara .” (Ys).

    Berita Diteruskan

    Vibrasi News.com

  • Heni Susanti, Dosen UIR Penerima Hibah Dikti, Tahun 2025, Pemberdayaan Berbasis Masyarakat, Ruang Lingkup Pemberdayaan Oleh Mahasiswa Pada Obyek Wisata Tepian Mahligai KAMPAR 

    Heni Susanti, Dosen UIR Penerima Hibah Dikti, Tahun 2025, Pemberdayaan Berbasis Masyarakat, Ruang Lingkup Pemberdayaan Oleh Mahasiswa Pada Obyek Wisata Tepian Mahligai KAMPAR 

    RIAU – DR. HENI SUSANTI DOSEN UNIVERSITAS ISLAM RIAU Sebagai Ketua Tim, Bersama Prof. Zulkifli Rusbi dan Rika Perdana Sari sebagai Anggota telah berhasil melakukan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat oleh mahasiswa (PMM) pada Obyek Wisata TEPIAN MAHLIGAI Desa Pulau Gadang. Kegiatan ini di dukung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang sudah mendanai kegiatan yang telah dilakukan oleh Tim PKM untuk bisa melakukan program Peningkatkan Daya Tarik Destinasi Wisata Tepian Mahligai melalui Perbaikan Infrastruktur dan Media Sosial.

    Berdasarkan pelaksaan kegiatan yang dilakukan oleh Tim dan mahasiswa dapat disimpulkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi oleh mitra dalam pengelolaan destinasi wisata Tepian Mahligai meliputi ketiadaan SOP dan pembagian tugas yang jelas, minimnya promosi yang selama ini hanya dilakukan dari mulut ke mulut, serta keterbatasan sumber daya manusia dalam memanfaatkan media daring untuk pemasaran. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, tim memberikan dua solusi strategis. Pertama, melalui penyuluhan hukum terkait penyusunan SOP dan pembagian tugas yang sesuai ketentuan perundang-undangan, berlandaskan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, PP No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Permenparekraf No. 3 Tahun 2018 tentang Standar Usaha Pariwisata, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

     

    Adapun solusi yang diberikan Tim kepada mitra yang pertama, memberikan penyuluhan hukum mengenai SOP dan pembagian tugas dalam pengelolaan destinasi wisata Tepian Mahligai, yang disampaikan oleh Dr. Khairul Rahman, S.Sos., M.Si tentang “Strategi Pengelolaan Destinasi Wisata dalam Koridor Hukum dan Regulasi Nasional”. Dalam penyampainnya disampaikan bahwa Pengelolaan destinasi wisata dari perspektif hukum memerlukan dasar legalitas yang kuat dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemateri kedua yakni ibu Dr. Dia Meirina Suri, S. Sos., M.Si, beliau menyampaikan Untuk memviralkan sebuah destinasi wisata di media sosial.

    Redaksi: vibrasinews.con

    Irhamsyah

  • Keadilan Mati di PN Kendari: PT. WIN Kangkangi Putusan MA, Buruh Dipenjara.

    Sabtu Kendari 6 September 2025 | Bibrasinews.com

    – Garda Muda Anoa (GMA) mengecam keras Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum. Sudah hampir satu tahun, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait pesangon buruh Ibu Agus Mariana tak kunjung dieksekusi. PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) sebagai pihak terhukum justru bebas melawan hukum dengan menolak membayar hak buruh senilai Rp212 juta

    Direktur Eksekutif GMA SULTRA, Muh Ikbal Laribae, menegaskan PN Kendari tidak hanya lalai, tetapi juga mencederai martabat hukum di Indonesia. “Putusan MA adalah puncak peradilan, bersifat final dan mengikat. Tapi PN Kendari membiarkan PT. WIN mengangkangi hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini penghianatan terhadap buruh dan rakyat!” tegas Ikbal.

    Kasus ini bermula sejak 2023 ketika Agus Mariana menggugat hak-haknya sebagai buruh PT. WIN. Gugatan itu dimenangkan di PN Kendari pada Juli 2024, namun perusahaan melakukan kasasi. MA RI pada 26 September 2024 menolak kasasi PT. WIN dan menghukum perusahaan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak. Sayangnya, hingga kini, PT. WIN justru menolak menjalankan putusan tersebut.

    Lebih parah lagi, bukan hanya hak-haknya dirampas, Agus Mariana juga dikriminalisasi dengan laporan balik PT. WIN hingga dipenjara. “Ini wajah nyata peradilan kita: buruh miskin dipenjara, korporasi yang kalah hukum malah dilindungi,” kecam Ikbal.

    GMA menegaskan, jika PN Kendari terus bungkam dan tak segera mengeksekusi putusan hukum, maka publik berhak menilai bahwa lembaga peradilan ini telah menjadi alat pembiaran ketidakadilan. “PT. WIN jelas-jelas kebal hukum karena pengadilan membiarkannya. Jika hukum sudah bisa dibeli, maka rakyat hanya bisa menonton keadilan mati pelan-pelan di tangan PN Kendari,” tutur Ikbal.

    Redaksi:

  • Temui Ketua MPR RI, Gubernur Mirza Sampaikan Aspirasi Mahasiswa Lampung

    Bandar Lampung Vibrasinews.com | Kamis 4 September 2025

    Suasana unjuk rasa yang digelar ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat Lampung pada Senin,1/9/2025 yang lalu berlangsung damai dan penuh kesejukan. Meski menyuarakan 10 tuntutan keras terhadap pemerintah, aksi ini mencatat sejarah sebagai perwujudan aspirasi rakyat yang disalurkan tanpa kericuhan sedikit pun sebagai bentuk kedewasaan masyarakat Lampung dalam berdemokrasi.

    10 (Sepuluh) tuntutan aksi tersebut meliputi: pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, pemotongan tunjangan dan gaji DPR, penghentian penggunaan pajak rakyat sebagai alat penindasan, desakan kepada Presiden Prabowo agar memecat menteri bermasalah, restrukturisasi partai politik yang kadernya duduk di eksekutif maupun legislatif, peningkatan gaji dosen dan guru, reformasi total Polri serta penegakan keadilan bagi almarhum Affan Kurniawan, penolakan RKUHAP yang dinilai merugikan rakyat, penolakan efisiensi di sektor pendidikan dan kesehatan, hingga pembebasan lahan untuk petani Anak Tuha serta reformasi agraria di Lampung.

    Aksi yang digelar di DPRD Provinsi Lampung itu mendapat pengawalan ketat aparat keamanan, namun berjalan tertib dan penuh kedamaian. Suasana terasa sejuk ketika mahasiswa, aparat, dan masyarakat saling menjaga situasi kondusif bahkan berdialog langsung dengan Gubernur dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.

    Pemerintah Provinsi Lampung segera menanggapi aspirasi dari aksi unjuk rasa, setelah aksi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar membawa langsung 10 tuntutan tersebut ke Jakarta pada Rabu (3/9/2025) kemarin, tuntutan resmi itu diserahkan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat.

    Ini merupakan bukti bahwa aspirasi rakyat Lampung tidak dibiarkan berlama-lama terhenti di jalanan. Pemerintah Provinsi Lampung akan selalu menjadi jembatan cepat dan tegas bagi suara rakyat.

    Tindakan sigap Pemprov Lampung, yang juga didukung oleh seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Lampung dan Pangdam II/Sriwijaya Raden Intan Lampung Mayjen TNI Kristomel Sianturi, menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah benar-benar mendengar denyut nadi rakyat. Respon ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai slogan, nmelainkan langsung diterjemahkan dalam langkah konkret menuju Perubahan

    Redaksi: irhamsyah

  • LAMBATNYA PENANGANAN DUMAS OLEH SATRESKRIM POLRES LAMPUNG UTARA.  PELAPOR ANGKAT BICARA. 

    PELAPOR ANGKAT BICARA.

    Rabu tanggal 3 September 2025 | Vibrasinews.com

    Direktur LBH Awalindo kabupaten Lampung Utara

    Memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media terkait maraknya pemberitaan sebelumnya.

    Dimana dalam pemberitaan tersebut Satreskrim Polres Lampung Utara sangat lamban merespon dan mindaklanjuti pengaduan masyarakat (DUMAS) yang dibuat oleh LBH Awalindo. Terkait adanya distributor pengedaran rokok ilegal/ Non Cukai oleh Toko ibuk Sofiah di wilayah Pasar Senen Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

    Samsi Eka Putra, S.H. Dirkab. LBH Awalindo. Selaku pelapor menjelaskan.

    “Benar kami telah menerima surat dari Kasat reskrim Polres Lampung Utara No.B/861/VIII/2025/Reskrim.

    Tanggal 26 Agustus 2025 Prihal.

    Pemberitahuan Perkembangan Laporan Pengaduan.

    Surat tersebut menerangkan pada pokoknya sebagaimana pada poin nomor 3 bahwa penyelidik Polres Lampung Utara akan melakukan koordinasi dengan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung.

    Dalam hal ini kami selaku pelapor sangat kecewa dan mengkritisi lambatnya tindakan Polres Lampung Utara yang sudah 7 bulan menerima DUMAS dari kami, baru saja akan melakukan koordinasi.

    Artinya sejak tanggal 27 Januari 2025 surat DUMAS kami dibuat sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025

    Satreskrim Polres Lampung Utara belum pernah melakukan tindakan apapun terhadap laporan kami tersebut.

    Baru berencana akan berkoordinasi.

    Dan sampai dengan hari ini apakah koordinasi tersebut sudah dilakukan atau belum apa hasilnya pun tidak jelas.

    Selama 7 bulan berjalan DUMAS tersebut tidak pernah digubris kendatipun kami sudah sering mempertanyakan perkembangan laporan tersebut secara lisan kepada penyidik Polres Lampung Utara dan kami juga sudah pernah melaporkan terkait adanya laporan kami tersebut kepada Kapolres Lampung Utara baik itu secara lisan langsung dan juga dengan surat pada bulan Juli yang lalu.

    Sementara terlapor atas dumas tersebut yaitu ibu Sofiah mendapat perlakuan istimewa.

    Untuk menutupi fakta yang sebenarnya bahwa dia dan suaminya adalah pemilik toko yang tertangkap tangan melakukan penjualan rokok ilegal dan menyimpan rokok ilegal di dalam warung dan rumahnya secara besar-besaran siap untuk dijual,

    Suaminya (Sukandi) Membuat Laporan Polisi terhadap rekan-rekan wartawan yang memergoki istrinya sedang bertransaksi menjual rokok ilegal,

    Dan mendapatkan bukti bahwa ibu Sofiah tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual rokok dengan bukti otentik video rekaman foto-foto, dan 3 slop rokok ilegal jenis rastel dan GP.

    Laporan tersebut terus diproses hingga saat ini rekan-rekan wartawan yang memergoki Ibu Sofiah sedang bertransaksi jual rokok ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lampung Utara.

    Proses ini jelas sangat tidak berimbang.

    Karena jika rekan-rekan wartawan tersebut yang memergoki Ibu Sofia sebagai penjual rokok ilegal. Dianggap bersalah karena menerima uang sogokan dari ibu Sofia. Rp.15. juta rupiah.

    Tentu pidana pokoknya ya itu penjual rokok ilegal harus juga diproses sebagaimana hukum yang berlaku terlebih lagi permasalahan tersebut sudah ada laporan pengaduan secara resmi.

    Dengan hal demikian patut Publik pertanyakan ada apa dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

    Secara kasat mata pidana pokok tentang penjual rokok ilegal yang tertangkap tangan sampai dengan saat ini baru akan berkoordinasi.

    Sementara rekan-rekan wartawan yang menangkap basah Ibu Sofia sebagai pelaku penjual rokok ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lampung Utara.

    Lebih lanjut samsi mengatakan.

    Jika sat Reskrim Polres Lampung Utara menangani permasalahan ini secara proporsional dengan cepat dan berimbang tidak terkontaminasi dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.

    Sudah seharusnya kami selaku pelapor telah dipanggil menghadap secara resmi untuk dimintakan klarifikasi terhadap laporan kami tersebut.

    pada saat kami dikonfirmasi itulah maka kami bisa menyerah barang bukti yang ada pada kami selaku pelapor

    Ya itu berupa video dan foto rekaman wawancara pengakuan ibu Sofia yang menjual rokok ilegal yang mendapatkan keuntungan Rp2.000 per bungkusnya.

    Dan bukti-bukti adanya rokok ilegal yang tersimpan dalam jumlah yang banyak dan siap untuk di jual di dalam toko tersebut.

    Barang bukti juga ada berupa 3 slop rokok illegal jenis rastel dan GP. Serta ada uang sogok dari ibu Sofia Rp 15 juta. rupiah. Yang kini telah diamankan oleh satreskrim Polres Lampung Utara.

    Namun karena proses hukum di Sat Reskrim Polres Lampung Utara sudah tidak netral lagi sehingga sikap dan tindakan nya sangat tidak Profesional mengenyampingkan azas praduga tak bersalah azas keadilan dan kesamaan hak di muka hukum.

    Permasalahan ini juga telah kami laporkan hingga Divpropam Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri.

    Yang juga sampai hari ini kami belum mengetahui apa hasilnya.

    Redaksi:

  • Mewakili Bupati Asisten 2 Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri, Tegaskan Komitmen Stabilitas Harga dan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

     

    Lampung Utara, 2 September

    2025 |Vibrasi News.com

    Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perkembangan situasi inflasi terkini.

    Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Lampung Utara, Drs. Ahmad Alamsyah, M.M., mewakili Bupati Lampung Utara. Rakor berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lampung Utara pada Selasa (2/9/2025).

    Dalam arahannya, Mendagri menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika ekonomi global maupun nasional yang dapat memengaruhi inflasi di daerah.

    Selain itu, Mendagri juga mengingatkan bahwa pengendalian inflasi telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya:

    Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, serta komunikasi efektif dengan masyarakat.

    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.5/4825/SJ Tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Pengendalian Inflasi, yang dapat dimanfaatkan daerah dalam situasi darurat harga pangan.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 dan seterusnya, yang juga menekankan alokasi anggaran daerah bagi upaya pengendalian inflasi.

    Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pengendalian inflasi melalui kolaborasi bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Forkopimda, serta seluruh stakeholder terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mencegah lonjakan harga bahan pokok, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

    “Pengendalian inflasi bukan hanya soal angka statistik, tetapi menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Lampung Utara bersama TPID akan terus melakukan langkah-langkah nyata, mulai dari pemantauan harga harian, intervensi pasar, hingga kerja sama distribusi bahan pangan,” ujar Drs. Ahmad Alamsyah, M.M., usai mengikuti rakor tersebut.

    Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan stabilitas harga kebutuhan pokok dapat terjaga, daya beli masyarakat terlindungi, serta ketahanan ekonomi daerah semakin kuat.

    Red: irhamsyah

  • BUMDES Desa Suka Marga Membangun Perekonomian Desa.

    Lampung Utara Senin 1 September 2025 | Vibrasinews.com

    Pemerintah Desa Suka Marga Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara mengalokasikan Dana Desa untuk pembangunan BUMDES, termasuk untuk ketahanan pangan dan pengembangan usaha.

    BUMDES diharapkan dapat menjadi mitra Pemerintah dalam program pemberdayaan masyarakat Desa, salah satunya penghapusan kemiskinan ekstrem.

    Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) dibentuk sebagai lokomotif ekonomi masyarakat Desa, ini sebagai amanat undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sehingga pengelolaan BUMDES dipercayakan kepada masyarakat Desa.

    Pengelolaan dan pelaporan BUMDES juga harus transparan bagi Pemerintah dan masyarakat. Artinya dasar pengelolaan harus serba transparan dan terbuka sehingga ada mekanisme Chek and Balance yang baik oleh Pemerintah Desa maupun masyarakat.

    Jika BUMDES dikelola dengan benar, kesejahteraan masyarakat akan meningkat pesat.

    Hal ini, disampaikan oleh Kepala Desa Suka Marga Otong Juhana Rachmat saat berbincang – bincang dengan beberapa awak media.

    Keberhasilan BUMDES dalam hal ini membutuhkan kerja keras, kekompakan, koordinasi, dan kerelaan dari semua anggota.

    Mencintai Desa dan percaya pada potensi Desa adalah semangat yang terus harus di jaga.

    Hanya dengan komitmen bersama, kita bisa memastikan bahwa BUMDES akan terus berkembang dan berkontribusi bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa.

    Laporan Redaksi :

    Vibrasi News.com

    Irhamsyah.