Kategori: Berita

  • Pemkab Bekasi Siapkan Pilkades dan Pemilihan BPD Serentak Tahun 2026

    Bekasi – Media Vibrasinews.com

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mematangkan persiapan dua agenda besar di tingkat desa pada tahun 2026 yakni pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyampaikan sebanyak 154 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya pada 28 September 2026. Di saat yang hampir bersamaan, masa jabatan anggota BPD juga akan berakhir pada 18 Juli 2026. Kedua momentum ini dinilai krusial dan harus disiapkan dengan matang.

    “Ini akan menjadi tahun penting bagi desa. Ada 154 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya. Proses ini sedang dikaji dan dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi maupun pusat,” ujarnya, Senin, 29 September 2025.

    Ida menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades maupun proses pemilihan anggota BPD harus mengikuti aturan yang berlaku. Saat ini, Pemkab Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah menyusun timeline dan mekanisme pelaksanaan, termasuk opsi metode pemilihan seperti pemilihan langsung maupun e-voting.

    “Terkait BPD, masa jabatannya akan berakhir pada 18 Juli 2026. Aturan dan mekanismenya sedang kami siapkan, dengan dukungan narasumber yang kompeten,” tambahnya.

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan semangat gotong royong dalam mengawal proses transisi kepemimpinan di tingkat desa. Pemkab Bekasi akan turut serta memastikan seluruh proses berjalan lancar dan aman.

    “Pilkades bukan kerja satu orang. Ini adalah kerja bersama, teamwork. Dengan komunikasi yang baik, kepatuhan terhadap jadwal, serta kesiapan seluruh elemen, insya Allah situasi di desa akan tetap kondusif,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan bahwa pembinaan kapasitas BPD yang tengah dilakukan bertujuan memperkuat peran kelembagaan desa menjelang tahun politik di tingkat lokal.

     

    “BPD memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas desa, terutama di masa transisi. Diharapkan BPD semakin memahami fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat,” ujar Iman.

    Lebih lanjut, ia memastikan bahwa DPMD telah menyiapkan kerangka waktu dan langkah-langkah teknis untuk menghadapi dua agenda besar tersebut. Seluruh proses akan dilaksanakan dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com IRHAMSYAH

  • Pj Sekda : Tak Hanya Urusan Administratif, RT RW Berperan Bangun Solidaritas Sosial dan Harmoni Warga

    Bekasi – Media Vibrasinews.com

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menghadiri pelantikan dan pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, untuk masa jabatan 2025–2030, di Kantor Desa Lambangsari, pada Sabtu (8/11/2025).

    Pelantikan yang dilakukan oleh Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti, turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Camat Tambun Selatan, jajaran perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga Desa Lambangsari.

    Dalam sambutannya, Pj Sekda Ida Farida menegaskan bahwa pelantikan dan pengukuhan Ketua RT dan RW merupakan wujud nyata dari pelaksanaan nilai-nilai demokrasi di tingkat paling dasar. Keberadaan RT dan RW, menurutnya, bukan sekadar bagian dari struktur administratif pemerintahan, tetapi juga pondasi utama yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah desa dan daerah.

    “RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan publik. Mereka memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah. Dari sinilah semangat kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian sosial tumbuh di tengah masyarakat,” ungkapnya.

    Pj. Sekda juga menekankan bahwa peran Ketua RT dan RW tidak hanya sebatas menjalankan urusan administratif, tetapi juga membangun solidaritas sosial dan harmoni antarwarga. Ia mengajak seluruh Ketua RT dan RW yang baru dilantik agar memandang jabatan ini sebagai ladang pengabdian yang dilandasi keikhlasan, integritas, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

    “Laksanakan amanah ini dengan niat tulus untuk mengabdi. Jabatan ini bukan sekadar posisi formal, melainkan sarana untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tegasnya.

    Lebih jauh, Ida Farida menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa, termasuk RT dan RW, agar semakin responsif terhadap kebutuhan warga. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan masyarakat merupakan kunci dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif, inklusif, dan berkeadilan.

    “Kami mendorong agar seluruh unsur pemerintahan hingga ke tingkat lingkungan mampu bekerja bersama-sama. Dengan sinergi yang kuat, pembangunan tidak hanya berjalan dari atas ke bawah, tapi juga tumbuh dari inisiatif masyarakat sendiri,” ujar Ida Farida.

    Ia juga mengingatkan bahwa tantangan sosial di tingkat lingkungan semakin kompleks, mulai dari dinamika kependudukan, kebutuhan pelayanan publik, hingga penataan lingkungan yang sehat dan aman. Oleh karena itu, peran RT dan RW diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan berdaya.

    “Mari jadikan pelantikan ini sebagai awal semangat baru dalam membangun Desa Lambangsari yang lebih maju dan sejahtera. Dengan komunikasi yang baik dan semangat gotong royong, saya yakin Lambangsari akan menjadi desa yang menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Bekasi,” ucapnya optimistis.

    Pada kesempatan itu, Ida Farida juga memberikan apresiasi kepada seluruh Ketua RT dan RW yang telah menyelesaikan masa baktinya, seraya berpesan kepada pengurus baru agar menjaga kepercayaan masyarakat dengan kerja nyata.

    “Selamat kepada para Ketua RT dan RW yang baru dilantik. Semoga Bapak dan Ibu senantiasa diberi kekuatan, kesehatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan amanah. Jadilah penggerak utama dalam membangun masyarakat yang rukun, mandiri, dan berkemajuan,” pungkasnya.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com Irhamsyah.

  • PROKOPIM Kabupaten Bekasi propinsi Jawa Barat Sudah sesuai Prosedur Atas Pembayaran Berita Iklan Ke Awak Media 

    Berdasarkan berita yang Beredar dikutip dari laman Media Radar Berita Nasional yang Di Rilist lansung Oleh Pimpred Redaksi pada hari Kamis tertangal 27 November 2025

    yang menyatakan Pihak Humas Prokopim Kabupaten Bekasi tidak Profesional

    Kamis 27 November 2025| Media Vibrasinews.com

    dalam hal Pemberitaan Dari Media Radar Berita Nasional atas Berita yang Isi nya Menyatakan Pembayaran Berita iklan Hari Pahlawan, itu Menurut Pimpinan Redaksi Media Vibrasi News.Com Irhamsyah tidak Beralasan ini bisa di Duga Mencemar kan nama baik Institusi Kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi ( Prokopim )

    Kami sebagai insan Media juga Merasa Kurang Nyaman atas Berita Dari Media RadarBerita Nasional tersebut, karna kami tau Persis yang sebenar nya.

    Dan Menurut Lembaga Badan Advokasi Indonesia Bidang Investigasi DPP. Sekaligus Selaku Pimpinan Redaksi Media Vibrasi News.com dan Media TargetNewsTV.com apa yang sudah di jalan kan Bagian Humas atau ManaGement Prokopim Kabupaten Bekasi propinsi Jawa Barat itu sudah Benar dan sudah Sesuai aturan Prosedure nya.

    Menurut Pimpred Redaksi Media Vibrasi News.com apa yang sudah diberikan Biaya Perberita Iklan 1.700.000 dan Di Potong Pajak Hal tersebut sudah Benar Namun Dalam hal tersebut Redaksi Media Radar Berita Nasional Memberitakan hal yang tidak Patut untuk di sampaikan dipublik sebab Dari Awal Pengajuan Penagihan Iklan dan sampai dengan Pencairan Uang Publikasi dari Prokopim selalu di wakil kan jadi Menurut Pimpred Redaksi Vibrasi News.com dan sekaligus selaku Lembaga Badan Advokasi Indonesia ( BAI ) Bidang Investasi DPP pusat.

    Pimpred Redaksi Radar Berita Nasional yang menurut Saya Ngak Profesional Karna dari Awal Pengajuan sampai Penerimaan Uang Publikasi selalu diwakil kan oleh rekan Media lain , ini bukan nya Malah Berterimakasih malah Membuat Pemberitaan Yang Tidak Benar.

    Dan Pimpred Media Vibrasi News.Com Memberikan Warning untuk kedepan nya Media Semacam ini Patut untuk di Pertanyakan.

    Disampaikan Redaksi Media Vibras News.com. dan Badan Advokasi Indonesia, Irhamsyah.

  • PRIKOPIM Kabupaten Bekasi propinsi Jawa Barat Sudah sesuai Prosedur Atas Pembayaran Berita Iklan Ke Awak Media 

    Berdasarkan berita yang Beredar dikutip dari laman Media Radar Berita Nasional yang Di Rilist lansung Oleh Pimpred Redaksi pada hari Kamis tertangal 27 November 2025

    yang menyatakan Pihak Humas Prokopim Kabupaten Bekasi tidak Profesional

    Kamis 27 November 2025| Media Vibrasinews.com

    dalam hal Pemberitaan Dari Media Radar Berita Nasional atas Berita yang Isi nya Menyatakan Pembayaran Berita iklan Hari Pahlawan, itu Menurut Pimpinan Redaksi Media Vibrasi News.Com Irhamsyah tidak Beralasan ini bisa di Duga Mencemar kan nama baik Institusi Kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi ( Prokopim )

    Kami sebagai insan Media juga Merasa Kurang Nyaman atas Berita Dari Media RadarBerita Nasional tersebut, karna kami tau Persis yang sebenar nya.

    Dan Menurut Lembaga Badan Advokasi Indonesia Bidang Investigasi DPP. Sekaligus Selaku Pimpinan Redaksi Media Vibrasi News.com dan Media TargetNewsTV.com apa yang sudah di jalan kan Bagian Humas atau ManaGement Prokopim Kabupaten Bekasi propinsi Jawa Barat itu sudah Benar dan sudah Sesuai aturan Prosedure nya.

    Menurut Pimpred Redaksi Media Vibrasi News.com apa yang sudah diberikan Biaya Perberita Iklan 1.700.000 dan Di Potong Pajak Hal tersebut sudah Benar Namun Dalam hal tersebut Redaksi Media Radar Berita Nasional Memberitakan hal yang tidak Patut untuk di sampaikan dipublik sebab Dari Awal Pengajuan Penagihan Iklan dan sampai dengan Pencairan Uang Publikasi dari Prokopim selalu di wakil kan jadi Menurut Pimpred Redaksi Vibrasi News.com dan sekaligus selaku Lembaga Badan Advokasi Indonesia ( BAI ) Bidang Investasi DPP pusat.

    Pimpred Redaksi Radar Berita Nasional yang menurut Saya Ngak Profesional Karna dari Awal Pengajuan sampai Penerimaan Uang Publikasi selalu diwakil kan oleh rekan Media lain , ini bukan nya Malah Berterimakasih malah Membuat Pemberitaan Yang Tidak Benar.

    Dan Pimpred Media Vibrasi News.Com Memberikan Warning untuk kedepan nya Media Semacam ini Patut untuk di Pertanyakan.

    Disampaikan Redaksi Media Vibras News.com. dan Badan Advokasi Indonesia, Irhamsyah.

  • TANGGAP DARURAT SOSIAL: Dinsos Aceh Timur dan Muspika Pante Bidari Serahkan Bantuan untuk Keluarga Lawati Pante Bidari,

    Aceh Timur 25/11/2025 |vibrasinews.com –

    Sebagai Respons cepat terhadap laporan warga dan informasi yang beredar di media sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Timur bersama Muspika Kecamatan Pante Bidari telah menyalurkan bantuan darurat kepada keluarga Lawati, warga Dusun Alue Lipah, Desa Buket Bata, yang tinggal di bawah kondisi gubuk reot.

    Bantuan ini diserahkan langsung oleh Camat Pante Bidari, Bapak Darkasyi, pada hari [Isi Tanggal Kegiatan] sebagai upaya untuk meringankan beban hidup Lawati dan ketiga anaknya. Kegiatan penyaluran bantuan ini juga turut didukung oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Advokasi Indonesia (BAI) dan tokoh masyarakat setempat.Bantuan Logistik dan Moralitas

    Camat Darkasyi menyatakan bahwa bantuan yang diserahkan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan pertolongan segera.

    “Kami, bersama Dinsos dan Muspika, bergerak cepat begitu mendapat laporan. Ini adalah wujud kepedulian negara. Kami berharap bantuan ini dapat membantu kebutuhan dasar sehari-hari keluarga Lawati,” ujar Bapak Darkasyi.

    Bantuan yang diserahkan meliputi:Pangan: Beras, mie instan, telur, dan bahan makanan pokok lainnya.

    Kebutuhan Pokok: Kasur, tenda darurat, pakaian layak pakai, sajadah, dan mukena.

    Dukungan Finansial: Bantuan uang tunai, terutama dialokasikan untuk kebutuhan anak-anak Lawati.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pante Bidari, Bapak Irwan, juga menyampaikan pesan dukungan moral. “Kami hadir untuk memastikan keselamatan dan juga memberikan semangat. Kami berharap keluarga ini terus kuat dan berdoa agar upaya kolaboratif ini segera membuahkan hasil yang permanen,” kata Kapolsek Irwan.

    Kolaborasi untuk Solusi Permanen: Pembangunan Rumah

    Selain bantuan darurat, pertemuan ini juga mempertegas komitmen untuk mencari solusi jangka panjang, yaitu pembangunan rumah layak huni bagi keluarga Lawati.

    Perwakilan tokoh masyarakat, Panglima Bali (Muhammad Hambali), turut hadir dan memastikan upaya advokasi terus berjalan.

    “Kami telah berkoordinasi dengan Bapak Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Falakky, agar pembangunan rumah untuk keluarga Lawati dapat diprioritaskan oleh dinas terkait, baik itu melalui program bedah rumah atau sumber dana lainnya. Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh pihak,” tegas Panglima Bali.

    Pemerintah Kecamatan Pante Bidari mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk awak media dan Satgasus BAI, atas kerja sama dan kontribusi dalam mengawal proses bantuan ini.

     

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com dan Badan Advokasi Indonesia Bidang Investasi Irhamsyah Tim

  • SD Negeri Talang Jembatan Apresiasi Bantuan Seragam hingga Digitalisasi Pembelajaran

    Vibrasinews.com Lampung Utara – Senin, 24 November 2025, Keluarga besar Sekolah Dasar Negeri (SDN) Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Lampung Utara beserta wakilnya atas bantuan seragam sekolah bagi siswa kelas 1 pada tahun ajaran 2025.

    Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada Bapak Prabowo atas program MBG yang saat ini telah berjalan di 10 sekolah dasar di Kecamatan Abung Kunang. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.

    Selain itu, SDN Talang Jembatan juga mengapresiasi realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 dan 2025 yang telah terealisasi untuk pengadaan berupa 30 pasang meja kursi. Pada tahun 2026, sekolah tersebut juga akan melanjutkan program pengadaan fasilitas dengan pembelian 50 kursi dan 2 lemari untuk menunjang sarana dan prasarana di SDN Talang Jembatan.

     

    “Semoga semua kegiatan yang kami laksanakan ini bisa bermanfaat untuk anak-anak,” ujar Kepala Sekolah SDN Talang Jembatan, Ibu Yuniar, S.Pd. Pihaknya juga mendoakan agar Bapak Prabowo, Bapak Bupati, dan Wakil Bupati selalu diberikan kesehatan dan umur panjang.

     

    Lebih lanjut, SDN Talang Jembatan juga menantikan bantuan digitalisasi pembelajaran dari Bapak Prabowo yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran bagi siswa.

     

    Dengan berbagai bantuan yang telah diterima, SDN Talang Jembatan optimis dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan yang terbaik bagi generasi penerus bangsa.

     

    Darmawan

  • ANGGOTA PARLEMEN MEKSIKO TANGGALKAN PAKAIAN DI TENGAH SIDANG, PROTES KEMISKINAN RAKYAT

    Sebuah insiden mengejutkan terjadi di ruang sidang parlemen Meksiko ketika seorang anggota parlemen secara tiba-tiba menanggalkan pakaiannya sebagai bentuk protes terhadap kondisi rakyat yang ia nilai terus dibiarkan “telanjang, lapar, dan putus asa”.

    Dilansir darilaman Lintas media Manca negara

    Minggu 23 November 2025 | Media Vibrasinews.com

    Aksi ini Patut menjadi Bahan kajian dan Renungan Juga, Untuk Pembuat Keputusan Di Negara Republik Indonesia ini, Dimana Kebijakan Acap kali Tidak ProRakyat terutama Disaat ini sebagai Contoh Kurang nya Lapangan Pekerjaan Sehingga Banyak Nya Pengangguran Setiap tahun semakin bertambah Pengangguran , Harga Komuditi Hasil Pertanian Yang sangat Murah seperti di Lampung, Harga Singkong Sangat Merugikan Petani Singkong, Dari sisi Hukum yang Kurang Berjalan Secara Profesional Acapkali Rakyat Tertindas dengan Banyak nya Tanah tanah Rakyat yang di Rampas Oleh Perusahaan Perkebunan, Hasil Kekayaan alam yang Acapkali Menjadi Bahan BACAKAN .

    Aksi dramatis itu membuat suasana sidang mendadak tegang. Para legislator yang hadir sontak terkejut dan menegur tindakannya. Namun, sang anggota parlemen justru membalas dengan suara lantang:

    “Kalian malu melihat saya telanjang, tapi kalian tidak malu melihat rakyat kalian telanjang, lapar, dan putus asa setelah kalian rampas kekayaan mereka!”

    Pernyataan keras itu menyoroti ketimpangan ekonomi yang kian melebar di Meksiko, di mana sebagian besar warga masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, sementara elit politik dianggap gagal memberikan solusi nyata.

    Aksi simbolik tersebut langsung viral di media sosial dan memicu perdebatan luas, baik tentang metode protes yang digunakan, maupun tudingan bahwa parlemen telah abai terhadap penderitaan rakyat.

    Peristiwa ini sekaligus menjadi tamparan moral bagi para pengambil kebijakan agar lebih peka terhadap realitas di lapangan dan tidak menutup mata terhadap jeritan masyarakat yang hingga kini masih terseok-seok menghadapi tekanan ekonomi.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com IRHAMSYAH

  • ANGGOTA PARLEMEN MEKSIKO TANGGALKAN PAKAIAN DI TENGAH SIDANG, PROTES KEMISKINAN RAKYAT

    Sebuah insiden mengejutkan terjadi di ruang sidang parlemen Meksiko ketika seorang anggota parlemen secara tiba-tiba menanggalkan pakaiannya sebagai bentuk protes terhadap kondisi rakyat yang ia nilai terus dibiarkan “telanjang, lapar, dan putus asa”.

    Dilansir darilaman Lintas media Manca negara,Minggu 23 November 2025 | Media Vibrasinews.com

    Aksi ini Patut menjadi Bahan kajian dan Renungan Juga, Untuk Pembuat Keputusan Di Negara Republik Indonesia ini, Dimana Kebijakan Acap kali Tidak ProRakyat terutama Disaat ini sebagai Contoh Kurang nya Lapangan Pekerjaan Sehingga Banyak Nya Pengangguran Setiap tahun semakin bertambah Pengangguran , Harga Komuditi Hasil Pertanian Yang sangat Murah seperti di Lampung, Harga Singkong Sangat Merugikan Petani Singkong, Dari sisi Hukum yang Kurang Berjalan Secara Profesional Acapkali Rakyat Tertindas dengan Banyak nya Tanah tanah Rakyat yang di Rampas Oleh Perusahaan Perkebunan, Hasil Kekayaan alam yang Acapkali Menjadi Bahan BACAKAN .

    Aksi dramatis itu membuat suasana sidang mendadak tegang. Para legislator yang hadir sontak terkejut dan menegur tindakannya. Namun, sang anggota parlemen justru membalas dengan suara lantang:

    Kalian malu melihat saya telanjang, tapi kalian tidak malu melihat rakyat kalian telanjang, lapar, dan putus asa setelah kalian rampas kekayaan mereka!”

    Pernyataan keras itu menyoroti ketimpangan ekonomi yang kian melebar di Meksiko, di mana sebagian besar warga masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, sementara elit politik dianggap gagal memberikan solusi nyata.

    Aksi simbolik tersebut langsung viral di media sosial dan memicu perdebatan luas, baik tentang metode protes yang digunakan, maupun tudingan bahwa parlemen telah abai terhadap penderitaan rakyat.

    Peristiwa ini sekaligus menjadi tamparan moral bagi para pengambil kebijakan agar lebih peka terhadap realitas di lapangan dan tidak menutup mata terhadap jeritan masyarakat yang hingga kini masih terseok-seok menghadapi tekanan ekonomi.

     

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com IRHAMSYAH

  • Kepala Bagian Umum Sekda Kabupaten Bekasi Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025

    KEPALA BAGIAN UMUM SEKDA KABUPATEN BEKASI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2025

  • PT. HARROSA DARMA NUSANTARA DIDUGA MELAWAN PERINTAH KOMISI XII DPR RI

    BEKASI – Vibrasi News.com

    Rabu malam (19-11-2025) mencekam dimulai sejak pagi disekitar gudang PT. Harrosa Darma Nusantara yang berada di Kawasan Central Cikarang Industrial Park (CCIP) Cicau Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Hartono Muhammad Fadli pemilik PT. Harrosa Darma Nusantara tidak terima dan berusaha melawan dengan menghalang-halangi perusahaan miliknya di segel kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dimana sebelumnya, diakhir Mei 2025 berdasarkan pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, telah melakukan penyegelan untuk 2 gudang perusahaan milik Hartono yaitu PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia. Terlihat dalam pantauan langsung dan juga dengan dokumen foto dan video yang beredar luas di media sosial, diduga Hartono bersama ormas dan lsm nya melakukan blokade dan intimidasi pelemparan benda tertentu agar petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak bisa melakukan penyegelan ulang.

    Terungkap dalam dokumen Berita Acara Pembukaan Garis PPLH dan Plang Pelanggaran Tertentu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, tertanggal 08 Oktober 2025 yang dilakukan atas perintah Direktorat Administrasi Sanksi Deputy Bidang Penegakan Hukum KemenLH dengan petugas Carlos dan Ferdinand Dos Santos dengan perwakilan dari PT. Harrosa Darma Nusantara, Hermansyah sebagai Direktur Operasional dan Ganda Herdian sebagai Direktur Keuangan. Hal ini yang menjadi isu sentral yang kemudian menjadi bahan pembahasan di Komisi XII DPR RI. Karena diduga, proses pembukaan segel sebagaimana Berita Acara tersebut diatas, merupakan perbuatan illegal mall administrasi karena semua syarat dan ketentuan yang semestinya belum dilakukan oleh perusahaan yang disegel. “Betul pak, anggota kami dihalangi untuk masuk melakukan segel,” kata Antonius Surdjanto, perwakilan dari KLH kepada media, (20-11-2025).

    Diketahui, sehari sebelumnya (18/11/2025) terungkap dalam presentasi Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputy Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Deputy Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 18 November 2025 di Gedung DPR RI, telah dilakukan pemaparan oleh Direktur Pengawasan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho.

    Adapun hasil pengawasan sebelumnya untuk PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, Direktur Pengawasan dan Pengaduan Kementerian Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho mengatakan dalam paparannya disampaikan bahwa “ada 13 temuan pelanggaran yang dilakukan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, diantaranya, 1) dokumen lingkungan yang dimiliki tidak sesuai dengan kondisi eksisting yang sebenarnya, harusnya memiliki Dokumen Lingkungan UKL UPL tetapi yang dimiliki hanya SPPL; 2) tidak memiliki Dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang); 3) tidak melakukan Pengelolaan Air Limbah yang dihasilkan; 4) tidak melakukan pemantauan emisi udara; 5) tidak menyusun dan melaporkan pengelolaan mutu udara secara berkala setiap 6 bulan sekali; 6) tidak memiliki Kontrak Kerjasama dengan Pengangkut maupun Pengelola Limbah B3; 7) tidak memiliki Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3; 8) tidak memiliki Bangunan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3; 9) tidak menyimpan Limbah B3 jenis scrap terkontaminasi sesuai ketentuan penyimpanan Limbah B3; 10) tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan; 11) tidak memiliki Gudang Penyimpanan Limbah B3; 12) tidak melekati kemasan Limbah B3 dengan symbol dan label; 13) tidak melakukan Pelaporan Pengelolaan Limbah B3 setiap 6 (enam) bulan sekali”;

    Kemudian Deputy Bidang PSLB3, Hanifah Dwi Nirwana juga menambahkan dalam paparannya, “bahwa PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, dalam hal pengelolaan Limbah B3, ada beberapa temuan atas perusahaan ini diantaranya, 1) tidak memiliki Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dan/atau Persetujuan Teknis Pengumpulan, Pemanfaatan Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3; 2) tidak memiliki Akun SPEED (Festronik), sehingga pengelolaan Limbah B3 tidak tercatat; 3) tidak memiliki Persetujuan Lingkungan yang sesuai dengan Pengelolaan Limbah B3; 4) tidak dapat melakukan pengelolaan Limbah B3.

    Dilanjutkan dengan pemaparan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Harrosa Darma Nusantara, kembali Direktur Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa, “PT. Harrosa Darma Nusantara, 1) melakukan pengumpulan Limbah B3 berupa Dross dari PT. Meiwa Kogyo Indonesia yang berada di Kabupaten Karawang tapi dibawa ke Kabupaten Bekasi, sementara izin Pengumpulnya Adalah skala Kabupaten Bekasi; 2) ditemukan Limbah B3 berupa Dross yang disimpan bukan ditempat penyimpanan Limbah B3; 3) tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang sesuai dengan karakteristik Limbah B3; 3) tidak melekati symbol Limbah B3; 4) tidak melakukan pemisahan atau segregasi Limbah B3 sesuai dengan dengan nama dan karakteristik Limbah B3; 5) tidak melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan; 6) penerbitan Manifes Elektronik (Festronik) dilakukan setelah kegiatan proses pengangkutan pada PT. Sankei Gohsyu Industries selesai dilakukan, seharusnya pengangkutan sesuai dengan tanggal pengangkutan Limbah B3; 7) melakukan pengiriman Limbah B3, yang tidak terliput dalam Festronik yang berasal dari gudang milik PT. Harrosa Darma Nusantara ketika masih dalam kondisi penyegelan dan penghentian aktivitas oleh KLH; 8) armada pengangkutan Limbah B3 yang dipergunakan untuk proses pengangkutan Limbah B3 tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dari penghasil limbah PT. Setia Guna Sejati dan menggunakan manifest manual; 9) melakukan pencemaran terhadap lingkungan yang berasal dari Limbah B3 dari pengangkutan Limbah B3 dari PT. Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, karena limbah yang dihasilkan tidak pernah dilaporkan ke instansi terkait. Seharusnya limbah tersebut dikirim ke pemanfaat akhir namun itu tidak dilakukan oleh PT. Harrosa Darma Nusantara. Adapun Limbah B3 yang diduga melakukan pencemaran dengan rincian sebagai berikut: Ditemukan setidaknya sejumlah 475 (empat ratus tujuh puluh lima) manifest periode 1 Agustus 2024 (diunduh PT. Hyundai Motor Manufacturing Indonesia pada bulan Januari 2025) sampai dengan 30 Juni 2025 (diunduh PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia pada bulan Juli 2025) yang dilakukan pengangkutan oleh PT Harrosa Darma Nusantara tidak sampai ke pihak ketiga berizin sebagai pengelola Limbah B3 (data manifest terlampir sebagai bukti sah dari PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia) sebagai berikut: Tujuan ke Pengelola PT Fariz Putra Pratama (FPP) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) manifest, setara berat 167,68 ton; Tujuan ke Pengelola PT Wahana Pamunah Limbah IndustrI (WPLI) sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) manifest, setara berat 426,78 ton;Tujuan ke Pengelola PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi (PLIB) sebanyak 194 (seratus sembilan puluh empat) manifest, setara berat 130,87 ton; Tujuan ke Pengelola PT Hijau Lestari Prakarsa Utama (HLPU) sebanyak 15 (limabelas) manifest, setara berat 52,59 ton; Total Limbah B3 dari PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang di angkut PT. Harrosa Darma Nusantara yang tidak di kirim ke Perusahaan Pemanfaat Akhir sesuai Kontrak Kerja sebanyak 777,92 ton; 10) kejadian kebakaran pada gudang pengumpulan limbah tidak berizin milik Hartono Muhammad Fadli di Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi, dengan beberapa kegiatan diantaranya: kegiatan industry furniture dari kayu (KBLI 31001), reparasi produk logam pabrikasi, mesin dan peralatan (KBLI 331), industry kayu bakar dan palet kayu (KBLI 16295), Dimana ketiga kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan dengan kegiatan skala UKL-UPL; terdapat beberapa kemasan Limbah B3 seperti kempu (toren Limbah B3) dari PT. Hyundai LG Industry Green Power Karawang, PT. SGMW Wulling Motor dan barang-barang lainnya dari Perusahaan lainnya; terdapat unit boiler dan oven yang dibangun di areal Gudang namun tidak memiliki izin terkait; Sdr Yayan yang awalnya mengaku sebagai pengguna Gudang, pada kenyataannya mengaku sebagai pekerja di gudang tersebut dan Gudang tersebut Adalah milik Hartono Muhammad Fadli, yang mana nama tersebut Adalah pemilik PT. Harrosa Darma Nusantara; kegiatan usaha pengumpulan Limbah B3 di Gudang tersebut tidak memiliki izin apapun bahkan dari DPMPTSP Kabupaten Bekasi tidak ada izin sama sekali (illegal); 11) PT. Harrosa Darma Nusantara telah dibekukan akun Festroniknya sejak 25 September 2025 oleh Direktorat Pengelolaan Sampah dan Limbah Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup. Namun berdasarkan monitoring berkala tercatat bahwa, sejak tanggal 26 September 2025 – 02 Oktober 2025 (hanya selang sehari) akun Festronik PT. Harrosa Darma Nusantara kembali aktif (secara illegal) dan dipergunakan untuk melakukan pengangkutan Limbah B3 di beberapa perusahaan, diantaranya PT. Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, sebanyak 23 Festronik; PT. Sankey Gohsyu Industries 1, sebanyak 16 Festronik; PT. Sankey Gohsyu Industries 2, sebanyak 27 Festronik; PT. Suzuki Indomobil Motor, sebanyak 11 Festronik; PT. SGMW/ Wulling Motor Indonesia, sebanyak 4 Festronik; PT. Metal One Steel Service Indonesia, 2 Festronik; 12) bahwa sampai tanggal 18 November 2025 saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi XII DPR RI, Deputy Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun tidak pernah menerbitkan lagi Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 kepada PT. Harrosa Darma Nusantara sejak dibekukan Akun SPEED Festroniknya tanggal 25 September 2025”.

    Malam itu, pasca upaya menghalang-halangi proses penyegelan, pengacara PT. Harrosa Darma Nusantara dalam pernyataan terbukanya menantang Komisi XII DPR RI. Dadi mengatakan “DPR itu dewan pengawasan, bukan eksekutorial, dia pengawasan. Makanya saya menantang pimpinan DPR RI Komisi XII yang kemarin mimpin rapat debat dengan saya, termasuk PPLH debat dengan saya tonton seluruh masyarakat Indonesia bila perlu. Supaya tidak ada korban yang berjatuhan”. Sementara Hartono dalam penyampaian pesan terbukanya didepan anak buah ormas dan lsm percis didepan gudang miliknya yang akan disegel menyampaikan pesan, “saudara saudara semua, ini anggap sebagai suatu perjalanan bagi seseorang yang mau ke titik lebih tinggi, kalau kita mau naik ke titik lebih tinggi pasti suasana lebih terjal, lebih cape dan saya mohon kepada saudara-saudara semua terimakasih atas dukungannya, inshaAllah kalian seperti biasa besok aktivitas”, yang langsung disoraki.

    Padahal sebelumnnya dalam pembacaan kesimpulan RDP Komisi XII KOMISI XII DPR RI pimpinan rapat menyampaikan hasil kesimpulan dikatakan pimpinan rapat sebagai berikut, “Komisi XII KOMISI XII DPR RI mendesak dan meminta Deputy Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Deputy Bidang Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, 1) untuk memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, mengingat banyaknya temuan pelanggaran Perizinan Lingkungan dalam Kegiatan Operasional Perusahaan; 2) untuk melakukan penyegelan sementara terhadap PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia sampai perusahaan melengkapi seluruh dokumen izin lingkungan yang diperlukan dan menyelesaikan seluruh sanksi yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai bagian pembinaan; 3) agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan khususnya kepada perusahaan transporter dan pengolahan Limbah B3; 4) Komisi XII DPR RI akan memperdalam permasalahan lingkungan hidup PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia dalam Panitia Kerja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI untuk menghindari permasalahan belum selesai tapi segel sudah dicopot; 5) Komisi XII DPR RI meminta kepada Deputy Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Deputy Bidang Penegakan Hukum, Direktur Utama PT. Harrosa Darma Nusantara dan Direktur Utama PT. Harrosa Darma Nusantara untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi XII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 26 November 2025;

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Komisi XII DPR RI telah disepelekan seperti dihilangkan marwah institusinya oleh oknum pengusaha limbah yang bertindak arogan tanpa hukum.

    Sebagai informasi menurut berita yang di release oleh Deputy Gakkum papa bulan Mei 2025 bahwa PT Harrosa Darma Nusantara tidak memiliki dokumen lingkungan untuk kegiatan pengumpulan didalam kawasan dan patut dipertanyakan apakah RKL RPL rinci PT. Harrosa Darna Nusantara sudah terintegrasi dengan kawasan CCIP dan apakah didalam AMDAL Kawasan CCIP juga terlingkup kegiatan PT. Harrosa Darma Nusantara yang sebagai pengelola limbah dalam hal ini sebagai pengumpul.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com