DUGAAN PELANGGARAN dan KODE ETIK ANGGOTA BPD Desa Pantai Bahagia Kecamatan Muara Gembong – Kabupaten Bekasi KAMPANYE CALON KEPALA DESA*

Editor

Muara Gembong 16 September 2026|vibrasinews.com –

Telah Terjadi dugaan pelanggaran pidana dan Kode Etik terkait anggota Badan Permusyawaratan Desa Pantai Bahagia kecamatan Muaragembong ( BPD ) yang berinisial *YW* Dengan sengaja dan sadar ikut serta memenangkan salah satu calon kepala desa pantai bahagia, hal ini terjadi pada hari Senin 14 September 2026.

Sebagai Seorang Anggota BPD Desa Pantai Bahagia Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi tidak semestinya dan sepatut nya Secara terang Terangan Mendukung Salah satu calon KADES , karna hal tersebut tidak menunjuk kan moral selaku anggota BPD Desa, yang selaku Anggota BPD apalagi kalau jabatan nya Ketua BPD yang mana tugas dan fungsi nya adalah tokoh masyarakat dan membawahi beberapa Kadus , RW dan RT .

Hal seperti yang di lakukan oleh inisial YW ini tentu nya tidak pantas menduduki jabatan selaku Anggota BPD atau ketua BPD karna tidak Faham Secara kinerja dan fungsi nya selaku anggota BPD.

Masyarakat Desa Pantai Bahagia Sanggat Kecewa dan Menyesal kan Atas Prilaku anggota BPD yang berinisial YW”, dan hal ini akan Kami laporkan ke pihak APH dan Bapak Bupati Kabupaten Bekasi, kata salahsatu seorang Warga Masyarakat Desa Pantai Bahagia kepada media Vibrasinews.com

Atas ketidak Netralan selaku anggota BPD. Selanjut nya Awak Media Vibrasi News com menghubungi ketua DPD partai Ummat Kabupaten Bekasi Bung Ery Mahdi S.E, guna meminta tanggapan beliau atas kasus yang terjadi di Desa Pantai Bahagia Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi

Berdasarkan, tanggapan beliau ini merupakan Pelanggaran dan harus di usut tuntas dan di laporkan ke APH , karna menurut tanggapan Bung Ery Mahdi, S.E sudah melanggar Peraturan dan Undang undang no 6 tahun 2014 bahwasanya dilarang bagi pejabat desa ikut serta kampanye memenangkan salah satu calon.

Apalagi ini merupakan Anggota BPD desa setempat, sangatlah Tidak Etis karna menurut Bung Ery, selaku ketua atau anggota BPD harus nya Netral tidak ada keberpihakan pungkas nya

Masalah Dugaan Keterlibatan selaku anggota BPD yang berinisial YW ini kata seorang tokoh masyarakat desa setempat tetap harus di usut tuntas agar kedepan nya tidak terjadi lagi hal serupa.

Disampaikan oleh Redaksi Media : Vibrasi News.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *