
Gambar
Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Akan Wujudkan Tanjungbalai EMAS
TANJUNGBALAI ,15 September 2025 |Vibrasinews.com –
Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Tanjungbalai, bertempat di rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai, Senin (15/9/25)
DPD PKS Kota Tanjungbalai dipimpin Ketua, Sutrisno didampingi Sekretaris Syarbaini Sitompul dan pengurus mengucapkan terimakasih atas kesempatan dan waktu yang telah diberikan bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai yang telah menerima audiensi dan kunjungan silaturahmi dari DPD PKS Kota Tanjungbalai
Lanjut Sutrisno, dalam kesempatan itu menyampaikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai telah terpilih kepengurusan Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kota Tanjungbalai yang baru untuk masa bakti 2025 – 2030 pada pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Keadilan Sejahtera Kota Tanjungbalai tahun 2025
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Mahyaruddin Salim mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kehadiran DPD PKS Kota Tanjungbalai yang siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Mahyaruddin Salim juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, untuk bersama sama bersinergi dan berkolaborasi memberikan masukan dan saran dalam membangun Kota Tanjungbalai yang lebih baik, mewujudkan Visi Misi Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera)
“Terima kasih kepada DPD PKS. Artinya kita harus jauh melangkah kedepan, siap berkolaborasi dan berkontribusi dalam kerja nyata, membenahi Kota Tanjungbalai ini. Ayo kita bersama Pemerintah Kota Tanjungbalai dan PKS, kita bergabung. Kita tak bisa bekerja sendiri, harus sinergi berkolaborasi membangun Kota yang kita cintai ini,” pungkas Wali Kota Mahyaruddin
Turut hadir juga Asisten Ekbang drh Muslim, Kaban Kesbangpol Edwarsyah dan dari Dewan Pimpinan Tingkat Daerah PKS Kota Tanjungbalai yaitu Ketua MPD Muhammad Amin Pulungan, Bendahara DPD PKS Kota Tanjungbalai Ika Meisita dan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera Tanjungbalai, H. Muhammad Fadli.
Redaksi:
Keadilan Mati di PN Kendari: PT. WIN Kangkangi Putusan MA, Buruh Dipenjara.
Sabtu Kendari 6 September 2025 | Bibrasinews.com
– Garda Muda Anoa (GMA) mengecam keras Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum. Sudah hampir satu tahun, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait pesangon buruh Ibu Agus Mariana tak kunjung dieksekusi. PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) sebagai pihak terhukum justru bebas melawan hukum dengan menolak membayar hak buruh senilai Rp212 juta
Direktur Eksekutif GMA SULTRA, Muh Ikbal Laribae, menegaskan PN Kendari tidak hanya lalai, tetapi juga mencederai martabat hukum di Indonesia. “Putusan MA adalah puncak peradilan, bersifat final dan mengikat. Tapi PN Kendari membiarkan PT. WIN mengangkangi hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini penghianatan terhadap buruh dan rakyat!” tegas Ikbal.
Kasus ini bermula sejak 2023 ketika Agus Mariana menggugat hak-haknya sebagai buruh PT. WIN. Gugatan itu dimenangkan di PN Kendari pada Juli 2024, namun perusahaan melakukan kasasi. MA RI pada 26 September 2024 menolak kasasi PT. WIN dan menghukum perusahaan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak. Sayangnya, hingga kini, PT. WIN justru menolak menjalankan putusan tersebut.
Lebih parah lagi, bukan hanya hak-haknya dirampas, Agus Mariana juga dikriminalisasi dengan laporan balik PT. WIN hingga dipenjara. “Ini wajah nyata peradilan kita: buruh miskin dipenjara, korporasi yang kalah hukum malah dilindungi,” kecam Ikbal.
GMA menegaskan, jika PN Kendari terus bungkam dan tak segera mengeksekusi putusan hukum, maka publik berhak menilai bahwa lembaga peradilan ini telah menjadi alat pembiaran ketidakadilan. “PT. WIN jelas-jelas kebal hukum karena pengadilan membiarkannya. Jika hukum sudah bisa dibeli, maka rakyat hanya bisa menonton keadilan mati pelan-pelan di tangan PN Kendari,” tutur Ikbal.
Redaksi:
JAKARTA– Mantan Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo alias Jokowi pernah Mengumumkan soal 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia telah beralih ke PT Inalum dan telah dibayar lunas. Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12) sore tempo lalu.
Jakarta Jum’at 5 September 2025 | Vibrasinews.con
Presiden RI ke-7 Jokowi menyatakan dengan tegas, bahwa Kepemilikan mayoritas saham PT Freeport akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan kepemilikan 51 persen lebih saham PT Freeport, Presiden Jokowi berharap ada potensi penerimaan pajak dan royalti yang lebih baik.
Ex Presiden RI itu juga kembali menyampaikan bahwa, Masalah Lingkungan dan Smelter telah diselesaikan dan disepakati dengan baik.
Mengenai Saham untuk pemerintah daerah di Papua, Presiden Jokowi ketika itu menjelaskan bahwa, mereka akan memperoleh 10 persen dari keseluruhan saham yang ada. Saham tersebut akan dikelola oleh Perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM).
Reaksi dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus Calon Ketua Umum DPP KNPI, Larshen Yunus:
“Pertanyaannya sekarang ini, bagaimana Transparansi Penggunaan Dana tersebut? Apakah benar-benar digunakan untuk Kemakmuran Rakyat atau hanya menjadi janji manis di atas kertas?” tanya Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau, dalam siaran persnya hari ini, Jum’at (5/9/2025).
Ketua Larshen Yunus juga mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat sekitar yang terdampak operasional PT Freeport. “Kita ingin tahu, bagaimana pemerintah memastikan bahwa masyarakat sekitar mendapatkan manfaat nyata dari divestasi ini,” tegasnya dengan nada optimis.
Kandidat Kuat Calon Ketua Umum KNPI Pusat itu katakan, bahwa Publik sampai saat ini masih saja bertanya-tanya soal Keberadaan Uang dan Emas Hasil dari Saham yang diberikan oleh PT Freeport Indonesia tersebut.
Menurut Ketua KNPI Riau itu, Kemana Jatah Indonesia dari Uang dan Emas atas Saham 51% PT Freeport Indonesia.
“Sedari Awal Penilaian kami tepat dan benar soal Karakter Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Bahwa dengan Wajah Ndesonya, beliau diduga kuat mampu mengamankan uang Triliyunan Rupiah itu, Ratusan bahkan Ribuan T, sungguh sangat mengerikan ya!” imbuh Larshen Yunus, yang juga dikenal sebagai Aktivis Anti Korupsi asal Provinsi Riau.
Detail Divestasi Saham PT Freeport
– PT Inalum (Persero) telah membayar 3,85 miliar dollar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI.
– Kepemilikan INALUM meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%, yang terdiri dari 41,23% untuk Inalum dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. (*)
Disampaikan by Redaksi:
VIBRASI News.com
IRHAMSYAH
LAMBATNYA PENANGANAN DUMAS OLEH SATRESKRIM POLRES LAMPUNG UTARA. PELAPOR ANGKAT BICARA.
PELAPOR ANGKAT BICARA.
Rabu tanggal 3 September 2025 | Vibrasinews.com
Direktur LBH Awalindo kabupaten Lampung Utara
Memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media terkait maraknya pemberitaan sebelumnya.
Dimana dalam pemberitaan tersebut Satreskrim Polres Lampung Utara sangat lamban merespon dan mindaklanjuti pengaduan masyarakat (DUMAS) yang dibuat oleh LBH Awalindo. Terkait adanya distributor pengedaran rokok ilegal/ Non Cukai oleh Toko ibuk Sofiah di wilayah Pasar Senen Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Samsi Eka Putra, S.H. Dirkab. LBH Awalindo. Selaku pelapor menjelaskan.
“Benar kami telah menerima surat dari Kasat reskrim Polres Lampung Utara No.B/861/VIII/2025/Reskrim.
Tanggal 26 Agustus 2025 Prihal.
Pemberitahuan Perkembangan Laporan Pengaduan.
Surat tersebut menerangkan pada pokoknya sebagaimana pada poin nomor 3 bahwa penyelidik Polres Lampung Utara akan melakukan koordinasi dengan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung.
Dalam hal ini kami selaku pelapor sangat kecewa dan mengkritisi lambatnya tindakan Polres Lampung Utara yang sudah 7 bulan menerima DUMAS dari kami, baru saja akan melakukan koordinasi.
Artinya sejak tanggal 27 Januari 2025 surat DUMAS kami dibuat sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025
Satreskrim Polres Lampung Utara belum pernah melakukan tindakan apapun terhadap laporan kami tersebut.
Baru berencana akan berkoordinasi.
Dan sampai dengan hari ini apakah koordinasi tersebut sudah dilakukan atau belum apa hasilnya pun tidak jelas.
Selama 7 bulan berjalan DUMAS tersebut tidak pernah digubris kendatipun kami sudah sering mempertanyakan perkembangan laporan tersebut secara lisan kepada penyidik Polres Lampung Utara dan kami juga sudah pernah melaporkan terkait adanya laporan kami tersebut kepada Kapolres Lampung Utara baik itu secara lisan langsung dan juga dengan surat pada bulan Juli yang lalu.
Sementara terlapor atas dumas tersebut yaitu ibu Sofiah mendapat perlakuan istimewa.
Untuk menutupi fakta yang sebenarnya bahwa dia dan suaminya adalah pemilik toko yang tertangkap tangan melakukan penjualan rokok ilegal dan menyimpan rokok ilegal di dalam warung dan rumahnya secara besar-besaran siap untuk dijual,
Suaminya (Sukandi) Membuat Laporan Polisi terhadap rekan-rekan wartawan yang memergoki istrinya sedang bertransaksi menjual rokok ilegal,
Dan mendapatkan bukti bahwa ibu Sofiah tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual rokok dengan bukti otentik video rekaman foto-foto, dan 3 slop rokok ilegal jenis rastel dan GP.
Laporan tersebut terus diproses hingga saat ini rekan-rekan wartawan yang memergoki Ibu Sofiah sedang bertransaksi jual rokok ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lampung Utara.
Proses ini jelas sangat tidak berimbang.
Karena jika rekan-rekan wartawan tersebut yang memergoki Ibu Sofia sebagai penjual rokok ilegal. Dianggap bersalah karena menerima uang sogokan dari ibu Sofia. Rp.15. juta rupiah.
Tentu pidana pokoknya ya itu penjual rokok ilegal harus juga diproses sebagaimana hukum yang berlaku terlebih lagi permasalahan tersebut sudah ada laporan pengaduan secara resmi.
Dengan hal demikian patut Publik pertanyakan ada apa dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Secara kasat mata pidana pokok tentang penjual rokok ilegal yang tertangkap tangan sampai dengan saat ini baru akan berkoordinasi.
Sementara rekan-rekan wartawan yang menangkap basah Ibu Sofia sebagai pelaku penjual rokok ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lampung Utara.
Lebih lanjut samsi mengatakan.
Jika sat Reskrim Polres Lampung Utara menangani permasalahan ini secara proporsional dengan cepat dan berimbang tidak terkontaminasi dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Sudah seharusnya kami selaku pelapor telah dipanggil menghadap secara resmi untuk dimintakan klarifikasi terhadap laporan kami tersebut.
pada saat kami dikonfirmasi itulah maka kami bisa menyerah barang bukti yang ada pada kami selaku pelapor
Ya itu berupa video dan foto rekaman wawancara pengakuan ibu Sofia yang menjual rokok ilegal yang mendapatkan keuntungan Rp2.000 per bungkusnya.
Dan bukti-bukti adanya rokok ilegal yang tersimpan dalam jumlah yang banyak dan siap untuk di jual di dalam toko tersebut.
Barang bukti juga ada berupa 3 slop rokok illegal jenis rastel dan GP. Serta ada uang sogok dari ibu Sofia Rp 15 juta. rupiah. Yang kini telah diamankan oleh satreskrim Polres Lampung Utara.
Namun karena proses hukum di Sat Reskrim Polres Lampung Utara sudah tidak netral lagi sehingga sikap dan tindakan nya sangat tidak Profesional mengenyampingkan azas praduga tak bersalah azas keadilan dan kesamaan hak di muka hukum.
Permasalahan ini juga telah kami laporkan hingga Divpropam Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri.
Yang juga sampai hari ini kami belum mengetahui apa hasilnya.
Redaksi:

