Blog

  • Refleksi Hukum Penyalahgunaan Subsidi dan Ketimpangan Keadilan

     

     

    Dilansir dari Laman Media Suara Demokrasi – Mafia BBM,7 Oktober 2025,

    Vibrasi News.com Menyampaikan:

     

    Refleksi Hukum Penyalahgunaan Subsidi dan Ketimpangan Keadilan

    Foto: Ilustrasi Refleksi Hukum Penyalahgunaan Subsidi BBM dan Ketimpangan Keadilan, APH tutup mata.

     

    SUMENEP, 8 Oktober 2025|Vibrasinews.com –

     

    Sudah delapan dekade Indonesia merdeka, namun makna sejati kemerdekaan bagi rakyat kecil tampaknya masih menjadi mimpi yang jauh dari kenyataan. Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia yang berdasarkan rule of law (negara hukum), rakyat semestinya menjadi subjek utama yang dilindungi oleh negara. Akan tetapi, realitas sosial menunjukkan bahwa kemerdekaan dan kesejahteraan justru hanya dirasakan oleh segelintir elit politik dan pejabat pemerintah yang kerap menyalahgunakan kewenangannya.

    Rakyat yang seharusnya menjadi pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, justru masih menjadi objek eksploitasi kebijakan. Rakyat diwajibkan membayar pajak, berkontribusi terhadap pembangunan nasional, namun hak-haknya sering diabaikan oleh para penyelenggara negara yang telah mengingkari sumpah jabatan, demi untuk melindungi mafia.

    Salah satu potret nyata dari pengkhianatan amanat konstitusi adalah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), serta bansos lainnya. Program subsidi yang sejatinya untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan agar dapat hidup layak dan menjalankan kegiatan ekonomi secara produktif. Namun fakta menunjukkan sebaliknya: terjadi praktik korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan telah merusak tatanan distribusi bantuan tersebut.

    Pembiaran mafia yang merampok subsidi BBM dan program BSPS di Sumenep, jelas melanggar prinsip good governance yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 UU tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara negara wajib melaksanakan asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum. Namun di Kabupaten Sumenep khusus nya dan Wilayah Provinsi dan Kota Kota Lain di Wilayah Seluruh Indonesia, Kejadian yang sama.

    justru menunjukkan bahwa oknum pejabat publik dan APH kerap menutup mata terhadap mafia BBM.

    Lebih jauh lagi, tindakan penyalahgunaan subsidi BBM dan BSPS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

    Dengan demikian, jika oknum aparat dan pejabat terlibat dalam jaringan mafia BBM, maka tindakan mereka merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

    BBM Bersubsidi hak rakyat justru menjadi komoditas Mafia. Fenomena penyalahgunaan distribusi BBM semakin memperlihatkan ketimpangan hukum dan lemahnya pengawasan. Di Sumenep, praktik pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen dengan kapasitas 20 ton yang diangkut kapal kayu tanpa ijin usaha justru dibiarkan begitu saja. Padahal, menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

    Ironisnya, banyak oknum aparat dan pejabat pemerintah yang terlibat untuk melancarkan usahanya. Mereka justru dengan bebas memberikan rekom milik nelayan kepada para mafia untuk mendapatkan BBM bersubsidi, sedangkan petugas kepolisian lebih memilih diam, bahkan ada yang diduga diam-diam menerima setoran, akibatnya rakyat kecil kesulitan membeli solar di SPBU/SPBN.

    Di kepulauan dan desa terpencil, para nelayan dan Pemilik Kendaraan Umum diwilayah wilayah seluruh Indonesia juga harus membeli solar dari pengecer dengan harga tinggi agar bisa melaut mencari nafkah. Sedangkan para mafia BBM bebas memperjual belikan BBM kembali dengan harga lebih tinggi dari HET. Hal itu memunculkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang diam.

    Dalam negara hukum, aparat penegak hukum merupakan penjaga moral konstitusi. Akan tetapi, ketika oknum aparat bermain dalam praktik pelanggaran hukum, maka negara kehilangan wajah keadilannya ketika hukum tidak tegas kepada mafia BBM. Hal ini menjadi refleksi serius terhadap implementasi asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

    dikompromikan oleh oknum aparat dan pejabat yang seharusnya melindunginya? Situasi ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan. Bila dibiarkan, maka yang lahir bukan lagi negara hukum, melainkan negara kekuasaan — di mana hukum tunduk pada kepentingan elit dan uang.

    Dalam konteks ini, penegakan hukum bukan hanya kewajiban yuridis, tetapi juga moral dan konstitusional. Negara melalui aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap pelanggaran penyalahgunaan subsidi tanpa pandang bulu. Jaksa, polisi, dan pengawas internal pemerintahan harus menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan melindungi mafia BBM.

    Selain itu, penguatan transparansi publik menjadi keharusan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi hak kepada rakyat untuk mengetahui penggunaan rekom, termasuk distribusi subsidi dan bantuan sosial. Rakyat dan pers harus diberikan ruang untuk mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah tanpa diintimidasi.

    Rakyat Indonesia tidak meminta lebih selain keadilan yang nyata. Negara wajib hadir untuk menegakkan hukum, melindungi hak rakyat, dan memastikan bahwa subsidi serta program bantuan benar-benar sampai pada yang berhak. Sebab, selama hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kemerdekaan yang diikrarkan pada tahun 1945 itu hanyalah slogan — bukan kenyataan.

     

    Dilansir dari laman Penulis: Erfandi Editor: Redaksi.

    Disampaikan dan diteruskan Oleh: Redaksi: Vibrasi News.com. IRHAMSYAH

  • Bangunan Penampungan Sementara Pasar Dekon Kotabumi Roboh, KP3 Soroti Prosedur Keamanan Pembongkaran

    Lampung Utara Selasa, 7 Oktober 2025| Vibrasinews.com —

     

    Sebanyak 15 los tempat penampungan sementara (TPS) pedagang Pasar Dekon Kotabumi roboh pada Jumat (4/10/2025) sore. Kejadian tersebut terjadi saat proses pembongkaran bangunan utama pasar dua lantai yang berada tepat di sebelah lokasi TPS. Tidak ada korban jiwa, namun peristiwa itu sempat menimbulkan kepanikan di kalangan pedagang.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (DPP- Kp3), Nasril Subandi Al Bayyani, menilai insiden ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penerapan standar keamanan dalam proses pembongkaran bangunan.

     

    > “Kami menyesalkan kejadian ini. Meskipun tidak menimbulkan korban, namun jelas ada kelalaian teknis. Pembongkaran gedung dua lantai seharusnya memperhatikan jarak aman dan potensi getaran yang bisa berdampak pada bangunan di sekitarnya, termasuk tempat penampungan sementara pedagang,” ujar Nasril, Sabtu (5/10/2025).

     

    Nasril juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pembangunan tempat penampungan sementara dan pembongkaran bangunan lama Pasar Dekon dilakukan oleh developer yang sama. Proyek tersebut murni dibiayai pihak swasta, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hanya menyediakan lahan.

     

    > “Karena pembiayaan bersumber dari swasta, tanggung jawab teknis dan keselamatan kerja sepenuhnya berada di tangan developer. Pemerintah daerah tetap berkewajiban melakukan pengawasan agar kegiatan konstruksi dan pembongkaran berjalan sesuai standar keselamatan publik,” tambahnya.

     

    ⚖️ Aturan dan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan

    Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Keselamatan Konstruksi, pembongkaran bangunan wajib memenuhi syarat:

     

    1. Menetapkan jarak aman pembongkaran, yaitu area yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas lain dalam radius minimal setinggi bangunan yang dibongkar.

    (Contoh: jika bangunan 10 meter, maka radius aman minimal juga 10 meter dari titik pembongkaran).

    2. Melakukan kajian struktur sebelum pembongkaran untuk menghindari efek domino atau robohnya bangunan di sekitarnya.

    3. Menutup area pembongkaran dengan pagar pengaman serta melarang adanya kegiatan publik di radius zona bahaya.

    4. Melibatkan pengawas bersertifikat dan tenaga ahli keselamatan konstruksi selama proses berjalan.

    Apabila prosedur ini tidak dipatuhi, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP dan Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana jika mengakibatkan kerugian atau membahayakan keselamatan umum.

    Penegasan Kp3

    Kp3 mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan aparat terkait segera melakukan investigasi teknis terhadap penyebab robohnya los TPS.

    Selain itu, developer diminta bertanggung jawab memperbaiki kerusakan dan menjamin keselamatan pedagang yang kini kehilangan tempat berjualan sementara.

     

    > “Kami berharap ada audit teknis menyeluruh. Jangan sampai kelalaian kecil menjadi preseden buruk dalam pembangunan kembali pasar rakyat di Lampung Utara,” tutup Nasril Subandhi.

     

    Redaksi: Vibrasi News.com Irhamsyah.Aka

    Nara Sumber: DPP Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP)

     

    #PasarDekonKotabumi #LampungUtara #BangunanRobo #BeritaIndonesia #Kp3 #NasrilSubandhi #PedagangBangkit #KelalaianTeknis #KeselamatanKonstruksi #KotabumiUpdate #BeritaLampung #ViralLampung #KeadilanUntukPedagang #BreakingNews #InvestigasiLapangan

  • *PEMBANGUNAN JALAN LAPEN DESA TALANG JALI SELESAI, AKSES MASYARAKAT MENINGKAT*

    Kotabumi Lampung Utara.Senin 6 Oktober 2025|vibrasinews.com

     

    Kotabumi, Lampung Utara – Pembangunan Jalan Lapen di Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, telah selesai dan siap digunakan. Proyek ini berlokasi di Dusun Rejomulyo RT 003 dan menggunakan anggaran sebesar Rp 109.849.000 dari Dana Desa (DD) Tahun 2025.

    Kepala Desa Talang Jali, Bapak Harun Riyanto, berharap pembangunan jalan ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan memberikan manfaat bagi perekonomian desa. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembangunan ini.

     

    Dengan selesainya pembangunan jalan ini, masyarakat Desa Talang Jali dapat lebih mudah mengakses fasilitas umum, seperti sekolah, pasar, dan fasilitas kesehatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan , Roda Ekonomi di wilayah Desa Talang Jali.

     

    Disampaikan by: Redaksi Vibrasi News.com

  • Project Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Bumi Agung Anggaran 12,8 Milyar Diduga Sarat Dengan Korupsi.

     

    Senin 6 Oktober 2025|Vibrasinews.com

     

    Diduga Proyek Revitalisasi Kementrian Umum Direktorat Jendral Sumber daya Air , Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

    Rehabilitasi daerah irigasi Way Bumi Agung sebagai Titik Koordinat Pekerjaan Yang mengunakan Anggaran 12 milyar 800 juta rupiah Diduga Pekerjaan Tersebut tidak sesuai dengan Bestek perencanaan Terkesan Asal jadi, serta Project tersebut diduga dikorupsi secara Berjamaah.

    Hasil Investigasi Gabungan Lembaga Badan Advokasi Indonesia dan Media Pers di lapangan, serta Informasi dari Nara sumber dilapanagan bahwa pekerjaan ini asal jadi .

    Menurut Narasumber semesti nya Pekerjaan dimulai dari titik 0 sampai titik 41, Namun Pekerjaan ini hanya dikerjakan sampai titik 18, di Desa Srijaya Kecamatan Sungkai Jaya kabupaten Lampung Utara.

    Mohon Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar Turun Kelapangan , Guna Meng Audit Pekerjaan Project tersebut,

    Dan Apabila di temukan Bahwa Pekerjaan tersebut Melawan Hukum dan tidak sesuai Dengan Bestek atau Gambar Kerja dilapangan, makan Segera di Tindak Lanjuti Dimeja hijau.

     

    Disampaikan Oleh: (lebih…)

  • Ada apa Hukum di Negara Republik Indonesia ini, Apakah Sudah Masuk Agin.

    Surabaya Minggu 5 Oktober 2025|vibrasinews.com –

    Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Anthony Adiputra Sugianto (25), pengemudi BMW yang diduga dalam kondisi mabuk saat menabrak dua pengendara motor hingga tewas.

    Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, ketika Anthony pulang dari sebuah klub malam.

    Dalam persidangan, majelis hakim menyebut hukuman ringan dijatuhkan karena terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan memberikan santunan kepada keluarga korban. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

    Keputusan ini memicu kritik luas. Banyak pihak menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan hilangnya dua nyawa akibat kelalaian dan dugaan pengaruh alkohol.

     

    Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum di Indonesia benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya?

     

    Disampaikan dan diteruskan by: Redaksi VIBRASI NEWS COM  Irhamsyah. aka

  • *PERESMIAN KLINIK RAWAT INAP PRABU ALAM: Meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Lampung Utara*

    Kotabumi, Kelurahan Kota Alam 5 Oktober 2025 Kabupaten Lampung Utara Media Vibrasi News.com Melaporkan dari Lapangan –

     

    Klinik Rawat Inap Prabu Alam secara resmi dibuka pada hari ini di Jalan Raden Intan, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara Propinsi Lampung

     

    Acara peresmian ini dihadiri oleh Bupati Lampung Utara, Bapak Hamartoni Ahadis, beserta jajaran pejabat daerah kabupaten Lampung Utara

     

    Pada Kesempatan ini Bapak Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menyampaikan apresiasi kepada pihak manajemen Klinik Rawat Inap Prabu Alam yang telah berinvestasi di Lampung Utara.

     

    Beliau berharap klinik ini dapat menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang bisa Melayani Masyarakat dengan Baik dan juga di harapkan Pasilitas Pasilitas serta Prasarana Dan layanan Yang Profesional bukan Cuma Beroreantasi ke Masalah Bisnis Kesetanan saja , namun Seluruh Personil dan Tenaga Medis nya Harus Ahli dibidang nya , serta Terampil Dan Tanggap terhadap Pelayanan yang Baik.

     

    Dan Bapak Bupati mengharapkan Klinik Kesehatan ini Bisa Unggul dan Menjadi Contoh, Bahwa Kekinik ini Memang Berkealitas dalam segalahal khusus nya bidang Pelayanan Kesehatan’ di daerah wilayah Kabupaten Lampung Utara pada Umumnya.

     

    Klinik Rawat Inap Prabu Alam menawarkan berbagai layanan kesehatan, termasuk:

    – Rawat inap

    – Rawat jalan

    – IGD 24 jam

     

    Dengan adanya Klinik Rawat Inap Prabu Alam, masyarakat Lampung Utara dapat memperoleh akses kesehatan yang lebih baik dan terjangkau. Klinik ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup sehat masyarakat.

     

    Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk mendukung pembangunan kesehatan di daerah ini. Dengan adanya Klinik Rawat Inap Prabu Alam, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Lampung Utara.

     

    Disampaikan oleh Redaksi Vibrasi News.com . Irhamsyah/ aka

  • Semangat TNI PRIMA, Letkol Inf Rizky Kurniawan Pimpin Upacara HUT TNI ke-80

    Lampung Barat, 5 Oktober 2025|Vibrasinews.com –

     

    Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-80 Tahun 2025, Kodim 0422/Lampung Barat menyelenggarakan upacara secara khidmat di Lapangan Makodim, pada Minggu (5/10/2025).

    Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rizky Kurniawan, serta dihadiri oleh Bupati Lampung Barat yang diwakili oleh wakil Bupati Lampung Barat,Sekda Lampung Barat, Waka Polres Lampung Barat,Pinca BRI Lampung Barat, FKPPI Lampung Barat, Jajaran ASN, Serta unsur forkopimda kabupaten Lampung Barat

     

    Dengan mengusung tema “TNI PRIMA – TNI RAKYAT – INDONESIA MAJU”, kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan tertib, mencerminkan semangat juang serta tekad TNI untuk senantiasa menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara, sekaligus memperkokoh kemanunggalan antara TNI dan rakyat.

    Dalam amanatnya, Letkol Inf Rizky Kurniawan menyampaikan bahwa peringatan HUT TNI ke-80 merupakan momentum untuk memperkuat komitmen dan profesionalisme prajurit dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

     

    “TNI akan terus berkomitmen menjadi kekuatan yang profesional, tangguh, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan dukungan seluruh komponen masyarakat, TNI siap bersinergi mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat,” ujar Dandim.

     

     

    Disampaikan by:Vibrasi News.Com ( Irhamsyah)

  • DPC SPRI Lampung Utara Gelar Pelatihan Kader Jurnalis

     

    Lampung Utara Jum’at,3 Oktober 2025|vibrasinews.com

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Lampung Utara menggelar Pelatihan Kader Jurnalis pada Jumat (03/10/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Resto WGA, Jalan Penitis, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

    Ketua DPC SPRI Lampung Utara, Jauhari Saleh, SE, menyampaikan bahwa pelatihan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi jurnalis di daerah. Menurutnya, wartawan tidak hanya dituntut memiliki keterampilan menulis, tetapi juga memahami kode etik serta fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

     

    “Melalui pelatihan ini, kami ingin membekali para kader jurnalis dengan pemahaman yang baik tentang profesi kewartawanan. Harapannya, lahir jurnalis yang berintegritas dan mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” ujarnya.

     

    Jauhari menambahkan, SPRI berkomitmen terus mendorong peningkatan kualitas pers di daerah, Ia juga mengapresiasi antusiasme anggota yang mengikuti pelatihan dengan penuh semangat.

     

    Pelatihan tersebut diikuti anggota SPRI Lampung Utara. Selain penyampaian materi dasar jurnalistik, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif. (TIM SPRI)

     

    Disampaikan by Redaksi: VIBRASI NEWS COM ( Irhamsyah)

  • #AP2H Sultra Geruduk Polda Sultra: Tuntut Oknum Penyidik Inisial Brigadir SH Dicopot Dari Tugas Penyidik Diduga Penyidik Pesanan

    Kendari Kamis, 2 Oktober 2025|vibrasinews.com

    # Ratusan Masa Demonstrasi Geruduk Polda Sultra Tuntut Penyidik Inisial Brigadir SH Dicopot Diduga Penyidik Pesanan

     

    Kendari – Menyikapi adanya temuan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan seorang oknum Penyidik di Polda Sulawesi Tenggara, ratusan massa dari elemen pemuda mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AP2H SULTRA) melakukan aksi demonstrasi guna menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan sebagai bentuk keprihatinan dan tuntutan atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme dalam penanganan sejumlah laporan, yang melibatkan oknum Penyidik Inisial Brigadir SH pada Subdit IV Unit III Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

    Oknum Penyidik Inisial Brigadir SH adalah salah satu Penyidik yang menangani beberapa kasus dari Pelapor yang sama atau berkaitan secara berulang.

     

    Beberapa kasus dari Pelapor yang sama ditangani oleh oknum Penyidik Inisial Brigadir SH sebagai berikut:

     

    – Pada tahun 2016 Laporan inisial H.AI dkk terhadap inisial “M” terkait dugaan Tindak Pidana Penyerobotan, sehingga ditetapkan Tersangka dan di Tahan. Kasusnya ditangani oleh oknum Penyidik Inisial Brigadir SH.

    – Pada tahun 2023, Laporan inisial H.AI di Polda Sultra terhadap inisial Saf, dkk terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan hak atas barang tidak bergerak, sehingga ditetapkan Tersangka, di Tahan, dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo. Kasusnya ditangani oleh Penyidik yang sama, yakni oknum Penyidik inisial Brigadir SH.

    – Pada tahun 2025 Laporan inisial “Ir” terhadap inisial “Ar” terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sehingga ditetapkan Tersangka dan diketahui saudara Irsan adalah anak buah dari inisial H.AI, kasusnya ditangani oleh Penyidik yang sama yakni oknum Penyidik inisial Brigadir SH.

     

    Adanya pola penanganan kasus yang secara berulang, pelapor yang sama atau memiliki keterkaitan, bahwa setiap laporan yang melibatkan inisial H. AI atau orang-orang di lingkarannya selalu ditangani oleh penyidik yang sama, yaitu oknum Penyidik Inisial Brigadir SH pada Subdit IV Unit III Ditreskrim Polda Sulawesi Tenggara.

     

    Seharusnya ada rotasi penyidik atau penunjukan penyidik lain yang independen, dalam laporan yang pelapornya sama atau secara berulang, sehingga muncul dugaan oknum Penyidik Inisial Brigadir SH diduga “Penyidik Pesanan” yang hanya menangani kasus-kasus tertentu demi kepentingan pihak pelapor.

     

    Dugaan Pelanggaran Asas Imparsialitas yakni penanganan kasus berulang oleh penyidik yang sama menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pelanggaran SOP Penyidikan yakni tidak dilakukan pemeriksaan saksi secara menyeluruh, bukti yang tidak akurat, serta minimnya transparansi dalam proses penyelidikan. Potensi Intervensi Eksternal yakni adanya dugaan tekanan atau pesanan dari pihak tertentu terhadap oknum Penyidik Inisial Brigadir SH.

     

    Massa aksi demonstrasi menyampaikan beberapa tuntutannya yakni sebagai berikut:

     

    1. Meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk menindak tegas oknum Penyidik inisial Brigadir SH, yang diduga telah mencoreng nama baik institusi Polda Sultra dan mencederai kepercayaan publik.

    2. Meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk pencopotan oknum Penyidik inisial Brigadir SH dari tugas penyidik atas dugaan ketidakprofesionalan, ketidakobjektifan, dan minimnya transparansi dalam penanganan beberapa kasus.

    3. Meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan penyegaran personel penyidik di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara guna menjamin integritas, objektivitas, dan keadilan dalam penanganan perkara.

     

    Jusmanto.,SP selaku salah satu Koordinator AP2H Sultra mengatakan “Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.”

     

    “Kami percaya bahwa hukum adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara. Ketika hukum dipermainkan, maka demokrasi dan hak asasi manusia ikut terancam.”

     

    “Kami menuntut agar institusi kepolisian tidak menjadi alat kepentingan segelintir pihak, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta profesionalisme dalam setiap proses hukum,” tutupnya. (CS)

     

    Redaksi: VIBRASI NEWS.COM

  • Lantik Dua JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Lambar, Parosil Mabsus Minta Pejabat Baru Ciptakan Terobosan. 

    Lampung barat, 2 Oktober 2025| Vibrasinews.com –

    Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melantik dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II B di lingkungan Kabupaten Lampung Barat, Kamis 02 Oktober 2025.

     

    Dua JPT Pramatama tersebut adalah Nowo Wibawono, S.Pd., M.Pd dilantik sebagai kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Sebelumnya dijabat oleh Ir. Sugeng Raharjo, M.T.

    Kemudian Amri, S.H., M.Hum dilantik menjadi kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP). Sebelumnya dijabat oleh Robet Putra, ST., MT.

     

    Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/140/IV.05/2025, tanggal 02 Oktober tentang pengangkatan pejabat tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

     

    Untuk diketahui, Sugeng Raharjo yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Berida memasuki purna tugas. Sedangkan Amri yang menduduki jabatan baru sebagai kepala DLHKP merupakan wajah baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, mutasi dari Kementerian Kehutanan.

     

    Parosil Mabsus menyampaikan apresiasi kepada Sugeng Raharjo yang telah memasuki masa purna tugas atas dedikasi dan pengabdian selama ini “Terimakasih atas dedikasi, pengabdian dan konteribusi dalam menjalankan program-program Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam kurun kurang lebih 44 tahun ini,” kata Parosil Mabsus.

     

    Parosil Mabsus menyatakan, Sugeng Raharjo selama ini memiliki jiwa loyalitas tinggi dalam upaya memajukan Kabupaten Lampung Barat “Karena kesuksesan pemimpin itu tidak akan bisa terlaksana tanpa adanya kerjasama dari staf dan jajaran,” sambungnya.

     

    Selain itu, Bupati Lampung Barat berpesan kepada dua JPT Pratama yang baru saja di lantik agar dapat menciptakan terobosan-terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemajuan daerah.

     

    “Saya tekankan, tugas kita sekarang adalah membuktikan apakah kita mampu dan layak mengemban amanah ini.Ciptakan terobosan-terobosan untuk meningkat pelayanan kepada masyarakat dan memajukan Lampung Barat ke depan,” paparnya.

     

    Pelantikan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk memperkuat birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan adanya penyegaran pejabat ini, diharapkan roda pemerintahan semakin dinamis dalam menjawab kebutuhan masyarakat.(**)

    ( Doris Putra )