Kategori: NASIONAL

  • PROKOPIM Kabupaten Bekasi propinsi Jawa Barat Sudah sesuai Prosedur Atas Pembayaran Berita Iklan Ke Awak Media 

    Berdasarkan berita yang Beredar dikutip dari laman Media Radar Berita Nasional yang Di Rilist lansung Oleh Pimpred Redaksi pada hari Kamis tertangal 27 November 2025

    yang menyatakan Pihak Humas Prokopim Kabupaten Bekasi tidak Profesional

    Kamis 27 November 2025| Media Vibrasinews.com

    dalam hal Pemberitaan Dari Media Radar Berita Nasional atas Berita yang Isi nya Menyatakan Pembayaran Berita iklan Hari Pahlawan, itu Menurut Pimpinan Redaksi Media Vibrasi News.Com Irhamsyah tidak Beralasan ini bisa di Duga Mencemar kan nama baik Institusi Kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi ( Prokopim )

    Kami sebagai insan Media juga Merasa Kurang Nyaman atas Berita Dari Media RadarBerita Nasional tersebut, karna kami tau Persis yang sebenar nya.

    Dan Menurut Lembaga Badan Advokasi Indonesia Bidang Investigasi DPP. Sekaligus Selaku Pimpinan Redaksi Media Vibrasi News.com dan Media TargetNewsTV.com apa yang sudah di jalan kan Bagian Humas atau ManaGement Prokopim Kabupaten Bekasi propinsi Jawa Barat itu sudah Benar dan sudah Sesuai aturan Prosedure nya.

    Menurut Pimpred Redaksi Media Vibrasi News.com apa yang sudah diberikan Biaya Perberita Iklan 1.700.000 dan Di Potong Pajak Hal tersebut sudah Benar Namun Dalam hal tersebut Redaksi Media Radar Berita Nasional Memberitakan hal yang tidak Patut untuk di sampaikan dipublik sebab Dari Awal Pengajuan Penagihan Iklan dan sampai dengan Pencairan Uang Publikasi dari Prokopim selalu di wakil kan jadi Menurut Pimpred Redaksi Vibrasi News.com dan sekaligus selaku Lembaga Badan Advokasi Indonesia ( BAI ) Bidang Investasi DPP pusat.

    Pimpred Redaksi Radar Berita Nasional yang menurut Saya Ngak Profesional Karna dari Awal Pengajuan sampai Penerimaan Uang Publikasi selalu diwakil kan oleh rekan Media lain , ini bukan nya Malah Berterimakasih malah Membuat Pemberitaan Yang Tidak Benar.

    Dan Pimpred Media Vibrasi News.Com Memberikan Warning untuk kedepan nya Media Semacam ini Patut untuk di Pertanyakan.

    Disampaikan Redaksi Media Vibras News.com. dan Badan Advokasi Indonesia, Irhamsyah.

  • PRIKOPIM Kabupaten Bekasi propinsi Jawa Barat Sudah sesuai Prosedur Atas Pembayaran Berita Iklan Ke Awak Media 

    Berdasarkan berita yang Beredar dikutip dari laman Media Radar Berita Nasional yang Di Rilist lansung Oleh Pimpred Redaksi pada hari Kamis tertangal 27 November 2025

    yang menyatakan Pihak Humas Prokopim Kabupaten Bekasi tidak Profesional

    Kamis 27 November 2025| Media Vibrasinews.com

    dalam hal Pemberitaan Dari Media Radar Berita Nasional atas Berita yang Isi nya Menyatakan Pembayaran Berita iklan Hari Pahlawan, itu Menurut Pimpinan Redaksi Media Vibrasi News.Com Irhamsyah tidak Beralasan ini bisa di Duga Mencemar kan nama baik Institusi Kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi ( Prokopim )

    Kami sebagai insan Media juga Merasa Kurang Nyaman atas Berita Dari Media RadarBerita Nasional tersebut, karna kami tau Persis yang sebenar nya.

    Dan Menurut Lembaga Badan Advokasi Indonesia Bidang Investigasi DPP. Sekaligus Selaku Pimpinan Redaksi Media Vibrasi News.com dan Media TargetNewsTV.com apa yang sudah di jalan kan Bagian Humas atau ManaGement Prokopim Kabupaten Bekasi propinsi Jawa Barat itu sudah Benar dan sudah Sesuai aturan Prosedure nya.

    Menurut Pimpred Redaksi Media Vibrasi News.com apa yang sudah diberikan Biaya Perberita Iklan 1.700.000 dan Di Potong Pajak Hal tersebut sudah Benar Namun Dalam hal tersebut Redaksi Media Radar Berita Nasional Memberitakan hal yang tidak Patut untuk di sampaikan dipublik sebab Dari Awal Pengajuan Penagihan Iklan dan sampai dengan Pencairan Uang Publikasi dari Prokopim selalu di wakil kan jadi Menurut Pimpred Redaksi Vibrasi News.com dan sekaligus selaku Lembaga Badan Advokasi Indonesia ( BAI ) Bidang Investasi DPP pusat.

    Pimpred Redaksi Radar Berita Nasional yang menurut Saya Ngak Profesional Karna dari Awal Pengajuan sampai Penerimaan Uang Publikasi selalu diwakil kan oleh rekan Media lain , ini bukan nya Malah Berterimakasih malah Membuat Pemberitaan Yang Tidak Benar.

    Dan Pimpred Media Vibrasi News.Com Memberikan Warning untuk kedepan nya Media Semacam ini Patut untuk di Pertanyakan.

    Disampaikan Redaksi Media Vibras News.com. dan Badan Advokasi Indonesia, Irhamsyah.

  • TANGGAP DARURAT SOSIAL: Dinsos Aceh Timur dan Muspika Pante Bidari Serahkan Bantuan untuk Keluarga Lawati Pante Bidari,

    Aceh Timur 25/11/2025 |vibrasinews.com –

    Sebagai Respons cepat terhadap laporan warga dan informasi yang beredar di media sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Timur bersama Muspika Kecamatan Pante Bidari telah menyalurkan bantuan darurat kepada keluarga Lawati, warga Dusun Alue Lipah, Desa Buket Bata, yang tinggal di bawah kondisi gubuk reot.

    Bantuan ini diserahkan langsung oleh Camat Pante Bidari, Bapak Darkasyi, pada hari [Isi Tanggal Kegiatan] sebagai upaya untuk meringankan beban hidup Lawati dan ketiga anaknya. Kegiatan penyaluran bantuan ini juga turut didukung oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Advokasi Indonesia (BAI) dan tokoh masyarakat setempat.Bantuan Logistik dan Moralitas

    Camat Darkasyi menyatakan bahwa bantuan yang diserahkan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan pertolongan segera.

    “Kami, bersama Dinsos dan Muspika, bergerak cepat begitu mendapat laporan. Ini adalah wujud kepedulian negara. Kami berharap bantuan ini dapat membantu kebutuhan dasar sehari-hari keluarga Lawati,” ujar Bapak Darkasyi.

    Bantuan yang diserahkan meliputi:Pangan: Beras, mie instan, telur, dan bahan makanan pokok lainnya.

    Kebutuhan Pokok: Kasur, tenda darurat, pakaian layak pakai, sajadah, dan mukena.

    Dukungan Finansial: Bantuan uang tunai, terutama dialokasikan untuk kebutuhan anak-anak Lawati.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pante Bidari, Bapak Irwan, juga menyampaikan pesan dukungan moral. “Kami hadir untuk memastikan keselamatan dan juga memberikan semangat. Kami berharap keluarga ini terus kuat dan berdoa agar upaya kolaboratif ini segera membuahkan hasil yang permanen,” kata Kapolsek Irwan.

    Kolaborasi untuk Solusi Permanen: Pembangunan Rumah

    Selain bantuan darurat, pertemuan ini juga mempertegas komitmen untuk mencari solusi jangka panjang, yaitu pembangunan rumah layak huni bagi keluarga Lawati.

    Perwakilan tokoh masyarakat, Panglima Bali (Muhammad Hambali), turut hadir dan memastikan upaya advokasi terus berjalan.

    “Kami telah berkoordinasi dengan Bapak Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Falakky, agar pembangunan rumah untuk keluarga Lawati dapat diprioritaskan oleh dinas terkait, baik itu melalui program bedah rumah atau sumber dana lainnya. Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh pihak,” tegas Panglima Bali.

    Pemerintah Kecamatan Pante Bidari mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk awak media dan Satgasus BAI, atas kerja sama dan kontribusi dalam mengawal proses bantuan ini.

     

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com dan Badan Advokasi Indonesia Bidang Investasi Irhamsyah Tim

  • Kepala Bagian Umum Sekda Kabupaten Bekasi Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025

    KEPALA BAGIAN UMUM SEKDA KABUPATEN BEKASI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2025

  • PT. HARROSA DARMA NUSANTARA DIDUGA MELAWAN PERINTAH KOMISI XII DPR RI

    BEKASI – Vibrasi News.com

    Rabu malam (19-11-2025) mencekam dimulai sejak pagi disekitar gudang PT. Harrosa Darma Nusantara yang berada di Kawasan Central Cikarang Industrial Park (CCIP) Cicau Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Hartono Muhammad Fadli pemilik PT. Harrosa Darma Nusantara tidak terima dan berusaha melawan dengan menghalang-halangi perusahaan miliknya di segel kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dimana sebelumnya, diakhir Mei 2025 berdasarkan pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, telah melakukan penyegelan untuk 2 gudang perusahaan milik Hartono yaitu PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia. Terlihat dalam pantauan langsung dan juga dengan dokumen foto dan video yang beredar luas di media sosial, diduga Hartono bersama ormas dan lsm nya melakukan blokade dan intimidasi pelemparan benda tertentu agar petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak bisa melakukan penyegelan ulang.

    Terungkap dalam dokumen Berita Acara Pembukaan Garis PPLH dan Plang Pelanggaran Tertentu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, tertanggal 08 Oktober 2025 yang dilakukan atas perintah Direktorat Administrasi Sanksi Deputy Bidang Penegakan Hukum KemenLH dengan petugas Carlos dan Ferdinand Dos Santos dengan perwakilan dari PT. Harrosa Darma Nusantara, Hermansyah sebagai Direktur Operasional dan Ganda Herdian sebagai Direktur Keuangan. Hal ini yang menjadi isu sentral yang kemudian menjadi bahan pembahasan di Komisi XII DPR RI. Karena diduga, proses pembukaan segel sebagaimana Berita Acara tersebut diatas, merupakan perbuatan illegal mall administrasi karena semua syarat dan ketentuan yang semestinya belum dilakukan oleh perusahaan yang disegel. “Betul pak, anggota kami dihalangi untuk masuk melakukan segel,” kata Antonius Surdjanto, perwakilan dari KLH kepada media, (20-11-2025).

    Diketahui, sehari sebelumnya (18/11/2025) terungkap dalam presentasi Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputy Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Deputy Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 18 November 2025 di Gedung DPR RI, telah dilakukan pemaparan oleh Direktur Pengawasan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho.

    Adapun hasil pengawasan sebelumnya untuk PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, Direktur Pengawasan dan Pengaduan Kementerian Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho mengatakan dalam paparannya disampaikan bahwa “ada 13 temuan pelanggaran yang dilakukan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, diantaranya, 1) dokumen lingkungan yang dimiliki tidak sesuai dengan kondisi eksisting yang sebenarnya, harusnya memiliki Dokumen Lingkungan UKL UPL tetapi yang dimiliki hanya SPPL; 2) tidak memiliki Dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang); 3) tidak melakukan Pengelolaan Air Limbah yang dihasilkan; 4) tidak melakukan pemantauan emisi udara; 5) tidak menyusun dan melaporkan pengelolaan mutu udara secara berkala setiap 6 bulan sekali; 6) tidak memiliki Kontrak Kerjasama dengan Pengangkut maupun Pengelola Limbah B3; 7) tidak memiliki Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3; 8) tidak memiliki Bangunan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3; 9) tidak menyimpan Limbah B3 jenis scrap terkontaminasi sesuai ketentuan penyimpanan Limbah B3; 10) tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan; 11) tidak memiliki Gudang Penyimpanan Limbah B3; 12) tidak melekati kemasan Limbah B3 dengan symbol dan label; 13) tidak melakukan Pelaporan Pengelolaan Limbah B3 setiap 6 (enam) bulan sekali”;

    Kemudian Deputy Bidang PSLB3, Hanifah Dwi Nirwana juga menambahkan dalam paparannya, “bahwa PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, dalam hal pengelolaan Limbah B3, ada beberapa temuan atas perusahaan ini diantaranya, 1) tidak memiliki Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dan/atau Persetujuan Teknis Pengumpulan, Pemanfaatan Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3; 2) tidak memiliki Akun SPEED (Festronik), sehingga pengelolaan Limbah B3 tidak tercatat; 3) tidak memiliki Persetujuan Lingkungan yang sesuai dengan Pengelolaan Limbah B3; 4) tidak dapat melakukan pengelolaan Limbah B3.

    Dilanjutkan dengan pemaparan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Harrosa Darma Nusantara, kembali Direktur Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa, “PT. Harrosa Darma Nusantara, 1) melakukan pengumpulan Limbah B3 berupa Dross dari PT. Meiwa Kogyo Indonesia yang berada di Kabupaten Karawang tapi dibawa ke Kabupaten Bekasi, sementara izin Pengumpulnya Adalah skala Kabupaten Bekasi; 2) ditemukan Limbah B3 berupa Dross yang disimpan bukan ditempat penyimpanan Limbah B3; 3) tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang sesuai dengan karakteristik Limbah B3; 3) tidak melekati symbol Limbah B3; 4) tidak melakukan pemisahan atau segregasi Limbah B3 sesuai dengan dengan nama dan karakteristik Limbah B3; 5) tidak melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan; 6) penerbitan Manifes Elektronik (Festronik) dilakukan setelah kegiatan proses pengangkutan pada PT. Sankei Gohsyu Industries selesai dilakukan, seharusnya pengangkutan sesuai dengan tanggal pengangkutan Limbah B3; 7) melakukan pengiriman Limbah B3, yang tidak terliput dalam Festronik yang berasal dari gudang milik PT. Harrosa Darma Nusantara ketika masih dalam kondisi penyegelan dan penghentian aktivitas oleh KLH; 8) armada pengangkutan Limbah B3 yang dipergunakan untuk proses pengangkutan Limbah B3 tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dari penghasil limbah PT. Setia Guna Sejati dan menggunakan manifest manual; 9) melakukan pencemaran terhadap lingkungan yang berasal dari Limbah B3 dari pengangkutan Limbah B3 dari PT. Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, karena limbah yang dihasilkan tidak pernah dilaporkan ke instansi terkait. Seharusnya limbah tersebut dikirim ke pemanfaat akhir namun itu tidak dilakukan oleh PT. Harrosa Darma Nusantara. Adapun Limbah B3 yang diduga melakukan pencemaran dengan rincian sebagai berikut: Ditemukan setidaknya sejumlah 475 (empat ratus tujuh puluh lima) manifest periode 1 Agustus 2024 (diunduh PT. Hyundai Motor Manufacturing Indonesia pada bulan Januari 2025) sampai dengan 30 Juni 2025 (diunduh PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia pada bulan Juli 2025) yang dilakukan pengangkutan oleh PT Harrosa Darma Nusantara tidak sampai ke pihak ketiga berizin sebagai pengelola Limbah B3 (data manifest terlampir sebagai bukti sah dari PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia) sebagai berikut: Tujuan ke Pengelola PT Fariz Putra Pratama (FPP) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) manifest, setara berat 167,68 ton; Tujuan ke Pengelola PT Wahana Pamunah Limbah IndustrI (WPLI) sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) manifest, setara berat 426,78 ton;Tujuan ke Pengelola PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi (PLIB) sebanyak 194 (seratus sembilan puluh empat) manifest, setara berat 130,87 ton; Tujuan ke Pengelola PT Hijau Lestari Prakarsa Utama (HLPU) sebanyak 15 (limabelas) manifest, setara berat 52,59 ton; Total Limbah B3 dari PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang di angkut PT. Harrosa Darma Nusantara yang tidak di kirim ke Perusahaan Pemanfaat Akhir sesuai Kontrak Kerja sebanyak 777,92 ton; 10) kejadian kebakaran pada gudang pengumpulan limbah tidak berizin milik Hartono Muhammad Fadli di Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi, dengan beberapa kegiatan diantaranya: kegiatan industry furniture dari kayu (KBLI 31001), reparasi produk logam pabrikasi, mesin dan peralatan (KBLI 331), industry kayu bakar dan palet kayu (KBLI 16295), Dimana ketiga kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan dengan kegiatan skala UKL-UPL; terdapat beberapa kemasan Limbah B3 seperti kempu (toren Limbah B3) dari PT. Hyundai LG Industry Green Power Karawang, PT. SGMW Wulling Motor dan barang-barang lainnya dari Perusahaan lainnya; terdapat unit boiler dan oven yang dibangun di areal Gudang namun tidak memiliki izin terkait; Sdr Yayan yang awalnya mengaku sebagai pengguna Gudang, pada kenyataannya mengaku sebagai pekerja di gudang tersebut dan Gudang tersebut Adalah milik Hartono Muhammad Fadli, yang mana nama tersebut Adalah pemilik PT. Harrosa Darma Nusantara; kegiatan usaha pengumpulan Limbah B3 di Gudang tersebut tidak memiliki izin apapun bahkan dari DPMPTSP Kabupaten Bekasi tidak ada izin sama sekali (illegal); 11) PT. Harrosa Darma Nusantara telah dibekukan akun Festroniknya sejak 25 September 2025 oleh Direktorat Pengelolaan Sampah dan Limbah Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup. Namun berdasarkan monitoring berkala tercatat bahwa, sejak tanggal 26 September 2025 – 02 Oktober 2025 (hanya selang sehari) akun Festronik PT. Harrosa Darma Nusantara kembali aktif (secara illegal) dan dipergunakan untuk melakukan pengangkutan Limbah B3 di beberapa perusahaan, diantaranya PT. Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, sebanyak 23 Festronik; PT. Sankey Gohsyu Industries 1, sebanyak 16 Festronik; PT. Sankey Gohsyu Industries 2, sebanyak 27 Festronik; PT. Suzuki Indomobil Motor, sebanyak 11 Festronik; PT. SGMW/ Wulling Motor Indonesia, sebanyak 4 Festronik; PT. Metal One Steel Service Indonesia, 2 Festronik; 12) bahwa sampai tanggal 18 November 2025 saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi XII DPR RI, Deputy Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun tidak pernah menerbitkan lagi Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 kepada PT. Harrosa Darma Nusantara sejak dibekukan Akun SPEED Festroniknya tanggal 25 September 2025”.

    Malam itu, pasca upaya menghalang-halangi proses penyegelan, pengacara PT. Harrosa Darma Nusantara dalam pernyataan terbukanya menantang Komisi XII DPR RI. Dadi mengatakan “DPR itu dewan pengawasan, bukan eksekutorial, dia pengawasan. Makanya saya menantang pimpinan DPR RI Komisi XII yang kemarin mimpin rapat debat dengan saya, termasuk PPLH debat dengan saya tonton seluruh masyarakat Indonesia bila perlu. Supaya tidak ada korban yang berjatuhan”. Sementara Hartono dalam penyampaian pesan terbukanya didepan anak buah ormas dan lsm percis didepan gudang miliknya yang akan disegel menyampaikan pesan, “saudara saudara semua, ini anggap sebagai suatu perjalanan bagi seseorang yang mau ke titik lebih tinggi, kalau kita mau naik ke titik lebih tinggi pasti suasana lebih terjal, lebih cape dan saya mohon kepada saudara-saudara semua terimakasih atas dukungannya, inshaAllah kalian seperti biasa besok aktivitas”, yang langsung disoraki.

    Padahal sebelumnnya dalam pembacaan kesimpulan RDP Komisi XII KOMISI XII DPR RI pimpinan rapat menyampaikan hasil kesimpulan dikatakan pimpinan rapat sebagai berikut, “Komisi XII KOMISI XII DPR RI mendesak dan meminta Deputy Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Deputy Bidang Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, 1) untuk memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, mengingat banyaknya temuan pelanggaran Perizinan Lingkungan dalam Kegiatan Operasional Perusahaan; 2) untuk melakukan penyegelan sementara terhadap PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia sampai perusahaan melengkapi seluruh dokumen izin lingkungan yang diperlukan dan menyelesaikan seluruh sanksi yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai bagian pembinaan; 3) agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan khususnya kepada perusahaan transporter dan pengolahan Limbah B3; 4) Komisi XII DPR RI akan memperdalam permasalahan lingkungan hidup PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia dalam Panitia Kerja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI untuk menghindari permasalahan belum selesai tapi segel sudah dicopot; 5) Komisi XII DPR RI meminta kepada Deputy Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Deputy Bidang Penegakan Hukum, Direktur Utama PT. Harrosa Darma Nusantara dan Direktur Utama PT. Harrosa Darma Nusantara untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi XII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 26 November 2025;

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Komisi XII DPR RI telah disepelekan seperti dihilangkan marwah institusinya oleh oknum pengusaha limbah yang bertindak arogan tanpa hukum.

    Sebagai informasi menurut berita yang di release oleh Deputy Gakkum papa bulan Mei 2025 bahwa PT Harrosa Darma Nusantara tidak memiliki dokumen lingkungan untuk kegiatan pengumpulan didalam kawasan dan patut dipertanyakan apakah RKL RPL rinci PT. Harrosa Darna Nusantara sudah terintegrasi dengan kawasan CCIP dan apakah didalam AMDAL Kawasan CCIP juga terlingkup kegiatan PT. Harrosa Darma Nusantara yang sebagai pengelola limbah dalam hal ini sebagai pengumpul.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com

  • Dinas Pertanian Kab Bekasi Lakukan Vaksinasi Rabies Masal Di Tiga Puskeswan

    Bekasi – Media Vibrasi News.com

    Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi mengadakan Vaksinasi Rabies Gratis bagi hewan pembawa rabies (HPS) secara massal.

    Vaksinasi rabies gratis ini diselenggarakan pada 25 sampai 26 September 2025 yang berlokasi di 3 Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten Bekasi. Di antaranya Puskeswan Kedungwaringin 31 ekor, Puskeswan Setu 43 ekor dan Puskeswan Cibarusah 67 ekor. Masyarakat bisa membawa hewan peliharaan ke lokasi tersebut untuk mendapatkan layanan vaksinasi.

    Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdilah Majid, menjelaskan vaksinasi ini bertujuan guna mencegah penularan dan penyebaran hewan dan manusia dari virus Rabies. Menurutnya, program ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan Bekasi Bebas Rabies.

    “Rabies adalah penyakit yang berbahaya tapi bisa dicegah lewat vaksinasi. Maka dari itu, kami mengajak seluruh warga untuk mendukung program vaksinasi ini demi melindungi kesehatan hewan peliharaan sekaligus mencegah penularan kepada manusia,” ujar Abdilah Majid pada Jumat,

    Selain itu, menurutnya program vaksinasi rabies massal ini juga sejalan dengan semangat “One Health” yakni konsep kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan yang saling terhubung atau berkaitan. Melalui langkah tersebut, Kabupaten Bekasi diharapkan menjadi wilayah yang aman dan bebas dari rabies.

    “Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, terutama bagi masyarakat dengan kesadaran penuh yang telah membawa hewan peliharaannya untuk divaksin di Puskeswan,” jelasnya.

    Ia menambahkan antusias masyarakat sangat tinggi dengan hadirnya ratusan pemilik hewan peliharaan membawa hewan kesayangannya ke Puskeswan setempat untuk dilakulan vaksinasi.

    “Alhamdulillah artinya ini menunjukkan kepedulian warga terhadap kesehatan hewan sekaligus sebagai upaya pencegahan penularan rabies di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com Irhamsyah

  • Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi 2024, Komitmen Tingkatkan Kinerja ASN BerAKHLAK

    Cikarang — Media Vibrasi News.com

    Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi berhasil meraih penghargaan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2024 dengan predikat A (memuaskan). Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.298-ORG/2025, tertanggal 5 Mei 2025, tentang Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2024.

    Dalam hasil penilaian tersebut, Dinas Pertanian menempati peringkat ketiga dengan nilai 85,30, di bawah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Capaian ini menjadi bukti komitmen Dinas Pertanian dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.

    Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, H. Abdillah, S.H., M.M., mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan tersebut.

    “Kami bersyukur atas kepercayaan dan penghargaan ini. Predikat yang kami raih bukan hanya hasil kerja pimpinan, tetapi buah dari kerja sama seluruh jajaran ASN di Dinas Pertanian yang terus berupaya menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK dalam setiap aktivitas pelayanan,” ujar Abdillah.

    Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja aparatur, terutama dalam memperkuat peran Dinas Pertanian dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Kabupaten Bekasi.

    Kami akan terus berbenah dan berinovasi agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya para petani, semakin cepat, tepat, dan berdampak nyata. Reformasi birokrasi bukan hanya tentang administrasi, tapi tentang perubahan budaya kerja yang profesional dan melayani,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Abdillah mengatakan Capaian ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap perangkat daerah. Penilaian ini menjadi tolok ukur penting bagi peningkatan kinerja ASN yang berorientasi pada pelayanan publik, akuntabilitas, dan efisiensi tata kelola pemerintahan.

    Dengan torehan tersebut, Dinas Pertanian diharapkan terus menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya dalam menjalankan reformasi birokrasi yang berkelanjutan dan berintegritas tinggi. Pungkasnya.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com Irhamsyah

  • Kab Bekasi DISBUDPORA Dorong Literasi Sejarah dan Kearifan Lokal Melalui Hari Museum Nasional 2025

    BEKASI — Vibrasi News.com

    Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) menggelar peringatan Hari Museum Nasional 2025 di Museum Gedung Juang 45, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, pada Sabtu malam. Kegiatan yang mengusung tema “Museum dan Kearifan Lokal” ini menjadi momentum strategis dalam meneguhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian sejarah dan budaya daerah.

    Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, Kepala Disbudpora, Iman Nugraha, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, serta Asisten Daerah, Dr. Iis Sandrayanti. Kehadiran para pemangku kepentingan lintas sektor tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi pembangunan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

    Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa Gedung Juang 45 bukan sekadar bangunan tua, melainkan simbol perjuangan, identitas, dan jati diri masyarakat Bekasi. “Gedung Juang adalah saksi bisu perjuangan rakyat Bekasi. Kita wajib melestarikan dan menghidupkannya sebagai cagar budaya kebanggaan daerah yang mencerminkan semangat gotong royong dan nasionalisme,” ujarnya tegas.

    Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Supriatmadja saat memberi sambutan di Hari Museum Nasional 2025 di Gedung Juang 45 Tambun, 1 November 2025
    Lebih lanjut, dr. Asep menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengembangkan Museum Digital Gedung Juang 45 sebagai pusat edukasi sejarah dan interaksi budaya modern. Langkah ini sejalan dengan semangat transformasi digital nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna memastikan bahwa nilai-nilai sejarah dapat diakses oleh generasi muda secara lebih kreatif dan adaptif.

    Sementara itu, Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha menuturkan bahwa peringatan Hari Museum Nasional ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan literasi sejarah dan menumbuhkan kecintaan terhadap kearifan lokal. “Kami ingin generasi muda Bekasi memahami bahwa museum bukan tempat yang kaku dan membosankan, tetapi ruang belajar yang hidup, inspiratif, dan mencerminkan identitas budaya daerah,” ungkapnya.

    KadisBudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha saat memberi sambutan di Hari Museum Nasional 2025 di Gedung Juang 45 Tambun, 1 November 2025
    Iman juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diisi dengan berbagai agenda edukatif dan rekreatif, seperti pameran benda bersejarah, pertunjukan seni tradisional, pemutaran film dokumenter sejarah, serta bazar UMKM yang menampilkan produk-produk lokal khas Bekasi. Kegiatan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Pasal 32 UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah perkembangan zaman. Pungkas Kadisbudpora, Iman Nugraha.

    Acara kemudian ditutup dengan penampilan seni musik tradisional dari berbagai sanggara di budaya lokal, sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaku seni dan budaya daerah. Momen ini menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga warisan leluhur melalui karya kreatif yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal.

    Dengan terlaksananya peringatan Hari Museum Nasional 2025 di Gedung Juang 45, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap museum dapat terus berkembang menjadi ruang peradaban dan pembelajaran publik, sekaligus menjadi simbol sinergi antara sejarah, budaya, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan menuju Bekasi yang Maju, Berbudaya, dan Sejahtera.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com. Irhamsyah

  • KOMISI XII Desak Segel Ulang Dua Perusahaan Pengolahan Limbah di Kabupaten Bekasi

    JAKARTA,19 November 2025|vibrasinews.com –

    Persoalan antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dengan dua perusahaan penghasil limbah di Kabupaten Bekasi kembali memanas. Setelah sebelumnya dilakukan penyegelan atas dugaan pelanggaran lingkungan, Komisi XII DPR RI mengundang kedua pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (17/11/2025) untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi.

    RDP dan RDPU yang menghadirkan Deputy PSLB3, Deputy Gakkum serta dua perusahaan — PT Harrosa Darma Nusantara (HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (HTI) — menghasilkan sejumlah poin penting yang harus ditindaklanjuti.

    Dalam rapat tersebut, Direktur Utama dari kedua perusahaan, Hartono Muhammad Fadli, tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum serta beberapa direktur yang dinilai tidak memahami substansi permasalahan. Bahkan, salah satu anggota Komisi XII menyoroti karena pihak perusahaan tidak membawa data pendukung dan hanya menyampaikan argumentasi lisan tanpa bukti.

    RDP kemudian membahas pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan PT HDN dan PT HTI pada Mei 2025. Atas pelanggaran tersebut, KLHK melalui Deputy Gakkum telah menerbitkan sanksi penghentian kegiatan sementara (penyegelan).

    Direktur Gakkum, Ardiyanto Nugroho, membeberkan sejumlah pelanggaran kedua perusahaan berikut temuan lain yang mengarah pada dugaan pencemaran lingkungan, khususnya oleh PT HDN. Ia juga menjelaskan bahwa segel pada kedua perusahaan telah dibuka setelah mereka membayar denda administrasi dan sedang menjalankan pemenuhan sanksi paksaan pemerintah.

    Namun demikian, pimpinan dan sejumlah anggota Komisi XII menilai pembukaan segel terlalu dini. Mereka menegaskan bahwa Gakkum harus kembali melakukan penghentian kegiatan (segel ulang) karena masih terdapat potensi pencemaran dan pemenuhan unsur administrasi yang dinyatakan belum lengkap.

    Deputy PSLB3 turut menyampaikan bahwa akun Fetrosnik milik PT HDN telah dibekukan sejak 25 September 2025, dan tidak ada lagi rekomendasi pengangkutan yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut.

    Sejumlah anggota Komisi XII menyayangkan ketidakpatuhan kedua perusahaan yang telah beroperasi selama 14 tahun namun masih belum memenuhi seluruh perizinan dan tetap melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan. Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan Gakkum KLHK karena baru sekarang berbagai pelanggaran tersebut terungkap.

    “Kami meyakini bahwa perusahaan ini mengklaim berpengalaman dalam bisnis transportasi dan pengelolaan limbah B3. Tapi jika masih melakukan pelanggaran, tentu harus disikapi. Meski demikian, upaya perbaikan yang sedang dilakukan juga perlu diapresiasi,” ujar Ketua RDP, Bambang Pattijaya.

    Dalam draf kesimpulan rapat, Komisi XII mendesak Deputy Gakkum untuk segera melakukan penyegelan ulang terhadap PT HDN dan PT HTI. Direktur Gakkum menyatakan kesanggupannya melaksanakan instruksi tersebut. Komisi XII juga menegaskan bahwa keputusan politik yang diambil memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

    Selain itu, Komisi XII meminta Gakkum KLHK memperluas pengawasan tidak hanya kepada dua perusahaan tersebut, tetapi juga terhadap seluruh pelaku usaha pengelolaan limbah, terutama di wilayah Jabodetabek. Direktur Gakkum menyatakan siap berkolaborasi dengan Deputy PSLB3 untuk meningkatkan pengawasan.

    Komisi XII juga menekankan agar Gakkum tidak ragu menindak tegas PT HDN dan PT HTI, tidak berhenti pada sanksi administrasi saja, melainkan juga mendorong proses pidana jika memenuhi unsur. Bahkan, salah satu anggota menyebut bahwa dengan banyaknya temuan pelanggaran, kedua perusahaan tersebut layak dipertimbangkan untuk tidak lagi diberikan izin berusaha.

    Di tengah keputusan Komisi XII yang meminta penyegelan ulang, muncul pertanyaan publik: mengapa Direktur Gakkum memutuskan membuka segel sebelumnya, sementara syarat-syarat administrasinya diduga belum sepenuhnya terpenuhi? Ada apa di balik keputusan tersebut..?

    Redaksional Media Vibrasi News.com IRHAMSYAH

  • Prabowo Berinteraksi Dengan Siswa SMPN 4 Kota Bekasi Berinteraksi dalam Peluncuran Era Digital Pendidikan

    Vibranews.com – Kota Bekasi.

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri peluncuran Program Era Digital Pendidikan di SMP Negeri 4 Kota Bekasi, Senin pagi. Kunjungan tersebut disambut meriah oleh ratusan siswa yang antusias mengikuti sesi interaktif langsung bersama Kepala Negara, 17 November 2025.

    Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pemerataan teknologi pendidikan di seluruh Indonesia. Ia menyebut bahwa transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan dasar bagi generasi muda.

    > “Anak-anak Indonesia harus siap menghadapi masa depan yang serba digital. Tugas kami adalah memastikan kalian mendapatkan fasilitas terbaik untuk belajar,” ujar Presiden Prabowo.

    Usai peresmian program, Presiden mengundang beberapa siswa untuk berdialog di hadapan tamu undangan. Ia menanyakan pengalaman belajar mereka, tantangan selama menggunakan perangkat digital, hingga cita-cita yang ingin diraih

    Salah satu siswa terlihat dengan bangga dapat berbicara langsung dengan Presiden Prabowo

    > “Senang sekali bisa ditanya langsung oleh Pak Presiden. Beliau memberi semangat agar kami terus belajar dan jangan takut dengan teknologi,” katanya.

    Program Era Digital Pendidikan yang diluncurkan meliputi penyediaan perangkat tablet belajar, jaringan internet sekolah berkecepatan tinggi, serta pelatihan literasi digital bagi guru dan siswa. SMPN 4 Kota Bekasi menjadi salah satu sekolah percontohan di Jawa Barat.

    Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kota Bekasi sebagai lokasi peluncuran.

    > “Ini menjadi momentum besar bagi sekolah-sekolah di Bekasi untuk semakin maju dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran,” ungkapnya.

    Kegiatan ditutup dengan demonstrasi penggunaan platform pembelajaran digital oleh para siswa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Suasana hangat dan penuh semangat tampak mengiringi seluruh rangkaian acara hingga selesai.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com Irhamsyah