
VIRAL
Tangerang 5 juni 2026|vibrasinews.com
Polemik keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas PKL yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan warga masih terus berlangsung meskipun berbagai upaya penertiban telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat terkait.
Sejumlah warga menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari keberadaan para pedagang di lapangan. Menurut mereka, perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga mengatur, mengoordinasikan, atau mengambil keuntungan dari aktivitas PKL yang beroperasi di kawasan tersebut.
Menurut pandangan warga, apabila benar terdapat pihak yang mengatur lapak, mengoordinasikan pedagang, melakukan pungutan, atau mengendalikan aktivitas tertentu di area publik tanpa kewenangan yang sah, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.
“Kami berharap aparat tidak hanya fokus pada pedagang kecil. Jika memang ada pihak yang diduga mengatur di belakang layar, harus diusut secara menyeluruh agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujar salah satu warga.
Masyarakat juga menyoroti bahwa kawasan GOR Gondrong merupakan fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara tertib dan nyaman oleh seluruh warga. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran aturan daerah maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindakan pungutan liar, pemaksaan, ancaman, intimidasi, atau perbuatan lain yang melanggar hukum, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Pasal 368 KUHP mengatur mengenai pemerasan apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman.
Pasal 335 KUHP dapat berkaitan dengan perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum.
Pasal 310 dan 311 KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah apabila terdapat tuduhan yang tidak didukung bukti.
Jika terdapat ancaman melalui media elektronik, aparat dapat mempertimbangkan ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai hasil penyelidikan dan unsur-unsur yang terpenuhi.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini, isu, atau dugaan yang berkembang di masyarakat. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang, aparat kecamatan, kelurahan, Satpol PP, dan aparat penegak hukum dapat terus berkoordinasi untuk mencari solusi yang berkelanjutan. Selain penertiban, masyarakat juga menginginkan adanya kepastian hukum dan transparansi apabila memang ditemukan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut warga, penataan kawasan publik akan lebih efektif apabila dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar aktivitas di lapangan tetapi juga mengungkap setiap dugaan praktik yang menyebabkan persoalan terus berulang.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak ada, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas. Yang terpenting adalah kepastian dan ketertiban untuk kepentingan bersama,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai adanya “aktor intelektual” di balik aktivitas PKL GOR Gondrong masih sebatas dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menahan diri dari tuduhan yang tidak didukung bukti dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat yang berwenang.
Redaksi/ Red
Tinggalkan Balasan