Kategori: DAERAH

  • Kab Bekasi DISBUDPORA Dorong Literasi Sejarah dan Kearifan Lokal Melalui Hari Museum Nasional 2025

    BEKASI — Vibrasi News.com

    Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) menggelar peringatan Hari Museum Nasional 2025 di Museum Gedung Juang 45, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, pada Sabtu malam. Kegiatan yang mengusung tema “Museum dan Kearifan Lokal” ini menjadi momentum strategis dalam meneguhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian sejarah dan budaya daerah.

    Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, Kepala Disbudpora, Iman Nugraha, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, serta Asisten Daerah, Dr. Iis Sandrayanti. Kehadiran para pemangku kepentingan lintas sektor tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi pembangunan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

    Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa Gedung Juang 45 bukan sekadar bangunan tua, melainkan simbol perjuangan, identitas, dan jati diri masyarakat Bekasi. “Gedung Juang adalah saksi bisu perjuangan rakyat Bekasi. Kita wajib melestarikan dan menghidupkannya sebagai cagar budaya kebanggaan daerah yang mencerminkan semangat gotong royong dan nasionalisme,” ujarnya tegas.

    Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Supriatmadja saat memberi sambutan di Hari Museum Nasional 2025 di Gedung Juang 45 Tambun, 1 November 2025
    Lebih lanjut, dr. Asep menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengembangkan Museum Digital Gedung Juang 45 sebagai pusat edukasi sejarah dan interaksi budaya modern. Langkah ini sejalan dengan semangat transformasi digital nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna memastikan bahwa nilai-nilai sejarah dapat diakses oleh generasi muda secara lebih kreatif dan adaptif.

    Sementara itu, Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha menuturkan bahwa peringatan Hari Museum Nasional ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan literasi sejarah dan menumbuhkan kecintaan terhadap kearifan lokal. “Kami ingin generasi muda Bekasi memahami bahwa museum bukan tempat yang kaku dan membosankan, tetapi ruang belajar yang hidup, inspiratif, dan mencerminkan identitas budaya daerah,” ungkapnya.

    KadisBudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha saat memberi sambutan di Hari Museum Nasional 2025 di Gedung Juang 45 Tambun, 1 November 2025
    Iman juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diisi dengan berbagai agenda edukatif dan rekreatif, seperti pameran benda bersejarah, pertunjukan seni tradisional, pemutaran film dokumenter sejarah, serta bazar UMKM yang menampilkan produk-produk lokal khas Bekasi. Kegiatan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Pasal 32 UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah perkembangan zaman. Pungkas Kadisbudpora, Iman Nugraha.

    Acara kemudian ditutup dengan penampilan seni musik tradisional dari berbagai sanggara di budaya lokal, sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaku seni dan budaya daerah. Momen ini menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga warisan leluhur melalui karya kreatif yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal.

    Dengan terlaksananya peringatan Hari Museum Nasional 2025 di Gedung Juang 45, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap museum dapat terus berkembang menjadi ruang peradaban dan pembelajaran publik, sekaligus menjadi simbol sinergi antara sejarah, budaya, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan menuju Bekasi yang Maju, Berbudaya, dan Sejahtera.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com. Irhamsyah

  • Info Kabupaten Bekasi. DISHUB Kab. Bekasi Usulkan Pembuatan BUMD dan BLUD untuk Mengatur Angkutan Umum

    Bekasi 16 November 2025|vibrasinews.com

    Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mengusulkan pembuatan Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk mengatur operasional angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Usul tersebut lahir agar layanan transportasi umum dapat menjangkau hingga perumahan warga.

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan, pembentukan lembaga ini juga untuk mengatur tarif atas dan bawah pada angkutan umum. Sehingga ke depan tidak ada lagi angkutan umum yang mematok tarif di atas normal. Selain itu, juga untuk mensejahterahkan para sopir angkutan umum yang selama ini hanya mengandalkan uang setoran tanpa adanya gaji bulanan.

    “Jadi angkutan nanti insyaallah kita coba masuk ke perumahan. Keluar dari rumah, angkutan sudah menjemput. Dengan adanya rerouting atau pengaturan ulang rute dan tarif, nanti kita yang tentukan,” kata Yana.

    Menurutnya, jika BUMD atau BLUD ini terbentuk, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melahirkan kebijakan agar pihak swasta turut berperan memajukan transportasi di Kabupaten Bekasi, khususnya yang menjangkau ke sekolah-sekolah. Yana juga telah mendorong ke Bupati Bekasi agar dapat memajukan transportasi umum di Kabupaten Bekasi.

    “Sedang dalam proses, sedang dalam kajian. Kalau BUMD kan ada persyaratan tertentu. Artinya gini, berapa persen sih alokasi anggaran ke Dishub dibanding APBD. Kalau masih di bawah 2 persen, misalkan Dishub Rp 100 miliar. Terus APBDnya Rp 8 triliun. Itu kan 0,0 sekian persen. Artinya kita sebetulnya nggak bisa bikin BUMD. Paling BLUD. Tapi kalau dengan BLUD, itu kita tidak bisa lebih mengakar. Nanti kita ke ahlinya seperti apa,” tutup Yana.

    Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com Irhamsyah

  • PERUSAHAAN DIDUGA INGKAR JANJI: Petani Singkong Lampung Meradang Soal Harga

    Saptu 15 November 2025 Redaksi Vibrasi News.com

     

    BANDAR LAMPUNG – Keputusan Gubernur Lampung Nomor 745 Tahun 2025 yang menetapkan harga acuan pembelian ubi kayu atau singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan rafaksi 15% tampaknya belum sepenuhnya dijalankan oleh sejumlah perusahaan tapioka di Lampung. Hal ini memicu keresahan dan kekecewaan di kalangan petani singkong.

    Pantauan Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung menunjukkan bahwa beberapa pabrik dan lapak pembelian singkong masih memberlakukan potongan harga (rafaksi) yang tidak sesuai dengan ketentuan Pergub. Bahkan, ada yang menerapkan rafaksi hingga 40%, jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan.

     

    Nasir, seorang petani singkong, mengungkapkan kekecewaannya, dan berharap agar pengusaha tapioka mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait harga minimal dan rafaksi. “Kami berharap pengusaha menjalankan apa yang sudah menjadi acuan, yaitu Perda! Harga minimal 1350, rafaksi 15%,” ujarnya.

     

    Di sisi lain, Ko Aeng, pimpinan perusahaan CV Pakuan 168 di Desa Negara Tama, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, berdalih bahwa Kwalitas Singkong yang Kurang Baik Sehingga kami membuat ketentuan Agar Kadar Aci nya diangka 27% Minimal 24% , serta kwalitas singkong tidak Boleh Busuk serta bersih dari tanah dan Bongol nya juga harus di Potong, di Tambah lagi harga sagu di tingkat pasaran sedang rendah. Hal ini menjadi alasan perusahaan untuk tidak dapat sepenuhnya mengikuti harga acuan yang ditetapkan, pungkas Ko Aeng.

    Tentu dalam hal ini tidak sesuai Dengan Pergub Lampung, dimana harga singkong Yang disepakati 1.350 per kilogram dan Rafaksi 15% Non Kadar Aci

    Kondisi ini membuat petani meradang dan mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas. Mereka berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan peraturan, tetapi juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar. Beberapa petani bahkan meminta agar pabrik yang tidak patuh ditindak tegas atau ditutup.

    Para petani berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti keluhan mereka dan memastikan Pergub dapat dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga harga singkong dapat stabil dan menguntungkan petani.

    Disampaiakan Redaksi Vibrasi News.com. Irhamsyah

  • TPK Desa Ogan lima Kecamatan Abung Barat Telah Menyelesaikan Pekerjaan Anggaran DD Th 2025

     

    Selasa 11 November 2025|Vibrasinews.com

     

    Alhamdulillah Pekerjaan 4 unit Sumur Bor Yang Terletak Di Dusun Lima Berjumlah 1unit, di Dusun Delapan 2 unit Sumur Bor, Di Dusun Sembilan 1 unit, Dan Juga Pekerjaan Gorong – Gorong Serta Jalan Baping Blok, Lokasi di Dusun Empat .

     

    Semua Pekerjaan Ini Di Laksanakan Oleh Tim TPK Desa Ogan lima dengan Mengunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2025 ( DD Th 2025 ).

    Tim TPK merasa Bersyukur karena Pekerjaan ini tidak Ada Hambatan nya Baik dari waktu pelaksanaan maupun Anggaran Budget Atas Pelaksanaan Pekerjaan tersebut.

     

    Warga Masyarakat Dusun 5 ,Dusun 8 dan Dusun 9 Desa Ogan lima Kecamatan Abung Barat Sanggat Senang dengan Ada nya Pasilitas Sumur Bor yang Berada di Dusun Mereka , karna Mereka Juga Sangat Membutuhkan Air untuk Keperluan Sehari hari dan Apalagi Jika suasana Musim Kemarau Keberadaan Sumur Bor ini tentu Sangatlah Membantu Sekali Ucap Warga Masyarakat yang tidak mau disebutkan nama nya.

     

    Dalamhal ini Kepala Desa Ogan lima Juga Menitip Pesan Kepada Masyarakat, Agar Pasilitas Sumur Bor Itu di Jaga dan Dirawat Sebaik Baik nya jangan sampai tidak di Rawat , Karna kalau ada Masalah atas Sumur Bor tersebut , Tentu yang sulit Masyarakat itu sendiri Pesan Pak Kades .

     

    Disampaikan Redaksi

    Media Vibrasi News.Com IRHAMSYAH

  • Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2025 di Desa Sri Agung  

     

    Lampung utara Kamis, 6 Nopember 2025|vibrasinews.com  –

    Telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Sri Agung H,Amirudin,SH Camat Sungkai Jaya Hamami,f Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga penerima manfaat.

    Penyaluran BLT DD ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga kurang mampu yang terdampak kondisi ekonomi saat ini. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat dan membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

     

    Dalam sambutannya, Kepala Desa Sri Agung menyampaikan bahwa BLT DD ini bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan untuk program perlindungan sosial. Beliau juga menghimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk menggunakan bantuan ini dengan sebaik-baiknya dan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.

     

    Camat Sungkai Jaya dalam kesempatan yang sama, mengapresiasi Pemerintah Desa Sri Agung atas upayanya dalam menyelenggarakan program BLT DD ini dengan baik dan transparan. Beliau berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sri Agung.

     

    Acara penyaluran BLT DD ini berjalan dengan lancar dan tertib, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Seluruh pihak yang hadir menunjukkan antusiasme dan dukungan terhadap program ini.

     

    Dengan adanya BLT DD ini, diharapkan dapat tercipta kondisi sosial ekonomi yang lebih baik di Desa Sri Agung, serta mempererat tali silaturahmi antar warga dan pemerintah desa

     

    Darmawan

  • *Pertunjukan Seni Smansa (PERSENSA) Ajang Unjuk Talenta Seni Siswa SMAN 1 Abung Tengah*

    Abung Tengah, 6 November 2025|vibtasinews.com —

    Suasana halaman SMAN 1 Abung Tengah hari ini tampak meriah dan penuh warna. Ratusan siswa berkumpul mengikuti pembukaan acara PERSENSA (Pertunjukan Seni Smansa), yang digelar selama dua hari, Kamis–Jumat, 6–7 November 2025. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan sekolah dalam rangka memperingati Bulan Bahasa, sekaligus menjadi wadah bagi siswa untuk mengekspresikan kreativitas dan bakat seni.

    Acara resmi dibuka oleh Ibu Elya Warida, S.Ag., M.Pd.I., selaku Pengawas Pembina SMAN 1 Abung Tengah, dan dihadiri oleh Ibu Fauliana, S.Pd., M.M., perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Wilayah IV. Dalam sambutannya, Ibu Elya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap semangat dan kreativitas para siswa.

    > “PERSENSA bukan sekadar perlombaan, tetapi ajang untuk menumbuhkan kepercayaan diri, menyalurkan bakat, dan membangun karakter siswa yang berbudaya. Saya bangga melihat SMAN 1 Abung Tengah terus menumbuhkan semangat berkesenian di tengah arus teknologi,” ujar Ibu Elya Warida dalam sambutannya.

     

    Beragam lomba digelar dalam kegiatan ini, di antaranya cipta puisi, cipta cerpen, fotografi, jurnalistik, solo song, baca puisi, gitar solo, desain poster, komik digital, serta tari kreasi. Setiap lomba diikuti oleh siswa dari berbagai kelas dengan antusiasme tinggi.

     

    Kepala SMAN 1 Abung Tengah, Ibu Media Sari Putri, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan PERSENSA menjadi bagian penting dari upaya sekolah dalam mengembangkan potensi siswa secara menyeluruh.

     

    > “Melalui PERSENSA, kami ingin memberi ruang bagi siswa untuk berekspresi dan berinovasi di bidang seni dan literasi. Tema tahun ini, ‘Talenta Seni Menginspirasi Negeri’, mencerminkan semangat kami untuk melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berjiwa seni dan cinta budaya,” ungkap Ibu Media Sari Putri.

     

    PERSENSA juga menjadi momentum bagi siswa untuk belajar berkolaborasi, menghargai karya teman, dan memperkaya wawasan budaya Indonesia. Selain lomba, acara turut dimeriahkan dengan penampilan musik, pameran karya seni, serta pojok literasi hasil karya siswa.

     

    Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat literasi, kreativitas, dan cinta seni di kalangan pelajar. Di akhir acara, panitia akan mengumumkan para juara dari setiap cabang lomba sekaligus memberikan penghargaan bagi karya terbaik yang paling menginspirasi.

     

    Dengan semangat kebersamaan dan kreativitas yang tinggi, PERSENSA SMAN 1 Abung Tengah menjadi bukti nyata bahwa seni dan bahasa adalah kekuatan yang mampu menyatukan dan menginspirasi generasi muda untuk terus berkarya bagi negeri.

    Jurnalist: Mawan

  • Rutan Ambon dan BNNP Maluku Gelar Seminar Rehabilitasi: melalui pendekatan World Health Organization Quality of Life (WHOQoL) dan Self-Efficacy

    Ambon 28 Oktober 2025|vibrasinews.com –

     

    Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pembinaan yang bermakna bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada Selasa (28/10/2025), Rutan Ambon bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menggelar Seminar Rehabilitasi Pemasyarakatan bertajuk “Strategi Optimalisasi Fisik dan Mental Berbasis WHOQoL & Self-Efficacy” yang diikuti oleh 50 peserta warga binaan.

     

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program rehabilitasi sosial non-residensial, di mana peserta tetap menjalani pembinaan di dalam Rutan tanpa harus dipindahkan ke lembaga rehabilitasi. Program ini menekankan pemulihan menyeluruh, baik fisik, mental, sosial, dan spiritual — melalui pendekatan World Health Organization Quality of Life (WHOQoL) dan Self-Efficacy guna memperkuat kualitas hidup serta kepercayaan diri warga binaan.

     

     

    Kepala Rutan Ambon, Yudhy Rizaldy, menekankan pentingnya pembinaan yang bermakna bagi Warga Binaan.

     

    “Kami ingin warga binaan keluar dari sini dalam kondisi lebih sehat, siap menghadapi kehidupan, dan memiliki harapan baru. Seminar ini membuka jalan bagi pemulihan yang sejati,” ujarnya.

     

    “Kami berterima kasih atas dukungan BNNP Maluku. Pendekatan berbasis WHOQoL dan Self-Efficacy ini sejalan dengan misi kami untuk menjadikan Rutan sebagai tempat pembinaan yang menumbuhkan potensi, bukan sekadar tempat menjalani hukuman,” tambah Yudhy.

     

    Novi Ernilawaty, M.Psi, sebagai Ketua Tim BNNP Maluku, memimpin sesi utama seminar. Novi menyampaikan pentingnya pemahaman WHOQoL dan Self-Efficacy dalam membangun kualitas hidup Warga Binaan secara menyeluruh.

     

    “Rehabilitasi bukan hanya proses fisik, tapi juga mental dan emosional. Kami hadir untuk mendampingi peserta agar mereka mampu mengenali potensi diri, membangun keyakinan diri, dan menyiapkan diri menghadapi tantangan di masa depan,” ujarnya.

     

     

    Salah satu peserta, inisial N.H., mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan. “Saya merasa mendapat harapan baru untuk berubah. Program ini bukan hanya membantu saya pulih secara mental, tapi juga memberi motivasi untuk kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” katanya.

     

    Melalui kegiatan ini, Rutan Ambon menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan pemberdayaan. Program rehabilitasi yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup Warga Binaan ini juga mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

     

    Dengan pendekatan WHOQoL dan Self-Efficacy, seminar ini menegaskan bahwa pemulihan fisik dan mental Warga Binaan adalah hak yang harus didapatkan, serta membuktikan bahwa di balik tembok pemasyarakatan, harapan, perubahan, dan kualitas hidup yang lebih baik tetap dapat tumbuh. Program ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Maluku dan Indonesia secara umum.

     

    Disampaikan Oleh Redaksi Media Vibrasi News.com

  • Dugaan Manipulasi Data Kependudukan di Pulau Pisang Untuk Anggaran DD Mencuat

     

    October 16, 2025, Pulau Pisang Pesisir Barat |vibrasinews.com

     

    Lembaga Badan Advokasi dan KP3 Dewan Pimpinan Pusat, Mengendus Dugaan manipulasi data kependudukan di Kecamatan Pulau Pisang tahun 2024.

     

    Manipulasi data kependudukan tersebut diduga untuk mendapatkan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

     

    Berdasarkan Informasi dari Nara Sumber yang dalamhal ini Engan Disebut Nama nya Beliau Memberikan Keterangan hasil investigasi di lapangan ditemukan tidak sesuai, kependudukan yang dilaporkan oleh para Peratin di Pulau Pisang.

     

    “Hasil wawancara ke Masyarakat sudah kita himpun dan kita cocok kan juga di data BPS Pesisir Barat, beberapa penduduk tidak sesuai,”katanya.

     

    Adapun Pekon yang dimintai Konfirmasi atas Penggunaan dan Realisasi Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024, adalah Pekon Pasar Pulau Pisang,Pekon Bandar Dalam,Pekon Lok,Pekon Labuhan,Pekon Sukadana,Pekon Sukamarga. Jumlah penduduk di BPS tahun 2023-2024 sekitar 1.700 orang.

     

    Dugaan Indikasi kegiatan yang fiktip,dari Ke enam Pekon Tahun Anggaran 2024. Tidak ada yang dialokasikan untuk Kegiatan Fisik dipergunakan kegiatan yang menjadi Skala Prioritas pada Tahun tersebut.

     

    “Ada Pekon Bandar Dalam di Pulau pisang hanya ada 5 Kepala Keluarga dan itupun telah pindah ke Pasar Pulau pisang, tapi Anggaran DD besar,”katanya.

     

    “Dari informasi kami disana hanya ada sekitar 500 KK, itupun sebagian tinggal di luar pulau pisang, hanya pemilihan baru dateng dan acara tertentu,”katanya.

     

    Berdasarkan Data BPS satu Pekon hanya terdiri dari 2 sampai 6 RT/RW namun berdasarkan Data yang kami dapat Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 terhadap 6 Pekon Kecamatan Pulau pisang sangat tidak relevan dan terindikasi adanya Manipulasi Data.

     

    Mark’Up kegiatan Fiktip dan terindikasi sangat terstruktur untuk membuat Laporan Pertanggung jawaban mulai dari TPK,Peratin dan Team Monev Kecamatan.

     

    “Masjid ada empat, jumlah RT/RW ada 19,”ujarnya.

     

    Dari data yang dihimpun, tahun 2024.

     

    Salahsatu contoh :

     

    Pekon Bandar Dalam berjumlah 162 jiwa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 12 KK 72 juta, dan 12 Unit Lumbung Desa sebesar Rp91 juta. Anggaran RT/RW 12 paket total 6 juta.

     

    “Ada juga pekon Anggarkan Perahu Viber tidak sesuai, aliqs Ada Dugaan mar’Up harga karena aslinya sekitar enam belas juta dianggarkan sekitar 35 juta tahun itu,”katanya.

     

    Badan Advokasi indonesia dan Komisi Pemantau Pembangunan ( KP3 ) DPP pusat , Mendapatkan Informasi dari Nara Sumber yang dapat dipercaya di Pesisir Barat mengatakan di Pulau Pisang ada pekon yang menganggarkan untuk imam masjid. Sementara di Pekon tersebut tidak ada Masjid.

     

    “Disana tidak ada anggaran Bangunan fisik, sementara itu wajib karena daerah tiga T butuh pembangunan yang maksimal,”katanya.

     

    Atas informasi dari Narasumber yang tidak mau disebut nama nya , dari informasi tersebut Media Vibrasi News.com dan Badan Advokasi Indonesia beserta Tim KP3 Akan Memberikan Laporan Kepada Pihak APH , guna Penyelidikan Lebih Lanjut atas Data Kependudukan Dipulau Pisang Pesisir Barat. Dan Juga Tim Akan Turun Kelokasi Guna Konfirmasi ke Peratin Peratin dan meminta Bukti Laporan Pertanggung jawaban. Atas Penggunaan Anggaran DD selama ini.

     

    Namun apabila dari Peratin Peratin dan Pihak terkait engggan memberikan Konfirmasi baik secara Audensi Konfirmasi tertulis dengan dilampiri Dokumen Dokumen pendukung maka pihaknya akan membawa Ke APIP dan APH guna membuka secara terang Benderang Permasalahan ini.

     

    Adapun Data Aliran Dana Desa ( DD ) / Pekon di Pulau Pisang adalah sebagai berikut :

     

    1. Pekon Sukamarga Rp. 636.751.000;

     

    2. Pekon Lok Rp. 654.573.000;

     

    3. Bandar Dalam Rp. 642.048.000;

     

    4. Pasar Pulau Pisang Rp. 941.945.000.

     

    5. Pekon Sukadana Rp. 915.711.000;

     

    6. Pekon Labuhan Rp. 892.696.000;

     

    Tentu dari data yang kami dapatkan,

    Tim Badan Advokasi Indonesia , KP3 dan Media VIBRASI News com Dapatkan dari Salah satu Nara Sumber, Akan Kami Tindak Lanjuti Secara Dalam , Guna Mendapatkan Penjelasan dari Kepala Pekon dan Aparatur Pemerintahan yang ada di Wilayah Kabupaten Pesisir Barat .

     

    Disampaikan Oleh Redaksi Media Vibrasi Newstv.com

    IRHAMSYAH

  • Media Vibrasi News TV Lampung Melaporkan adanya Dugaan Penipuan dalam Pemasangan Listrik di Kawasan Hutan Register 34, Warga Batu Kodok di Desa Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara 

    Rabo 15 Oktober 2025|vibrasinews.con –

     

    Lampung Utara, Puluhan warga Dusun Batu Kodok, Desa Sukamulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, hingga kini belum juga menikmati aliran listrik, meski telah menyetorkan dana jutaan rupiah untuk pemasangan sambungan listrik ke rumah mereka yang Berada dalam Hutan Kawasan Regester 34.

    Pemasangan tersebut dilakukan di wilayah Register 34, yang merupakan kawasan hutan negara di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Informasi yang diterima Media Vibrasi News tv, menyebutkan bahwa sekitar 30 kepala keluarga telah menyetorkan dana antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per rumah kepada seseorang bernama Wagiran, yang disebut sebagai ketua kelompok dalam proses pemasangan KWh meter PLN tersebut. Wagiran diduga kemudian menyalurkan dana tersebut kepada pihak ketiga, yakni PT Tiga Soon Jaya, yang beralamat di Bandar Lampung.

    Namun hingga berita ini diterbitkan, aliran listrik belum juga mengalir ke rumah-rumah warga yang berada di kawasan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya penipuan,

    apalagi pemasangan listrik ini disebut-sebut dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua Gapoktan setempat dan ada dugaan melibatkan oknum aparat desa.

     

    PLN Tidak Mengetahui Proses Pemasangan.

    Ketika Tim Investigasi mengkonfirmasi, dengan Bapak Eza, selaku penanggung jawab pemasangan KWh baru di wilayah PLN Cabang Kotabumi, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pemasangan listrik di kawasan Register 34 Dusun Batu Kodok, Desa Sukamulya.dan Menurut Keterangan Eza , untuk Pemasangan Listrik di dalam Hutan Kawasan tidak bisa semudah dan segampang Pemasangan Diarea Lain, Mengingat harus ada Izin secara Resmi dari pihak Kementrian Kehutanan .

    Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tidak terdaftar dalam program resmi PLN.

     

    > “Kami tidak memiliki data atau permohonan pemasangan baru di wilayah tersebut. Jika ada aktivitas seperti itu, besar kemungkinan tidak melalui jalur resmi PLN,” ujar Eza kepada awak media.

     

    Pemasangan Listrik di Kawasan Hutan, Bisa Berujung Pidana

     

    Perlu diketahui bahwa Register 34 adalah kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan KLHK. Segala bentuk aktivitas di dalam kawasan ini, termasuk pemasangan listrik, harus melalui izin resmi pemerintah.

     

    Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:

     

    Pasal 17 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.”

     

    Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

     

    Jika terbukti dilakukan secara ilegal, maka pemasangan listrik ini bisa dianggap sebagai bentuk perambahan hutan atau penguasaan kawasan secara tidak sah. Tidak hanya warga atau pelaku langsung, namun pihak-pihak yang terlibat dalam mendukung kegiatan ini—termasuk penyedia jasa listrik non-resmi—juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

     

    Warga Menanti Kepastian, Penegak Hukum Diminta Bertindak

     

    Warga Dusun Batu Kodok saat ini berharap adanya kejelasan dari pihak terkait, termasuk PLN dan aparat penegak hukum. Mereka menuntut agar uang yang telah disetorkan mendapatkan pertanggungjawaban, dan jika ada unsur penipuan dalam proses ini, maka para pelaku dapat diproses secara hukum.

     

    > “Kami hanya ingin rumah kami mendapat listrik, tapi sampai sekarang belum juga menyala. Padahal kami sudah bayar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

     

    Harapan untuk Penegakan Hukum

     

    Media Vibrasi Newstv mengimbau agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, dan Husus nya Dinas Perhutani Provinsi dapat segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penipuan ini. Apalagi kegiatan ini berada di kawasan Register 34, yang secara hukum merupakan kawasan lindung, dan tidak Di Bolehkan Untuk Pemasangan Jalur Listrik di dalam hutan Kawasan dihawatirkan terjadi Kebakaran Hutan Lindung Mengingat Hutan Kawasan Rentan Terjadi Kebakaran dan akan Mengakibatkan Gundul nya Hutan Peyangga kawasan yang Pungsi nya sebagai Penyumbang Oksigen dan Penahan Panas Bumi serta Menjaga Keseimbangan Alam

     

    Jika benar ada unsur pidana, termasuk pemalsuan informasi, pungutan liar, atau aktivitas ilegal di kawasan hutan, maka pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur masyarakat, swasta, maupun oknum aparat desa, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

     

    Redaksi Media Vibrasi News TV Lampung Utara Tim Investigasi diLapangan irhamsyah .