Kategori: DAERAH

  • DPC SPRI Lampung Utara Gelar Pelatihan Kader Jurnalis

     

    Lampung Utara Jum’at,3 Oktober 2025|vibrasinews.com

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Lampung Utara menggelar Pelatihan Kader Jurnalis pada Jumat (03/10/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Resto WGA, Jalan Penitis, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

    Ketua DPC SPRI Lampung Utara, Jauhari Saleh, SE, menyampaikan bahwa pelatihan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi jurnalis di daerah. Menurutnya, wartawan tidak hanya dituntut memiliki keterampilan menulis, tetapi juga memahami kode etik serta fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

     

    “Melalui pelatihan ini, kami ingin membekali para kader jurnalis dengan pemahaman yang baik tentang profesi kewartawanan. Harapannya, lahir jurnalis yang berintegritas dan mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” ujarnya.

     

    Jauhari menambahkan, SPRI berkomitmen terus mendorong peningkatan kualitas pers di daerah, Ia juga mengapresiasi antusiasme anggota yang mengikuti pelatihan dengan penuh semangat.

     

    Pelatihan tersebut diikuti anggota SPRI Lampung Utara. Selain penyampaian materi dasar jurnalistik, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif. (TIM SPRI)

     

    Disampaikan by Redaksi: VIBRASI NEWS COM ( Irhamsyah)

  • #AP2H Sultra Geruduk Polda Sultra: Tuntut Oknum Penyidik Inisial Brigadir SH Dicopot Dari Tugas Penyidik Diduga Penyidik Pesanan

    Kendari Kamis, 2 Oktober 2025|vibrasinews.com

    # Ratusan Masa Demonstrasi Geruduk Polda Sultra Tuntut Penyidik Inisial Brigadir SH Dicopot Diduga Penyidik Pesanan

     

    Kendari – Menyikapi adanya temuan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan seorang oknum Penyidik di Polda Sulawesi Tenggara, ratusan massa dari elemen pemuda mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AP2H SULTRA) melakukan aksi demonstrasi guna menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan sebagai bentuk keprihatinan dan tuntutan atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme dalam penanganan sejumlah laporan, yang melibatkan oknum Penyidik Inisial Brigadir SH pada Subdit IV Unit III Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

    Oknum Penyidik Inisial Brigadir SH adalah salah satu Penyidik yang menangani beberapa kasus dari Pelapor yang sama atau berkaitan secara berulang.

     

    Beberapa kasus dari Pelapor yang sama ditangani oleh oknum Penyidik Inisial Brigadir SH sebagai berikut:

     

    – Pada tahun 2016 Laporan inisial H.AI dkk terhadap inisial “M” terkait dugaan Tindak Pidana Penyerobotan, sehingga ditetapkan Tersangka dan di Tahan. Kasusnya ditangani oleh oknum Penyidik Inisial Brigadir SH.

    – Pada tahun 2023, Laporan inisial H.AI di Polda Sultra terhadap inisial Saf, dkk terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan hak atas barang tidak bergerak, sehingga ditetapkan Tersangka, di Tahan, dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo. Kasusnya ditangani oleh Penyidik yang sama, yakni oknum Penyidik inisial Brigadir SH.

    – Pada tahun 2025 Laporan inisial “Ir” terhadap inisial “Ar” terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sehingga ditetapkan Tersangka dan diketahui saudara Irsan adalah anak buah dari inisial H.AI, kasusnya ditangani oleh Penyidik yang sama yakni oknum Penyidik inisial Brigadir SH.

     

    Adanya pola penanganan kasus yang secara berulang, pelapor yang sama atau memiliki keterkaitan, bahwa setiap laporan yang melibatkan inisial H. AI atau orang-orang di lingkarannya selalu ditangani oleh penyidik yang sama, yaitu oknum Penyidik Inisial Brigadir SH pada Subdit IV Unit III Ditreskrim Polda Sulawesi Tenggara.

     

    Seharusnya ada rotasi penyidik atau penunjukan penyidik lain yang independen, dalam laporan yang pelapornya sama atau secara berulang, sehingga muncul dugaan oknum Penyidik Inisial Brigadir SH diduga “Penyidik Pesanan” yang hanya menangani kasus-kasus tertentu demi kepentingan pihak pelapor.

     

    Dugaan Pelanggaran Asas Imparsialitas yakni penanganan kasus berulang oleh penyidik yang sama menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pelanggaran SOP Penyidikan yakni tidak dilakukan pemeriksaan saksi secara menyeluruh, bukti yang tidak akurat, serta minimnya transparansi dalam proses penyelidikan. Potensi Intervensi Eksternal yakni adanya dugaan tekanan atau pesanan dari pihak tertentu terhadap oknum Penyidik Inisial Brigadir SH.

     

    Massa aksi demonstrasi menyampaikan beberapa tuntutannya yakni sebagai berikut:

     

    1. Meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk menindak tegas oknum Penyidik inisial Brigadir SH, yang diduga telah mencoreng nama baik institusi Polda Sultra dan mencederai kepercayaan publik.

    2. Meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk pencopotan oknum Penyidik inisial Brigadir SH dari tugas penyidik atas dugaan ketidakprofesionalan, ketidakobjektifan, dan minimnya transparansi dalam penanganan beberapa kasus.

    3. Meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan penyegaran personel penyidik di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara guna menjamin integritas, objektivitas, dan keadilan dalam penanganan perkara.

     

    Jusmanto.,SP selaku salah satu Koordinator AP2H Sultra mengatakan “Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.”

     

    “Kami percaya bahwa hukum adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara. Ketika hukum dipermainkan, maka demokrasi dan hak asasi manusia ikut terancam.”

     

    “Kami menuntut agar institusi kepolisian tidak menjadi alat kepentingan segelintir pihak, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta profesionalisme dalam setiap proses hukum,” tutupnya. (CS)

     

    Redaksi: VIBRASI NEWS.COM

  • Lantik Dua JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Lambar, Parosil Mabsus Minta Pejabat Baru Ciptakan Terobosan. 

    Lampung barat, 2 Oktober 2025| Vibrasinews.com –

    Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melantik dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II B di lingkungan Kabupaten Lampung Barat, Kamis 02 Oktober 2025.

     

    Dua JPT Pramatama tersebut adalah Nowo Wibawono, S.Pd., M.Pd dilantik sebagai kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Sebelumnya dijabat oleh Ir. Sugeng Raharjo, M.T.

    Kemudian Amri, S.H., M.Hum dilantik menjadi kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP). Sebelumnya dijabat oleh Robet Putra, ST., MT.

     

    Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/140/IV.05/2025, tanggal 02 Oktober tentang pengangkatan pejabat tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

     

    Untuk diketahui, Sugeng Raharjo yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Berida memasuki purna tugas. Sedangkan Amri yang menduduki jabatan baru sebagai kepala DLHKP merupakan wajah baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, mutasi dari Kementerian Kehutanan.

     

    Parosil Mabsus menyampaikan apresiasi kepada Sugeng Raharjo yang telah memasuki masa purna tugas atas dedikasi dan pengabdian selama ini “Terimakasih atas dedikasi, pengabdian dan konteribusi dalam menjalankan program-program Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam kurun kurang lebih 44 tahun ini,” kata Parosil Mabsus.

     

    Parosil Mabsus menyatakan, Sugeng Raharjo selama ini memiliki jiwa loyalitas tinggi dalam upaya memajukan Kabupaten Lampung Barat “Karena kesuksesan pemimpin itu tidak akan bisa terlaksana tanpa adanya kerjasama dari staf dan jajaran,” sambungnya.

     

    Selain itu, Bupati Lampung Barat berpesan kepada dua JPT Pratama yang baru saja di lantik agar dapat menciptakan terobosan-terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemajuan daerah.

     

    “Saya tekankan, tugas kita sekarang adalah membuktikan apakah kita mampu dan layak mengemban amanah ini.Ciptakan terobosan-terobosan untuk meningkat pelayanan kepada masyarakat dan memajukan Lampung Barat ke depan,” paparnya.

     

    Pelantikan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk memperkuat birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan adanya penyegaran pejabat ini, diharapkan roda pemerintahan semakin dinamis dalam menjawab kebutuhan masyarakat.(**)

    ( Doris Putra )

  • Wujudkan Pembinaan Kemandirian, Rutan Ambon Kerja Sama dengan Disnaker dalam Registrasi Peserta BLK

    Ambon Kamis, 2 September 2025|vibrasinews.com

     

    Dalam upaya mendukung program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon melalui kegiatan registrasi peserta Balai Latihan Kerja (BLK), Kamis (02/10/2025).

    Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akses pelatihan vokasional kepada para WBP agar memiliki keterampilan yang dapat digunakan sebagai bekal setelah mereka bebas dan kembali ke masyarakat. Puluhan WBP tampak antusias mengikuti proses registrasi yang dilaksanakan secara tertib dan terkoordinir di aula Rutan Ambon.

     

    Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Yudhy Rizaldy, menyampaikan komitmennya untuk terus melanjutkan program-program pembinaan yang telah dirintis, termasuk penguatan kerja sama lintas sektor seperti dengan Disnaker. Ia menegaskan bahwa pembinaan kemandirian merupakan salah satu pilar penting dalam proses reintegrasi sosial WBP.

     

    “Pelatihan ini bukan hanya tentang keterampilan teknis, tetapi juga tentang membangun harapan dan masa depan yang lebih baik bagi warga binaan. Kami berkomitmen untuk memfasilitasi mereka agar bisa kembali ke masyarakat dengan percaya diri dan produktif,” ujar Yudhy.

     

    Sementara itu, perwakilan dari Disnaker Kota Ambon, Fahri Nurlatu, mengapresiasi langkah proaktif Rutan Ambon dalam menjembatani kebutuhan pelatihan bagi WBP. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa pihak Disnaker siap mendukung dari sisi teknis dan pelaksanaan pelatihan setelah proses registrasi selesai.

     

    “Kami menyambut baik sinergi ini. Program BLK terbuka untuk siapa saja yang ingin meningkatkan keterampilan kerja, termasuk warga binaan. Ini adalah bentuk inklusi sosial yang nyata,” ungkap Fahri.

     

    Salah satu WBP peserta registrasi, Inisial P.C mengungkapkan rasa syukur dan antusiasmenya terhadap program pelatihan ini.

     

    “Saya sangat bersyukur bisa ikut program ini. Semoga nanti saya bisa belajar menjahit atau perbengkelan. Kalau sudah bebas, saya ingin buka usaha sendiri, supaya bisa hidup lebih baik dan nggak mengulangi kesalahan,” tuturnya dengan penuh harapan.

     

    Program pelatihan BLK sendiri meliputi berbagai bidang keterampilan, seperti pertukangan, menjahit, tata boga, perbengkelan, dan lainnya. Harapannya, melalui pelatihan ini, para WBP bisa memiliki kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja dan wirausaha.

     

    Kegiatan registrasi ini juga menjadi bagian dari semangat baru dalam kepemimpinan Rutan Ambon, yang tidak hanya berfokus pada pengamanan, tetapi juga pemberdayaan dan pembinaan manusia seutuhnya. Kolaborasi antara Rutan Ambon dan Disnaker ini diharapkan menjadi langkah awal dari kerja sama berkelanjutan dalam peningkatan kualitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. (*).

     

    Redaksi VIBRASI NEWS.COM

  • Tangis Haru Warnai Pergantian Karutan Ambon, Semangat Baru Siap Lanjutkan Perjuangan.

     

    Ambon, Selasa 1 Oktober 2025|vibrasinews.com

    Suasana penuh haru menyelimuti acara pisah sambut Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon yang digelar pada Rabu (01/10). Acara ini menandai berakhirnya masa tugas Ferdika Canra sebagai Karutan Ambon dan penyerahan estafet kepemimpinan kepada Yudhy Rizaldi.

     

    Dalam sambutannya, Ferdika Canra menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh jajaran pegawai atas dukungan, kerja sama, dan dedikasi selama masa kepemimpinannya. Ia mengaku banyak kenangan yang membekas selama bertugas, terutama dalam membangun lingkungan pemasyarakatan yang lebih humanis dan sehat.

     

    “Tugas ini penuh tantangan, tapi juga penuh makna. Saya bangga pernah menjadi bagian dari keluarga besar Rutan Ambon. Terima kasih atas segala kebersamaan, kerja keras, dan dukungan yang luar biasa,” ujar Ferdika dengan suara haru.

     

    Tangis dan pelukan perpisahan pun tak terhindarkan. Suasana menjadi emosional ketika Ferdika berpamitan kepada seluruh pegawai, warga binaan, dan mitra kerja yang telah menjadi bagian penting dalam masa kepemimpinannya.

     

    Sementara itu, sebagai Karutan Ambon yang baru, Yudhy Rizaldi hadir membawa semangat dan visi baru. Dalam sambutannya, ia menyampaikan komitmen untuk meneruskan program-program positif yang telah dirintis oleh pendahulunya, serta membangun kerja sama yang solid dengan seluruh jajaran.

     

    “Saya siap melanjutkan perjuangan ini dengan semangat yang sama, bahkan lebih. Dengan dukungan dari seluruh tim, saya yakin kita bisa membawa Rutan Ambon menjadi lebih baik ke depannya,” ujarnya penuh optimisme.

     

    Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, yang memberikan sambutan sekaligus arahan. Dalam kesempatan itu, Ricky menyampaikan apresiasi atas dedikasi Ferdika Canra dan memberikan dukungan penuh kepada Yudhy Rizaldi.

     

    “Pergantian pimpinan adalah bagian dari dinamika organisasi. Yang terpenting adalah kesinambungan program dan peningkatan kualitas pelayanan. Terima kasih kepada Bapak Ferdika Canra atas dedikasi dan kerja kerasnya, dan selamat bertugas kepada Bapak Yudhy Rizaldi. Mari terus kita jaga semangat integritas dan pengabdian,” tegas Ricky.

     

    Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara unsur imigrasi dan pemasyarakatan dalam membangun institusi yang kuat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

     

    Acara pisah sambut berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Penampilan seni dari warga binaan, pemberian cinderamata, dan sesi foto bersama menjadi penutup yang penuh kesan dalam momen bersejarah ini.

     

    Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi titik awal semangat baru dalam membangun Rutan Ambon sebagai institusi pemasyarakatan yang modern, humanis, dan berintegritas tinggi.

     

    Redaksi : Vibrasi News.com

  • Pekerjaan Onderlah Desa Ogan lima – Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara Lampung dengan PJ 1.345 meter x Lebar 2,5meter 

     

    Rabo, 1 Oktober 2025| Vibrasinews.com –

    Desa Ogan lima Alhamdulillah sudah Menyelesaikan Pekerjaan Onderlah dengan Volume Pj 1.345 meter x Lebar 2,5 yang dilaksanakan mulai Bulai Mei sampai dengan September 2025 sumber dana DD Angaran tahun 2025 .

    selain Itu juga sudah Menyelesaikan 1 titik Sumur Bor dari total jumlah yang akan dikerjakan adalah 4 titik di Desa Ogan lima, Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Tim TPK Desa Ogan lima Selaku Plaksana Pekerjaan.

    Menurut Informasi yang disampaikan kepada Awak media Vibrasi News.com Tingal Menunggu serah terima ke Inspektort Kabupaten Lampung Utara

     

    Demikian yang disampaikan kepada Awak media oleh Tim TPK Desa Ogan Lima

     

    Disampaikan By: Redaksi Vibrasi News.com ( irhamsyah)

  • Faktor Terjadinya Hujan Es di Way Mengaku balik bukit Liwa Kabupaten Lampung Barat 

    Lampung Barat – Vibrasinews.com – Hujan Es disertai angin kencang dan suara petir yang menggelegar di way mengaku kecamatan balik bukit liwa kabupaten Lampung barat pada Senin 29/09/2025,

     

    Warga merasa panik adanya fenomena alam yang tidak seperti biasanya hal seperti ini baru kali pertama terjadi turun nya hujan es yang disertai angin kencang dan suara petir yang menggelegar membuat rumah – rumah porak poranda serta pohon – pohon besar tumbang

    Hujan es yang disertai angin kencang dan suara petir yang menggelegar dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman, bangunan, dan kendaraan, serta dapat membahayakan keselamatan manusia dan hewan.” Ucap warga setempat.

     

     

    Adapun kutipan ,”

    “Menjelaskan bahwa hujan es terjadi karena beberapa faktor,yaitu,:

    1, Awan cumulonimbus,

    Awan ini sangat besar dan gelap,seperti bentuk jamur,yang dapat menyebabkan hujan es karena aliran udara ke bawah yang cukup tinggi.

    2, Suhu Atmosfer,:

    Suhu atmosfer yang dingin memungkinkan pembentukan kristal es, jika suhu atmosfer terlalu hangat,kristal es akan mencair menjadi hujan.

    3, Kelembaban:

    Kelembaban yang tinggi memungkinkan pembentukan awan yang tebal dan kuat,yang dapat menghasilkan hujan es.

    4, Arus udara:

    Arus udara baik yang kuat dapat membawa kristal es ke atas,sehingga mereka memiliki waktu untuk tumbuh dan menjadi lebih besar sebelum jatuh ke permukaan tanah.

     

    Proses terjadinya hujan es,” 1, pembentukan awan: Awan cumulonimbus yang tebal dan kuat terbentuk karena adanya Arus udara naik yang kuat.

    2, pembentukan kristal es: uap air di atmosfer atas yang dingin membentuk kristal es.

    3, pertumbuhan kristal es: kristal es tumbuh menjadi lebih besar karena adanya proses pengembunan dan pengabungan dengan kristal es lainya.

    4, Angin kencang: hujan es biasanya disertai dengan angin puting beliung,” ( di terbitkan sumber: para peneliti dari pusat penelitian Mitigasi kebencanaan dan perubahan iklim ( Puslit MKPI) ITS,Dr.ir.Amien Widodo MSI,

     

    Harapan kami dengan adanya fenomena hujan es yang terjadi untuk pertama kali ini di bumi beguwai jejama kecamatan balik bukit kiranya tidak akan terulang kembali dan semoga pemerintah setempat agar dapat melakukan gerak cepat guna membantu warga yang tertimpa musibah hujan es serta angin kencang ini,” tegas warga.

     

    ( Doris putra )

  • KEJARI Lampung Utara, Bapak Hendra.SH.MH Besuk Pasen Dugaan Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Pantauan Jurnalist Senin 29 September 2025|vibrasinews.com

    Melaporkan dari Lapangan,

    Perihal : Indikasi Dugaan Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dapur SPPG Kota Alam – Kecamatan Kota Bumi Selatan – Kabupaten – Lampung Utara – Provinsi Lampung

     

    I. FAKTA-FAKTA*

    A. Pada hari Senin tanggal 29 September 2025 Pukul 14.00 WIB terjadi Indikasi Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap Siswa/i SMA Negeri 4 Kotabumi dari dapur SPPG Kota Alam yang dikelola oleh Yayasan Gempita Gelobal Mandiri Nasuri Berjaya.

    B. Kronologis kejadian.

    1. Pukul 11.00 WIB tim Pendistribusian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan menu makanan bergizi gratis kepada Siswa-siswi Siswa SMA N 4 Kotabumi.

    2. Pukul 11.30 WIB Siswa-siswi menyantap makanan MBG yang telah dibagikan oleh tim SPPG Kota Alam, sebelum menyantap menu MBG siswa/i SMA Negeri 4 dalam keadaan baik – baik saja, namun sekira pukul 14.00 WIB setelah memakan menu MBG siswa/i mengalami sakit perut, mual, pusing dan muntah.

    3. Pukul 14.10 WIB, siswa/i yang mengalami sakit perut, mual, pusing dan muntah langsung di evakuasi ke RSU Handayani dan RSUD Ryacudu Kotabumi oleh pihak sekolah SMA Negeri 4 Kotabumi.

    4. Saat ini Siswa/i sedang mendapatkan perawatan diruang IGD RSUD Umum Ryacudu dan RS Handayani dan akan di lakukan pemeriksaan secara intensif oleh dokter.

    D. Adapun Siswa/i yang di evakuasi ke RS berjumlah 35 orang dengan data Sbb :

    *1. RSUD Handayani : 18 Orang*

    a. Nazwa Dwi Agustina kelas

    b. ⁠Aura Kaila Putri

    c. ⁠Raisya Ramadhani putri

    d. ⁠Karina Nindi Alsafa

    e. ⁠Susela Resa

    f. ⁠Novita Andini

    g. ⁠Zhafira Aini

    h. ⁠rania rafa aulia

    i. ⁠pika Yana

    j. ⁠Desiani Yani Sari

    k. ⁠Nabila Okta Lita

    l. ⁠putri Rahma Amalia

    m. ⁠Dhea zafira

    n. ⁠tiara Lestari

    o. ⁠Saina Indah Putri

    p. ⁠Desi Ratna Sari

    q. ⁠Nadia Ulfa delsiana

    r. Haili isabel

    *2. RSUD Ryacudu 17 Orang*

    a. Resa Amanda

    b. Melisa Putri

    c. Faiza Nabila

    d. Zahra Aulia

    e. Putri Khairunnisa

    f. Zahra haliza i Madinah

    g. Carissa

    h. Dia ada Rika Putri

    i. Viorenja

    j. Dira sakinah

    k. Sarah Febri Riana

    l. Dini Anggraini

    m. Nella Rafika

    n. Gracia

    o. Margaretha

    p. Intan Pertiwi

    q. Dea Dwi Anggraini

    E. Adapun menu hari ini dari Dapur MBG SPPG Yayasan Gempita Gelobal Mandiri Nasuri Berjaya jln Sukarno Hatta depan Pasar central Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara adalah sbb :

    1. Nasi putih

    2. Ayam Crispy + Sambel Balado

    3. Sayur buncis pedas Manis

    4. Timun

    5. Semangka

    Untuk saat ini Siswa/i masih dirawat di rumah sakit Handayani dan rumah sakit umum.

    *II. PENDAPAT PELAPOR*

    1. Sementara hasil dari pengamatan Medis oleh dokter RSUD bahwa atas kejadian yang di duga Keracunan makanan dari makanan bergizi gratis tersebut tidak berbahaya atau dapat dikatakan masih aman kepada pasien.

    2. Pihak RS belum bisa memastikan penyebab keracunan dikarenakan hasil uji Laboratorium dari makanan yang di makan oleh siswa/i belum ada.

    3. Anggota Koramil dan Anggota Unit Intel masih memonitor situasi dilapangan, jika ada Perkembangan akan dilaporkan pada kesempatan pertama

    Semua Siswa/i indikasi Keracunan makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sudah di Besuk oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, adapun yang hadir di Rumah sakit Riyakudu dan Rumah sakit Handayani Kota Bumi Lampung Utara pada hari Senin tagal 29 September 2025 adalah Asisten 1,Drs Matsoleh.MM, Kejari Hendra. SH.MH, Direktur Rumah Sakit Riyakudu dr.Cholik .

    Alhamdulillah semua ditangani secara Intensif oleh Perawat dan dr Yang ada di rumah sakit , dan kondisi korban sudah Berangsur angsur Mulai Membaik, dan dari Jumlah siswa/i yang indikasi Keracunan ada 60 siswa/i Namun yng di rawat berjumlah 35 orang semua rata rata siswi.

    Hasil Wawancara dengan Pemilik ID Dapur MBG, yang Berlokasi di Depan Pasar Central Kota Alam Kota Bumi kecamatan Kota Bumi Selatan Pihak Pemilik Dapur Bertanggung Jawab atas Kejadian Tersebut, terlihat dari sejak Kejadian siang tadi Sampai Malam ini Pemilik dapur MBG selalu Menjenguk Memantau Korban di Dua Kerumah Sakit tersebut secara Intensif, semua siswi yang berada dirumah sakit, diberi susu Beruang dan Air Dogan kelapa Hijau dan Orang Tua Korban diantara Makanan dan minuman ini semua adalah Bentuk Kepedulian dan Penuh Rasa Tangung Jawab Pemilik ID dapur MBG.

     

    Demikian dilaporkan Dan disampaikan oleh: Redaksi Media Vibrasi News.Com (Irhamsyah) AkA

  • DUGAAN KERACUNAN MAKANAN “MBG” SISWA/I SMA.NEGRI 4 Kota Bumi – Lampung Utara – Lampung

    Pantauan Jurnalist Vibrasi News.com Dilapangan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Lampung Utara. Oleh Ketua FKDM Lampung Utara Nasril Subandi.

    Menerangkan telah terjadinya Dugaan Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dapur SPPG Kota Alam – Kecamatan Kota Bumi Selatan – Kabupaten – Lampung Utara – Provinsi Lampung

    Hasil pemantauan dan penelusuran fakta dilapangan bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 Pukul 14.00 WIB terjadi Indikasi Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap Siswa/i SMA Negeri 4 Kotabumi dari dapur SPPG Kota Alam yang dikelola oleh Yayasan Gempita Gelobal Mandiri Nasuri Berjaya.

    Dengan Kronologis kejadian. Bahwa :

    1. Pukul 11.00 WIB tim Pendistribusian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan menu makanan bergizi gratis kepada Siswa-siswi Siswa SMA N 4 Kotabumi.

    2. Pukul 11.30 WIB Siswa-siswi menyantap makanan MBG yang telah dibagikan oleh tim SPPG Kota Alam, sebelum menyantap menu MBG siswa/i SMA Negeri 4 dalam keadaan baik – baik saja, namun sekira pukul 14.00 WIB setelah memakan menu MBG siswa/i mengalami sakit perut, mual, pusing dan muntah.

    3. Pukul 14.10 WIB, siswa/i yang mengalami sakit perut, mual, pusing dan muntah langsung di evakuasi ke RSU Handayani dan RSUD Ryacudu Kotabumi oleh pihak sekolah SMA Negeri 4 Kotabumi.

    4. Saat ini Siswa/i sedang mendapatkan perawatan diruang IGD RSUD Umum Ryacudu dan RS Handayani dan akan di lakukan pemeriksaan secara intensif oleh dokter.

    D. Adapun Siswa/i yang di evakuasi ke RS berjumlah 35 orang dengan data Sbb :

    *1. RSUD Handayani : 18 Orang*

    a. Nazwa Dwi Agustina kelas

    b. ⁠Aura Kaila Putri

    c. ⁠Raisya Ramadhani putri

    d. ⁠Karina Nindi Alsafa

    e. ⁠Susela Resa

    f. ⁠Novita Andini

    g. ⁠Zhafira Aini

    h. ⁠rania rafa aulia

    i. ⁠pika Yana

    j. ⁠Desiani Yani Sari

    k. ⁠Nabila Okta Lita

    l. ⁠putri Rahma Amalia

    m. ⁠Dhea zafira

    n. ⁠tiara Lestari

    o. ⁠Saina Indah Putri

    p. ⁠Desi Ratna Sari

    q. ⁠Nadia Ulfa delsiana

    r. Haili isabel

    2.RSUD Ryacudu 17 Orang*

    a. Resa Amanda

    b. Melisa Putri

    c. Faiza Nabila

    d. Zahra Aulia

    e. Putri Khairunnisa

    f. Zahra haliza i Madinah

    g. Carissa

    h. Dia ada Rika Putri

    i. Viorenja

    j. Dira sakinah

    k. Sarah Febri Riana

    l. Dini Anggraini

    m. Nella Rafika

    n. Gracia

    o. Margaretha

    p. Intan Pertiwi

    q. Dea Dwi Anggraini

    E. Adapun menu hari ini dari Dapur MBG SPPG Yayasan Gempita Gelobal Mandiri Nasuri Berjaya jln Sukarno Hatta depan Pasar central Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara adalah sbb :

    1. Nasi putih

    2. Ayam Crispy + Sambel Balado

    3. Sayur buncis pedas Manis

    4. Timun

    5. Semangka

    Untuk saat ini Siswa/i masih dirawat di rumah sakit Handayani dan rumah sakit umum.

    II.PENDAPAT PELAPOR*

    1. Sementara hasil dari pengamatan Medis oleh dokter RSUD bahwa atas kejadian yang di duga Keracunan makanan dari makanan bergizi gratis tersebut tidak berbahaya atau dapat dikatakan masih aman kepada pasien.

     

    2. Pihak RS belum bisa memastikan penyebab keracunan dikarenakan hasil uji Laboratorium dari makanan yang di makan oleh siswa/i belum ada.

     

    3. Anggota Koramil dan Anggota Unit Intel masih memonitor situasi dilapangan, jika ada Perkembangan akan dilaporkan pada kesempatan pertama

     

    Semua Siswa/i indikasi Keracunan makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sudah di Besuk oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, adapun yang hadir di Rumah sakit Ryacudu dan Rumah sakit Handayani Kota Bumi Lampung Utara pada hari Senin tagal 29 September 2025 adalah Asisten 1,Drs Matsoleh.MM, Kejari Hendra. SH.MH, Direktur Rumah Sakit Riyakudu dr.Cholik .

    Alhamdulillah semua ditangani secara Intensif oleh Perawat dan dr Yang ada di rumah sakit , dan kondisi korban sudah Berangsur angsur Mulai Membaik, dan dari Jumlah siswa/i yang indikasi Keracunan ada 60 siswa/i Namun yng di rawat berjumlah 35 orang semua rata rata siswi.

     

    *Demikian dilaporkan* By. Wasnas

    Disampaikan oleh Redaksi Media Vibrasi News.Com

  • Keberlakuan KUHP Nasional dan Ketentuan Pidana dalam Perda Kota Ambon nomor 5 tahun 2025 tentang Sopi

    Ambon,29 September 2025|vibrasinews.com –

    Oleh: Dr. Jessyca Picauly, SH.MH.

    Kepala Program Studi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM)

    Ambon – Minuman tradisional Maluku sopi merupakan salah satu warisan budaya tak benda yang harus dilestarikan karena telah ditetapkan pemerintah sejak tahun 2016.

    Sopi merupakan bagian dari perangkat adat yang mau tidak mau harus dilestarikan Dan menurut saya pemerintah telah memilih Langkah yang tepat dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015.

    Dengan Maksud sebagai pedoman untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap MBT Sopi dalam rangka pelindungan dan pemanfaatan untuk kepentingan budaya, adat istiadat, dan upacara keagamaan serta sebagai sumber daya ekonomi.

    Sehingga bila dilihat dari Causa Kejahatan, minuman sopi tidak bisa disebut sebagai penyebab utama peningkatan kejahatan karena satu faktor bukanlah sebab, cuasa/sebab musabab (etiologi kriminil) terdiri dari beberapa faktor. Sopi bukanlah satu-satunya faktor utama yg menjadi sebab, tetapi hanya salah satu faktor dari sebab utama lainnya.

    Dengan hadirnya Peraturan Daerah yang merupakan salah satu bentuk dari hukum tertulis diharapkan dapat berdampak baik sehingga Sopi tidak lagi diberikan lebel sebagai pemicu utama kejahatan.

     

    Bila dilihat ada sedikit hal yg perlu ditambahkan pada pasal 27 ayat (1) Perda No.5 Th 2025, yang berbunyi “ setelah dikenakan semua tahapan sanksi administratif namun melanggar kembali, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

    Berdasarkan Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan, materi muatan baik Perda Provinsi maupun Kabupaten/Kota menurut hirarki perundang – undangan, yang dapat memuat sanksi sebagaimana pasal 15 ayat (1) Undang Undang 12/2011, yang berbunyi : Batasan Pidana : Peraturan Daerah hanya dapat mengatur sanksi pidana dalam bentuk kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang.

    Perlu ditekankan disini Peraturan daerah dan Undang Undang, Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang atau peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. karena berdasarkan ASAS Hierarki Lex Superior Derogat Legi Inferiori, bahwa peraturan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

    Jika bertentangan, Perda tersebut dianggap batal demi hukum dan dapat menghambat fungsi hukum. ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan perbedaan penafsiran, ketidakpatuhan, serta membuat hukum tidak berfungsi secara efektif dalam memberikan pedoman dan penyelesian masalah,

    Sehingga membutuhkan peraturan yang harus Harmoni untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dapat mewujudkan tujuan hukum yaitu keteraturan dan keselarasan antar keteraturan dan keselarasan antar peraturan menciptakan system hukum yang berjalan efisien.

    Tujuan Hukum kaitannya dengan pencapaian tujuan negara, yakni menciptakan kesejahteraan rakyat sehingga tercapai pembangunan nasional. Sehingga pentingnya peranan akademisi yang ahli dibidang pidana dalam proses Harmonisasi pada setiap peraturan.

    Dengan adanya Perda No 5 Tahun 2025 diharapkan agar tujuan dari Perda ini dapat memberikan dampak yang baik dan menghilangkan lebel Kejahatan terhadap para konsumen Sopi dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Maluku dengan masyarakat taat hukum. ..(*)

    Redaksi: Vibrasi News.com ( irhamsyah)