Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan penghargaan kepada 7 perusahaan wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik yang telah melampaui target pendapatan pajak sebesar 101% pada tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, bersama Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, pada acara Senam Karyawan dan Karyawati di Plaza Pemkab Bekasi,
Kabupaten Bekasi, Jumat 09 Januari 2026|vibrasinews.com –
Asep Surya Atmaja menyampaikan bahwa capaian realisasi pendapatan pajak yang telah melampaui target tersebut menunjukkan peran strategis PBJT atas Tenaga Listrik sebagai salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. “Hari ini kami memberikan apresiasi penghargaan kepada 7 perusahaan atas capaian realisasi pendapatan pajak yang telah mencapai 101 persen sehingga capaiannya melampaui,” ujarnya.
Target Pajak Daerah dalam APBD Perubahan Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.710.547.650.722, dan realisasi penerimaan Pajak Daerah dari PBJT atas Tenaga Listrik hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp502.998.078.590 atau 100,58 persen dari target sebesar Rp500.082.479.000.
Asep Surya juga menekankan pentingnya mengoptimalkan PAD di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah. “Ke depan, melalui Bapenda, potensi-potensi PAD harus terus kita gali. Saat ini seluruh daerah menghadapi pengurangan dana transfer, sehingga stabilitas keuangan daerah harus dijaga dengan mengoptimalkan PAD-nya,” tegasnya.
Berikut 7 perusahaan wajib PBJT atas Tenaga Listrik yang mendapat penghargaan:
1. PT PLN (Persero) UP3 Cikarang
2. PT PLN (Persero) UP3 Bekasi
3. PT PLN (Persero) UP3 Gunung Putri
4. PT PLN (Persero) UP3 Marunda
5. PT Cikarang Listrindo Tbk
6. PT Bekasi Power
7. PT Fajar Surya Wisesa
Disampaikan Redaksi Media Vibrasi News.com
Irhamsyah

