Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada tenaga honorer yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) besok, 31 Desember 2025, di Islamicenter. Namun, ada kekecewaan di kalangan guru P3K, terutama karena gaji mereka masih sama dengan saat menjadi guru honorer.
Vibrasi News.com –
Guru P3K SD di Lampung Utara seharusnya menerima gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 untuk golongan I, plus tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Namun, kenyataannya, gaji mereka masih sama dengan saat menjadi guru honorer, yaitu sekitar Rp1.200.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.
Hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan merupakan kerugian bagi guru P3K yang telah bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Lampung Utara. Guru P3K berhak menerima gaji yang lebih tinggi daripada gaji guru honorer, karena mereka telah melalui proses seleksi yang ketat dan memiliki kualifikasi yang lebih tinggi.
Jika pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara tidak menjalankan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, maka mereka dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat. Sanksi tersebut dapat berupa penundaan atau penghentian dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan, serta sanksi administratif lainnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Pada saat Menjabat Mentri Pendidikan tahun 2024 telah menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan bahwa guru P3K menerima gaji yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa guru P3K menerima gaji yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak akan membiarkan guru P3K dirugikan,” kata Nadiem,( saat Menjabat Mentri Pendidikan ).
Guru P3K di Lampung Utara berharap pemerintah daerah segera memperbaiki kesalahan ini dan memberikan gaji yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga berharap Melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah pusat Melalui Mentri Pendidikan saat ini menjabat, serta Kepada Mentri Ke Uangan Bapak Purbaya, Agar dapat memantau dan memastikan bahwa peraturan tersebut dijalankan dengan baik di Provinsi Lampung dan khususnya Kabupaten Lampung Utara.
Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com agar Publik mengetahui nya dan ada Koreksian atas Peraturan pemerintah daerah Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Utara.


