Rabo 15 Oktober 2025|vibrasinews.con –
Lampung Utara, Puluhan warga Dusun Batu Kodok, Desa Sukamulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, hingga kini belum juga menikmati aliran listrik, meski telah menyetorkan dana jutaan rupiah untuk pemasangan sambungan listrik ke rumah mereka yang Berada dalam Hutan Kawasan Regester 34.
Pemasangan tersebut dilakukan di wilayah Register 34, yang merupakan kawasan hutan negara di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Informasi yang diterima Media Vibrasi News tv, menyebutkan bahwa sekitar 30 kepala keluarga telah menyetorkan dana antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per rumah kepada seseorang bernama Wagiran, yang disebut sebagai ketua kelompok dalam proses pemasangan KWh meter PLN tersebut. Wagiran diduga kemudian menyalurkan dana tersebut kepada pihak ketiga, yakni PT Tiga Soon Jaya, yang beralamat di Bandar Lampung.
Namun hingga berita ini diterbitkan, aliran listrik belum juga mengalir ke rumah-rumah warga yang berada di kawasan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya penipuan,
apalagi pemasangan listrik ini disebut-sebut dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua Gapoktan setempat dan ada dugaan melibatkan oknum aparat desa.
PLN Tidak Mengetahui Proses Pemasangan.
Ketika Tim Investigasi mengkonfirmasi, dengan Bapak Eza, selaku penanggung jawab pemasangan KWh baru di wilayah PLN Cabang Kotabumi, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pemasangan listrik di kawasan Register 34 Dusun Batu Kodok, Desa Sukamulya.dan Menurut Keterangan Eza , untuk Pemasangan Listrik di dalam Hutan Kawasan tidak bisa semudah dan segampang Pemasangan Diarea Lain, Mengingat harus ada Izin secara Resmi dari pihak Kementrian Kehutanan .
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tidak terdaftar dalam program resmi PLN.
> “Kami tidak memiliki data atau permohonan pemasangan baru di wilayah tersebut. Jika ada aktivitas seperti itu, besar kemungkinan tidak melalui jalur resmi PLN,” ujar Eza kepada awak media.
Pemasangan Listrik di Kawasan Hutan, Bisa Berujung Pidana
Perlu diketahui bahwa Register 34 adalah kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan KLHK. Segala bentuk aktivitas di dalam kawasan ini, termasuk pemasangan listrik, harus melalui izin resmi pemerintah.
Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
Pasal 17 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Jika terbukti dilakukan secara ilegal, maka pemasangan listrik ini bisa dianggap sebagai bentuk perambahan hutan atau penguasaan kawasan secara tidak sah. Tidak hanya warga atau pelaku langsung, namun pihak-pihak yang terlibat dalam mendukung kegiatan ini—termasuk penyedia jasa listrik non-resmi—juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Warga Menanti Kepastian, Penegak Hukum Diminta Bertindak
Warga Dusun Batu Kodok saat ini berharap adanya kejelasan dari pihak terkait, termasuk PLN dan aparat penegak hukum. Mereka menuntut agar uang yang telah disetorkan mendapatkan pertanggungjawaban, dan jika ada unsur penipuan dalam proses ini, maka para pelaku dapat diproses secara hukum.
> “Kami hanya ingin rumah kami mendapat listrik, tapi sampai sekarang belum juga menyala. Padahal kami sudah bayar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Media Vibrasi Newstv mengimbau agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, dan Husus nya Dinas Perhutani Provinsi dapat segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penipuan ini. Apalagi kegiatan ini berada di kawasan Register 34, yang secara hukum merupakan kawasan lindung, dan tidak Di Bolehkan Untuk Pemasangan Jalur Listrik di dalam hutan Kawasan dihawatirkan terjadi Kebakaran Hutan Lindung Mengingat Hutan Kawasan Rentan Terjadi Kebakaran dan akan Mengakibatkan Gundul nya Hutan Peyangga kawasan yang Pungsi nya sebagai Penyumbang Oksigen dan Penahan Panas Bumi serta Menjaga Keseimbangan Alam
Jika benar ada unsur pidana, termasuk pemalsuan informasi, pungutan liar, atau aktivitas ilegal di kawasan hutan, maka pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur masyarakat, swasta, maupun oknum aparat desa, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Redaksi Media Vibrasi News TV Lampung Utara Tim Investigasi diLapangan irhamsyah .



