Bekasi Februari 2026|vibrasinews.com –
Lembaga MAUNG GARUDA NUSANTARA ( MGN ) Bidang Peduli Pembangunan Indonesia, Melakukan Pantauan di lapangan terhadap proyek pekerjaan Bendungan BSH – O pintu air di Desa Kali Jaya kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh PT. Lestari Nauli Jaya dengan Anggaran sangat Pantastis Mencapai Rp 67,9 miliar. Yang Mengunakan Anggaran APBD Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2025.
Hasil pantauan Tim Investigasi menunjukkan bahwa proyek tersebut belum selesai dikerjakan dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Tentunya hal ini menjadi Sorotan Publik serta menjadi Perhatian Lembaga MAUNG GARUDA NUSANTARA dan Medi
Mengingat Kontrak kerja proyek tersebut dimulai pada bulan Februari 2025 dan seharusnya selesai pada Oktober 2025. Namun, kontraktor mengajukan adendum perpanjangan waktu hingga Desember 2025. Belum juga serah terima Pekerjaan.
Ketua Umum Lembaga MAUNG GARUDA NUSANTARA, Bung FADIL, menyatakan bahwa dalam Pelaksanaan Pekerjaan tidak ada kendala Atas Cuaca dari Bulan February tahun 2025 sampai Bulan Oktober tahun 2025 bahkan sudah di beri perpanjangan dari bulan Oktober 2025 sampai bulan Desember 2025 dan curah hujan baru mulai Turun di Ahir bulan November tahun 2025 , jadi Kalau Pihak dinas PSDA Kabupaten Bekasi Dan Kontraktor menyatakan terkendala Hujan itu Hanya Ngeles aja.
sehingga perpanjangan waktu tersebut sampai Bulan February tahun 2026 tidak dapat dibenarkan.
Semestinya berdasarkan Peraturan PT.Lestari Nauli Jaya Harus nya di Beklist karna Pelaksana Nya tidak tepat waktu bahkan sudah di beri perpanjangan waktu lagi , Hal ini ADA APAKAH ? dengan Dinas PSDA Kabupaten Bekasi yang tidak Berani Beri Tindakan Tegas kepada PT.LESTARI NAULI JAYA ini.
“Alasan kontraktor mengajukan perpanjangan waktu tidak jelas. Kami menduga bahwa kontraktor terkendala masalah Modal, sehingga tidak siap melaksanakan proyek,” kata Bung Fadil. Semestinya Kontraktor seperti ini Jangan Dimenangkan dalam Tender dari awal harus dicek dulu Apakah Kontraktor ini betul betul memenuhi Persyaratan. Ada Apa ini !?
LEMBAGA MAUNG GARUDA NUSANTARA ( MGN ) Mendesak Dinas SDA Bina Marga Kabupaten Bekasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap kontraktor, termasuk blacklist dan Pencabutan izin operasi. Lembaga juga meminta dinas untuk menuntut ganti rugi atas keterlambatan proyek.
“Jika tidak ada tindakan tegas dalam minggu ini, kami akan melakukan langkah selanjutnya, Melaporkan Ke APH Agar Di AUDIT Dan Proses secara hukum,” tegas bang Fadil .
Lembaga Maung Garuda Nusantara juga meminta kepada masyarakat untuk Turut Memantau proyek-proyek pemerintah dan melaporkan jika ada indikasi Dugaan korupsi atau penyimpangan.
Keterlambatan Pelaksanaan Project APBD Peraturan Terkait Hal Perpanjangan Waktu/ addendum harus Berdasar:
– Peraturan Mentri Dalam Negri ( Permendagri) no. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,yang telah di Ubah dengan Permendagri No.21 tahun 2011, mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk pelaksanaan APBD.
– Peraturan Pemerintah ( PP) No: 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah, mengatur tentang pengelolaan Keuangan Negara / Daerah, termasuk Pelaksanaan APBD.
Kami dari Lembaga MAUNG GARUDA NUSANTARA Menghimbau Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang Mempunyai Wewenang Untuk Segera Merespon dan Melakukan AUDIT menyeluruh kepada semua Pihak pihak terkait dalam hal Pekerjaan Project Bendungan BSH-O di titik Lokasi Desa Kali Jaya kecamatan Cikarang Barat – kabupaten Bekasi yang mengunakan anggaran APBD tahun 2025 sebesar 67,9 milyar rupiah.
Disampaikan oleh Redaksi Media Vibrasi News.com
Irhamsyah


