Pada pesta demokrasi pemilihan kepala desa serentak tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berencana mengoperasikan 154 Tempat Pemungutan Suara berbasis e-digital. Langkah inovatif ini mulai dimatangkan lewat simulasi pemungutan suara elektronik yang digelar beberapa waktu lalu.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Iman Santoso mengungkapkan, setiap satu TPS berkapasitas 500 pemilih. Sedangkan TPS konvensional akan tetap dihadirkan. Selain itu integrasi teknologi ini merupakan respon atas berakhirnya masa jabatan kepala desa di 154 wilayah pada 28 September 2026.
“Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, skema Pilkades 2026 akan menggunakan metode hybrid. Tiap desa yang menggelar Pilkades akan dijatah satu TPS khusus yang menggunakan sistem elektronik,” kata Iman.
Menurut Iman, urgensi penerapan e-voting bukan sekadar mengikuti tren, melainkan upaya memperkuat integritas hasil pemilihan.
”Kami ingin memastikan tahapan Pilkades berjalan matang dan sesuai regulasi. Inovasi e-digital ini diharapkan mampu menekan risiko kecurangan serta menjamin keakuratan data hasil suara secara real-time,” tutupnya.
Disampaikan Redaksi Media Vibrasi News.com
Irhamsyah

