Ketum KPPP Bang Nasril Subandi, Akrab dipanggil Bang Nas,Angkat Bicara Terkait Dugaan Arogansi Oknum Anggota Dewan DPRD Lampung Utara
Menurut Bang Nasril, Oknum Anggota Dewan Intimidasi Wartawan: Hasan, Lampura, ini tentu sudah masuk Keranah Pelanggaran Hukum, dikarenakan Wartawan Itu dalam Menjalankan tugas dan Fungsi nya selaku Jurnalist dan Kontrol Sosial, dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) UU PERS.
Menurut Bang Nas, Kejadian yang Menimpa salah seorang wartawan di Kabupaten Lampung Utara, dan mendapat intimidasi Dari oknum Anggota dewan yang juga ketua pelaksana kegiatan ‘Lampung utara Fest 2025’, (G).
Tentu Sudah Melangar UU No:40 tahun 1999 Tentang Pers.
Berdasarkan Laporan yang di Terima Oleh Bang Nas, selaku Ketua Umum KP3, dan Juga Salah satu Pengurus di PD.IWO Kronologi Intimidasi
tersebut terjadi Pasca Viral nya pemberitaan Adanya Dugaan Pungutan Kepada Pejabat (camat) hingga pelaku UMKM. Mulai dari ratusan ribu rupiah – jutaan, meski itu digadang – gadang menjadi motor penggerak ditengah kelesuan perekonomian masyarakat dan Efisiensi.
Atas kejadian ini, Rencana nya Bang Nasril Subandi Akan ikut Mengawal Rencana Rekan – Rekan Awak media dari PD.IWO, Melaporkan Kejadian ini Ke A.P.H , Agar Permasalahan ini Menjadi Terang Benderang, dan tidak Terjadi dan terulang Lagi Kepada Rekan Rekan Media dimanapun Mereka Menjalankan Tugas Dan Fungsi nya Sebagai Jurnalis.
Berdasarkan hasil Laporan yang diterima Oleh salah satu Pengurus IWO Kabupaten LAMPUNG UTARA kepada Bang Nasril, dan Menceritakan Bahwa Kronologi Kejadian nya, kepada Bang Nasril Selaku Ketum KP3,
“Saya didatangi sekitar sekira pukul 23:10 WIB, kedatangan mereka dengan menggunakan 1 unit mobil berisi 4 orang. Dia sempat melontarkan kata – kata kasar, sampai kepada ajakan ‘duel’,” ujar Hasan.
Dia merasa terancam atas tindakan oknum Anggota Dewan yang juga ketua pelaksana kegiatan tersebut.
“Selain saya, keluarga juga merasa terancam karena bahasanya mengarah kesana. Pungkas Rekan Media tersebut kepada Bang Nasril
Atas kejadian tersebut, PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Utara akan membawa ke ranah hukum. Dengan melaporkan bersangkutan (oknum dewan) kepada Polres Lampura, sebab telah mencederai kerja jurnalistik.
“Dalam bekerja, jurnalis itu dilindungi dengan undang – undang. Kalau begini, sama saja menghalangi kerja dari Pilar ke-4 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Khususnya Dalam kontrol sosial,” tambah Ketum KP3 bang Nazril Subandi.
Fungsi kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang (UU) No.40/1999 tentang pers.
Ini sama saja menghalang – halangi Tugas Dan Fungsi Wartawan.
Apalagi ada ancaman sampai sampai Mengajak Duel, Bukan hanya ke awak media keluarganya juga ikut di Ancam.
Hal ini Tentu Tidak Mencerminkan Sebagai Wakil Rakyat , Pungkas Bang Nasril.
Sangat Disayangkan kejadian tersebut, dan menilai tindakan Oknum Anggota Dewan DPRD Lampung Utara ini, Sedikit Arogan, serta tak beretika. Tidak Mencerminkan sebagai wakil Rakyat
Karna Sudah sampai mendatangi rumah dan mengintimidasi wartawan beserta keluarganya.
Disampaikan by: Redaksi VIBRASI News.com ( irhamsyah,AKA)