Rabo 10 September2025| Vibrasinews.com
Warga Bayar Jutaan Rupiah, Sertipikat Tak Kunjung Terbit
Kotabumi, Lampung Utara – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang pemerintah sebagai solusi sertipikasi tanah gratis, kini dipertanyakan pelaksanaannya di Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi. Sejumlah warga menduga adanya pungutan liar (pungli) setelah diminta membayar biaya hingga Rp1,2 juta, jauh di atas ketentuan resmi, namun sertipikat tanah tak kunjung mereka terima.
Pak Sujai, Ketua RT 03 Lingkungan 9, mengonfirmasi bahwa sedikitnya ada delapan warganya yang mendaftar PTSL melalui kelurahan. “Memang ada yang ikut, jumlahnya sekitar delapan orang,” ujarnya saat ditemui.
Kesaksian Warga: Bayar Lunas, Hasil Nol
Salah seorang warga, Nugroho, mengaku mengikuti program PTSL pada tahun 2023 lalu dengan membayar Rp1.200.000. “Saya sudah bayar lunas, tapi sampai sekarang sertipikat belum ada. Tidak ada kejelasan sama sekali,” ungkapnya.
Pengakuan serupa datang dari dua warga lain, Sumari dan Barmawi, yang juga membayar jumlah sama untuk program tersebut. Namun, kondisi mereka tak berbeda: sertipikat tak pernah sampai di tangan.
“Kalau memang ada biaya resmi, kami paham. Tapi kalau sampai jutaan rupiah, itu jelas membebani. Apalagi ini katanya program gratis dari pemerintah,” kata Sumari dengan nada kecewa.
Fakta Hukum: Seharusnya Gratis, Bukan Jutaan
Berdasarkan aturan, PTSL dibiayai penuh oleh negara. Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 serta Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 jo. No. 6 Tahun 2018.
Sesuai SKB 3 Menteri (ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT) Tahun 2017, biaya yang boleh dibebankan ke masyarakat hanya untuk materai, patok tanah, fotokopi berkas, dan operasional desa, dengan batas maksimal Rp150.000.
Artinya, pungutan mencapai jutaan rupiah bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi berpotensi kuat masuk kategori pungutan liar (pungli).
Diduga Ada Oknum Bermain
Dari hasil penelusuran awal, kuat dugaan ada oknum di tingkat kelurahan yang memanfaatkan program nasional ini untuk kepentingan pribadi. Skema pungli biasanya dilakukan dengan dalih “biaya administrasi” atau “biaya pengurusan tambahan”, padahal jelas tidak tercantum dalam aturan resmi.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program strategis nasional Presiden Jokowi dalam bidang reforma agraria.
Tuntutan Warga: Usut Tuntas, Tindak Tegas
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Lampung Utara, segera membuka penyelidikan atas dugaan pungli ini.
“Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban. Kami minta Presiden RI, Menteri ATR/BPN, dan aparat kepolisian turun tangan. Ini harus ditindak tegas,” tegas salah seorang warga.
Kasus ini menjadi catatan penting: program yang dirancang untuk menyejahterakan rakyat, jangan sampai dikotori praktik pungli di tingkat bawah. Jika benar terbukti ada penyelewengan, maka penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi.
Disampaikan oleh
Redaksi : Vibrasi News.con
Badan Advokasi Indonesia
Irhamsyah