Bandar Lampung Senin 8 September 2025 Media Vibrasi News com
Prihal Konfirmasi,
Lampiran : 1 (satu) Berkas.
Perihal : Konfirmasi dan Klarifikasi Hasil Tim
Investigasi dilapangan tentang dugaan
Penyimpangan dan atau Mark Up pada
Pekerjaan Pembangunan Pasar Tematik
Wisata Lumbok Seminung di Area 1-
Area 7. Sumber Dak, A.P.B.D, Kabupaten
Lampung Barat Tahun 2024. Pada tahun anggaran 2024 Dinas Koperasi U.M.K.M dan Perdagangan Kabupaten Lampung
Barat mengadakan kegiatan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Tematik Wisata
Lumbok Seminung Danau Ranau di lokasi Area 1 sampai dengan Area 7. Bersumber dari
Dana Alokasi Khusus (Dak), fisik penugasan tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia untuk pengembangan pasar Tematik wisata dan Dana Sharing A.P.B.D
Kabupaten Lampung Barat.
Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut adalah pengadaan Barang dan Jasa yang
menggunakan Dana Alokasi Khusus Dak, Dana Sharing Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (A.P.B.D) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024. Dengan Nilai Negosiasi
Rp. 68.289.868.906,23 (Enam Puluh delapan Milyar Dua Ratus delapan puluh
sembilan Juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus enam
rupiah).
Penanggung jawab kegiatan Pada Dinas Koperasi U.M.K.M dan Perdagangan Kabupaten
Lampung Barat adalah :
1. Pengguna Anggaran (P.A) : Tri Umaryani, S.P, M.Si
2. Pejabat Pembuat Komitmen (P.P.K) : Salaffudin, S.IP., M.IP
3. Pengawas Dinas : Novriansyah, S.T
Dasar hal tersebut di atas, dalam kesempatan ini perkenalkan kami dari “Komite
Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP)” menyampaikan surat konfirmasi dan
klarifikasi atas hasil Tim investigasi dan pulbaket pada kegiatan Pekerjaan tersebut Jumlah Total Rp. 68.289.868.906,23
Terbilang (Enam Puluh delapan Milyar Dua Ratus delapan puluh sembilan Juta
delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus enam rupiah)
Dari hasil Tim Investigasi di lapangan “Komite Pemantau Pelaksanaan. Selanjutnya untuk tidak menghilangkan hak jawab dan guna melengkapi data yang akan
kami sampaikan kepada pihak-pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian dan/atau
Kejaksaan dan/ atau Komisi Pemberantasan Korupsi (K.P.K). Maka dengan ini kami minta
kepada Bapak dapat memberikan penjelasan baik lisan maupun tertulis secara Profesional,
Proporsional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, dan bertanggung jawab sesuai fakta
dilapangan.
Dari uraian hal tersebut diatas kami “Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP)”
selaku kontrol sosial masyarakat sangat menjunjung tinggi azas kepastian hukum dan
selalu mengedepankan azas praduka tidak bersalah.
Demikian hal ini kami sampaikan untuk dapat ditindak lanjuti, atas perhatiannya dan
kerjasama yang baik kami haturkan terima kasih.
Dewan Pimpinan Pusat, Ķetua Umum, Nasril Subandi
AlBayyani .
Disampaikan Oleh Media Vibrasi News.com
Redaksi : Irhamsyah