Kategori: NASIONAL

  • DUGAAN KERACUNAN MAKANAN “MBG” SISWA/I SMA.NEGRI 4 Kota Bumi – Lampung Utara – Lampung

    Pantauan Jurnalist Vibrasi News.com Dilapangan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Lampung Utara. Oleh Ketua FKDM Lampung Utara Nasril Subandi.

    Menerangkan telah terjadinya Dugaan Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dapur SPPG Kota Alam – Kecamatan Kota Bumi Selatan – Kabupaten – Lampung Utara – Provinsi Lampung

    Hasil pemantauan dan penelusuran fakta dilapangan bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 Pukul 14.00 WIB terjadi Indikasi Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap Siswa/i SMA Negeri 4 Kotabumi dari dapur SPPG Kota Alam yang dikelola oleh Yayasan Gempita Gelobal Mandiri Nasuri Berjaya.

    Dengan Kronologis kejadian. Bahwa :

    1. Pukul 11.00 WIB tim Pendistribusian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan menu makanan bergizi gratis kepada Siswa-siswi Siswa SMA N 4 Kotabumi.

    2. Pukul 11.30 WIB Siswa-siswi menyantap makanan MBG yang telah dibagikan oleh tim SPPG Kota Alam, sebelum menyantap menu MBG siswa/i SMA Negeri 4 dalam keadaan baik – baik saja, namun sekira pukul 14.00 WIB setelah memakan menu MBG siswa/i mengalami sakit perut, mual, pusing dan muntah.

    3. Pukul 14.10 WIB, siswa/i yang mengalami sakit perut, mual, pusing dan muntah langsung di evakuasi ke RSU Handayani dan RSUD Ryacudu Kotabumi oleh pihak sekolah SMA Negeri 4 Kotabumi.

    4. Saat ini Siswa/i sedang mendapatkan perawatan diruang IGD RSUD Umum Ryacudu dan RS Handayani dan akan di lakukan pemeriksaan secara intensif oleh dokter.

    D. Adapun Siswa/i yang di evakuasi ke RS berjumlah 35 orang dengan data Sbb :

    *1. RSUD Handayani : 18 Orang*

    a. Nazwa Dwi Agustina kelas

    b. ⁠Aura Kaila Putri

    c. ⁠Raisya Ramadhani putri

    d. ⁠Karina Nindi Alsafa

    e. ⁠Susela Resa

    f. ⁠Novita Andini

    g. ⁠Zhafira Aini

    h. ⁠rania rafa aulia

    i. ⁠pika Yana

    j. ⁠Desiani Yani Sari

    k. ⁠Nabila Okta Lita

    l. ⁠putri Rahma Amalia

    m. ⁠Dhea zafira

    n. ⁠tiara Lestari

    o. ⁠Saina Indah Putri

    p. ⁠Desi Ratna Sari

    q. ⁠Nadia Ulfa delsiana

    r. Haili isabel

    2.RSUD Ryacudu 17 Orang*

    a. Resa Amanda

    b. Melisa Putri

    c. Faiza Nabila

    d. Zahra Aulia

    e. Putri Khairunnisa

    f. Zahra haliza i Madinah

    g. Carissa

    h. Dia ada Rika Putri

    i. Viorenja

    j. Dira sakinah

    k. Sarah Febri Riana

    l. Dini Anggraini

    m. Nella Rafika

    n. Gracia

    o. Margaretha

    p. Intan Pertiwi

    q. Dea Dwi Anggraini

    E. Adapun menu hari ini dari Dapur MBG SPPG Yayasan Gempita Gelobal Mandiri Nasuri Berjaya jln Sukarno Hatta depan Pasar central Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara adalah sbb :

    1. Nasi putih

    2. Ayam Crispy + Sambel Balado

    3. Sayur buncis pedas Manis

    4. Timun

    5. Semangka

    Untuk saat ini Siswa/i masih dirawat di rumah sakit Handayani dan rumah sakit umum.

    II.PENDAPAT PELAPOR*

    1. Sementara hasil dari pengamatan Medis oleh dokter RSUD bahwa atas kejadian yang di duga Keracunan makanan dari makanan bergizi gratis tersebut tidak berbahaya atau dapat dikatakan masih aman kepada pasien.

     

    2. Pihak RS belum bisa memastikan penyebab keracunan dikarenakan hasil uji Laboratorium dari makanan yang di makan oleh siswa/i belum ada.

     

    3. Anggota Koramil dan Anggota Unit Intel masih memonitor situasi dilapangan, jika ada Perkembangan akan dilaporkan pada kesempatan pertama

     

    Semua Siswa/i indikasi Keracunan makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sudah di Besuk oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, adapun yang hadir di Rumah sakit Ryacudu dan Rumah sakit Handayani Kota Bumi Lampung Utara pada hari Senin tagal 29 September 2025 adalah Asisten 1,Drs Matsoleh.MM, Kejari Hendra. SH.MH, Direktur Rumah Sakit Riyakudu dr.Cholik .

    Alhamdulillah semua ditangani secara Intensif oleh Perawat dan dr Yang ada di rumah sakit , dan kondisi korban sudah Berangsur angsur Mulai Membaik, dan dari Jumlah siswa/i yang indikasi Keracunan ada 60 siswa/i Namun yng di rawat berjumlah 35 orang semua rata rata siswi.

     

    *Demikian dilaporkan* By. Wasnas

    Disampaikan oleh Redaksi Media Vibrasi News.Com

  • Keberlakuan KUHP Nasional dan Ketentuan Pidana dalam Perda Kota Ambon nomor 5 tahun 2025 tentang Sopi

    Ambon,29 September 2025|vibrasinews.com –

    Oleh: Dr. Jessyca Picauly, SH.MH.

    Kepala Program Studi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM)

    Ambon – Minuman tradisional Maluku sopi merupakan salah satu warisan budaya tak benda yang harus dilestarikan karena telah ditetapkan pemerintah sejak tahun 2016.

    Sopi merupakan bagian dari perangkat adat yang mau tidak mau harus dilestarikan Dan menurut saya pemerintah telah memilih Langkah yang tepat dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015.

    Dengan Maksud sebagai pedoman untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap MBT Sopi dalam rangka pelindungan dan pemanfaatan untuk kepentingan budaya, adat istiadat, dan upacara keagamaan serta sebagai sumber daya ekonomi.

    Sehingga bila dilihat dari Causa Kejahatan, minuman sopi tidak bisa disebut sebagai penyebab utama peningkatan kejahatan karena satu faktor bukanlah sebab, cuasa/sebab musabab (etiologi kriminil) terdiri dari beberapa faktor. Sopi bukanlah satu-satunya faktor utama yg menjadi sebab, tetapi hanya salah satu faktor dari sebab utama lainnya.

    Dengan hadirnya Peraturan Daerah yang merupakan salah satu bentuk dari hukum tertulis diharapkan dapat berdampak baik sehingga Sopi tidak lagi diberikan lebel sebagai pemicu utama kejahatan.

     

    Bila dilihat ada sedikit hal yg perlu ditambahkan pada pasal 27 ayat (1) Perda No.5 Th 2025, yang berbunyi “ setelah dikenakan semua tahapan sanksi administratif namun melanggar kembali, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

    Berdasarkan Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan, materi muatan baik Perda Provinsi maupun Kabupaten/Kota menurut hirarki perundang – undangan, yang dapat memuat sanksi sebagaimana pasal 15 ayat (1) Undang Undang 12/2011, yang berbunyi : Batasan Pidana : Peraturan Daerah hanya dapat mengatur sanksi pidana dalam bentuk kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang.

    Perlu ditekankan disini Peraturan daerah dan Undang Undang, Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang atau peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. karena berdasarkan ASAS Hierarki Lex Superior Derogat Legi Inferiori, bahwa peraturan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

    Jika bertentangan, Perda tersebut dianggap batal demi hukum dan dapat menghambat fungsi hukum. ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan perbedaan penafsiran, ketidakpatuhan, serta membuat hukum tidak berfungsi secara efektif dalam memberikan pedoman dan penyelesian masalah,

    Sehingga membutuhkan peraturan yang harus Harmoni untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dapat mewujudkan tujuan hukum yaitu keteraturan dan keselarasan antar keteraturan dan keselarasan antar peraturan menciptakan system hukum yang berjalan efisien.

    Tujuan Hukum kaitannya dengan pencapaian tujuan negara, yakni menciptakan kesejahteraan rakyat sehingga tercapai pembangunan nasional. Sehingga pentingnya peranan akademisi yang ahli dibidang pidana dalam proses Harmonisasi pada setiap peraturan.

    Dengan adanya Perda No 5 Tahun 2025 diharapkan agar tujuan dari Perda ini dapat memberikan dampak yang baik dan menghilangkan lebel Kejahatan terhadap para konsumen Sopi dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Maluku dengan masyarakat taat hukum. ..(*)

    Redaksi: Vibrasi News.com ( irhamsyah)

  • SEMMI NTB: Jangan Jadikan DPRD Tameng Oknum Terduga Penggelapan Tanah 

    Mataram, 29 September 2025|vibrasinews.com —

    Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), mengecam keras sikap tidak kooperatif oknum anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, Efan Limantika, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu.

     

    Menurut Ketua SEMMI NTB, mangkirnya Efan Limantika dari beberapa kali panggilan resmi penyidik Polres Dompu bukan hanya mencoreng citra pribadi sebagai wakil rakyat, tetapi juga menjadi preseden buruk terhadap institusi dewan secara keseluruhan.

     

    “Kami menilai, sikap mangkir yang ditunjukkan oleh saudara Efan Limantika telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ini bukan lagi sekadar perkara hukum, tapi sudah menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” tegas Muhammad Rizal Ansari Ketua SEMMI NTB dalam keterangan persnya, Senin (29/9/2025).

    SEMMI NTB juga mendesak Polres Dompu agar bertindak tegas dan profesional, tanpa pandang bulu dalam menuntaskan kasus ini. Menurut mereka, lambannya proses hukum akan memperkuat kecurigaan publik bahwa ada perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu yang memiliki posisi politik.

    “Kami meminta Polres Dompu memberikan kepastian hukum. Jangan biarkan publik berspekulasi bahwa hukum bisa dibeli atau tumpul ke atas. Kalau benar ada dugaan penggelapan hak atas tanah oleh oknum dewan, proses hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

    Kasus ini bermula dari laporan warga Kecamatan Huu yang merasa hak atas tanahnya diserobot oleh pihak yang diduga kuat berkaitan dengan Efan Limantika. Proses penyelidikan pun telah berjalan, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukum dari politisi muda asal Dompu tersebut.

     

    SEMMI NTB berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan tidak segan-segan menggelar aksi di Mapolda NTB maupun di gedung DPRD Provinsi NTB bila proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

     

    “Kami tidak ingin institusi dewan menjadi tempat berlindung bagi oknum-oknum yang ingin lolos dari jerat hukum. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tutup Rizal Ketua SEMMI NTB. (Rls)–

    Redaksi: Vibrasinews.com ( irhamsyah)

  • Presiden BEM UMKendari Minta Program MBG Harus Dievaluasi Pemerintah Pusat dan Daerah* 

    Kendari – 29 September 2025|bibrasinews.com –

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diprogramkan Presiden Prabowo Subianto sejatinya lahir dari niat baik untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi makanan yang cukup dalam pemenuhan kualitas tumbuh yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

     

    Namun, sejak program MBG diterapkan pada bulan Januari 2025 hingga kini justru menimbulkan persoalan yang tidak sejalan dengan niat baik Presiden Prabowo Subianto.

    Persoalan tersebut berdasarkan data yang dicatat Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan kasus MBG per 21 September 2025, sebanyak 6.452 siswa menjadi korban konsumsi MBG di seluruh daerah Indonesia. Kasus ini terjadi di 17 provinsi di Indonesia sebanyak 5.626 kasus berdasarkan data Laporan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) hingga 22 September 2025.

     

    Sedangkan Pemerintah sendiri, melalui KSP, Kemenkes, dan BPOM, mengakui angka keracunan sudah melampaui lima ribu siswa dengan rincian BGN mencatat 5.080 korban, Kemenkes 5.207, dan BPOM 5.320 orang. Angka ini menunjukkan masalah yang sistemik dan tidak bisa dianggap remeh, karena soal nyawa Anak-anak Indonesia, tidak terkecuali di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Berdasarkan fakta yang terjadi di Sekolah Menengah Kejujuran Negeri (SMKN) 1 Kabupaten Konawe, terdapat laporan sebanyak 11 siswa dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami gejala kesehatan usai mengkonsumsi makanan MBG, kasus serupa juga dilaporkan di Kolaka Timur, sebanyak puluhan siswa mengalami gejala yang sama.

     

    Menanggapi hal ini Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Ruslan, mengungkapkan keprihatinannya.

     

    Alasannya, tujuan utama program ini adalah memastikan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia terpenuhi. Sehingga dalam praktiknya bukan justru menimbulkan korban.

     

    “Keracunan massal yang terus terulang bukanlah kesalahan kecil, melainkan kegagalan sistemik. Anak-anak yang seharusnya dilindungi melalui program MBG justru terpapar risiko kesehatan. Saya mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk tim investigasi nasional yang independen dan profesional untuk menelusuri setiap aspek, mulai dari dapur, bahan baku, pengolahan, distribusi, hingga pengawasan mutu.” ungkap Presiden BEM UMK, Ruslan, kepada media ini Minggu, (28/09/2029).

     

    Bahkan ia menambahkan, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra perlu mengambil langkah hukum untuk mengusut kasus tersebut, agar program MBG tidak boleh berhenti sebagai jargon politik atau proyek seremonial belaka.

     

    “Kapolda Sulawesi Tenggara juga harus mengusut tuntas dugaan kelalaian atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan MBG di Sultra. Bila terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum hingga jerat pidana,” tambah Ruslan.

     

    Terakhir ia berharap ada pengawasan serius dari pihak-pihak yang terkait dalam program MBG ini untuk menjaga keselamatan anak-anak Indonesia harus menjadi prioritas utama.

     

    “Program MBG hanya akan benar-benar bermanfaat jika dikelola dengan penuh tanggung jawab, diawasi secara ketat, serta dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas. Tanpa langkah konkret dan pembenahan serius, program yang seharusnya menjadi kebanggaan nasional bisa berubah menjadi bencana kesehatan bagi anak-anak bangsa,” tutupnya. “”_

     

    Disampaikan by:Redaksi News.com (irhamsyah)

  • Ketum KPPP Bang Nasril Subandi, Akrab dipanggil Bang Nas,Angkat Bicara Terkait Dugaan Arogansi Oknum Anggota Dewan DPRD Lampung Utara

    Ketum KPPP Bang Nasril Subandi, Akrab dipanggil Bang Nas,Angkat Bicara Terkait Dugaan Arogansi Oknum Anggota Dewan DPRD Lampung Utara

    Menurut Bang Nasril, Oknum Anggota Dewan Intimidasi Wartawan: Hasan, Lampura, ini tentu sudah masuk Keranah Pelanggaran Hukum, dikarenakan Wartawan Itu dalam Menjalankan tugas dan Fungsi nya selaku Jurnalist dan Kontrol Sosial, dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) UU PERS.

     

    Menurut Bang Nas, Kejadian yang Menimpa salah seorang wartawan di Kabupaten Lampung Utara, dan mendapat intimidasi Dari oknum Anggota dewan yang juga ketua pelaksana kegiatan ‘Lampung utara Fest 2025’, (G).

    Tentu Sudah Melangar UU No:40 tahun 1999 Tentang Pers.

     

    Berdasarkan Laporan yang di Terima Oleh Bang Nas, selaku Ketua Umum KP3, dan Juga Salah satu Pengurus di PD.IWO Kronologi Intimidasi

    tersebut terjadi Pasca Viral nya pemberitaan Adanya Dugaan Pungutan Kepada Pejabat (camat) hingga pelaku UMKM. Mulai dari ratusan ribu rupiah – jutaan, meski itu digadang – gadang menjadi motor penggerak ditengah kelesuan perekonomian masyarakat dan Efisiensi.

     

    Atas kejadian ini, Rencana nya Bang Nasril Subandi Akan ikut Mengawal Rencana Rekan – Rekan Awak media dari PD.IWO, Melaporkan Kejadian ini Ke A.P.H , Agar Permasalahan ini Menjadi Terang Benderang, dan tidak Terjadi dan terulang Lagi Kepada Rekan Rekan Media dimanapun Mereka Menjalankan Tugas Dan Fungsi nya Sebagai Jurnalis.

     

    Berdasarkan hasil Laporan yang diterima Oleh salah satu Pengurus IWO Kabupaten LAMPUNG UTARA kepada Bang Nasril, dan Menceritakan Bahwa Kronologi Kejadian nya, kepada Bang Nasril Selaku Ketum KP3,

    “Saya didatangi sekitar sekira pukul 23:10 WIB, kedatangan mereka dengan menggunakan 1 unit mobil berisi 4 orang. Dia sempat melontarkan kata – kata kasar, sampai kepada ajakan ‘duel’,” ujar Hasan.

     

    Dia merasa terancam atas tindakan oknum Anggota Dewan yang juga ketua pelaksana kegiatan tersebut.

    “Selain saya, keluarga juga merasa terancam karena bahasanya mengarah kesana. Pungkas Rekan Media tersebut kepada Bang Nasril

     

    Atas kejadian tersebut, PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Utara akan membawa ke ranah hukum. Dengan melaporkan bersangkutan (oknum dewan) kepada Polres Lampura, sebab telah mencederai kerja jurnalistik.

     

    “Dalam bekerja, jurnalis itu dilindungi dengan undang – undang. Kalau begini, sama saja menghalangi kerja dari Pilar ke-4 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Khususnya Dalam kontrol sosial,” tambah Ketum KP3 bang Nazril Subandi.

     

    Fungsi kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang (UU) No.40/1999 tentang pers.

    Ini sama saja menghalang – halangi Tugas Dan Fungsi Wartawan.

    Apalagi ada ancaman sampai sampai Mengajak Duel, Bukan hanya ke awak media keluarganya juga ikut di Ancam.

    Hal ini Tentu Tidak Mencerminkan Sebagai Wakil Rakyat , Pungkas Bang Nasril.

     

    Sangat Disayangkan kejadian tersebut, dan menilai tindakan Oknum Anggota Dewan DPRD Lampung Utara ini, Sedikit Arogan, serta tak beretika. Tidak Mencerminkan sebagai wakil Rakyat

    Karna Sudah sampai mendatangi rumah dan mengintimidasi wartawan beserta keluarganya.

     

    Disampaikan by: Redaksi VIBRASI News.com ( irhamsyah,AKA)

  • Gorong-Gorong Amblas Jalan Cabang Jaya, Masyarakat Pekon Mekar Jaya Minta Perhatian Pemkab Lampung Barat

    Lampung Barat,27 september2025| VibrasiNews.com

    Gorong-gorong di Jalan Cabang Jaya, Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, mengalami amblas cukup parah sehingga membuat badan jalan terputus. Kondisi ini terlihat sangat membahayakan, terlebih jalan tersebut merupakan akses vital yang setiap hari digunakan warga untuk beraktivitas.

    Dari photo di lokasi, badan jalan yang longsor hanya ditutup dengan papan kayu seadanya oleh masyarakat agar masih bisa dilewati kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun kondisi itu dinilai sangat rawan dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, apalagi ketika malam hari atau saat hujan turun.

    Peratin Pekon Mekar Jaya, Dede Suherli, menyampaikan bahwa masyarakat sudah cukup lama mengeluhkan kondisi gorong-gorong ini. Ia menegaskan pihak pekon bersama warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan perbaikan permanen.

    “Jalan ini adalah akses utama warga kami menuju sekolah, pasar, dan juga untuk membawa hasil pertanian. Sekarang kondisinya sudah amblas dan hanya ditutup dengan kayu seadanya. Kami sangat berharap kepada Bupati Lampung Barat dan dinas terkait agar segera memperbaiki, karena ini menyangkut keselamatan dan kelancaran aktivitas warga,” ujar Dede Suherli.

    Senada dengan itu, salah satu warga Pekon Mekar Jaya juga menyampaikan kekhawatirannya.

    “Kami khawatir kalau dibiarkan terlalu lama, bisa terjadi kecelakaan. Apalagi anak-anak sekolah setiap hari melintasi jalan ini dengan sepeda motor. Kami mohon agar pemerintah kabupaten benar-benar memperhatikan dan segera memperbaikinya,” ungkap seorang warga.

     

    Masyarakat menilai, jika perbaikan gorong-gorong ini tidak segera dilakukan, maka dampaknya akan semakin besar. Selain mengancam keselamatan, kondisi jalan juga bisa menghambat roda perekonomian warga yang mayoritas bergantung pada hasil pertanian.

     

    Dengan adanya keluhan ini, masyarakat berharap Pemkab Lampung Barat melalui dinas terkait segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan demi keselamatan bersama serta kelancaran akses transportasi di wilayah tersebut.

    ( Doris putra )

  • Pekon Mekar Jaya Realisasi BLT DD 34 KPM

    Lampung Barat – Vibrasinews.com – Pemerintah Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada penyaluran tahap ini.

     

    Kegiatan berlangsung di balai pekon setempat dan dipimpin langsung oleh Peratin Mekar Jaya, Dede Suherli, bersama aparatur pekon, pendamping desa, serta turut disaksikan tokoh masyarakat. Proses pembagian berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

     

    Dalam sambutannya, Peratin Dede Suherli menegaskan bahwa BLT-DD merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin dan rentan yang terdampak kondisi ekonomi. Ia berharap bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.

     

    “Alhamdulillah hari ini Pekon Mekar Jaya bisa menyalurkan BLT-DD kepada 34 KPM. Harapan kami bantuan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok. Kami juga mengajak warga agar selalu menjaga semangat gotong royong demi kemajuan pekon,” ujar Dede Suherli.

     

    Masyarakat penerima menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pekon dan pemerintah pusat atas perhatian yang diberikan melalui program BLT-DD. Bagi mereka, bantuan ini sangat berarti di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.

     

    Selain menyalurkan BLT-DD, pemerintah pekon juga terus mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan, mendukung pembangunan desa, serta menggunakan bantuan secara bijak agar manfaatnya benar-benar dirasakan keluarga.

     

    Dengan adanya BLT-DD ini, diharapkan kesejahteraan warga Pekon Mekar Jaya dapat semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mendukung ketahanan sosial ekonomi masyarakat pedesaan.

     

    Pewarta, Doris Putra

  • LOUCING PERDANA BUMDES NYAPAH MENDAKI. RT 008 / RW 003,Desa Nyapah Banyu Kecamatan Abung Pekurun.

    Alhamdulillah pada Hari ini Jum’at 26 September tahun 2025, Bapak Waliyo Selaku Ketua BUMDES, Didampingi Oleh Kepala Desa Nyapah Banyu, Bapak Robet Andi Kusuma, S.pd , pada hari ini Jum’at 26 September 2025, Telah Merealisasikan

    Program BUMDES Tahap Pertama, dengan Jumlah Anak Bebek Sekitar 500 sampai 1000 Ekor, Dan Tahap Selanjutnya Sekitar 15 hari sampai sebulan, Akan Ditambah Lagi, secara Ber angsur angsur hingga Mencapai 3000 Ekor atau Lebih,secara Bertahap.

    Mengingat Tahap Awal ini, Kata Ketua Bundes, Bapak Waliyo Kepada Kontributor Awak Media Vibrasi News.com, Merupakan Uji Coba Tahap awal.

    Mengingat Cuaca sekarang ini sedang Berubah ubah,

    Sementara Anak Bebek Belum bisa Beradaptasi dengan Lingkungan Kandang Baru nya, Takutnya pada Mati Karna Vaktor Cuaca dan lingkungan Kandang,

    Guna Penetralisasi dan Meng Antisipasi terjadi nya kematian Ternak bebek

    Maka dari itu Ketua BUMDES, Memasukan Bibit Ternak Bebek secara Ber angsur angsur, Demi untuk Mengurangi Resiko Kematian, Pungkas nya.

    BUMDES NYAPAH MENDAKI di wilayah Kecamatan Abung Pekurun, Tepat nya di Desa Nyapah Banyu.

    Bergerak Dibidang Peternakan dan Penggemukan Itik Paking,

    Bertujuan Untuk Meningkatkan Perekonomian Desa, Serta Memberi Edukasi Kepada Masyarakat Desa Nyapah Banyu khusus nya dan Masyarakat Lain diluar wilayah Desa Nyapah Banyu Pada Umum nya,

    Dan juga dapat Meningkatkan Penghasilan Bagi Masyarakat Desa Nyapah Banyu,

    Serta Membuka Peluang Usaha Bisnis Bagi Masyarakat Desa Nyapah Banyu.

    Kedepan nya Ketua BUMDES Menyatakan,

    Agar Usaha Penggemukan Bebek Pedaging ini bisa dapat Memenuhi Pangsa Pasar Para Pedagang Pecel lele dan Rumah Makan Rumah makan di Wilayah Kabupaten Lampung Utara.

    Mengingat Peluang Usaha ini masih Terbuka Lebar, karna Pemasok Bebek Untuk Pelaku Usaha Rumah makan masih sedikit , dan Tidak Menutup Kemungkinan Bisa Seluruh Kabupaten di Provinsi Lampung ini, Kita sebagai Penyuplai, Gurau nya Penuh semangat.

    Yang Pasti nya Bisa Membuka Peluang Bisnis Usaha, dan Meningkatkan Ketahanan Pangan

    Sesuai Dengan Program Pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam Rangka Peresmian Loucing Perdana BUMDES NYAPAH MENDAKI, Turut Hadir bapak Camat Abung Pekurun, M.HANTARAN.SE.MM,

    Kapolsek Abung Barat yang diwakilkan oleh Kasubsektor: IPDA M.Fauzan

    Babinsa: Serda Sutrisno,

    Pendamping Desa Nyapah Banyu Robet Andi Kusuma.S.pd,

    Ketua BPD Desa Nyapah Banyu.

    Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Para Ketua Dusun, RT , RW dan Masyakarat sekitar Wilayah Desa Nyapah Banyu.

    Dari Kecamatan Abung Pekurun, Desa Nyapah Banyu RT 08 / RW 003

    Pada Kesempatan ini Bapak Camat Abung Pekurun M.Hantaran.SE.MM, Berharap agar Bumdes Di desa Nyapah Banyu Bisa dapat Mengerakan Roda Perekonomian Masarat desa Nyapah banyu, serta Menjadi Tempat Edukasi masyarakat dan Pak Camat Berharap Agar BUMDES ini lebih Maju lagi kedepan nya.

    Pada kesempatan ini, Pak Camat Menyampaikan bahwa Desa Nyapah banyu Akan Lebih Maju dari sisi Infrastruktur nya , dikarenakan insyaa Allah dalam waktu yang tidak lama lagi akan di Bangun Jalan Pisau dengan Panjang 570 meter dan Infrastruktur jalan inpres 4 kilo meter dari Pekurun Udik ke Nyapah banyu, mari kita sama sama mendo’a kan agar Desa Nyapah Banyu ini Lebih Maju lagi di bawah Kepemimpinan Kades Robet Andi Kusuma.S.pd.

     

    Redaksi Media Vibrasi News.com, Irhamsyah.

  • Pengawalan Petugas Di Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai Tetap Aman.

    Tanjung Balai Kamis 25 September 2025|vibrasinews.com –

    Petugas Kepolisian di terminal pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai para penumpang pengawasannya tetap dikawal bagi petugas tetap aman dan tanpa masalah.

    Adapun para petugas yang di tunjuk pengawalan di terminal pelabuhan tersebut,pada Kamis,(25/9/25), penumpang Ferry Indomal sovreign keberangkatan dari Terminal penumpang Tanjung Balai menuju Port Dickson Malaysia.

     

    Ferry Indomal Sovreign yang membawa Crew dan penumpang sebagai sejumlah Crew 11 orang dengan Penumpang 255 orang.

    Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri menyampaikan, Ferry Indomal Sovreign mulai berangkat dari pelabuhan penumpang Teluk Nibung pada pukul 07.38 wib, ujarnya singkat.(Auda)

    Disampaikan by: Redaksi Vibrasi News.com ( irhamsyah)

  • Kejati Sumut Telah Menyita 210 Ha Milik Akuang,Tapi Bebas Panen ,Ada Apa BBKSDA Sumut?.

    Medan Kamis 25 September 2025|vibrasinews.com

     

    Putusan Pengadilan Negri Medan telah memvonis Alexander Halim Alias LimSia Cheng ( Akuang) 18/8 lalu menuntut terdakwa 15 tahun kata Ketua Majelis Hakim PN Medan M.Nazir.

    Akuang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dalam kasus penguasaan lahan ilegal dan melakukan alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut Kec Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara diperkirakan sebanyak 210 ha sejak tahun 2000.an.Akibat dari perbuatannya negara’ di rugikan Rp 10.5 Milyaran Selain itu terdakwa mendapatkan keuntungan ilegal Rp 69.6 M.

    Majelis Hakim memvonis Alexander Halim Alias LimSia Cheng Akuang 10 tahun Akuang di Bebani membayar Rp 856.8M.Sedang sisa lahan belum disita karena berada dibawah kewenangan Balai Besar konservasi Sumber Daya Alam Sumut di sebut belum memiliki sertifikat Hak Miliknya atas nama Akuang.

    Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara SHP Tambak SH menjawab pertanyaan awak media ini 24/9 tentang kasus ini bahwa di lapangan terbukti Akuang masih panen sawit sebanyak 210 Ha tadi sementara udah disita pihak Kejaksaan Tinggi Medan ujar nya.

    Sebenarnya ada apa dengan Akuang dan Balai Besar konservasi Sumber Daya Alam Sumut apa ada main mata’ sama terdakwa yang telah di Vonis 10 tahun’.

    Bagaimana selanjutnya awak media ini akan investigasi tentang kasus ini (S.Hadi.P)

    Disampaikan by: Redaksi Vibrasi News.com ( irhamsyah )