Cikarang Pusat Kamis 11 Februari 2026|vobrasinews.com
Persoalan banjir berulang dan penumpukan sampah di sejumlah wilayah Bekasi dan Cikarang telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan yang serius. Intensitas kejadian yang terus berulang di titik yang sama menunjukkan adanya persoalan struktural dalam sistem pengelolaan lingkungan dan pengendalian drainase.
Situasi ini tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan musiman atau semata akibat faktor cuaca. Fakta lapangan dan akumulasi pengaduan masyarakat mengindikasikan perlunya evaluasi kebijakan secara menyeluruh dan terukur.
Tanggung Jawab Konstitusional Pemerintah Daerah Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menempatkan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup pada pemerintah daerah.
Dengan demikian, kegagalan mencegah terulangnya banjir akibat sistem drainase yang tidak optimal serta pengelolaan sampah yang tidak efektif berpotensi mencerminkan kelemahan dalam implementasi mandat hukum tersebut.
Dalam konteks ini, PJ Bupati sebagai pimpinan eksekutif memiliki tanggung jawab administratif dan moral untuk memastikan sistem berjalan efektif. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki fungsi pengawasan yang tidak boleh melemah.
Sikap Sekjen Maung Garuda Nusantara (MGN) Sekretaris Jenderal Maung Garuda Nusantara (MGN), Roby Nabia, SE, menyampaikan pernyataan tegas:
“Penanganan banjir dan sampah bukan sekadar urusan teknis dinas, melainkan indikator kinerja pemerintahan daerah secara keseluruhan. Jika persoalan ini terus berulang tanpa solusi permanen, maka diperlukan evaluasi total yang transparan dan akuntabel.”
Ia menambahkan bahwa penguatan sistem harus dilakukan secara struktural, bukan reaktif.
“Kami mendorong audit kinerja dan transparansi anggaran secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana efektivitas program yang telah dijalankan dan apa saja langkah korektif yang akan diambil.”Suara Warga sebagai Cermin Realitas Di tengah situasi tersebut, aspirasi masyarakat menjadi indikator penting.
Mardani Lubis, perwakilan warga dari kawasan permukiman terdampak, menyampaikan harapan secara lugas namun bermartabat:
“Kami tidak menginginkan polemik. Kami hanya menginginkan kepastian bahwa pemerintah hadir secara nyata. Banjir dan sampah yang terus berulang menimbulkan keresahan keluarga kami. Kami berharap ada langkah konkret, bukan sekadar respons sementara.”
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan kolektif warga yang mendambakan stabilitas lingkungan dan kepastian kebijakan.
Desakan dan Penekanan Politik Dengan mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan, kami secara resmi menyampaikan:
Mendesak PJ Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan sistem pengendalian banjir.
Mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara aktif melalui rapat dengar pendapat terbuka dan laporan evaluasi publik.
Mendorong audit penggunaan anggaran penanganan sampah dan banjir secara transparan. Menetapkan target waktu yang jelas dalam penyelesaian titik rawan banjir dan TPS bermasalah.
Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat langkah strategis dan terukur, maka mekanisme pengawasan politik melalui pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD merupakan langkah konstitusional yang sah dan relevan.
Bekasi dan Cikarang merupakan kawasan strategis nasional dengan kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi tinggi. Pengelolaan lingkungan yang lemah tidak hanya berdampak pada kesehatan dan ekonomi warga, tetapi juga pada kredibilitas pemerintahan daerah.
Kami menegaskan bahwa pernyataan ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan wujud tanggung jawab sosial dan politik demi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai mandat hukum dan kepentingan rakyat.
Kini publik menunggu ketegasan sikap dan langkah nyata dari PJ Bupati serta DPRD.
Kepemimpinan diuji bukan saat situasi normal, melainkan ketika persoalan berulang menuntut keberanian mengambil keputusan strategis.
Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com


