Sejumlah aktivis dan warga mengingatkan bahwa penanganan banjir bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum negara:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bekasi 9 Februari 2026|vibrasinews.com
Pemerintah wajib mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pembiaran yang menimbulkan kerugian masyarakat dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Setiap izin pembangunan wajib sesuai tata ruang. Alih fungsi lahan yang menyebabkan banjir dapat dibatalkan dan dievaluasi secara hukum.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kepala daerah dan jajarannya bertanggung jawab langsung atas pelayanan dasar, termasuk pengendalian banjir dan lingkungan hidup.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara
Penggunaan anggaran yang tidak efektif atau menyimpang wajib diaudit dan dapat berujung sanksi administratif hingga pidana bila ditemukan unsur pelanggaran.
DESAKAN TERBUKA: AUDIT, BUKAN PENCITRAAN
Warga Cibitung secara tegas mendesak: Audit menyeluruh dan terbuka terhadap anggaran penanggulangan banjir Kabupaten Bekasi.
Evaluasi dan penertiban izin pembangunan di wilayah rawan banjir Cibitung.
Pemanggilan dan pemeriksaan pejabat terkait oleh Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum bila ditemukan dugaan kelalaian atau penyimpangan. Hentikan proyek seremonial tanpa solusi teknis jangka panjang.
“Kalau pejabat gagal melindungi rakyat, itu bukan sekadar kinerja buruk. Itu pelanggaran tanggung jawab,” tulis seorang netizen yang viral.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menyampaikan langkah konkret, terukur, dan berbasis waktu untuk menghentikan banjir di Cibitung secara permanen.
Satu pesan warga kini menggema keras:“Banjir Cibitung bukan musibah alam, tapi hasil kebijakan yang salah. Dan kebijakan yang salah wajib dipertanggungjawabkan.”
Redaksi Vibrasi News.com

