Minggu 20 Desember 2025|vibrasinews.com –
KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif, jejaring keluarga, dan pihak swasta.
*Detail Kasus:*
Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b.
Pihak swasta SRJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
*Keterangan KPK:*
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami apakah kasus yang menjerat Bupati Bekasi berdiri sendiri atau terhubung dengan praktik korupsi yang lebih luas.
KPK belum menutup kemungkinan adanya lebih dari satu klaster tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
*Reaksi Masyarakat:*
Masyarakat menantikan perkembangan kasus ini dan berharap KPK dapat membongkar jejaring kekuasaan yang selama ini bersembunyi di balik birokrasi Kabupaten Bekasi.
*Update Terbaru:*
– Pimpinan KPK dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi OTT, pasal yang disangkakan, serta peran detail masing-masing tersangka.
Disampaikan Redaksi Vibrasi News.com irhamsyah.

