Surabaya Minggu 5 Oktober 2025|vibrasinews.com –
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Anthony Adiputra Sugianto (25), pengemudi BMW yang diduga dalam kondisi mabuk saat menabrak dua pengendara motor hingga tewas.
Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, ketika Anthony pulang dari sebuah klub malam.
Dalam persidangan, majelis hakim menyebut hukuman ringan dijatuhkan karena terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan memberikan santunan kepada keluarga korban. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.
Keputusan ini memicu kritik luas. Banyak pihak menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan hilangnya dua nyawa akibat kelalaian dan dugaan pengaruh alkohol.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum di Indonesia benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya?
Disampaikan dan diteruskan by: Redaksi VIBRASI NEWS COMĀ Irhamsyah. aka