Selasa 23 September 2025 Vibrasi News.com
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades Sabuk 4.,ibu Anita,S.E, M.Ag. dalam melakukan intervensi terhadap korban pencabulan,dan dugaan keberpihakan oknum kepala Desa terhadap pelaku, yang terindikasi masih kerabat oknum kades
Perbuatan Oknum Kades Sabuk 4 adalah:Diduga Telah Menyuruh Korban Membuat Surat Pernyataan Secara Sepihak, Kepada Korban Pencabulan anak dibawah umur Tanpa ada Persetujuan dan Musyawarah Dengan Orang Tua Korban .
Dalam hal ini, Oknum Kades dan Para Perangkat desa Sabuk Empat tentu sudah Menyalahi Aturan dan Melanggar Hukum.
Kuat Dugaan Pelaku Pencabulan Masih Kerabat dekat Oknum Kades Sabuk Empat , sehingga Bu Kades Sibuk Empat Ber Upaya Mendamaikan dengan Jalan Sepihak, Tanpa Kompromi dengan Keluarga Korban,
Terbukti didalam Surat Peryataan Kesepakatan tanggal 11 September 2025, yang tidak ada Tanda tangan Kedua Orang tua Korban, kalau dilihat dari surat Pernyataan tersebut Di duga Korban Membuat statement atas Tekanan
karna Pencabulan Anak dibawah umur tidak bisa dianggap Remeh, atau Sepele.
Berdasarkan Perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dalam pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1. Undang Undang nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang, dengan Ancaman Pidana maksimal 15 tahun Penjara.
Kasus ini Menjadi Perhatian Publik, dan selalu dikawal supaya Pelaku nya segera di tangkap dan di Proses secara Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Pada kesempatan ini Tim Investigasi Media Vibrasi News.com, Meminta Tanggapan Ketua UPTD PPA kabupaten Lampung Utara, ibu Yuyun, Menyangkut Masalah Pencabulan anak dibawah Umur yang terjadi di Desa Sabuk 4.
Bu Yuyun Menyatakan, akan terus Mengawal Kasus ini sampai Ke Persidangan, Supaya Membuat Epek Jera kepada Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Redaksi: Vibrasi News.com