Lampung Utara,21 September 2025 |Vibrasinews.com
Mencari Sekda Lampung Utara : Antara Harapan dan Tantangan
Oleh: Nasril Subhandi,
Ketua DPP KPPP
Lampung Utara sebagai salah satu kabupaten tua di Provinsi Lampung memiliki jumlah aparatur yang sangat besar. Data terkini menunjukkan, terdapat sekitar 6.656 PNS aktif, ditambah 4.928 tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu, serta formasi baru 103 PPPK pada tahun 2024. Jika digabung, total aparatur di Lampung Utara sudah menembus lebih dari 11.000 pegawai. Jumlah ini menunjukkan betapa kompleksnya manajemen sumber daya manusia di lingkup birokrasi daerah.
Dengan kondisi tersebut, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi sangat vital. Sekda bukan sekadar jabatan administratif, tetapi top manager birokrasi yang akan menentukan arah kebijakan pengelolaan pegawai sekaligus memastikan pemerintahan berjalan efektif. Karena itu, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara harus benar-benar selektif dalam memilih Sekda. Jangan sampai proses ini hanya formalitas atau bahkan seperti membeli “kucing dalam karung”.
Tantangan Birokrasi Lampung Utara Saat Ini
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum memiliki konsep yang jelas terkait peningkatan kapabilitas dan kapasitas pegawai. Evaluasi kinerja masih berkutat pada absensi semata. Hal ini jelas ketinggalan zaman, sebab teknologi sudah mendorong work from home, digitalisasi kinerja, dan efisiensi pelayanan. Jika Sekda yang terpilih gagap teknologi, maka alih-alih membawa kemajuan, Lampung Utara justru bisa mengalami kemunduran.
Kriteria Sekda Lampung Utara ke Depan:
Seorang Sekda ideal bagi Lampung Utara harus memenuhi sejumlah kriteria fundamental :
1. Menguasai konsep e-Government, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
2. Mampu menata ulang birokrasi dengan prinsip the right man on the right place, berdasarkan latar belakang pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja pegawai.
3. Melek teknologi, sehingga bisa mengadopsi perkembangan zaman dan memimpin transformasi digital birokrasi.
4. Memahami regulasi kepegawaian, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menekankan sistem merit.
5. Berorientasi pada pelayanan publik, sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
6. Menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme, sesuai kode etik ASN.
7. Mendorong reformasi birokrasi, sebagaimana Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 serta Road Map yang dikeluarkan KemenPAN-RB.
Konsep E-Government Sebagai Fondasi Calon Sekda Lampung Utara harus mampu mengimplementasikan e-Government dengan komponen utama sebagai berikut :
Infrastruktur TIK yang kuat, termasuk sistem informasi terintegrasi antar OPD.
Manajemen kepegawaian digital (e-HRM) untuk mencatat kinerja, kompetensi, pelatihan, dan mutasi pegawai secara real time.
Pelayanan publik digital (e-services) untuk perizinan, aduan, hingga pembayaran retribusi.
Transparansi dan akuntabilitas, melalui laporan keuangan dan kinerja yang dapat diakses publik.
Partisipasi masyarakat lewat kanal digital resmi.
Keamanan siber, agar data pemerintah dan masyarakat tetap terlindungi.
Penutup
Dengan jumlah aparatur yang besar—lebih dari 11.000 pegawai—Lampung Utara jelas membutuhkan seorang Sekda yang tidak hanya berorientasi pada rutinitas administratif, tetapi visioner, mampu memimpin perubahan, dan melek teknologi.
Pemilihan Sekda yang tepat akan menjadi titik balik penting. Jika salah langkah, birokrasi Lampung Utara akan terjebak pada model lama yang lamban dan tidak efisien. Namun, jika tepat memilih, Lampung Utara berpeluang besar menuju tata kelola pemerintahan modern yang transparan, akuntabel, berbasis digital, dan berdaya saing tinggi.
Nah, dalamhal Pemaparan tersebut di atas , Mampukah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Menjaring yang Benar benar mempunyai Kemapuan dan Cakap dibidang nya, jangan sampai asal Tunjuk, tapi tidak Punya Kemampuan dibidang nya.
Disampaikan by : Redaksi VIBRASI NEWS.COM