Tag: Nasril Subandi

  • Waspada Sejak Dini! Kesbangpol Lampura Kumpulkan Kekuatan Lewat Rapat Strategis Forum Kewaspadaan Masyarakat

    Waspada Sejak Dini! Kesbangpol Lampura Kumpulkan Kekuatan Lewat Rapat Strategis Forum Kewaspadaan Masyarakat

    Kesbangpol Lampura Kukuhkan Peran FKDM, Mat Soleh: Deteksi Dini Jadi Kunci Cegah Ancaman

    Lampung Utara — Upaya memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan bencana di wilayah Lampung Utara semakin nyata. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh, memimpin langsung rapat perdana Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tahun 2025, yang digelar di ruang rapat Kesbangpol pada Rabu, 7 Mei 2025.

    Dalam pemaparannya, Mat Soleh menjelaskan bahwa pembentukan FKDM merujuk pada regulasi nasional, yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 sebagai perubahannya. Juga diperkuat dengan SK Bupati Lampung Utara Nomor 8/47/33-4U/HK/2024.

    “Forum ini dibentuk mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan. Tujuannya jelas: menjaring, menampung, dan menyampaikan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, baik berupa bencana alam, konflik sosial, maupun gangguan lainnya,” ungkapnya.

    Mat Soleh menambahkan, FKDM juga berperan memberikan rekomendasi kepada Bupati dan Kepala Kesbangpol dalam merumuskan kebijakan terkait kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai indikasi ancaman yang mungkin muncul.

    Meski telah memiliki aplikasi pemantauan bernama “Sigercep” yang tersedia di PlayStore, Mat Soleh mengakui masih terdapat kendala teknis seperti kurangnya operator di tingkat desa dan wilayah “blank spot” yang minim akses sinyal.

    Sementara itu, Ketua FKDM Lampung Utara, Nasril Subandi, menegaskan bahwa hasil dari rapat perdana ini akan disusun dalam notulen dan disampaikan ke Bupati untuk ditindaklanjuti dalam lingkup kebijakan yang lebih luas.

    “Kami akan mendorong pembentukan FKDM hingga ke tingkat desa. Ini langkah penting untuk memperkuat deteksi dini dan menjaga stabilitas Kamtibmas di semua lapisan masyarakat,” ujarnya.

    Sebagai informasi, struktur keanggotaan FKDM terdiri dari unsur masyarakat luas, meliputi organisasi masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga elemen-elemen strategis lainnya yang peduli terhadap ketahanan wilayah.

  • Tak Ada Rekomendasi Perpanjangan Eks HGU PT Jalaku, Penyewa Bayar Pajak Terakhir 2019

    Tak Ada Rekomendasi Perpanjangan Eks HGU PT Jalaku, Penyewa Bayar Pajak Terakhir 2019

    LAMPUNG UTARA – Terungkap fakta baru soal aktivitas perusahaan penggarap lahan eks HGU PT Jalaku sejak tahun 2000 di Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara. Pasalnya, perusahaan penyewa lahan selama menggarap selalu mengeluarkan dana untuk bayar pajak atas nama pemegang HGU disana.

    Sumber terpercaya dari orang dalam perusahaan PT Tandiary, mantan penggarap lahan yang sempat bekerjasama dengan PT Jalaku mengaku pihaknya pernah melakukan hubungan kerjasama dengan cara menggarap lahan hingga 840 hektare dari total 2.408 hektare lebih.

    Sedangkan untuk administrasi, hingga pembayaran pajak masih atas nama PT Jalaku. Meski dibalik layar secara finansial perusahaan mereka bersama PT Kencana Acidindo Perkasa yang menggelontorkan dana.

    “Selama menggarap lahan sekitar 840 hektare itu, kami (perusahaan) yang mengurus pajak dan menyetorkannya. Sisanya yang digarap oleh perusahaan lain juga bayar pajak, dan kami yang dipercayakan untuk menghandle pengumpulan dana untuk bayar pajak. Itu berlangsung sejak tahun 2000 sampai tahun 2019,” ungkap sumber, belum lama ini.

    Pihaknya menegaskan siap membantu memberikan informasi dan keterangan, termasuk membantu memperjuangkan hak atas lahan dimaksud untuk kemaslahatan masyarakat di Lampung Utara.

    “Mungkin ini sudah waktunya bang. Saya siap membantu dan ikut berjuang agar lahan itu bisa kembali lagi ke masyarakat demi kemaslahatan,” imbuhnya.

    *Pemda Tidak Pernah Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGU*

    Sementara itu, Asisten I Setdakab Lampura, Mankodri didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Imam Sampurna menjelaskan bahwa lahan eks HGU PT Jalaku hingga kini belum pernah menerbitkan surat rekomendasi untuk PT Jalaku guna administrasi proses perpanjangan HGU dengan nomor 11 dan 12 yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2019 lalu.

    “Sama sekali belum pernah (Bupati) memberikan surat rekomendasi. Mengenai apakah sudah diperpanjang HGU dua lokasi di Kecamatan Kotabumi Utara itu, pihak ATR/BPN yang mengetahui secara jelas,” kata Mankodri, yang diamini oleh Imam Sampurna, saat dikonfirmasi, Jumat, 02 Mei 2025.

    Dirinya menyarankan untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung pada pihak ATR/BPN Lampung Utara, mengingat tenggat waktu proses perpanjangan yang diberlakukan selama 2 tahun sudah berlalu, namun surat keputusan perpanjangan HGU itu tak kunjung ditembuskan pada Pemkab Lampung Utara.

    Imam Sampurna juga mengatakan pihaknya telah berulang kali mengundang PT Jalaku untuk bertemu dan beraudiensi, namun tak pernah hadir.

    “Sejauh ini, dari beberapa kali kami mengundang PT Jalaku itu enggak pernah hadir, yang hadir malah dari (perwakilan) Inkopal (Induk Koperasi Angkatan Laut),” ujar Imam.

    Sayangnya, pihak ATR/BPN belum dapat dikonfirmasi kembali, meski sebelumnya pihak ATR/BPN ketika dikonfirmasi awak media, meminta agar berkirim surat resmi sebagai prosedur administrasi untuk mendapatkan informasi tentang HGU nomor 11 dan 12 yang terletak di Kabupaten Lampung Utara.
    Laporan : Zaki Abta Permana

  • Soal Polemik PT Kencana Acidindo Perkasa, LSM KP3 Desak Bupati Ambil Langkah Tegas

    Soal Polemik PT Kencana Acidindo Perkasa, LSM KP3 Desak Bupati Ambil Langkah Tegas

    LAMPUNG UTARA – Polemik keberadaan PT Kencana Acidindo Perkasa yang tengah menggarap lahan eks HGU PT Jalaku di Lampung Utara tuai sorotan dari elemen masyarakat.

    Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan, Nasril Subandi mengatakan pihaknya sudah sejak lama melakukan investigasi lapangan guna menyusun kajian atas keberadaan PT KAP yang diduga kuat tak mengantongi izin dari Pemkab setempat.

    Sebab, lahan ribuan hektare itu telah berpindah tangan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.

    Berdasarkan data yang didapatkan saat melakukan investigasi, PT Tandiary lebih dulu mengelola beberapa bagian lahan HGU disana dengan komoditi diantaranya singkong dan sorgum.

    Dalam perjalanannya, pihak perusahaan Tandiary menarik diri dan digantikan oleh PT Kencana Acidindo Perkasa alias PT KAP yang hingga hari ini masih bebas melakukan aktivitas diatas lahan eks PT Jalaku.

    “Kajian kami terhadap PT KAP pada akhirnya terbukti. Hal itu dikuatkan oleh pernyataan Pemkab Lampung Utara melalui Bapenda bahwa perusahaan ini selama beroperasi tidak pernah bayar pajak ke daerah,” ungkap Nasril kepada media ini, Rabu, 16 April 2025.

    Bahkan, kata dia, Dinas Perkebunan dan Peternakan pun telah mengakui tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk perusahaan tersebut.

    “Dengan artian PT KAP ini telah melanggar aturan yang ada di Lampung Utara, inilah salah satu bukti atas kebocoran PAD karena perusahaan tidak pernah membayar pajak retribusi, diantaranya yaitu soal pajak parkir, pajak reklame, dan pajak air bawah tanah,” ujarnya.

    Oleh karena itu, dirinya mendorong Pemkab Lampung Utara untuk segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak lagi terjadi dikemudian hari.

    “Kita mau perusahaan yang ada di Lampung Utara sehat secara administrasi dan taat akan pajak demi pembangunan daerah,” tuturnya.

    “Berikan sanksi tegas kepada oknum perusahaan yang coba-coba mengemplang pajak dan tidak mau berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian di Bumi Ragem Tunas Lampung,” tegasnya.

    Soal dugaan pembiaran terhadap perusahaan yang selama ini menggarap lahan eks HGU PT Jalaku, Bupati Lampung Utara harus tegas dalam menyikapi persoalan ini.

    Sejak 2019 lalu lahan ribuan hektare disana sudah dikembalikan secara otomatis kepada negara dalam hal ini Pemkab Lampung Utara dikarenakan sampai ini belum ada persetujuan perpanjangan HGU atas lahan yang kini tengah ditanami tebu oleh perusahaan grup Bumi Waras tersebut.

    “Pak Bupati harus tanggap, kami mendesak agar Bupati dan jajarannya untuk segera mengambil langkah tegas dan aksi nyata, agar tidak ada lagi kebocoran PAD yang berdampak pada pembangunan daerah,” tandasnya.
    Laporan : ZAKI ABTA PERMANA