JAKARTA,19 November 2025|vibrasinews.com –
Persoalan antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dengan dua perusahaan penghasil limbah di Kabupaten Bekasi kembali memanas. Setelah sebelumnya dilakukan penyegelan atas dugaan pelanggaran lingkungan, Komisi XII DPR RI mengundang kedua pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (17/11/2025) untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi.
RDP dan RDPU yang menghadirkan Deputy PSLB3, Deputy Gakkum serta dua perusahaan — PT Harrosa Darma Nusantara (HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (HTI) — menghasilkan sejumlah poin penting yang harus ditindaklanjuti.
Dalam rapat tersebut, Direktur Utama dari kedua perusahaan, Hartono Muhammad Fadli, tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum serta beberapa direktur yang dinilai tidak memahami substansi permasalahan. Bahkan, salah satu anggota Komisi XII menyoroti karena pihak perusahaan tidak membawa data pendukung dan hanya menyampaikan argumentasi lisan tanpa bukti.
RDP kemudian membahas pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan PT HDN dan PT HTI pada Mei 2025. Atas pelanggaran tersebut, KLHK melalui Deputy Gakkum telah menerbitkan sanksi penghentian kegiatan sementara (penyegelan).
Direktur Gakkum, Ardiyanto Nugroho, membeberkan sejumlah pelanggaran kedua perusahaan berikut temuan lain yang mengarah pada dugaan pencemaran lingkungan, khususnya oleh PT HDN. Ia juga menjelaskan bahwa segel pada kedua perusahaan telah dibuka setelah mereka membayar denda administrasi dan sedang menjalankan pemenuhan sanksi paksaan pemerintah.
Namun demikian, pimpinan dan sejumlah anggota Komisi XII menilai pembukaan segel terlalu dini. Mereka menegaskan bahwa Gakkum harus kembali melakukan penghentian kegiatan (segel ulang) karena masih terdapat potensi pencemaran dan pemenuhan unsur administrasi yang dinyatakan belum lengkap.
Deputy PSLB3 turut menyampaikan bahwa akun Fetrosnik milik PT HDN telah dibekukan sejak 25 September 2025, dan tidak ada lagi rekomendasi pengangkutan yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut.
Sejumlah anggota Komisi XII menyayangkan ketidakpatuhan kedua perusahaan yang telah beroperasi selama 14 tahun namun masih belum memenuhi seluruh perizinan dan tetap melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan. Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan Gakkum KLHK karena baru sekarang berbagai pelanggaran tersebut terungkap.
“Kami meyakini bahwa perusahaan ini mengklaim berpengalaman dalam bisnis transportasi dan pengelolaan limbah B3. Tapi jika masih melakukan pelanggaran, tentu harus disikapi. Meski demikian, upaya perbaikan yang sedang dilakukan juga perlu diapresiasi,” ujar Ketua RDP, Bambang Pattijaya.
Dalam draf kesimpulan rapat, Komisi XII mendesak Deputy Gakkum untuk segera melakukan penyegelan ulang terhadap PT HDN dan PT HTI. Direktur Gakkum menyatakan kesanggupannya melaksanakan instruksi tersebut. Komisi XII juga menegaskan bahwa keputusan politik yang diambil memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, Komisi XII meminta Gakkum KLHK memperluas pengawasan tidak hanya kepada dua perusahaan tersebut, tetapi juga terhadap seluruh pelaku usaha pengelolaan limbah, terutama di wilayah Jabodetabek. Direktur Gakkum menyatakan siap berkolaborasi dengan Deputy PSLB3 untuk meningkatkan pengawasan.
Komisi XII juga menekankan agar Gakkum tidak ragu menindak tegas PT HDN dan PT HTI, tidak berhenti pada sanksi administrasi saja, melainkan juga mendorong proses pidana jika memenuhi unsur. Bahkan, salah satu anggota menyebut bahwa dengan banyaknya temuan pelanggaran, kedua perusahaan tersebut layak dipertimbangkan untuk tidak lagi diberikan izin berusaha.
Di tengah keputusan Komisi XII yang meminta penyegelan ulang, muncul pertanyaan publik: mengapa Direktur Gakkum memutuskan membuka segel sebelumnya, sementara syarat-syarat administrasinya diduga belum sepenuhnya terpenuhi? Ada apa di balik keputusan tersebut..?
Redaksional Media Vibrasi News.com IRHAMSYAH

