
Pesawaran, Kepala Desa Batu Raja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Amrullah akhirnya di tangkap kejaksaan Negri kabupaten setempat, gegara dugaan,melakukan potongan bantuan bedah rumah Propinsi lampung melalui Dinas perumahan dan Kawasan Permukiman(Perkim).
Kepala kejari pesawaran Tandy Mualim, S, H, M, H menerangkan Amrullah ditahan karena Dana bantuan dari pemerintah Propinsi lampung, kemudian dana tersebut di kirim oleh Perkim lampung kepada dua toko bangunan yang telah ditunjuk oleh Pemprov.
‘Satu rumah itu mendapatkan bantuan sebesar rp 18 juta untuk matrial dan rp 2juta untuk ongkos tukang, saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah di desa baturaja, tersangka Amrulah ini mendatangi pemilik tokoh bangunan dan meminta uang sebesar sebesar 150 juta, karena tersangka meras ada andil dirinya dalam mengurus bantuan beda rumah tersebut “, kata Tandy di kantor kejari pesawaran rabu (18/6/2025) .
Kemudian kata kejari di bulan November tahun 2023,tahap kedua kembali cair dana tersebut, tersangka kembali mendatangi dua toko bangunan tersebut dan meminta uang dengan nominal rp 100 juta.
“, Akibatnya kerugian Negara mencapai Rp 250 juta”, sebutnya.
Dikatakan nya, setelah itu ketika warga yang mendapat bantuan bedah rumah hendak mengambil bahan matrial, pemilik toko tidak memperbolehkan karena uang tersebut sudah habis.
“, karena tidak bisa mengambil bahan matrial, akhirnya bantuan bedah rumah yang di berikan oleh pemerintah tidak maksimal dalam pengerjaanya, karena adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh kades tersebut, sehingga di lakukan penyelidikan, ujarnya.
Menurutnya, guna mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah di lakukan penahan selama 20 hari kedepan di rumah tahan(Rutan) way hui Bandar Lampung.
Tersangka ini telah melanggar undang undang pasal 2 ayat, 1,pasal 3 dan kemudian pasal 12 huruf E, terkait undang undang tindak pidana korupsi, dan saat ini kami masih menetapkan kades saja sebagai tersangka, pungkasnya,” Paisal.